Cerai Menurut Agama Islam

Cerai Menurut Agama Islam

Istilah Cerai Dalam Pandangan Agama Islam

Cerai Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Di dalam setiap jalinan pernikahan, tentu setiap pasangan suami dan istri pernah mengelami perselisihan dan permasalahan dalam berumah tangga. Hubungan pernikahan umumnya harus terisi oleh rasa kasih sayang, cinta, dan ketenangan antar keduanya. Pernikahan merupakan berkah yang besar di mana setiap pasangan yang telah menikah mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi untuk tetap terjaganya hubungan rumah tangganya.

Kadang ada saja masalah yang hadir dalam hubungan perkawinan. Beberapa berakhir dengan baik dan  memperkokoh rumah tangganya, namun tidak jarang ada yang membuat permasalahannya semakin rumit dan tidak terselesaikan, yang pada akhirnya berujung dengan perceraian. Namun sebenarnya apa sih perceraian itu? Apa hal yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian? Apa saja jenis-jenis perceraian?

Berikut ini kawan mama akan sedikit banyak menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis dari pereraian, yuk simak ulasan berikut.

Pengertian cerai

Perceraian dalam agama Islam adalah putus atau berakhirnya hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang telah sah baik secara agama Islam maupun secara hukum negara. Perceraian adalah jalan terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan yang tak kunjun selesai.

Dalam agama Islam, cerai adalah lepasnya status ikatan perkawinan antara suami dan istri. Terjadinya perceraian, maka membuat gugur hak dan kewajiban seseorang sebagai suami dan istri. Artinya, seorang suami dan istri tidak dapat berhubungan lagi sebagai suami istri seperti pada umumnya. Misalnya seperti menyentuh, berduaan dan berhubungan badan. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah mengatur bagaimana adab dan aturan sebagai suami dan isri dalam berumah tangga. termasuk bagaimana solusi bila ada masalah yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.

Firman Allah, dalam surah Al-Baqarah ayat 227, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227)

Pada dasarnya agama Islam mengizinkan terjadinya perceraian oleh suami dan istri, namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Artinya, cerai adalah jalan terakhir bagi suami dan istri ketika masalah yang terjadi memang tak kunjung menemukan jalan keluar. Menempuh jalan perceraian juga tentunya harus dengan aturan dan ketentuan yang dapat membuat kemasalahatan antar kedua belah pihak.

Jenis-jenis cerai dalam  Islam

Talak

Umumnya perceraian terjadi ketika suami menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena suami mengucapkan kata talak pada istrinya, maka saat itu juga talak telah di lakukan. Hukum Talak bisa menjadi wajib ketika ada sebuah madzarat yang di alami oleh satu dari suami atau istri, yang tidak bisa di selesaikan kecuali dengan talak. Bisa jugs talak justru di hukumi haram karena dapat mengakibatkan madzarat pada suami atau istri atau salah satu di antaranya. Berikut adalah jenis-jenis talak.

  1. Talak raj’i, adalah ketika suami melontarkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada kondisi ini, suami di perbolehkan rujuk dengan istrinya jika sang istri masih berada dalam masa iddah. Apabila masa iddah sang istri telah habis, maka suami tidak di perbolehkan rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah lagi
  2. Ba’in, adalah talak yang terjadi ketika suami melontarkan talak tiga pada sang istri, yang menyebabkan istri tidak dapat di rujuk kembali. Suami dapat merujuk sang istri apabila istri telah menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami yang baru, kemudian cerai dan masa iddahnya telah habis.
  3. Sunni, terjadi ketika suami melontarkan talak cerai pada sang istri yang masih suci karena belum sama sekali melakukan hubungan antar suami istri.
  4. Bid’i, adalah ketika suami melontrkan talak cerai kepada sang istri ketika sang istri tengah dalam kondisi haid atau kondisi ketika sang istri sedang suci namun telah melakukan hubungan badan dengan suami.
  5. Taklik,merupakan kondisi di mana suami akan menceraikan sang istri dengan beberapa syarat tertentu. Dalam kasus ini, jika syarat atau sebab yang di tentukan itu berlaku, maka terjadilah talak cerai.

 

Gugat Cerai

Gugat cerai adalah istilah talak dari seorang istri kepada sang suami. Hal ini meliputi.

  1. Fasakh,Adalah kondisi di mana istri mengajukan cerai tanpa adanya kompensasi istri pada suami karena beberapa sebab.  Misalnya, sang suami tidak menafkahi secara lahir batin selama 6 bulan secara berturut-turut, meninggalkan istri selama 4 bulan lamanya secara berturut-turut tanpaadanya kabar, tidak membayar mahar yang telah di sebutkan pada saat akad nikah dulu (sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan yang buruk dan merugikan dari suami kepada istrinya.
  2. Khulu’, adalah terjadinya perceraian yang terjadi atas kesepakatan antara sang suami dan sang istri dengan adanya catatan istri memberi sejumlah harta kepada sang suami.

Gugat Cerai

 

Demikian tadi pembahasan menegenai cerai dalam Agama Islam. Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa, Agama Islam memperbolehan terjadinya perceraian, namun Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Bagi kamu yang ingin bercerai, hendaknya fikirkan dengan matang dengan apa yang sedang kamu fikirkan ini. Banyak resiko dan hal-hal lain yang merugi di balik terjadinya sebuah perceraian. Belum lagi bagi kamu yang usah memiliki buah hati. sebisa mungkin cari solusi yang tepat atas permasalah rumah tanggamu.

semoga tuisan ini dapat bermanfaat. .  .

 

 

sumber

  • Orami
  • Popmama