Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Sirri

 

Hallo kawan mama,

Pada dasarnya, Allah telah menciptakan mahlukn-Nya dengan berpasang-pasangan, manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan , hewan jantan dan betina, siang serta malam dan lain sebagainya. Seseorang manusia akan hidup berpasangan-pasangan dan menjadi suami istri kemudian membangun sebuah rumah tangga yang mereka inginkan. Namun untuk mendapatkan itu semua, haruslah melewati sebuah ikatan dan pertalian berupa di laukukanya akad nikah atau ijab Kabul dalam acara perkawinan.

Dalam hukum islam tujuan perkawinan adalah menjalankan perintah allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Namun banyaknya kasus berupa temuan terjadinya perkawinan siri di berbagai media, seperti pada media cetak, media televisi, maupun tayangan-tayangan lain yang banyak membahas maraknya perkawinan siri.

Sebenarnya apa sih nikah siri itu? bagaiaman sih hukum dari nikh siri?. Pasti tidak sediit dari kamu yang berfikiran seperti pertanyaan tersebut. Kenapa banyak sekali yang melakukanya, bahakan mulai dari tokoh politik, artis maupun orang biasa. Tenang, berikut ini akan kawan mama bahas seputar penegertian dari nikah siri.

Pengertian nikah siri

Siri secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti rahasia. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri adalah nikah yang di lakukan bedasarkan kemauan dari suami, dengan para saksi pernikahan yang harus merahasiakannya dari siapapun, tak terkecuali keluarganya. Dalam sudut pandang Madzhab Maliki, tidak di bolehkan praktek nikah siri tersebut di lakukan. Jika pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan serta di akui oleh empat saksi maka pasangan tersebuta dapat di kenai hukuman berupa cambuk atau rajam. Madzhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak memperbolehkan pernikahan siri terjadi.

Sedangkan dalam pandangan Madzhab Hambali nikah siri boleh di lakukan apabila nikah di langsungkan dengan ketentuan syari’at Islam yang telah di penuhi walaupun pernikahan di rahasiakan oleh pasangan, wali dan saksinya. Hanya saja ikah siri ini akan di hukumni makruh. Dalam sejarah Khulafaurrasyidin, Umar bin Khatthab sebagai khalifah waktu itu pernah mengancam orang yang menikah sirri dengan di hukum had atau dera.

Secara garis besar, nikah siri adalah pernikahan yang di lakukan secara adat atau secara syari’at dan di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak di publikasikan. Bahkan pada keluarga yang bersangkutan dan tidak di laporkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil (capil). Nikah sirih menjadi polemik akibat dari pernikahan yang tidak di laporan pada KUA yang dapat merugikan pihak wanita. Apa bila terjadi masalah atau perceraian dalam rumah tangga tersebut, maka KUA tidak dapat meninda lanjuti perkara terseut karena pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam catatan KUA.

Syarat Nikah siri

Perbikahan yang di lakukan secara siri umumnya di lakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Sedangkan dalam Islam, syarat sahnya pernikahan adlah terpenuhi 5 rukun nikah. Rukun ini berupa adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, 2 orang saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, rukun nikah menjadi salah satu hal yang harus di penuhi sebelum nikah di laksanakan.

Syarat sah nikah siri

    1. Beragama islam
    2. Memiliki jenis kelamin jelas (bukas transgender)
    3. Tidak ada unsur paksaan, mendapat izin dari wali yang sah
    4. Belum memiliki 4 orang istri, dan si perempuan bukan istri dari orang lain serta tidak dalam masa iddah
    5. Bukan mahramnya (tidak ada hubungan darah)
    6. Tidak melaksanakan nikah pada saat sedang ihram (haji)

Hukum nikah siri

Apabila rukun dan syarat pernikahan siri tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah dapat di laksanakan. Dan pernikahan tersebut di anggap sah secara syari’at Islam. Meski begitu, di mata hukum pernikahan di anggap tidak sah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh KUA. Hukum negara hanya akan menganggap sah sebuah pernikahan apabila data pernikahan tersebut tercatat oleh KUA.

Hukum tentang pernikahan telah di atur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa setiap perkawinan yang terjadi harus masuk dalam catatan menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 juga menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah di lakukan harus di awasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Dengan begitu, nikah yang di lakukan secara siri di anggap tidakak sah secara hukum, karena akta nikah dan surat resmi tentang legalitas pernikahan tersebut tidak ada.

Sedangkan dalam pandangan hukum, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza berpendapat bahwa, wanita akan mendapat kerugian dari  pernikahan siri. Pertama, wanita akan kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena status pernikahannya yang tidak tercatat secara sah oleh hukum. Akibatnya, rentan terjadi kekerasan kepada wanita dalam hubungan rumah tangga. Selain itu, wanita sebagai istri juga rentan di tinggal suami tanpa mendapat tunjangan.

Ia juga menambahi, rata-rata pernikahan siri di lakukan karena ingin berpoligami dengan wanita yang masih muda. ”Pernikahan siri adalah jalan masuk ke pernikahan dini. Karena pernikahan dini, membuat anak akan kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian seornag ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KKPAI), Susanto, mengatakan bahwa, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan di tinggal oleh orang tua mereka, terutama sang ayah. Anak juga tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak akan kesulitan mendaftar sekolah karena untuk masuk sekolah di perlukan akta kelahiran. ”Anak juga bisa untuk tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari sang ayah karena tidak adanya bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya.

Akibat Nikah Siri

Nikah siri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak di inginkan. Berikut adalah kerugian yang mungkin di dapat dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

    1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan, kekerasan dan resiko lain dapat mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materi
    2. Istri dengan status nikah siri tidak dapat menggugat cerai suami, karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa ada catatan hukum maka istri tidak dapat menuntut cerai. Terlebih jika suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya menzaliminya. Akan sangat di sayangkan jika hak ini terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah
    3. Anak yang di lahirkan dari pernikahan siri tidak akan memiliki kejelasan karena tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil. Hal ini dapat membuat istri dan anak mengalami kerugian. Terutama terkait tanggung jawab dari suami jika suatu hari suami pergi atau mentalak istri atau bahkan jika suami meninggal dunia. Maka anak tidak berhak mendapatkan hak waris dari sang ayah secara hukum.

 

Demikian tadi pembahasan kawan mama mengenai pengertian nikah siri menurut pandangan agama Islam dan nikah siri secara hukum negara. Ada baiknya pernikahan di laksanakan secara aturan agama maupun aturan negara agar tidak menimbulkan masalah-masalah dalam rumah tangga dan masalah lainya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

 

 

Sumber

  • Dalamislam
  • Popbela
Hukum Talak Dalam Islam

Hukum Talak Dalam Islam

Pengertian, Hukum Dan Lafadz Talak

Perceraian Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Agama islam memperbolehkan terjadinya perceraian sebagai pilihan terakhir apabila pernikahan tidak memungkinkan lagi untuk di lanjutkan. Tentunya banyak fator tertentu yang perlu di perhatikan dan di pastikan dalam mengambil keputasn cerai. seperti kedua belah pihak yang harus di perlakukan dengan hormat dan adil tanpa adanya salah satu pihak yang di rugikan.

Di dalam Agama Islam, sebuah pernikahan harus di isi dengan kasih sayang, cinta antara suami dan istri. Karena pernikahan merupakan sebuah ibadah yang tentunya berkah bila di niatkan sebagai ibadah. Setiap dari suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi dengan ikhlas dan penuh kasih untuk berlangsungnya sebuah keluarga yang harmonis dan langgeng.

Sayangnya, tidak jarang dari hubungan suami istri yang berakhir dengan perceraian. Istilah cerai dalam Agama Islam di sebut juga dengan Talak. Berikut ini kawan mama sajikan penegertian Talak, hukum Talak, dan lafadz Talak.

Pengertian Talak

Mengutip dari New Age Islam, Talak berarti cerai dan Tafwid atau Tafweez berarti mendelegasikan atau melimpahkan. Dalam Agama Islam, suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada sang istri atau pada orang ketiga.

Cerai yang di delegasikan ini di kenal sebagai istilah “Talaq e-Tafweez” yang di eja “Talaq i-Tafwid. Pendelegasian ini dapat di lakukan ketika saat menikah terdapat perjanjian pranikah, dengan atau tanpa syarat.

Sedangkan Takrif Talak secara Bahasa adalah “melepaskan ikatan”. Artinya melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan dari di lakukanya pernikahan dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.

Apabila sebuah hubungan pernikahan yang telah di lakukan tidak dapat mencapai dan memenuhi tujuan yang telah di sebutkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Ketika dari pernikahan yang berlangsunng hanya mengahasilkan perselisihan, permusuhan dan permasalahan lain yang tak kunjung selesai. Maka Allah membukakan jalan perdamaian denga cara Talak atau cerai.

Hukum talak

Surat Cerai

Agama Islam adalah Agama yang memperhaitikan masalah-masalah yang terjadi padapemeluknya. Dalam hal ini, Islam juga mengatur tentang hukum dari sebuah peceraian. Dalam agama Islam, perceraian dapat di hukumi dengan beberapa keputusan. Hal ini di dasari oleh faktor-fator sepert, proses mediasi dan lain sebagainya yang menjadikan perceraian dapat di hukumi dengan wajib, sunnah, makruh, mubah, atau bahkan haram. Berikut ini adalah hukum perceraian dalam Islam:

    1. Wajib

Perceraian dapat di hukumi wajib ketika ada sebuah permasalahan terjadi antara suami dan istri yang tidak menemukan jalan damai. Umumnya ketika ada permasalahan dalam hubungan rumah tangga yang sudah berkelanjutan. Maka akan di hadirkan wakil atau wali dari keduanya sebegai penengah dan mencari jalan keluar. Namun jika dengan hal tersebut tidak kunjung juga menemukan solusi damai maka permasalahan ini dapat di bawa keranah pengadilan. Apabila cerai menjadi satu-satunya jalan damai, maka hukum dari cerai adalah wajib.

    1. Sunnah

Perceraian dapat di hukumi sunnah apabila terjadi kondisi tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya kemumgkinan perceraian. Seperti halnya ketika sang suami tidak mampu menafkahi istrinya. Atau sang istri yang tidak mampu menjaga martabatnya sebagai seorag istri dan suami yang tidak mampu lagi membimbing sang istri.

    1. Makruh

Ketika istri adalah seorang wanita yang baik memilki ahlak yang mulia, mampu menjaga martabatnya dengan baik maka akan makruh hukumnya apabila mencaraikan istri. Jika hubungan suami isri masih dapat terselamatkan, maka makruh hukmunya melakukan perceraian

    1. Mubah

Beberapa faktor tertentu dapat menyebabkan perceraian di hukumi mubah. Misalnya. Misalnya ketika sang suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsu pada sang istri atau ketika istri belum haid ataupun ketika haidnya berakhir.

    1. Haram

Percerian dapat pula di hukumi haram, hal inidapat terjadi bila suami menceraikan sang istri ketika istri tengah haid ataupun nifas. Cerai akan menjadi haram juga ketia istri sedang suci dan telah di jimak oleh suami.

Rukun cerai

Dalam Agama Islam, ketika hendak melakukan perceraian maka ada aturan yang harus di lakukan. Aturan berikut telah berupa rukun cerai.

    1. Rukun perceraian oleh suami

Sebuah perceraian akan di nyatakan sah apabila suami berada dalam kondisi baligh, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan atau dengan kemaunya sendiri. Apabila terdapat unsur paksaan dari piha manapun maka perceraian di nyataan Tidak sah

    1. Rukun perceraian untu wanita

Sebuah perceraian akan di nyatakan sah apabila pernikahanya dengan suami telah di anggap sah dan sang istri belum mendapatkan talak tiga oleh sang suami.

Lafadz Talak

sebuah talak cerai dapat di nayatakan dengan menggunakan dua macam lafadz atau ungkapan, yaitu.

    1. Sharih (jelas)

Lafadz saharih adalah sebuah ungkapan talak cerai yang di ucapkan secara jelas. Misalnya, “aku mentalak mu” atau “engkau aku talak”. Dari kata ungkapan tersebut dapat di pastikan bahwa suami mentalak istri dengan maksud dan niat yang jelas.

    1. Kinayah (tida jelas atau sindiran)

Lafadz kinayah adalah sebuah ungapan talak cerai yang di ucapkan melalui sindiran. Misalnya, denagn lafadz “kau aku lepas” atau “aku melepasmu”. Lafadz ini cenderung di gunakan bukan untuk mentalak sang istri, namun dapat di gunakan untuk mentalak istri. Talak cerai dengan lafadz kinayah dapat di nyatakan sah apabila di ikuti niatan menceraikan istri dari sang suami. Apabila lafadz tersebut di ucapkan tanpa adanya niataan bercerai maka di nyatakan tidak sah.

 

Demikian tadi pembahasan mengenai pengertian talak, hukum talak dan lafadz talak. jika pernikahan yang telah berlangsung hanya menimbulkan perselisihan, permusuhan dan permasalahan lain yang tak kunjung selesai. Maka Allah memperbolehkan di tempuhnya jalan perdamaian denga cara Talak atau cerai. Namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Sebaiknya perrtimbangkan dengan matang terlebih dahulu. Barang kali hubungan keluarga tersebut masih bisa di perbaiki dan di lanjutkan.

 

Semoga menjadi tulisan yang bermanfaat . . .

 

 

 

Sumber

  • Merdeka
  • Orami
Cerai Menurut Agama Islam

Cerai Menurut Agama Islam

Istilah Cerai Dalam Pandangan Agama Islam

Cerai Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Di dalam setiap jalinan pernikahan, tentu setiap pasangan suami dan istri pernah mengelami perselisihan dan permasalahan dalam berumah tangga. Hubungan pernikahan umumnya harus terisi oleh rasa kasih sayang, cinta, dan ketenangan antar keduanya. Pernikahan merupakan berkah yang besar di mana setiap pasangan yang telah menikah mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi untuk tetap terjaganya hubungan rumah tangganya.

Kadang ada saja masalah yang hadir dalam hubungan perkawinan. Beberapa berakhir dengan baik dan  memperkokoh rumah tangganya, namun tidak jarang ada yang membuat permasalahannya semakin rumit dan tidak terselesaikan, yang pada akhirnya berujung dengan perceraian. Namun sebenarnya apa sih perceraian itu? Apa hal yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian? Apa saja jenis-jenis perceraian?

Berikut ini kawan mama akan sedikit banyak menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis dari pereraian, yuk simak ulasan berikut.

Pengertian cerai

Perceraian dalam agama Islam adalah putus atau berakhirnya hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang telah sah baik secara agama Islam maupun secara hukum negara. Perceraian adalah jalan terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan yang tak kunjun selesai.

Dalam agama Islam, cerai adalah lepasnya status ikatan perkawinan antara suami dan istri. Terjadinya perceraian, maka membuat gugur hak dan kewajiban seseorang sebagai suami dan istri. Artinya, seorang suami dan istri tidak dapat berhubungan lagi sebagai suami istri seperti pada umumnya. Misalnya seperti menyentuh, berduaan dan berhubungan badan. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah mengatur bagaimana adab dan aturan sebagai suami dan isri dalam berumah tangga. termasuk bagaimana solusi bila ada masalah yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.

Firman Allah, dalam surah Al-Baqarah ayat 227, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227)

Pada dasarnya agama Islam mengizinkan terjadinya perceraian oleh suami dan istri, namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Artinya, cerai adalah jalan terakhir bagi suami dan istri ketika masalah yang terjadi memang tak kunjung menemukan jalan keluar. Menempuh jalan perceraian juga tentunya harus dengan aturan dan ketentuan yang dapat membuat kemasalahatan antar kedua belah pihak.

Jenis-jenis cerai dalam  Islam

Talak

Umumnya perceraian terjadi ketika suami menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena suami mengucapkan kata talak pada istrinya, maka saat itu juga talak telah di lakukan. Hukum Talak bisa menjadi wajib ketika ada sebuah madzarat yang di alami oleh satu dari suami atau istri, yang tidak bisa di selesaikan kecuali dengan talak. Bisa jugs talak justru di hukumi haram karena dapat mengakibatkan madzarat pada suami atau istri atau salah satu di antaranya. Berikut adalah jenis-jenis talak.

  1. Talak raj’i, adalah ketika suami melontarkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada kondisi ini, suami di perbolehkan rujuk dengan istrinya jika sang istri masih berada dalam masa iddah. Apabila masa iddah sang istri telah habis, maka suami tidak di perbolehkan rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah lagi
  2. Ba’in, adalah talak yang terjadi ketika suami melontarkan talak tiga pada sang istri, yang menyebabkan istri tidak dapat di rujuk kembali. Suami dapat merujuk sang istri apabila istri telah menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami yang baru, kemudian cerai dan masa iddahnya telah habis.
  3. Sunni, terjadi ketika suami melontarkan talak cerai pada sang istri yang masih suci karena belum sama sekali melakukan hubungan antar suami istri.
  4. Bid’i, adalah ketika suami melontrkan talak cerai kepada sang istri ketika sang istri tengah dalam kondisi haid atau kondisi ketika sang istri sedang suci namun telah melakukan hubungan badan dengan suami.
  5. Taklik,merupakan kondisi di mana suami akan menceraikan sang istri dengan beberapa syarat tertentu. Dalam kasus ini, jika syarat atau sebab yang di tentukan itu berlaku, maka terjadilah talak cerai.

 

Gugat Cerai

Gugat cerai adalah istilah talak dari seorang istri kepada sang suami. Hal ini meliputi.

  1. Fasakh,Adalah kondisi di mana istri mengajukan cerai tanpa adanya kompensasi istri pada suami karena beberapa sebab.  Misalnya, sang suami tidak menafkahi secara lahir batin selama 6 bulan secara berturut-turut, meninggalkan istri selama 4 bulan lamanya secara berturut-turut tanpaadanya kabar, tidak membayar mahar yang telah di sebutkan pada saat akad nikah dulu (sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan yang buruk dan merugikan dari suami kepada istrinya.
  2. Khulu’, adalah terjadinya perceraian yang terjadi atas kesepakatan antara sang suami dan sang istri dengan adanya catatan istri memberi sejumlah harta kepada sang suami.

Gugat Cerai

 

Demikian tadi pembahasan menegenai cerai dalam Agama Islam. Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa, Agama Islam memperbolehan terjadinya perceraian, namun Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Bagi kamu yang ingin bercerai, hendaknya fikirkan dengan matang dengan apa yang sedang kamu fikirkan ini. Banyak resiko dan hal-hal lain yang merugi di balik terjadinya sebuah perceraian. Belum lagi bagi kamu yang usah memiliki buah hati. sebisa mungkin cari solusi yang tepat atas permasalah rumah tanggamu.

semoga tuisan ini dapat bermanfaat. .  .

 

 

sumber

  • Orami
  • Popmama