Adab Berpakaian Dalam Islam

Adab Berpakaian Dalam Islam

Adab Berpakaian Bagi Laki-Laki Dan Perempuan

Adab Berpakaian Bagi Laki-Laki Dan Perempuan

 

Hallo Kawan Mama,

Pada dasarnya, pakaian merupakan salah satu hal yang menjadi kebutuhan pokok yang sangat penting bagi semua orang. Hal ini merupakan hal yang perlu di cermati dan di perhatikan dengan baik. Pasalnya selain di gunakan untuk menutupi anggota tubuh yang bersifat pribadi/personal, pakaian tentu juga merupakan hal yang mempengaruhi penampilan kita. Di dalam Agama Islam, manusia di perintahkan untuk mengenakan pakaian dengan tujuan untuk menutup auratnya. Dan dalam penerapannya, ada adab berpakaian dalam Islam yang berlaku bagi setiap kaum laki-laki maupun wanita.

Di dalam Agama Islam, menutup aurat merupakan sebuah perintah yang wajib untuk di laksanakan. Dengan adanya pakaian, maka aurat dapat tertutup dengan baik dan dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 26. Yang artinya,

“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir dan mengingat-Ku.” (Q.S Al-A’raf : 26)

Dari ayat di atas, dapat di ketahui bahwa Allah memerintahkan kepada manusia untuk mengenakan pakaian sebagai penutup aurat. Aurat laki-laki, pada berada di antara bagain perut (pusar sampai pada ujung dengkul), sedangkan aurat wanita adalah seluru bagian dari anggota tubuh kecuali wajah dan tangannya saja. Di dalam berpakaian, tentu ada yang namanya adab berpakaian yang baik. Hal ini di maksudkan agar pakian yang kita kenakan tidaklah menyalahi aturan yang dapat membuat kita berbuat maksiat dan dosa. Lalu bagaimana adab yang baik bagi kita dalam berpakaian? Berikut ini adalah penjelasannya.

Adab Berpakaian

Selain sebagai penutup aurat, pakaian yang di perintahkan tersebut juga merupakan perhiasan yang dapat kita kenakan. Hal ini juga dapat menunjang penampilan kita agar semakin indah dan menawan. Agama Islam selalu mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai Islami yang baik dalam segala aspek kehidupan. Dalam berpakaian pun islam memiliki atura berupa adab yang baik untuk di lakukan dalam memilih dan menggunakan pakaian. Adab tersebut tentu memiliki tujuan yang baik agar kita tidak melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan dosa dalam berpakaian.

Selain dapat di kenakan sebagai perhiasan, pakaian juga merupakan sebuah identitas dan menjadi tanda ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Karena bagaimanapun pakaian berfungsi sebagai penutup aurat yang pada dasarnya tidak boleh di perlihatkan pada orang lain. Oleh karena itu, pakaian merupakan tanda ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Tentunya dalam berpakaian, ada adab-adab yang perlu kita ketahui dan di terapkan dalam kehidupan kita. Di harapkan dengan dengan menerapkan dan melaksanakan adab-adab ini dapat membuat kita menjauh dari perbuatan maksiat dan dosa, serta dapat semakin dekat dengan Allah SWT. Berikut adalah adab berpakaian di dalam Islam

  1. Adab Berpakaian Bagi Laki-Laki

Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan perempuan, laki-laki juga merupakan mahluk yag ingin terlihat indah, namun tidak dengan menggunakan make up. Hal ini tentu bertujuan untuk memperindah penampilan yang akan menjadikan kenyamanan dalam berkativitas. Sebagai seorang laki-laki beragama islam, tentu memiliki aturan atau adab yang baik dalam berpakaian yang harus di tunaikan. Hal ini akan menjadikan seorang laki-laki menjadi terjaga penampilan dan perilakunya, serta mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Berikut adalah adab berpakaian bagi-laki-laki

    • Berpakaian Sewajarnya Dan Tidak Berpakaian Dengan Berlebihan

Dalam mengenakan pakaian, hendaknya bagi kaum laki-laki untuk tidak mengenakan pakaian yang berlebihan. Sebab pakaian-pakain yang berlebihan ytersebut menandakan adanya kesmobongan dalam dirinya. Sebaiknya kenakan pakaian yang sederhana atau sewajarnya saja. hal ini dapat menghindari dari rasa tinggi hati.

    • Berpakaian Untuk Kebutuhan Dan Kebersihan

Sudah selayaknya pakaian menjadi sebuah kebutuhan pokok dalam kehidupan. Sebab tanpa adanya pakaian tidak mungkin kita dapat melakukan segala aktivitas sehari-hari. Pakaian juga di maksudkan untuk menjaga kebersihan tubuh dan penamilan kita. sebab pakaian dan tubuh yang bersih tentu akan terlihat rapid an enak untuk di pandang. Selain itu, kebersihan juga merupakan tanda keimanan seorang kepada Allah SWT.

    • Tidak Berpakaian Dengan Bahan Sutra

Pada masa lampau, terutama masa Kenabian, pakian berbahan sutra merupakan barang yang mewah dan mahal karena kualitasnya yag bagus. Hal ini juga yang menjadikan sutra termasuk kedalam perhiasan. Hal ini pula yang menjadikan sutra lebih sering di gunakan oleh kaum wanita sebagai perhiasan. Semantara di dalam islam, seorag laki-laki tidak di perbolehkan mengenakan pakaian atau sesuatu yang menyerupai wanita.

    • Tidak Menggunakan Pakaian Dan Perhiasan Berbahan Emas

Bagi laki-laki, mengenakan pakaian yang berbahan emas juga merupakan sesuatu yang di larang oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tekah di jelaskan di atas, emas juga merupakan slah satu perhiasan yang identic dengan wanita. Mak dari tiu, laki-laki tidak di perkenankan untuk mengenakan perhiasan tersebut.

    • Tidak Berpakaian Menyerupai Wanita

Seorang laki-laki memiliki kodratnya sendiri sebagai seorang manusia. tentunya hal ini tidak bisa di samakan dengan kaum wanita termasuk juga dalam berpakaian. Maka dari itu, seorang-laki-laki tidak di perkenankan untuk berpakaian menyerupai kaum wanita.

    • Tidak Menggunakan Pakaian Yang Dapat Menunjukkan Gambaran Atau Bentuk Tubuh, Serta Auratnya.

Islam telah memerintahkan pada umatnya untuk mengenakan pakian sebagai penutup aurat. Hal ini juga tebtu ternmasuk kedalam bagaimana pemilihan yang baik dalam menutup aurat. Aurat yang terututp dengan baik adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak menerawang dan dapat memperlihatkan lekukan tubuh seseorang. Dengan begitu aurat akantertutup dengan baik dan sempurna. Karena bagaiamanapun, pakian yang menerawang dan menunjukkan lekukan tubuh sama seperti manusia yang berpakaian namun telanjang.

    • Hendaknya Panjang Pakaian Tidak Melebih Kedua Mata Kaki

Bagi kaum laki-laki, hendaknya menggunakan pakiana yang panjangny tidak samapi menutupi bagian mata kaki. Dahulu, pakaian termsuk kebutuhan pokok yang membutuhkan dana yang lumayan untuk mendapatkannya. Oleh sebab itu, penggunaan kain untuk pakian merupakan seuatu hal yang perlu di perhatikan dan di perhitungkan. Laki-laki yang mengenakan pakaian yang berlebihan menandai kesombongan pada dirinya yang memiliki harta lebih di banidngkan orang lain. Dan kesombongan merupakan hal yang sangat di benci Allah SWT.

  1. Adab Berpakaian Bagi Wanita

Meskipun sama-sama di perintakan untuk menutup aurat, bagi wanita tentu memiliki aturan dan adab yang baik dalam berpakaian yang berbeda dengan laki-laki. Wanita adalah mahluk yang seluruh bagian tubuhnya merupakan sebuah aurat yang harus di tutupi dengan sebaik-baiknya. kaum wanit hanya dapat memperlihatkan tangan dan mukanya saja yang bukan termasuk bagian dari aurat. Sebab bagia tubuh lain merupakan kehormatan dan kesucianya sebagai mahluk Allah. Oleh sebab itu, wanita memiliki adab-adab yang baik yang harus di terapkan dalam berpakaian.

    • Menutupi Seluruh Bagain Tubuh Yang Menajdi Aurat Kecuali Telapak Tangan Dan Wajah

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa seluruh anggota tubuh wanita merupakan aurat yang harus di tutupi, kecuali telapk tangan dan wajahnya saja. maka dari itu, tidak di perbolehkan bagi wanita msulimah untuk berakaian yang tidak menutupi apa yang menjadi auratnya. Sesungguhnya tidak ada surge bagi dirinya.

    • Tidak Mengenakan Pakaian Tembus Pandang

Berpakaian yang baimadalah dengan menggunakan pakaian yang menutupi aurat dengan baik. Artinya pemilihan bahan jug perlu di perhatikan dengan baik. Sebab bahan yang cenderung menerawang sama halnya akan mengumbar aurat dan menunjukkannya pada muka umum. Tentu ini meruoakan sebuah dosa besar bagi wanita.

    • Tidak Menyerupai Pakaian Khas Orang Kafir Atau Fasik

Pakian yang baik adalah pakaian yang akan mengantrkannya pamakainya kepada Allah SWT. Pada zaman ini, pakian budaya barat telah umum dan sering di kenakan oleh kaum wanita di Indonesia. Hal ini tentu menjadi hal yag perlu di perhatikan. Sebab pakian-pakain tersebt cnderung pakaian dengan model yang menunjukkan bagian-bagian tubuh wanita. Pakaian yang baik adalah pakaian yang dapat menutup bagian dari aurat dengan baik.

    • Tidak Menggunakan Pakaian Yang Menunjukkan Lekukan Tubuh

Sama halnya dengan pakaian yang menerawang, pakian yang menunjukkan lekukan tubuh juga merupakan pakaian yang tidak boleh di kenakan oleh kaum perempuan. Sebab aurat tidak hanya bagian tubuh yang terlihat atau kain yang menerawang saja. bagian tubuh yang dapat menimbulkan lekukan juga menjadi auarat yang harus di tutupi. Karena lekukan tubuh yang terlihat di khawatirkan dapat mengundang syahwat dari lawan jenis yang melihat

    • Tidak Menyerupai Laki-Laki

Sama halnya dengan laki-laki yang tidak boleh menyerupai wanita. Seorang wanita juga tidak di perboehkan mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki. Mengingat laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan pada bagian-bagian tubuh yang menjadi aurat. Oleh sebab itu, haram bagi wanita memakai pakaian yang menyerupai kaum laki-laki.

    • Tidak Berpakaian Untuk Mengundang Syahwat Lawan Jenis

Perintah untuk berpakaian adalah denga tujuan untuk menutup aurat agar terhidar dari perbuatan maksiat dan dosa. Oleh sebab itu, berpakaian dengan niatan untuk mengundang syahwat dari lawan jenis, jelas merupakan perbuatan dosa yang di larang untuk di lakukan oleh kaum wanita.

    • Tidak Berpakaian Dengan Niatan Pamer, Mencari Perhatian Dan Pujian

Allah SWT pada dasaranya memerintahkan manusia untuk mengenakan pakaian agar dapat menutupi auratnya dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Berpakaian dengan niatan selain itu seperti, mencari perhatian, pamer perhaiasan/pakaian dan haus akan pujian akan menjadikan wanita tersbut berdosa besar dan di laknat oleh Allah. Perintah berpakian sejatinya di tujukan agar manusia semakin mendekatkan diri kepada Allah sehingga terhindar dari perbatan maksiat dan dosa yang dapat mengantarkannya ke neraka.

Di dalam berpakaian tentu kita ingin agar pakaian yang kita kenakan adalah pakaian yang bagu dan dapat menunjang keindahan kita. Hal ini merupakan sebuah fitrah manusia dan perintah Allah untuk memerpindah diri dan juga menutup aurat dengan sebaik-baiknya. Namun dalam penerapannya, tentu ada aturan dan ketentuan tertentu yang perlu di perhatikan dan di laksanakan. Hal ini di tujukan agar dalam berpakian kita dapat selalu menjaga diri dan kehormatan, serta selalu dekat dengan Allah SWT dan terhindar dari perbuatan maksiat dan dosa. Berpakaian yang baik adalah berpakaian yang menggunakan bahan yang baik dan bersih,serta indah di pandang dengan tujuan melaksanakan perintah Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Akurat
  • Kumparan
Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Bagi setiap orang, terutama bagi kaum wanita, penampilan merupakan hal yang sangat penting untuk di perhatikan. Karena tampil dengan cantik dan indah memanglah fitrah dari setiap kaum wanita. Agar dapat tampil dengan cantic, banyak dari kaum wanita yang menggunakan segala cara agar dapat tampil dengan cantic dan indah. Seperti meggunakan bantuan make up atau kosmetik, memakai busana yang bagus dan ada pula yang merubah penampilan lainya pada tubuh. Pada zaman sekarang ini slah satu caa yang sedang ramai di gunakan oleh kaum hawa adalah dengan mengecat atau mewarnai rambutnya. Hal ini memang sedang ramai di gandrungi oleh kaum wanita, terutama kaum muda.

Pada dasarnya, Agama Islam tidak melarang umat-nya untuk memperindah penampilan diri. Memperindah diri hakikatnya adalah hal yang di perintahkan oleh Allah SWT sebagai bagiaan dari cara memelihara tubuh. Karena bagaimanapun Allah sendiri maha indah dan meyukai keindahan. Namun di dalam merindah diri tentu ada batasan-batasan yang tidak boleh di langkahi bagi setiap umatnya. tujuan dari batasan-tersebut tentu agar mengarahkan kita untuk tidak menuju kemaksiatan dan perbuatan dosa. Seperti halnya mengumbar aurat, berhias dengan berlebihan dengan niatan bukan sebagai ibadah, dan merubah bentuk tubuh merupakan sesuatu yag di larang dalam Islam.

Lalu bagaimana islam memandang berhias dengan mewarnai rambut ini? Bolehkah seorang wanita mewarnai rambutnya? Tentunya sebagai msulimah, kita perlu tahu hukum yang di perbolehkan bagi kita dalam memperindah diri. Berikut adalah penjelasan dari Kawan Mama mengenai hukum mewarnai rambut bagi kaum wanita di dalam agama islam. Sebagi berikut

Hukum Mewarnai Rambut Di Dalam Islam

Pada dasarnya mewarnai rambut dengan berbagai pilihan warna yang dapat di gunakan di anggap dapat menambah kesan pada penampilan menjadi lebih menarik dan indah. Karenanya, kegiatan mewarnai rambut menjadikan di gemari oleh para kaum hawa. Selain itu, dengan mewarnai rambut juga akan menutupi kesan rambut yang mulai tumbuh uban karena faktor usia. Dengan begitu, uban yang tubuh dapat terutupi oleh pewarna rambut yang di kenakan. Karena pada umumnya, wanita ingin agar selalu tampil cantic dana wet muda. Rasulullah SAW pernah membahas tentang rambut yang di warnai, beliau bersabda.

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidaklah menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut dapat di ketahui bahwa Rasulullah SAW dengan sangat lugas memrintahkan pada kita untuk mewarnai rambut untuk membedakan identitas kita dengan orang Yahudi dan Nasrani. Hal ini menjadikan bagi kita di perbolehkan dalam mewarnai rambut agar tidak menyamai orang Yahudi dan Nasrani. Dan dalam sebuah riwayat lain oleh Jabir r.a menceritakan bahwa ketika saat fathul Makkah berlangsung, ayah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq yaitu Abu Quhafah yang datang dengan kondisi rambut yang telah putih beruban. Kemudian Jabir berkata,

“Pada hari penklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan janggutnya yang telah memutih (seperti kapas, atau beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘ubahlah uban ini dengan seuatu, tetapi hindarilah warna hitam’.” (H.R Muslim)

Dari apa yang telah di sampaikan dalam kedua hadits tersebut, dapat di ketahui bahwa mewarnai rambut yang telah beruban murapak hal yang di perblehkan oleh Rasulullah dan Islam. Dengan mewarnai rambut yang mulai beruban di harapkan agar kita tidak sama dan membedakan identitas kita sebagai muslim dengan orang Yahudi dan Nasrani. Dengan begitu, mewarnai rambut/menyemir di perbolehkan di dalam Islam, dengan catatan tidak mewarnainya dengan warna hitam.

Apa yang menjadikan warna hitam tidak boleh di guanakan untuk mewarnai rambut? beriku adalah penjelasannya.

Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

Dalam hadits di atas kita telah melihat bahwa Rasulullah telah memerintahkan Abu Qunafah untuk mengubah warna rambut yang telah beruban. Namun dengan caatatan tidak boleh mengubahnya dengan warna hitam. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita sendiri, kenapa Rasulullah membolehkan mewarnai rambut tapi tidak dengan warna hitam. Dalam sebuah riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Maka itu tidak akan mencium bau surga.” (H.R Abu Dawud)

Bahan Yang Baik Di Gunakan Untuk Menyemir Rambut

Dalam sebuah riwatyat hadits menjalaskan bahwa Abu Dzar r.a pernah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.

“sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir rambut adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (H.R Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majjah dan An-Nasa’i)

Dari hadits tersebut, Rasulullah telah melarang kita untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Namun beliau juga menganjurkan kepada kita untuk menyemir rambut dengan menggunakan hinna’ dan katm. Selain menggunakan hinna’ dan katm, kita juga dapat mewarnai rambut dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah dan kekunging-kuningan). Dan juga menggunakan zafaron sebagaimana yang telah di lakukan oleh beberapasahabat Rasulullah.

Dalam mewarnai rambut, pada dasarnya Rasulullah SAW tidak mewajibkan bahan yang spesifik yang baik dan boleh di gunakan. Namun dalam memilih bahan hendaknya memperhatikan kadar dari bahan yang di gunakan. Karena apabila bahan yang di gunakan tidak meresap pada rambut. Maka akan membentuk lepisan sendiri yang akan menghalangi air wudzu ke rambut. sehingga hal itu dapat membuat wudzu mejadi tidak sah. Sebaiknya pilih dan gunakan bahan pewarna rambut yang dapat meresap dan tidak mengahaling air wudzu yang mengalir pada rambut agar wudzu dapat menjadi sah dan sempurna.

Menyemir Rambut Dengan Warna Selain Hitam

Dalam hadits-hadits yang telah di jeaskan di atas, rasululullah telah melarang kita untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Namun beliau memerintahka kita untuk mewarnai rambut dengan warna lain (selain hitam). Dalam hal ini Imama Nawawi berpendapat bahwa,

“Menurut Madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku pada kaum laki-laki dan perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah). Dan si haramkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh tanzib. Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan pada Rasulullah SAW yang telah bersabda, ‘hindarilah warna hitam’.”

Dari pejelasan di atas dapat di ketahui bahwa menyemir atau mengubah warna rambut merupakan hal yang di perintahkan oleh Rasulullah ketika melihat rambut putih beruban. Namun rasulullah juga melarang kita untuk mengubah dan meyemir rambut kita dengan menggunakan warna hitam. Sebab warna tersbut merupakan warna yang menyerupai dn identik dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Hal yang perlu di perhatikan dalam mengubah warna atau menyemir rambut adalah dengan memilih bahan yang baik yang dapat menyerap pada rambut dan kulit kepala sehingga tidak mencegah dan menutupi rambut dari air wudzu. Tentunya niat dalam merubah rambut adalah dengan tujuan ibadah pada Allah dan membuat kita menyelisihi kaum yahudi dan Nasrani.

Demikian pemabahasan dari Kawan Mama mengenai hukum merubah warna/menyemir rambut. menyemir rambut pada dasarany merupakan sunnah yang di perintahkan Rasulullah. Namun hal tersebut memiliki batasan serta niat dan cara yang baik dalam penerapannya agar dapat mendapat berkah dari Allah SWT

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Dalamislam
  • Masjidpedesaan