Haid Atau Menstruasi Menurut Pandangan Ulama

Haid Atau Menstruasi Menurut Pandangan Ulama

Haid Atau Menstruasi Menurut Pandangan Ulama

Hanita Haid

 

Hallo kawan mama,

Pada tulisan kali ini kawan mama akan mengulas tentang bagaimana sih Haid atau Menstruasi dalam pandangan para ulama.

Haid atau di sebut juga dengan menstruasi pertama yang di alami oleh wanita merupakan merupakan fenomena dan kejadian yang penting dalam dalam kehidupanya. Dan perlu di tanamkan bahwa dengan datangnya fenomena haid, pada waktu itu pula Allah telah mewajibkan untuk bagi hamba-Nya agar melaksanakan segala perintah-Nya dengan baik dan menjahui semua larangan-Nya. Haid sendiri merupakan barometer atau tolak ukur kesehatan seorang wanita. Faktor penting kesehatan seorang wanita adalah kondisi kesehatan, baik secara mental, fisik, spiritual dan sosial, serta bagian terpenting lainya dari kesehatan seorang wanita adalah mengenai kesehatan reproduksinya.

Pada era modern ini anak perempuan lebih cepat mengalami kondisi haid atau menstruasi. Menururt para ahli kandungan, pada zaman ini, anak perempuan cenderung lebih cepat mengalami kondisi haid, yang disebabkan banyaknya mengonsumsi makanan junk food yang mengandung unsur hormon.

Bagaimana fenomena tersebut dalam pandangan agama Islam?

Dalam sebuah kitab yang brjudul Risaalah ad-Dimaa’ ath-Thabi’iyyah li an-Nisaa’ di jelaskan bahwa haid atau menstruasi, secara bahasa berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara istilah berarti keluarnya darah secara alami dari rahim seorang wanita tanpa sebab apapun pada waktu tertentu.

Para ulama mazhab sepakat bahwa fenomena haid akan di alami seorang wanita, minimal ketika ia berusia 9 tahun. Jadi apabila seorang perempuan belum mencapai umur 9 tahun, namun telah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka darah tersebut bukanlah haid, melainkan darah penyakit.

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, ketika seorang anak perempuan pada usia sembilan tahun kemudian mengalami haid, itu berarti  sudah wajib baginya untuk melaksanakan semua perintah agama, seperti halnya shalat dan berpuasa. Setiap bulan, seorang anak perempuan  akan mengalami kondisi haidsampai ketika ia berusia 55 tahun. Apabila setelah lebih dari usia 55 tahun, namun masih mengeluarkan darah haid, maka itu bukan termasuk darah haid. Kecuali, jika memilki ciri yang sama baru itu bisa dianggap darah haid.

Dalam ilmu fiqih, istilah iyas berarti berhentinya darah haid pada usia tertentu. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda dengan Mazhab Hanafi. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa iyas terjadi ketika seorang wanita  memasuki usia 50 tahun. Namun apabila pada usia tersebut seseorang masih mengeluarkan darah, maka itu tidak termasuk darah haid, Meskipun memiliki ciri yang sama.

Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang perempuan akan berhenti haid pada usia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi’i  mengatakan bahwa tidak adanya batasan usia seorang wanita mengalami kondisi haid. Menurut Mazhab Syafi’i, haid dapat di alami oleh semua perempuan selama ia masih hidup, sekalipun biasanya haid berhenti ketika memasuki usia 62 tahun.

Keempat mazhab sepakat bahwa hukum darah haid adalah najis. Dan, wanita tersebut di katakan suci setelah darah berhenti keluar,  lalu ia melakukan pensucian dengan cara mandi wajib. Jika darah haid hukumnya najis, lalu hukum bagi tubuh orang yang mengalami haid?

Dalam pandangan Syekh Yusuf Qaradhawi, seluruh anggota tubuh wanita haid, tidak najis. Beliau merujuk pada sebuah riwayat dari Aisyah r.a.

 

Suatu ketika Nabi Muhammad SAW meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu,” Kemudian ‘Aisyah menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah” Maka Rasul SAW bersabda, “Inna haidhatiki laisat fii yadiki,” sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. (HR Bukhari).

 

Hadis ini dengan tegas mengisyaratkan bahwa tubuh seorang wanita yang sedang haid adalah suci. Tutur Syekh Qaradhawi, ketika ia menyentuh benda apapun termasuk air, tidak membuatnya menjadi najis. Namun bagaimana kalau ia menyentuh atau membaca Al-Qur’an?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa, wanita haid di larang melakukan ibadah layaknya orang junub. Termasuk menyentuh Al-Qur’an dan masuk ke dalam masjid. Apabila ia membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya, beberapa ulama memperbolehkannya. Namun ada juga yang melarang.

Imam Nawawi termasuk dari ulama yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Sedangkan ulama lain seperti Ibnu Jarir at-Thabari, Imam Bukhari dan Ibnu Munzir memperbolehkan. Al-Bukhari menyebutkan pendapat dari Ibrahim an-Nakha’i, “tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat Al-Qur’an.

Dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Fiqh Mar’ah al-Muslimah, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa “tidak ada satupun sunnah yang melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an”. Para wanita pada zaman Rasulullah juga mengalami haid. Maka, apabila membaca Al-Qur’an di larang sebagaimana dengan shalat, maka tentunya sudah di jelaskan pula oleh Rasulullah SAW. Beliau menambahi manakala tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah yang mengharamakan perkara ini, maka tidak boleh di hukumi haram. Karena Rasulullah sendiri tidak menghukuminya haram.

Batas waktu berlangsungnya Haid

Dala menentukan batas waktu paling sebentar dan paling lamanya masa haid terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Seperti yang telah di jelaskan Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qaththani dalam Buku Shalatul Mu’min menjelaskan, bahwa tidak ada batasan pasti berapa lama atau sebentar kondisi haid berlangsung.

sebagian lainya berpendapat bahwa “waktu paling sebentar berlangsungnya haid adalah satu hari satu malam sedangkan waktu paling lama adalah 15 hari”, demikian pendapat dari jumhur ulama. Ibnu Taimiyah berpendapat tidak ada batasan waktu lama maupun sebentar dan tidak ada batasan masa suci di antara dua haid.

Dasar dari pendapatnya tersebut adalah adanya perselisihan yang terjadi di kalangan ulama dalam hal batas waktu paling lama masa haid. Namun, di antara para ulama tersebut, ada yang membatasi waktu paling lama masa haid saja tanpa membatasi waktu paling singkatnya. Hal tersebut membuat Ibnu Taimiyah memilih qaul di mana tidak ada batasan antara keduanya.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq bahwa,” tidak ada batasan pasti masa paling lama haid seorang wanita berdasarkan hujjah yang benar.”

Jika seorang wanita mengalami waktu haid dengan teratur dan rutin, maka ia dapat menggunakan panduan tersebut. Namun, apabila ia tidak memiliki siklus haid yang tetap, maka ia dapat menggunakan tanda-tanda dari darah yang keluar. Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan olehFatimah binti Abi Hubaisy yang menyebutkan bahwa darah haid wanita satu dengan wanita lainnya berbeda.

Dari Fatimah binti Abu Hubaisy, ketika ia sedang mengalami kondisi istihadhah, maka Nabi SAW bersabda, “Jika darah haid ia berwarna hitam yang biasa dikenal. Jika itu warnanya, maka berhentilah dari sholat dan jika yang lain maka berwudhulah dan sholatlah karena itu adalah keringat.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan lainnya. Di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i).

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Imam Malik berpendapat bahwa masa haid maksimal adalah 15 hari. Pendapat tersebut di dukung oleh Imam Asy-Syafi’i. Sedangkan, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa, maksimal masa haid adalah 10 hari.

Sementara itu, Imam Malik tidak memberikan batasan terkait minimal masa haid berlangsung. Sekalipun yang keluar sebanyak satu tetes darah, tetap dapat di sebut sebagai darah haid. Sedangkan, Imam Asy-Syafi’iy berpendapat bahwa minimal masa haid adalah sehari semalam dan Imam Abu Hanifah berpendapat terjadi dalam tiga hari.

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa secara umum, para ulama fiqih telah sepakat jika seorang wanita mengalami kondisi haid lebih lama dari waktu yang biasanya, maka ia tengah mengalami istihadhah (darah penyakit).

 

 

 

Sumber

  • News.detik
  • Republika