Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

 Jenis-Jenis Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

Pernikahan Yang Dilarang Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunnah yang telah di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Dengan melaksanakan pernikahan, suami dan istri akan mulai menjalin hidup baru untuk membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah. Tujuan dari berlangsungnya pernikahan juga untuk mendapatkan anak atau keturunan sebagai penerus keluarga.  Allah sendiri telah menjelaskan perkara nikah dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-Nur : 32)

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya yang mengulas tentang Fiqih Wanita. Mengatakan bahwa, meski menikah adalah bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang tejadinya pernikahan dalam lima kondisi. Di antaranya nikah syighar, nikah mut’ah, nikah dengan wanita belum selesai iddah, nikah muhallil dan nikah dengan yang menjalankan ihram. Berikut akan Kawan Mama paparkan tentang pernikahan yang haram di lakukan menurut Agama Isalm. Sebagi berikut,

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan Dalam Islam

  1. Nikah Syighar

Pengertian Nikah Syighar

suatu pernikahan akan di anggap sebagai nikah syighar apabila seorang pria berkata kepada pria lain, “Pernikahankanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahankan puteriku dengan pribadimu”. Atau ia berkata, “Pernikahankanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahankan saudara perempuanku dengan pribadimu”.

Secara bahasa, nikah syighar berasal dari kata Assyighor yang berarti mengangkat. Nikah syighar ini menjadi haram karena tidak adanya kesesuaian dengan tujuan menikah seperti yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan di jadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Menurut Syekh Kamil, nikah Syighar adalah seseorang yang menikahkan anak gadisnya dengan syarat bahwa orang yang akan menikahi anaknya harus menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Baik dengan adanya mas kawin atau tidak dengan mas kawin sama sekali. “Semuanya itu tidak di benarkan menurut syariat Islam,” katanya.

Pendapat Ulama

Syekh Kamil berpendapat bahwa, tidak ada kewajiban nafkah, warisan dan juga mas kawin dan tidak akan berlaku padanya (orang yang melakukan nikah syighar) segala bentuk hukum yang telah berlaku pada kehidupan pernikahan pada umumnya.

Beliau menambahkan, jika orang tersebut tahu adanya larangan nikah syighar namun tetap melakukannya, maka berlaku baginya “had” (hukuman secara penuh). Dan anak hasil dari pernikahan tersebut tidak dapat di serahkan kepadanya.

Namun, bila orang tersebut tidak tahu adanya larangan tersebut, maka tidak ada baginya dan anak hasil pernikahan tetap berada di pihaknya. Begitu pula dengan wanita yang di nikahi, bila ia tahu larangan tersebut maka ia harus mendapatkan hukuman dalam kurung. Dan jika ia tidak tahui maka baginya tidak ada hukuman, Rasulullah SAW bersabda.

“Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putraimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.”  (HR  Muslim).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik berpendapat bahwa, nikah syighar tidak di perbolehkan oleh syariat Islam. Artinya, pernikahan tidak akan sah baik sudah berhubungan badan atauun belum. Jika seseorang mengatakan “Aku nikahkan engkau dengan putriku, namun kamu harus menikahkan aku dengan putrimu, dengan mas kawin 100 Dinar. Maka tidak ada sama sekali kebaikan dari itu.”

Menurut Ibnu qasim, nikah syighar tetap sah bila telah berhubungan badan. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa, nikah syighar akan batal jika mahar tidak di sebutkan di dalamnya. Bila mahar di sebutkan, baik itu dari kedua belah pihak maupun salah satu pihak, maka di tetapkan sebagai pernikahan bersama dan mahar yang di sebutkan tadi menjadi batal.

Untuk itu bagi masing-masing dari keduanya harus membayar mahar dalam jumlah yang sama jika meninggal dunia atau berhubungan badan dengannya atau setengah dari mahar jika menceraikannya sebelum berhubungan badan.” kata Imam Syafi’i.

  1. Nikah Mut’ah

Menurut Ibnu Hazm nikah Mut’ah adalah nikah yang di lakukan dengan batas waktu tertentu yang telah di larang dalam Islam. Pada masa Rasulullah nika mut’ah pernah di perbolehkan namun Allah telah menghapus dan melarangnya melalui lisan Rasul. Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata,

Rasulullah SAW melarang nikah Mut’ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khabir.

Dari Ibnu Abbas r.a,

“nikah mut’ah ada pada saat awal masa Islam. Ada seorang yang mendatangi suatu negeri yang asing baginya. Kemudian ia menikah dengan seorang wanita dari negeri tersebut dengan perkiraan bahwa ia akan tinggal dan hidup di sana dengan wanita yang ia nikahi yang bisa menjaga serta mengatur barang-barang dagangannya. “

Sehingga turunlah firman Allah yang artinya

“kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, Ibnu Abbas melanjutkan, semua kemaluan selain dua kemaluan tersebut, maka hukumnya adalah haram.” (HR Ath-Thabrani).

  1. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil adalah Ketika ada wanita Muslim yang telah di talak tiga kali oleh suaminya dan haram bagi si lelaki untuk rujuk lagi denganya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 230,

“Jika suami telah menthalaknya (sesudah di jatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.” (Q.S Al-Baqarah : 230)

Syekh Kamil menegaskan bahwa apabila sang suami menyuruh orang lain untuk menikahi istri yang sudah di thalak tiga kali, dengan maksud suami pertama dapat menikahi wanita itu kembali, maka pernikahan seperti ini sama sekali tidak di benarkan. Hal ini di dasarkan pada riwayat Ibnu Mas’ud: Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Abu Dawud Ibnu Majah dan Tirmidzi)

  1. Menikahi Wanita Yang Sedang Haid

Istri yang sudah tidak memiliki suami, baik karena cerai atau karena di tinggal suami akan memilki masa iddah. Syekh Kamil berpendapat bahwa, bila menikahi wanita sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya akan di anggap batal. Baik telah berhubungan badan maupun belum atau telah berlangsung lama maupun sebentar.

Selain itu, tidak ada warisan antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut dari si pria.

“Jika salah satu dari keduanya telah mengetahui akan adanya larangan nikah tersebut, maka di berlakukan kepadanya had atau hukuman atas orang yang berzina, yaitu rajam,” katanya.

  1. Nikahnya Orang Ihram

Apabila seseorang melangsungkan pernikahan ketika sedang menunaikan ibadah Haji ataupun umrah kemudian melakukan tahallul, maka pernikahan di anggap batal. Bila ingin melangsungkan pernikahan maka hendaklah ia melakukannya setelah haji atau umroh di selesaikan.  Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh di nikahkan dan tidak boleh meminang. “ (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Dari penjelasan hadis tersebut maka dapat di simpulkan bahwa apabila pernikahan di lakukan ketika masih dalam keadaan ihram, atau ibadah haji maupun umroh belum selesai maka pernikahan di anggap batal atau tidak sah, dan pernikahan jenis ini di larang dalam Agama Islam.

Demikian ulasan oleh Kawan Mama terkait nikah yang haram untuk di lakukan. Dalam Agama Islam, terdapat beberapa aturan tentang pernikahan, seperti adanya rukun dan syarat melakukan pernikahan. Agama Islam tentu mengatur rinci setiap aspek kehidupan manusia di segala lini, tak terkecuali tentang pernikahan. Jika ingin melakukan pernikahan hendaklah cari tahu dulu apa saja yang di bolehkan dan di larang oleh Islam, agar pernikahan  mendapat ridho dari Allah SWT.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber

  • Republika
  • Ayobandung
Hukum Talak Dalam Islam

Hukum Talak Dalam Islam

Pengertian, Hukum Dan Lafadz Talak

Perceraian Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Agama islam memperbolehkan terjadinya perceraian sebagai pilihan terakhir apabila pernikahan tidak memungkinkan lagi untuk di lanjutkan. Tentunya banyak fator tertentu yang perlu di perhatikan dan di pastikan dalam mengambil keputasn cerai. seperti kedua belah pihak yang harus di perlakukan dengan hormat dan adil tanpa adanya salah satu pihak yang di rugikan.

Di dalam Agama Islam, sebuah pernikahan harus di isi dengan kasih sayang, cinta antara suami dan istri. Karena pernikahan merupakan sebuah ibadah yang tentunya berkah bila di niatkan sebagai ibadah. Setiap dari suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi dengan ikhlas dan penuh kasih untuk berlangsungnya sebuah keluarga yang harmonis dan langgeng.

Sayangnya, tidak jarang dari hubungan suami istri yang berakhir dengan perceraian. Istilah cerai dalam Agama Islam di sebut juga dengan Talak. Berikut ini kawan mama sajikan penegertian Talak, hukum Talak, dan lafadz Talak.

Pengertian Talak

Mengutip dari New Age Islam, Talak berarti cerai dan Tafwid atau Tafweez berarti mendelegasikan atau melimpahkan. Dalam Agama Islam, suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada sang istri atau pada orang ketiga.

Cerai yang di delegasikan ini di kenal sebagai istilah “Talaq e-Tafweez” yang di eja “Talaq i-Tafwid. Pendelegasian ini dapat di lakukan ketika saat menikah terdapat perjanjian pranikah, dengan atau tanpa syarat.

Sedangkan Takrif Talak secara Bahasa adalah “melepaskan ikatan”. Artinya melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan dari di lakukanya pernikahan dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.

Apabila sebuah hubungan pernikahan yang telah di lakukan tidak dapat mencapai dan memenuhi tujuan yang telah di sebutkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Ketika dari pernikahan yang berlangsunng hanya mengahasilkan perselisihan, permusuhan dan permasalahan lain yang tak kunjung selesai. Maka Allah membukakan jalan perdamaian denga cara Talak atau cerai.

Hukum talak

Surat Cerai

Agama Islam adalah Agama yang memperhaitikan masalah-masalah yang terjadi padapemeluknya. Dalam hal ini, Islam juga mengatur tentang hukum dari sebuah peceraian. Dalam agama Islam, perceraian dapat di hukumi dengan beberapa keputusan. Hal ini di dasari oleh faktor-fator sepert, proses mediasi dan lain sebagainya yang menjadikan perceraian dapat di hukumi dengan wajib, sunnah, makruh, mubah, atau bahkan haram. Berikut ini adalah hukum perceraian dalam Islam:

    1. Wajib

Perceraian dapat di hukumi wajib ketika ada sebuah permasalahan terjadi antara suami dan istri yang tidak menemukan jalan damai. Umumnya ketika ada permasalahan dalam hubungan rumah tangga yang sudah berkelanjutan. Maka akan di hadirkan wakil atau wali dari keduanya sebegai penengah dan mencari jalan keluar. Namun jika dengan hal tersebut tidak kunjung juga menemukan solusi damai maka permasalahan ini dapat di bawa keranah pengadilan. Apabila cerai menjadi satu-satunya jalan damai, maka hukum dari cerai adalah wajib.

    1. Sunnah

Perceraian dapat di hukumi sunnah apabila terjadi kondisi tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya kemumgkinan perceraian. Seperti halnya ketika sang suami tidak mampu menafkahi istrinya. Atau sang istri yang tidak mampu menjaga martabatnya sebagai seorag istri dan suami yang tidak mampu lagi membimbing sang istri.

    1. Makruh

Ketika istri adalah seorang wanita yang baik memilki ahlak yang mulia, mampu menjaga martabatnya dengan baik maka akan makruh hukumnya apabila mencaraikan istri. Jika hubungan suami isri masih dapat terselamatkan, maka makruh hukmunya melakukan perceraian

    1. Mubah

Beberapa faktor tertentu dapat menyebabkan perceraian di hukumi mubah. Misalnya. Misalnya ketika sang suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsu pada sang istri atau ketika istri belum haid ataupun ketika haidnya berakhir.

    1. Haram

Percerian dapat pula di hukumi haram, hal inidapat terjadi bila suami menceraikan sang istri ketika istri tengah haid ataupun nifas. Cerai akan menjadi haram juga ketia istri sedang suci dan telah di jimak oleh suami.

Rukun cerai

Dalam Agama Islam, ketika hendak melakukan perceraian maka ada aturan yang harus di lakukan. Aturan berikut telah berupa rukun cerai.

    1. Rukun perceraian oleh suami

Sebuah perceraian akan di nyatakan sah apabila suami berada dalam kondisi baligh, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan atau dengan kemaunya sendiri. Apabila terdapat unsur paksaan dari piha manapun maka perceraian di nyataan Tidak sah

    1. Rukun perceraian untu wanita

Sebuah perceraian akan di nyatakan sah apabila pernikahanya dengan suami telah di anggap sah dan sang istri belum mendapatkan talak tiga oleh sang suami.

Lafadz Talak

sebuah talak cerai dapat di nayatakan dengan menggunakan dua macam lafadz atau ungkapan, yaitu.

    1. Sharih (jelas)

Lafadz saharih adalah sebuah ungkapan talak cerai yang di ucapkan secara jelas. Misalnya, “aku mentalak mu” atau “engkau aku talak”. Dari kata ungkapan tersebut dapat di pastikan bahwa suami mentalak istri dengan maksud dan niat yang jelas.

    1. Kinayah (tida jelas atau sindiran)

Lafadz kinayah adalah sebuah ungapan talak cerai yang di ucapkan melalui sindiran. Misalnya, denagn lafadz “kau aku lepas” atau “aku melepasmu”. Lafadz ini cenderung di gunakan bukan untuk mentalak sang istri, namun dapat di gunakan untuk mentalak istri. Talak cerai dengan lafadz kinayah dapat di nyatakan sah apabila di ikuti niatan menceraikan istri dari sang suami. Apabila lafadz tersebut di ucapkan tanpa adanya niataan bercerai maka di nyatakan tidak sah.

 

Demikian tadi pembahasan mengenai pengertian talak, hukum talak dan lafadz talak. jika pernikahan yang telah berlangsung hanya menimbulkan perselisihan, permusuhan dan permasalahan lain yang tak kunjung selesai. Maka Allah memperbolehkan di tempuhnya jalan perdamaian denga cara Talak atau cerai. Namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Sebaiknya perrtimbangkan dengan matang terlebih dahulu. Barang kali hubungan keluarga tersebut masih bisa di perbaiki dan di lanjutkan.

 

Semoga menjadi tulisan yang bermanfaat . . .

 

 

 

Sumber

  • Merdeka
  • Orami
Cerai Menurut Agama Islam

Cerai Menurut Agama Islam

Istilah Cerai Dalam Pandangan Agama Islam

Cerai Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Di dalam setiap jalinan pernikahan, tentu setiap pasangan suami dan istri pernah mengelami perselisihan dan permasalahan dalam berumah tangga. Hubungan pernikahan umumnya harus terisi oleh rasa kasih sayang, cinta, dan ketenangan antar keduanya. Pernikahan merupakan berkah yang besar di mana setiap pasangan yang telah menikah mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi untuk tetap terjaganya hubungan rumah tangganya.

Kadang ada saja masalah yang hadir dalam hubungan perkawinan. Beberapa berakhir dengan baik dan  memperkokoh rumah tangganya, namun tidak jarang ada yang membuat permasalahannya semakin rumit dan tidak terselesaikan, yang pada akhirnya berujung dengan perceraian. Namun sebenarnya apa sih perceraian itu? Apa hal yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian? Apa saja jenis-jenis perceraian?

Berikut ini kawan mama akan sedikit banyak menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis dari pereraian, yuk simak ulasan berikut.

Pengertian cerai

Perceraian dalam agama Islam adalah putus atau berakhirnya hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang telah sah baik secara agama Islam maupun secara hukum negara. Perceraian adalah jalan terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan yang tak kunjun selesai.

Dalam agama Islam, cerai adalah lepasnya status ikatan perkawinan antara suami dan istri. Terjadinya perceraian, maka membuat gugur hak dan kewajiban seseorang sebagai suami dan istri. Artinya, seorang suami dan istri tidak dapat berhubungan lagi sebagai suami istri seperti pada umumnya. Misalnya seperti menyentuh, berduaan dan berhubungan badan. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah mengatur bagaimana adab dan aturan sebagai suami dan isri dalam berumah tangga. termasuk bagaimana solusi bila ada masalah yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.

Firman Allah, dalam surah Al-Baqarah ayat 227, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227)

Pada dasarnya agama Islam mengizinkan terjadinya perceraian oleh suami dan istri, namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Artinya, cerai adalah jalan terakhir bagi suami dan istri ketika masalah yang terjadi memang tak kunjung menemukan jalan keluar. Menempuh jalan perceraian juga tentunya harus dengan aturan dan ketentuan yang dapat membuat kemasalahatan antar kedua belah pihak.

Jenis-jenis cerai dalam  Islam

Talak

Umumnya perceraian terjadi ketika suami menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena suami mengucapkan kata talak pada istrinya, maka saat itu juga talak telah di lakukan. Hukum Talak bisa menjadi wajib ketika ada sebuah madzarat yang di alami oleh satu dari suami atau istri, yang tidak bisa di selesaikan kecuali dengan talak. Bisa jugs talak justru di hukumi haram karena dapat mengakibatkan madzarat pada suami atau istri atau salah satu di antaranya. Berikut adalah jenis-jenis talak.

  1. Talak raj’i, adalah ketika suami melontarkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada kondisi ini, suami di perbolehkan rujuk dengan istrinya jika sang istri masih berada dalam masa iddah. Apabila masa iddah sang istri telah habis, maka suami tidak di perbolehkan rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah lagi
  2. Ba’in, adalah talak yang terjadi ketika suami melontarkan talak tiga pada sang istri, yang menyebabkan istri tidak dapat di rujuk kembali. Suami dapat merujuk sang istri apabila istri telah menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami yang baru, kemudian cerai dan masa iddahnya telah habis.
  3. Sunni, terjadi ketika suami melontarkan talak cerai pada sang istri yang masih suci karena belum sama sekali melakukan hubungan antar suami istri.
  4. Bid’i, adalah ketika suami melontrkan talak cerai kepada sang istri ketika sang istri tengah dalam kondisi haid atau kondisi ketika sang istri sedang suci namun telah melakukan hubungan badan dengan suami.
  5. Taklik,merupakan kondisi di mana suami akan menceraikan sang istri dengan beberapa syarat tertentu. Dalam kasus ini, jika syarat atau sebab yang di tentukan itu berlaku, maka terjadilah talak cerai.

 

Gugat Cerai

Gugat cerai adalah istilah talak dari seorang istri kepada sang suami. Hal ini meliputi.

  1. Fasakh,Adalah kondisi di mana istri mengajukan cerai tanpa adanya kompensasi istri pada suami karena beberapa sebab.  Misalnya, sang suami tidak menafkahi secara lahir batin selama 6 bulan secara berturut-turut, meninggalkan istri selama 4 bulan lamanya secara berturut-turut tanpaadanya kabar, tidak membayar mahar yang telah di sebutkan pada saat akad nikah dulu (sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan yang buruk dan merugikan dari suami kepada istrinya.
  2. Khulu’, adalah terjadinya perceraian yang terjadi atas kesepakatan antara sang suami dan sang istri dengan adanya catatan istri memberi sejumlah harta kepada sang suami.

Gugat Cerai

 

Demikian tadi pembahasan menegenai cerai dalam Agama Islam. Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa, Agama Islam memperbolehan terjadinya perceraian, namun Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Bagi kamu yang ingin bercerai, hendaknya fikirkan dengan matang dengan apa yang sedang kamu fikirkan ini. Banyak resiko dan hal-hal lain yang merugi di balik terjadinya sebuah perceraian. Belum lagi bagi kamu yang usah memiliki buah hati. sebisa mungkin cari solusi yang tepat atas permasalah rumah tanggamu.

semoga tuisan ini dapat bermanfaat. .  .

 

 

sumber

  • Orami
  • Popmama
Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama

Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama

Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama

Dampak Perkawinan Beda Agama

 

Hallo Kawan Mama,

Sebagai seorang mahluk sosial, pastinya dalam kehidupan kita membutuhkan orang lain dalam kehidupan kita. Sebab manusia tidak akan pernha bisa hidup dengan sendiri tanpa adanya campur tangan orang lain. Dalam kehidupan bersosialisasi antara satu orang dengan lawan jenis lainya, acap kali menimbulkan sebuah ketertarikan di antara keduanya. Dan dari ketertarikan tersebut timbulah niat untuk melngkah ke tahap yang lebih serius, yaitu pernikahan. Tentu saja perkawinan menjadi sebuah momen yang banyak di damba-dambakan oleh setiap manusia.

Agama Islam memerintahkan setiap dari umat-Nya yaitu wanita dan laki-laki untuk melaksanakan pernikahan. Sebab pernikahan sendiri merupakan ibadah Sunnah yang di perintahkan oleh Allah swt. Pada umumnya, pernikahan adalah suebuah momen sakral di mana terikatnya sebuah janji yang di serukan antar seorang laki-laki dan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Di Indonesia banyak sekali kasus pernikahan yang di lakukan oleh orang yang berbeda agama, hal ini di sebabkan oleh banyaknya keberagaman dalam beragama. Apalagi di era globalisasi milenial seperti ini, perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan.

Islam sendiri melarang keras adanya pernikahan yang di langsungkan oleh calon suami dan istri yang berbeda agama. Hal ini telah di jelaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

 

Dampak dan akibat pernikahan beda agama

Di Indonesia, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.

Sebuah pernikahan yang di lakukan oleh calon suami dan Istri yang berbeda agama telah di larang secara Agama dan undang-undang. Hal ini di sebabkan banyaknya masalah madzarat dan permasalahan-permasalahan hukum lainya jika pernikahan sejenis ini terjadi.

  1. Status perkawinan

Agama islam telah melarang terjadinya pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Sebab di mana ada keyakinan yang berbeda dalam sebuah ikatan perkawinan, bukan tidak mungkin terdapat kepentingan dan hal-hal lain yang pada akhirnya dapat mempecah belah ikatan perkawinan tersebut. Sedangkan dalam lembaga hukum sendiri, perkawinan berbeda agama masih belum pasti. Sebab pasal yang menerangkan pelaranganya pun belum ada. Yang ada hanya undang-undang yang menerangkan bahwa sebaiknya perkwinan di lakukan oleh calon yang sama dalam keyakinan dan beragama.

Oleh karenanya, status dari perkawinan tersebut masihlah tidak memiliki kejelasan jika menurut lembaga hukum. Dalam pandangan agama, perkawinan beda agama di anggap tidak sah dan apabila tetap di lakukan maka akan di anggap sebagai kumpul kebo atau zina.

 

  1. Catatan data perkawinan

Ketentuan mengenai pencatatan sebuah perkawinan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa: Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan di lakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana di maksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaanya di luar agama Islam, maka pencatatan di lakukan pada Kantor Catatan Sipil.

Perkawinan beda agama akan menghasilkan permasalah pertama di mana pada prakteknya, pencatatan perkawinan di lakukan oleh pegawai KUA untuk muslim dan kantor catatan sipil untuk non muslim. Jika perkawinan beda agama di lakukan maka perkawinan tersebut dapat di lakukan di KUA, atau di kantor capil (catatan sipil). Pasalnya tidak semua pegawai KUA dan kantor capil mau menerima dan mencatat perkawinan beda agama.

 

  1. Status anak

Perkawinan yang tidak di catatkan oleh lembaga hukum dapat mengakibatkan terjadinya status pada anak yang nantinya di lahirkan. Sebab dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 42, menyebutkan bahwa “seorang anak yang sah adalaha anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Dari sini dapat di lihat bahwa seorang anak yang di lahirkan dari perkawinan beda agama dapat di katakana bahwa status anak yang lahir dari pernikahan beda agama di anggap tidak sah. Dan anak tersebut hanya memiliki ikatan perdata denagn sang ibu saja.

 

  1. Hak waris

Dalam agama Islam ketika terjadi perbedaan keyakinan bergama antara sang anak dan orang tua maka sang anak tersebut tidak berhak untuk mendapat warisan dari orang tua, sekalipun anak tersebut merupakan seorang anak kandung. Sebab seorang yang berbeda agama tidak memilki hak untuk mendapat warisan sekalipun memilki hubungan darah. Sedangkan dalam surat putusan nomor. 0140/Pdt.p/PA.Sby, menyebutkan bahwa seorang anak yang berbeda agama dengan orang tuanya tetap memliki hak wasiat atau waris untuk mewarisi harta orang tua kandungnya sebesar1/3 dari harta orang tua kandungnya.

 

  1. Melangsungkan pernikahan di luar negeri

Di Indonesia sendiri, dengan negara yang mayoritas Bergama Islam masih banyak pegawai KUA dan pegawai kantor capil yang tidak mau mencatat data perkawinan tersebut karena bertentangan dengan syari’at. Sebenarnya ada beberapa kota yang memperbolehkan terjadinya perkawinan beda agama, namun tidak semua lembaga dan kantor terutama pegawai mau mencatat data perkwainan tersebut.

Pada akhirnya pasangan perkawinan beda agama memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri. Karena di luar negeri terutama negara barat memperbolehkan adanya pernikahan beda agama. Jika hal ini terjadi maka, membutuhkan waktu satu tahun lamanya bagi pasangan tersebut setelah melangsungkan pernikahan untuk mendaftarkan surat bukti perkawinan ke kantor lembaga perkawinan. Hal ini telah di jelaskan dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Sebagai catatan, pencatatan tersebut bukanlah sebagai kebsahan mengenai status pernikahan, namun hanya sebagai  pelaporan administrative.

 

  1. Status perceraian

Pasangan yang telah melangsungkan pernikahan berbeda agama, nantinya akan sulit jikalau suatu ketika ingin melangsungkan perceraian. Sebab lembaga perkawinan pada awalnya tidak mencatat dan memilki data atau surat perkawinan yang telah di langsungan. Pada akhirnya sang suami tidak dapat mentalaq sang istri, begitupun dengan sang istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena tidak adanya catatan surat perkawinan yang telah di lakukan oleh keduanya.

Islam telah melarang terjadinya perkawinan oleh pasangan yang memilki latar belakang agama yang berbeda. Hal ini telah di jelaskan dala Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 di atas bahwa Allah telah memrintahakan bagi kaum muslim untuk tidak menikahi wanita/laki-laki musyrik (non muslim) lain. Perkwainan di Indonesia sendiri hanya dapat di lakukan oleh pasangan yang memliki latar belakang keyakinan agama yang sama. Tentunya pelarangan perkawinan beda agama memilki tujuan yang baik dan menjaga kemaslahatan bagi manusia.

Salah satunya adalah menjaga manusia agar tidak mengalami resiko-resiko akibat perkawinan beda agama yang telah di jelaskan di atas. Perkawinan yeng terjadi dengan keyakinan agama yang berbeda dapat menimbulkan masalah dalam berumah tangga. Karena dimana ada pernikahan beda agama disitu pasti ada kepentingan, keyakinan, cara berfikir yang berbeda yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Sebaiknya nikahilah wanita/laki-laki yang memiliki keyakinan agama yang sama. Selain di perbolehkan dan dan di anjurkan oleh Allah, tentunya pernikahan tersebut akan mengurangi masalah dan konflik dalam rumah tangga, dan dapat menjaga status perkawinan serta status anak dan hak waris yang jelas.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai dampak negative perkawinan beda agama. Sebagai mana yang telah kita tahu bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang bertujuan untuk membangun sebuah keluarga bahagia dan menghasilkan keturunan. sebaiknya persiapkan dengan matang jika ingin melangsungkan pernikahan.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Ibtimes
  • repository
Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Pernikahan Beda Agama

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang tercipta antar seorang laki-laki dengan seorang wanita yang akan menghasilkan hubungan rumah tangga. Setiap orang pasti mengharapkan dapat dirinya untuk melangsungkan pernikahan, Bahkan ada yang sampai lebih dari satu kali di dalam hidupnya. Di dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang di hukumi Sunnah. Artinya pernikahan merupakan sebuah perintah atau anjuran untuk di laksanakan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.

 Tujuan dari menikah sendiri adalah menjalin sebuah hubungan rumah tangga dan kemudian untuk menghasilkan keturunan sebagai penerus keturunanya. Dalam Agama Islam, dengan memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah maka seoarng laki-laki dan seorang wanita dapat melangsungkan sebuah pernikahan. Namun bagaimana bila pernikahan di lakukan oleh laki-laki dan wanita yang berbeda agama? Apakah boleh pernikahan seperti itu di lakukan? Bagaimana Islam menghukumi pernikahan terebut?

Pertanyaan pertanyaam seperti tidak jarang muncul dalam diri kita. Nah pada kesempatan kali ini, kawan mama akan mengulas sedikit banyak mengenai bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan yang di lakukan oleh wanita dan laki-laki yang berbeda agama.

Pernikahan Beda Agama

Faktanya pernikahan berbeda agama telah banyak terjadi dan masih banyak pula yang melakukan. Islam melarang keras adanya pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama. Pernikahan akan di anggap sah apabila di alkukan oleh calon mempelai yang memilki keyakinan (agama) yang sama. Di Indonesia sendiri, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.

Dalam siding Majlis Ulama Indonesia (MUI), menghasilkan sebuah kesepakatan berupa fatwa yang menyebutkan pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama haram untuk di lakukan. Dengan begitu, setiap pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama secara otomatis akan di anggap tidak sah. Apabila pernikahan tidak di izinkan dan tidak di sahkan namun tetap di lakukan, maka akan di anggap sebagai zina yang berarti dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa, Allah memerintahkan setiap hamba-Nya untuk melakukan pernikahan oleh orang yang keyakinan dan agamanya sama. Wanita yang beriman lebih baik untuk di nikahi dari pada wanita yang tidak beriman sekalipun ia menarik hatimu. Karena bias saja ia yang menarik hatimu hanyalah ujian yang berupa godaan dari Allah yang pada akhirnya dapat menyesatkanmu. Pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama di yakini akan membuat perpecahan saja. Sebab apabila sebuah hubungan pernikahan di isi oleh keyakinan yang berbeda maka niscaya kelak hanya akan menghasilkan kehancuran belaka.

Sebagai catatan

Di dalam Al-Qur’an di sebutkan bahwa Allah memperbolehkan terjadinya pernikahan antar agama. Namun pernikahan tersebut mengandung beberapa syarat yang harus terpenuhi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya.

“Pada hari ini di halalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan di halalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-Kitab sebelum kamu.” (Q.S Al-Maidah : 5)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa Allah memperbolehkan seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita yang berbeda agama namun dengan catatan sang wanita tersebut haruslah seseorang yang ahli kitab. Sebaliknya bagi muslimah, seorang wanita muslimah tidak di perbolehkan menikahi laki-laki yang berbeda agama sekalipun ia seorang ahli kitab.

Dari ayat tersebut, muncul pertanyaan pertanyaan terkait wanita ahli kitab. Apakah pada zaman sekarang ini masih ada seorang wanita yang ahli kitab? Sedangkan kitab-kitab itu sendiri sudah mengalami perubahan-perubahan. Mayoritas dari para ulama berpendapat bahwa wanita ahli kitab zaman sekarang ini bukanlah wanita ahli kitab yang di maksud dalam Al-Qur’an dulu. Sebab ketika ayat tersebut turun pada zaman nabi dulu, Agama Islam masih mengalami awal pengenalan. Artinya masih sedikit dari bangsa arab yang memeluk agama islam dan masih memeluk agama sebelumnya. Pada zaman dulu seorang laki-laki muslim di perbolehkan untuk menikahi seorang wanita ahli kitab dengan tujuan dakwah dan mengajak wanita tersebut untuk memeluk agama Islam.

Di Indonesia sendiri hal ini telah di bahas dalam dalam pasal 40 huruf (c) KHI yang menyebutkan bahwa di larang melangsungkan perkawinan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama islam. Dan juga pada Pasal 44 KHI menyebutkan, “Seorang wanita islam di larang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.”

MUNAS No.5/Kep/MunasII/1980 tanggal 1 Juni 1980

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa perikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama dan keyakinan hukumnya haram dan tidak bileh untuk di lakukan. Hal ini juga sudah di perjelas oleh keputusan musyawarah nasional ke-2 dari MUI No.5/Kep/munas II/1980 tanggal 1 juni 1980 tentang pernikahan campuran atau pernikahan beda agama, yang menyebutkan bahwa

    1. Seorang wanita muslimah haram untuk menikahi laki-laki yang bukan seorang muslim.
    2. Seorang laki-laki muslim haram untuk menikahi seorang wanita yang bukan seorang muslimah.

Hal ini juga meliputi tentang seorang laki-laki muslim yang menikahi seorang wanita non muslim meskipun ia seorang ahli kitab. Hal ini di sebabkan oleh banyaknya mudharat yang dapat terjadi dari pada maslahatnya. Karena bagaimanapun dalam pernikahan tersebut terdapat unsur perbedaan keyakinan, ideologi, kepentingan dan nilai yang dapat menyebabkan terjadinya perpecah belahan hubungan pernikahan.

Pada zaman sekarang ini pendefinisian mengenai pwanita ahli kitab ini perlu di spesifikasikan lagi. Sebab sebagaimana kita tahu, pada zaman dulu, wanita yang di maksud ahli kitab ialah wanita yang berasal dari bani israil. Sedangkan bagi wanita yang baru memluk agama tersebut tidaklah di anggap sebagai wanita ahli kitab. Pada zaman modern ini, apa mungkin masih ada wanita ahli kitab yang masih meyakini taurat dan injil dan mengamalkanya? Sedangkan kita tahu sendiri bahwa kitab-kitab tersebut telah mengalami adanya perubahan susunan da isi. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa wanita ahli kitab dengan kriteria di atas masih ada.

Pernikhan beda agama juga dapat menyebabkan beberapa perkara permasalahan hokum yang sulit untuk di tangani, seperti.

    1. Status Keabsahan Pernikahan Yang Tidak Jelas

Dengan berlangsung perkawinan beda agama maka status perkawinan terseut menjadi tidak jelas. Mengingat Islam dan lembaga hokum tidak mengakui adanya status perkawinan tersebut. Apabila terjadi masalah yang tidak terselesaikan maka suami tidak bias mentalaq istri, sama halnya dengan istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena status perkawinan yang tidak di akui oleh lembaga hokum.

    1. Hak Waris Anak

Permasalahan alin muncul ketika telah memiliki anak. Status dari si anak menjadi tidak jelas karena orang tua yang berbeda agama. Anak tidak dapat memeluk kedua agama tersebut, yang pada akhirya harus memilih salah satu di antara kedua agama orangtuanya. Apabila anak memilih untuk menjadi non muslim, maka status warisnya menjadi hilang. Sebagaimana kita tahu bahwa tidak ada bagian waris bagi orang non muslim. Meskipun anak sedniri.

Allah mempertegas mengenai permasalahan nikah beda agama ini dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 10, yang artinya.

“mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi mereka orang-orang non muslim itu, dan non muslim itu tiada hala pula bagi mereka”. (Q.S Al-Mumtahanah : 10)

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pernikahan beda agama haram untuk di lakukan. Meskipun syarat dan rukun nikah telah terpenuhi sekalipun. Agama Islam melarang keras adanya pernikihan beda agama, begitu pula dengan lembaga hokum. Pelarangan terjadinya pernikahan beda agama bertujuan agar mengurangi mudzarat yang dapat di sebabkan oleh pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri banyak sekali terjafinya pernikahan beda agama, Hal ini di karenakan sangat beragamnya keyakinan beragama di indonesia. Dan harusnya ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga hokum mengingat banyak perkawinan lintas agama yang telah terjadi.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri, pernikahan beda agama sudah di larang. Namun banyak sekali yang mencari celah untuk tetap melakukanya. Mulai dari melangsungkan pernikahan di luar negri, pindah agama hanya untuk menikah lalu kemudian pindah agama lagi. Yang pada akhirnya agama di jadikan mainan hanya untuk sebuah kepentingan. Naudzubillah min dzalik. . .

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . . amin.

 

 

 

Sumber :

  • yoursay.suara
  • muslim.okezone
  • kumparan