Hukum Berhias Ketika Shalat

Hukum Berhias Ketika Shalat

Hukum Berhias Sebelum Shalat

Hukum Berhias Ketika Shalat

 

Hallo Kawan Mama,

Sebagaimana orang normal pada umumnya, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari pastinya kita selalu ingin tampil dengan rapi secara maksimal. Karena bagaimanapun penampilan yang rapi akan membuat kita lebih nyaman dalam menjalani aktivitas yang kita lakukan. Sebagai seorang maulimah, dalam sehari kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah wajib sebanyak lima kali, yaitu melaksanakan ibadah Shalat. Shalat adalah ibadah wajib yang termasuk dalam rukun Islam. Oleh sebab itu, wajib bagi kita untuk melaksanakannya, walaupun tengah dalam kondisi apapun.

Dalam berkativitas sehari-hari atau menghadiri acara tertentu, pastinya kita ingin selalu berpenampilan dengan maksimal dan berhias yang membuat kita kebih cantik, serta memakai pakaian-pakaian terbaik yang kita miliki. Namun kita juga sering lupa bahwa ketika hendak melaksanakan Shalat, sering dari kita hanya memakai pakaian yang seadanya dan tidak berhias seperti ketika hendak menghadiri acara tertentu.

Pada dasarnya, berhias merupakan salah satu cara memperindah diri yang di perbolehkan dalam Agama Islam. Tidak ada dalil yang melarang melakukan berhias selagi yang di lakukan masih sesuai dan tidak menya;ahi ketentuan-ketentuan syariat. Karena bagaimanapun Alla adalah maha keindahan dan menyukai keindahan itu sendiri. Lalu bagaimana jika berhia di lakuka ketika hendak melakukan Shalat? Pertanyaan tersebut pastinya pernah sesekali muncul dalam diri kita. tenang, nanti akan kami jelaskan.

Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai hukum berhias ketika hendak melakukan Shalat. Bahan dari make up yang biasa di gunakan oleh kaum wanita biasanya terbuat dari cairan tertentu yang mengandung minyak dan cenderung sulit untuk di bersihkan. Lantas bagaimana hukumnya di dalam Islam. Berikut adalah penjelasannya.

Berhias Ketika Hendak Melaksanakan Shalat

Sebagaimana yang telah kita ketahui, berhias merupakan sebuah sunnah yang baik untuk di lakukan. hal ini juga berlaku bagi kita ketika hendak melaksanakan ibadah. Berhias ketika hendak melaksanakan shalta di maksudkan untuk mengagungkan Allah adalah perbuatan yang menjadi sebuah sunnah. Berhias merupakan sebuah perintah Allah kepada hamba-Nya, sebagaimana telah di jelaskan dalam AL-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 31 yang artinya.

“Hai anak Adam, pakailah pakianamu yang indah di setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S Al-A’raf :31)

Dari ayat tersebut dapat di ketahui bahwa, berhias ketika hendak memasuki masjid dan melaksanakan Shalat merupakan sebuah perintah dan sunnah yang baik untuk di lakukan. oleh sebba itu, penting bagi kita untuk memperhatikan penampilan kita ketika hendak memasuki masjid dan melaksanakan Shalat.

Hukum Make Up Untuk Beribadah

Make up adalah salah satu barang atau benda atau alat yang biasa di gunakan untuk berhias oleh kaum wanita pada umumnya. Namun kebanyakan dari make up yang di gunakan adalah dengan berbahan yang cenderung mengandung minyak atau silicon dan bahan lain yang tidak mudah luntur. Make up yag terbuat dari bahan tersebut sedang sangat ramai di gunakan oleh kebanyakan kaum wanita karena awet dan tidak mudah luntur. Sedangkan cara yang dapat di gunakan untuk menghapus make up jenis ini adalah dengan pembersih khusus seperti micellar water atau face tonic. Hal ini membuat wanita susah untuk menghapus make up tersebut dan tidak menghapusnya karena akan ribet dan memerlukan banyak waktu jika menghapus dan kemudian menggunakannya lagi.

Dalam Agama Islam, syarat dari sahnya seseorang ketika berwudzu di antaranya adalah air yang membasuh ke bagian tubuh dapat mengenai kulit dengan menyeluruh dan merata. Dan bagian tubuh yang terhalang sesuatu yang dapat membuat air wudzu tidak dapat membasuh dengan merata dan meyeluruh membuat wudzu yang di lakukan menjadi tidak sah. Sebagiman telah di sampaikan dalam sebuah riwayat hadits oleh Abu Dawud, beliau berkata.

“Jika Nabi Muhammad SAW melihat seorang laki-laki yang sedang Shalat, sementara kaki belakangnya menunjukkan cahaya sebesar mata uang dirham yang tidak basah (karena wudzu). Rasulullah SAW kemudian memintanya untuk mengulang lagi wudzu dan do’anya.” (H.R Abu Dawud)

Dari penjelasan hadits tersebut dapat di ketahui bahwa apabila make up yang di gunakan tersebut dapat menghalangi air wudzu mengenai kulit sehingga tidak membasuh dengan merata. Maka make up tersebut tidak boleh di gunakan dan harus di hapus terdahulu sebelum berwudzu. Sebab sarat syahnya wudzu adalah bagian tubuh haruslah terbasuh oleh air wudzu dengan merata dan menyeluruh. Sebagai sesuah saran, hendaknya lakukan wudzu terlebih dahulu ketika hendak menggunakan make up dengan bahan-bahan yang tahan air dan dapat menghalangi meratanya air wudzu pada bagian tubuh.

Berhias ketika hendak Shalat

Ketika hendak melaksanakan Shalat, seorang wanita juga di anjurkan untuk berhias dan mempercantik diri dan menggunakan pakaian yang baik dan pantas sebagai bagian dari cara mengagungkan Allah dan sebagai wujud dari rasa tunduknya kepada Allah SWT. Pakaian yang bagus juga merupakan sebuah hiasan yang baik di kenakan ketika hendak melaksanakan Shalat. Sebagaimana telah di sampaikan dalam sebuah riwayat hadits oleh Ibnu Umar r.a, beliau berkata. Rasulullah SAW bersabda.

“apabila salah seorang dari kalian hendak Shalat, maka sebaiknya dia mengenakan dua helai pakaiannya. Karena berhias untuk Allah itu lebih hak untuk di lakukan.” (H.R Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)

Dan dalam sebuah riwayat, ibnu umar pernah menegur seseorang Nafi’ ketika melihat orang tersebut melaksanakan Shalat namun menggunakan pakaian yang kurang sopan. Ibnu umar berkata, “Bagiamana menurutmu jika engkau menemui orang banyak, apakah penampilanmu sperti ini?”.  “Tidak” jawab si Nafi’. “Allah lebih pantas engkau hormati dengan penampilanmu.” Ucap Ibnu Umar.

Dalil berpakaian ketika Shalat

Bagi kaum msulimah, ketika hendak melaksanakan Shalat di anjurkan untuk menggunakan tiga helai pakaian. Yaitu kerudung yang menutupi kepala dan lehernya, baju panjang/daster yang dapat mentupi badan dan kedua kakinya dan jilbab/kerudung tebal di atas pakaian atau mantel yang di gunakan untuk menutupi pakaiaannya. Sebagaimana telah di sampaiakan oleh Aisyah r.a, beiau berkata.

“Ketika hendak melaksanakan Shalatwanita harus mengenakan tiga helai pakaian yakni pakaian sehari-hari, jilbab dan kerudung.” (H.R Ibnu Abdi Syaibah)

Bahkan suatu ketika Aisyah r.a pernah menggunakan sarung yang ia miliki sebagai jilbab baginya ketika ia hendak melaksanakan Shalat. Dalam sebuah riwayat lain, Ibnu Umar pernah berkata.

“Sebaiknya seorang wanita mengenakan pakaiannya ketika hendak melaksanakan Shalat.” (H.R Ibnu Syaibah)

Penutup

Dari penjelasan di atas dapat di pahami, bahwa behias merupakan kagiatan yang di anjurkan di dalam Agama Islam. Dan berhias ketika hendak melaksanakan Shalat merupakan salah satu cara untuk mengagungkan Allah ketika hendak melaksanakan ibadah. Dan dari penjelasan di atas kita dapat memahami bajwa hendaknya sebagai orang muslim melakukan berhias atau berdan dan ketika hendak memasuki masjid atau melaksanakan Shalat. Namun dengan catatan berhias yang di lakukan tidak menggunakan make up yang dapat menghalangi air wudzu membasuh ke bagian tubuh. Baiknya gunakan make up yang dapat mudah di hapus atau gunakan make up setelah mengambil air wudzu.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai berhias ketika hendak melaksanakan Shalat. Berhias atau make up adalah sesuatu yang sangat sulit untuk di tanggalkan, khususnya bagi kita kaum wanita. Dan Islam menganjurkan bagi kita untuk selalu tampil dengan maksimal ketika hendak melaksanakan ibadah. Hal inni bertujuan untuk mengangungkan Allah SWT, dan membuat kita semakin khusuk dalam beribadah.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Orami
  • Dream