Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam
Hallo Kawan Mama,
Bagi setiap orang, terutama bagi kaum wanita, penampilan merupakan hal yang sangat penting untuk di perhatikan. Karena tampil dengan cantik dan indah memanglah fitrah dari setiap kaum wanita. Agar dapat tampil dengan cantic, banyak dari kaum wanita yang menggunakan segala cara agar dapat tampil dengan cantic dan indah. Seperti meggunakan bantuan make up atau kosmetik, memakai busana yang bagus dan ada pula yang merubah penampilan lainya pada tubuh. Pada zaman sekarang ini slah satu caa yang sedang ramai di gunakan oleh kaum hawa adalah dengan mengecat atau mewarnai rambutnya. Hal ini memang sedang ramai di gandrungi oleh kaum wanita, terutama kaum muda.
Pada dasarnya, Agama Islam tidak melarang umat-nya untuk memperindah penampilan diri. Memperindah diri hakikatnya adalah hal yang di perintahkan oleh Allah SWT sebagai bagiaan dari cara memelihara tubuh. Karena bagaimanapun Allah sendiri maha indah dan meyukai keindahan. Namun di dalam merindah diri tentu ada batasan-batasan yang tidak boleh di langkahi bagi setiap umatnya. tujuan dari batasan-tersebut tentu agar mengarahkan kita untuk tidak menuju kemaksiatan dan perbuatan dosa. Seperti halnya mengumbar aurat, berhias dengan berlebihan dengan niatan bukan sebagai ibadah, dan merubah bentuk tubuh merupakan sesuatu yag di larang dalam Islam.
Lalu bagaimana islam memandang berhias dengan mewarnai rambut ini? Bolehkah seorang wanita mewarnai rambutnya? Tentunya sebagai msulimah, kita perlu tahu hukum yang di perbolehkan bagi kita dalam memperindah diri. Berikut adalah penjelasan dari Kawan Mama mengenai hukum mewarnai rambut bagi kaum wanita di dalam agama islam. Sebagi berikut
Hukum Mewarnai Rambut Di Dalam Islam
Pada dasarnya mewarnai rambut dengan berbagai pilihan warna yang dapat di gunakan di anggap dapat menambah kesan pada penampilan menjadi lebih menarik dan indah. Karenanya, kegiatan mewarnai rambut menjadikan di gemari oleh para kaum hawa. Selain itu, dengan mewarnai rambut juga akan menutupi kesan rambut yang mulai tumbuh uban karena faktor usia. Dengan begitu, uban yang tubuh dapat terutupi oleh pewarna rambut yang di kenakan. Karena pada umumnya, wanita ingin agar selalu tampil cantic dana wet muda. Rasulullah SAW pernah membahas tentang rambut yang di warnai, beliau bersabda.
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidaklah menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut dapat di ketahui bahwa Rasulullah SAW dengan sangat lugas memrintahkan pada kita untuk mewarnai rambut untuk membedakan identitas kita dengan orang Yahudi dan Nasrani. Hal ini menjadikan bagi kita di perbolehkan dalam mewarnai rambut agar tidak menyamai orang Yahudi dan Nasrani. Dan dalam sebuah riwayat lain oleh Jabir r.a menceritakan bahwa ketika saat fathul Makkah berlangsung, ayah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq yaitu Abu Quhafah yang datang dengan kondisi rambut yang telah putih beruban. Kemudian Jabir berkata,
“Pada hari penklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan janggutnya yang telah memutih (seperti kapas, atau beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘ubahlah uban ini dengan seuatu, tetapi hindarilah warna hitam’.” (H.R Muslim)
Dari apa yang telah di sampaikan dalam kedua hadits tersebut, dapat di ketahui bahwa mewarnai rambut yang telah beruban murapak hal yang di perblehkan oleh Rasulullah dan Islam. Dengan mewarnai rambut yang mulai beruban di harapkan agar kita tidak sama dan membedakan identitas kita sebagai muslim dengan orang Yahudi dan Nasrani. Dengan begitu, mewarnai rambut/menyemir di perbolehkan di dalam Islam, dengan catatan tidak mewarnainya dengan warna hitam.
Apa yang menjadikan warna hitam tidak boleh di guanakan untuk mewarnai rambut? beriku adalah penjelasannya.
Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam
Dalam hadits di atas kita telah melihat bahwa Rasulullah telah memerintahkan Abu Qunafah untuk mengubah warna rambut yang telah beruban. Namun dengan caatatan tidak boleh mengubahnya dengan warna hitam. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita sendiri, kenapa Rasulullah membolehkan mewarnai rambut tapi tidak dengan warna hitam. Dalam sebuah riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda,
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Maka itu tidak akan mencium bau surga.” (H.R Abu Dawud)
Bahan Yang Baik Di Gunakan Untuk Menyemir Rambut
Dalam sebuah riwatyat hadits menjalaskan bahwa Abu Dzar r.a pernah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.
“sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir rambut adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (H.R Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majjah dan An-Nasa’i)
Dari hadits tersebut, Rasulullah telah melarang kita untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Namun beliau juga menganjurkan kepada kita untuk menyemir rambut dengan menggunakan hinna’ dan katm. Selain menggunakan hinna’ dan katm, kita juga dapat mewarnai rambut dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah dan kekunging-kuningan). Dan juga menggunakan zafaron sebagaimana yang telah di lakukan oleh beberapasahabat Rasulullah.
Dalam mewarnai rambut, pada dasarnya Rasulullah SAW tidak mewajibkan bahan yang spesifik yang baik dan boleh di gunakan. Namun dalam memilih bahan hendaknya memperhatikan kadar dari bahan yang di gunakan. Karena apabila bahan yang di gunakan tidak meresap pada rambut. Maka akan membentuk lepisan sendiri yang akan menghalangi air wudzu ke rambut. sehingga hal itu dapat membuat wudzu mejadi tidak sah. Sebaiknya pilih dan gunakan bahan pewarna rambut yang dapat meresap dan tidak mengahaling air wudzu yang mengalir pada rambut agar wudzu dapat menjadi sah dan sempurna.
Menyemir Rambut Dengan Warna Selain Hitam
Dalam hadits-hadits yang telah di jeaskan di atas, rasululullah telah melarang kita untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Namun beliau memerintahka kita untuk mewarnai rambut dengan warna lain (selain hitam). Dalam hal ini Imama Nawawi berpendapat bahwa,
“Menurut Madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku pada kaum laki-laki dan perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah). Dan si haramkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh tanzib. Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan pada Rasulullah SAW yang telah bersabda, ‘hindarilah warna hitam’.”
Dari pejelasan di atas dapat di ketahui bahwa menyemir atau mengubah warna rambut merupakan hal yang di perintahkan oleh Rasulullah ketika melihat rambut putih beruban. Namun rasulullah juga melarang kita untuk mengubah dan meyemir rambut kita dengan menggunakan warna hitam. Sebab warna tersbut merupakan warna yang menyerupai dn identik dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Hal yang perlu di perhatikan dalam mengubah warna atau menyemir rambut adalah dengan memilih bahan yang baik yang dapat menyerap pada rambut dan kulit kepala sehingga tidak mencegah dan menutupi rambut dari air wudzu. Tentunya niat dalam merubah rambut adalah dengan tujuan ibadah pada Allah dan membuat kita menyelisihi kaum yahudi dan Nasrani.
Demikian pemabahasan dari Kawan Mama mengenai hukum merubah warna/menyemir rambut. menyemir rambut pada dasarany merupakan sunnah yang di perintahkan Rasulullah. Namun hal tersebut memiliki batasan serta niat dan cara yang baik dalam penerapannya agar dapat mendapat berkah dari Allah SWT
Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .
Sumber :
- Dalamislam
- Masjidpedesaan