Hukum Berhubungan Badan Melalui Dubur Dalam Islam Dan Medis

Hukum Berhubungan Badan Melalui Dubur Dalam Islam Dan Medis

Hubungan Badan Suami Istri Melalui Dubur

 

 

Hallo Kawan Mama,

Agama islam memerintahkan bagi umatnya untuk menunaikan pernikahan dengan lawan jenisnya untuk membangun sebuah hubungan keluarga dalam sebuah runmah tangga. Oleh karena itu, pernikahan merupakan sebuah ibadah sunnah yang hendaknya di lakanakan oleh umatnya. Dengan memenuhi rukun dan syarat yang berlaku, maka seorang laki-laki muslim dan wanita msulimah dapat melangsungkan pernikahan.

Tujuan dari pernikahan bukan hanya untuk menjalin kasih di antara seorang  laki-laki dengan seosang wanita saja. Namun sebuah perintah untuk melaksanakan sebuah pernikahan juga dengan adanya tujuan untuk memperbanyak keturunan sebagai penerus umat beragama. Dalam upaya untuk mendapatkan keturunan, maka suami dan istri akan melakukan hubungan badan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan keturunan.

Namun tidak jarang juga hubungan badan seorang laki-laki dengan seorang wanita tidak selalu bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Ada juga yang melakukannya hanya untuk melampiaskan hasrat seksualnya saja. Karena beberapa orang memamng memilki hasrat dan libido yang cenderung lebih tinggi di bandingkan orang pada umumnya. Sehingga banyak dari kalangan tersebut berhubungan badan dengan memakai pengaman atau lewat duburnya.

Lalu bagaimana islam memandang hubungan badan yang di lakukan oleh suami dan istri melalui dubur?. Kali ini Kawan Mama akan membahas mengenai hukum berhubungan badan melalui dubur. Sebagai berikut.

Hubungan Badan Suami Istri Melalui Dubur

Pada umumnya tujuan hubungan badan suami istri adalah untuk mendapatkan keturunan sebagai penerus keluarga. Namun tidak jarang terjadi, hubungan badan suami istri hanya untuk menyalurkan hasrat dan libido yang cenderung tinggi dengan orang pada umumnya. Hal ini banyak di temukan dan sudah menjadi hal biasa di lakukan bangsa barat, Namun lain dengan umat Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya.

“istri-istrimu adalah seperti lahan tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah lahan tempatmu bercocok tanam itu dengan cara apapun yang kamu kehendaki.” (Q.S Al-Baqarah : 222)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa seorang suami dapat menggauli istrinya dengan cara apapun yang ia kehendaki. Banyak yang salah mengartikan bahwa ayat tersebut memperbolehkan suami mneggauli istri melalui jalur belakang (dubur). Pemahaman tersebut merupakan logika yang keliru. Maksud dari ayat tersebut adalah suami dapat menggauli istri dengan cara apapun yang ia kehendaki selagi sesuai dengan ketentuan syariat.

Agama Islam memandang hal ini (berhubungan badan melalui dubur) adalah sebuah perbuatan yang tidak boleh di lakukan. Berhubungan badan suami istri melalui dubur merupakan sebuah perbuatan dosa bagi para pelauknya. Dan tidak ada alasan yang  dapat membenarkan dan memperbolehkannya hubungan badan suami istri melalui jalur belakang (dubur). Sebagai mana telah di perintahkan oleh Allah Swt kepada pasangan suami dan istri. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222, petikan ayat tersebut yang artinya.

“Maka campurilah mereka (istri-istrimu) itu di tempat yang di perintahkan Allah SWT kepadamu.” (Q.S Al-Baqarah : 222)

Hukum Berhubungan Badan Melalui Dubur

Dari ayat di atas dapat di ketahui bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada suami untuk menggauli istri hanya pada tempat yang telah di perintahkan. Oleh sebab itu maka hubungan badan suami istri melalui jalur belakang adalah perbuatan yang salah dan tidak di perbolehkan. Meskipun seorang istri rela untuk melakukan hal tersebut bersama suaminya, hal tersebut tidak menjadikan hubungan badan suami istri melalui dubur di perbolehkan. Dan dengan demikian itu, keduanya akan mendapat ganjaran dosa dari Allah SWT.

Hubungan badan suami istri melalui dubur adalah termasuk perbuatan dosan yang haram di lakukan pasangan suami dan istri. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila zakar (kelamin laki-laki) hanya bersenetuhan dengan lingkaran dubur dan tanpa memasukannya, maka hal tersebut bukan termasuk hal yang di larang. Namun barang siapa yang bermain-main dengat “kebun” sangat di khawatirkan ia akan terjerumus kedalamnya. Oleh sebab itu sebaiknya hindari hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam perbuatan dosa.

Hadits Nabi

Dalam sebiah riwayat, sahabat Umar Bin Khattab R.a, pernah memberitahu Rasulullah Saw bahwa ia telah mneyetubuhi istrinya bukan dari arah farjinya, Umar berkata pada Rasul.

“telah saya belokkan kendaraanku semalam.”, kemudian Rasul berkata. “boleh kamu laukan dari depan atau belakang, tapi hati-hatilah jangan kau lakukan ketika haid maupun pada dubur.” (H.R Ahmad)

Hal ini juga telah di perjelas oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda.

”janganlah kamu mendatangi istri-istrimu pada dubur mereka.” (H.R Ahmad, Ibnu majjah dan Tirmidzi), Dan hadits lainya yang berbunyi.

“terkutuklah orang yang mendatangi istri dari duburnya.” (H.R Ahmad dan Ashaab As-Sunan)

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW membolehkan sahabat Umar untuk bebas dalam menggauli istrinya, namun dengan catatan tidak menggauli istrinya ketika istrinya tengah dalam kondisi haid, dan tidak boleh menggauli istrinya melalui duburnya. Berhubunagan badan dengan istri melalui dubur samal halnya seperti kisah kaum Nabi Luth yang tekenal sebagi kaum Sodom, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut ayat 28, yang artinya.

“Sesunguhnya kalian telah melakukan perbuatan keji yang tidak pernah di lakukan oleh satu orang pun sebelum kalian di ala mini.” (Q.S Al-Ankabut : 28)

Dan Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” bahlan rasul sampai mengucapkannya sebanyak tiga kali. Dengan begitu dapat di pastikan bahwa berhubungan badan dengan istri melalui dubur merupakan perbuatan dosa dan haram di lakukan dalam Agama Islam.

Menurut Ilmu Medis

Secara medis, dubur (anus) adalah sebuah jalur pembuangan limbah dan kotoran yang di hasilkan dari dalam organ pencernaan yang mengandung banyak bakteri. Oleh sebab itu berhubungan badan dengan istri melalui dubur adalah perbuatan yang tidak di anjurkan dalam ilmu medis. Secara medis, banyak resiko yang dapat terjadi dan berdampak bururk bagi pelau akibat hubungan badan melalui jalur belakang.  Berikut adalah beberapa resiko yang akibat berhubungan badan melalui jalur belakang (dubur).

    1. Terkena Penyakit Menular

Lapisan dalam kulit anus (dubur) merupakan lapisan yang sangat tipis dan tidak memiliki pelumas alami yang akan mengakibatkan luka pada lapisan tersebut. Dengan adanya luka dapat membuat bakteri dan virus masuk dan menginveksi jaringan pembuluh darah pada tubuh apabila di gunakan untuk berhubungan badan. Akibat dari inveksi tersebut, pelaku dapat terkena penyakit seperti, HIV, Herpes Kelamin, Kutil Kelamin, Klamidia, Hepatitis A, Hepatitis B, Gonore, dan Sifilis.

    1. Melemahkan Cincin Otot Anus

Bentuk dari anus (dubur) di desain dengan otot berbentuk lingkaran yang berfungi sebagai pengatur aktivitas buang air besar (BAB). Sehingga apabila di gunakan untuk berhubungan badan dapat mengakibatkan otot pada anus menjadi lemah dan dapat mengganggu aktivitas BAB menjadi tidak terkontrol.

    1. Memperburuk Wasir

Bagi sebagian orang tentu ada yang memilki riwayat penyakit wasir. Berubungan badan lewat dubur beresiko dapat memperburuk penyakit wasir dan menjadikan anus lebih mudah untuk terinfeksi oleh bakteri dan virus.

Dengan demikian dapat di ketahui, bahwa berhubungan badan melalui dubur adalah hal yang haram dan tidak boleh di lakukan baik menurut pandangan Agama maupun medis. Sebab pada dasarnya dubur bukanlah alat reproduksi yang dapat di gunakan untuk melakukan hubungan badan suami dan istri. berhubungan badan melalui anus juga dapat mengakibatkan resiko pada suami dan istri. Sebab anus merupakan organ pembuangan kotoran yang di kelilingi oleh bakteri dan virus yang dapat menular dan menginvekasi istri maupun suami. Dan Allah SWT melaknat bagi siapa saja yang melakukan hubungan badan melalui dubur sama halnya ketika Allah SWT melaknat kaum Nabi Luth.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai hubungan badan suami istri melalui dubur. Sebagai seorng istri, penting untutk taatdan patuh dengan perintah suami, karena itu merupakan sebuah bentuk ibadahnya dalam rumah tangga. Namun jika suami memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan merugikannya, maka wajib bagi istri untuk menolak permintaan dan perintah tersebut.

Semoga tulisan ini dapat membantu. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Islampos
  • Alodokter
  • Konsultasisyariah