Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama
Hallo Kawan Mama,
Sebagai seorang mahluk sosial, pastinya dalam kehidupan kita membutuhkan orang lain dalam kehidupan kita. Sebab manusia tidak akan pernha bisa hidup dengan sendiri tanpa adanya campur tangan orang lain. Dalam kehidupan bersosialisasi antara satu orang dengan lawan jenis lainya, acap kali menimbulkan sebuah ketertarikan di antara keduanya. Dan dari ketertarikan tersebut timbulah niat untuk melngkah ke tahap yang lebih serius, yaitu pernikahan. Tentu saja perkawinan menjadi sebuah momen yang banyak di damba-dambakan oleh setiap manusia.
Agama Islam memerintahkan setiap dari umat-Nya yaitu wanita dan laki-laki untuk melaksanakan pernikahan. Sebab pernikahan sendiri merupakan ibadah Sunnah yang di perintahkan oleh Allah swt. Pada umumnya, pernikahan adalah suebuah momen sakral di mana terikatnya sebuah janji yang di serukan antar seorang laki-laki dan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Di Indonesia banyak sekali kasus pernikahan yang di lakukan oleh orang yang berbeda agama, hal ini di sebabkan oleh banyaknya keberagaman dalam beragama. Apalagi di era globalisasi milenial seperti ini, perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan.
Islam sendiri melarang keras adanya pernikahan yang di langsungkan oleh calon suami dan istri yang berbeda agama. Hal ini telah di jelaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).
Dampak dan akibat pernikahan beda agama
Di Indonesia, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.
Sebuah pernikahan yang di lakukan oleh calon suami dan Istri yang berbeda agama telah di larang secara Agama dan undang-undang. Hal ini di sebabkan banyaknya masalah madzarat dan permasalahan-permasalahan hukum lainya jika pernikahan sejenis ini terjadi.
-
Status perkawinan
Agama islam telah melarang terjadinya pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Sebab di mana ada keyakinan yang berbeda dalam sebuah ikatan perkawinan, bukan tidak mungkin terdapat kepentingan dan hal-hal lain yang pada akhirnya dapat mempecah belah ikatan perkawinan tersebut. Sedangkan dalam lembaga hukum sendiri, perkawinan berbeda agama masih belum pasti. Sebab pasal yang menerangkan pelaranganya pun belum ada. Yang ada hanya undang-undang yang menerangkan bahwa sebaiknya perkwinan di lakukan oleh calon yang sama dalam keyakinan dan beragama.
Oleh karenanya, status dari perkawinan tersebut masihlah tidak memiliki kejelasan jika menurut lembaga hukum. Dalam pandangan agama, perkawinan beda agama di anggap tidak sah dan apabila tetap di lakukan maka akan di anggap sebagai kumpul kebo atau zina.
-
Catatan data perkawinan
Ketentuan mengenai pencatatan sebuah perkawinan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa: Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan di lakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana di maksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaanya di luar agama Islam, maka pencatatan di lakukan pada Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan beda agama akan menghasilkan permasalah pertama di mana pada prakteknya, pencatatan perkawinan di lakukan oleh pegawai KUA untuk muslim dan kantor catatan sipil untuk non muslim. Jika perkawinan beda agama di lakukan maka perkawinan tersebut dapat di lakukan di KUA, atau di kantor capil (catatan sipil). Pasalnya tidak semua pegawai KUA dan kantor capil mau menerima dan mencatat perkawinan beda agama.
-
Status anak
Perkawinan yang tidak di catatkan oleh lembaga hukum dapat mengakibatkan terjadinya status pada anak yang nantinya di lahirkan. Sebab dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 42, menyebutkan bahwa “seorang anak yang sah adalaha anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.
Dari sini dapat di lihat bahwa seorang anak yang di lahirkan dari perkawinan beda agama dapat di katakana bahwa status anak yang lahir dari pernikahan beda agama di anggap tidak sah. Dan anak tersebut hanya memiliki ikatan perdata denagn sang ibu saja.
-
Hak waris
Dalam agama Islam ketika terjadi perbedaan keyakinan bergama antara sang anak dan orang tua maka sang anak tersebut tidak berhak untuk mendapat warisan dari orang tua, sekalipun anak tersebut merupakan seorang anak kandung. Sebab seorang yang berbeda agama tidak memilki hak untuk mendapat warisan sekalipun memilki hubungan darah. Sedangkan dalam surat putusan nomor. 0140/Pdt.p/PA.Sby, menyebutkan bahwa seorang anak yang berbeda agama dengan orang tuanya tetap memliki hak wasiat atau waris untuk mewarisi harta orang tua kandungnya sebesar1/3 dari harta orang tua kandungnya.
-
Melangsungkan pernikahan di luar negeri
Di Indonesia sendiri, dengan negara yang mayoritas Bergama Islam masih banyak pegawai KUA dan pegawai kantor capil yang tidak mau mencatat data perkawinan tersebut karena bertentangan dengan syari’at. Sebenarnya ada beberapa kota yang memperbolehkan terjadinya perkawinan beda agama, namun tidak semua lembaga dan kantor terutama pegawai mau mencatat data perkwainan tersebut.
Pada akhirnya pasangan perkawinan beda agama memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri. Karena di luar negeri terutama negara barat memperbolehkan adanya pernikahan beda agama. Jika hal ini terjadi maka, membutuhkan waktu satu tahun lamanya bagi pasangan tersebut setelah melangsungkan pernikahan untuk mendaftarkan surat bukti perkawinan ke kantor lembaga perkawinan. Hal ini telah di jelaskan dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Sebagai catatan, pencatatan tersebut bukanlah sebagai kebsahan mengenai status pernikahan, namun hanya sebagai pelaporan administrative.
-
Status perceraian
Pasangan yang telah melangsungkan pernikahan berbeda agama, nantinya akan sulit jikalau suatu ketika ingin melangsungkan perceraian. Sebab lembaga perkawinan pada awalnya tidak mencatat dan memilki data atau surat perkawinan yang telah di langsungan. Pada akhirnya sang suami tidak dapat mentalaq sang istri, begitupun dengan sang istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena tidak adanya catatan surat perkawinan yang telah di lakukan oleh keduanya.
Islam telah melarang terjadinya perkawinan oleh pasangan yang memilki latar belakang agama yang berbeda. Hal ini telah di jelaskan dala Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 di atas bahwa Allah telah memrintahakan bagi kaum muslim untuk tidak menikahi wanita/laki-laki musyrik (non muslim) lain. Perkwainan di Indonesia sendiri hanya dapat di lakukan oleh pasangan yang memliki latar belakang keyakinan agama yang sama. Tentunya pelarangan perkawinan beda agama memilki tujuan yang baik dan menjaga kemaslahatan bagi manusia.
Salah satunya adalah menjaga manusia agar tidak mengalami resiko-resiko akibat perkawinan beda agama yang telah di jelaskan di atas. Perkawinan yeng terjadi dengan keyakinan agama yang berbeda dapat menimbulkan masalah dalam berumah tangga. Karena dimana ada pernikahan beda agama disitu pasti ada kepentingan, keyakinan, cara berfikir yang berbeda yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Sebaiknya nikahilah wanita/laki-laki yang memiliki keyakinan agama yang sama. Selain di perbolehkan dan dan di anjurkan oleh Allah, tentunya pernikahan tersebut akan mengurangi masalah dan konflik dalam rumah tangga, dan dapat menjaga status perkawinan serta status anak dan hak waris yang jelas.
Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai dampak negative perkawinan beda agama. Sebagai mana yang telah kita tahu bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang bertujuan untuk membangun sebuah keluarga bahagia dan menghasilkan keturunan. sebaiknya persiapkan dengan matang jika ingin melangsungkan pernikahan.
Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .
Sumber :
- Ibtimes
- repository