Makanan Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

Makanan Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

 Makanan Yang Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

Makanan Hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Berita tentang kehamilan yang terjadi pada wanita yang sudah menikah adalah suatu momen berita yang pastinya sangat di nanti-nantikan setiap pasangan suami istri. Bagaimana tidak, hadirnya calon calon sang buah hati pasti akan menambah kebahagian dan keharmonisan rumah tangga.

Ketika memasuki periode kehamilan tentunya ibu hamil memerlukan makanan yang mengandung banyak nutrisi dan kaya akan gizi serta serat yanng cukup. Hal ini bertujuan agar pertumbuhan janin dalam kandungan tetap mengalami tumbuh kembang dengan sehat. Nutrisi memiliki peran penting untuk tumbuh kembangnya otak janin yang ada dalam kandungan saat masih masa trimester pertama.

Dengan mengkonsumsi makanan yang berkualitas dengan gizi yang baik dan makanan yang berserat akan membantu untuk menjaga stamina ibu selama menjalani periode kehamilan. Bukan hanya itu saja, dengan mengkonsumsi makanan yang sehat juga di percaya dapat membuat sang bayi lahir dengan normal serta putih dan bersih.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW sangat menekankan bagaimana pentingnya memperhatikan terhadap makanan ibu hamil. Khususnya pengaruhnya terhadap kondisi psikis dan spiritual bayi dalam kandungan. Salah satu makanan tersebut yaitu terdapat pada jenis buah-buahan segar yang mengandung banyak vitamin dan kaya akan serat. Berikut ini adalah makanan yang sangat baik untuk di konsumsi oleh ibu hamil.

Makanan Baik Untuk Ibu Hamil

  1. Buah Kurma

Makanan Ibu Hamil

Kurma merupakan makanan yang sangat baik dan penting untuk ibu yang sedang mengalami periode kehamilan. Dengan banyaknya nutrisi yang terkandung dalam buah kurma menjadikanya sangat baik untuk di konsumsi oleh ibu hamil. Dalam buah kurma terdapat kalsium, zat besi, fosforus, potasium, sodium, vitamin A dan C, nutrisi gula, protein, serat dan mineral yang lengkap. Ibu hamil yang mengkonsumsi kurma mulai dari satu, tiga atau tujuh buah kurma setiap harinya, ternyata tidak mudah sakit dan bayi juga lahir dengan kondisi yang sehat.

Imam Abul Hasan berkata :

Tahukah kamu bayi yang di kandung oleh Siti Maryam?” Aku menjawab : Tidak. Beliau berkata: “Ia berasal dari buah kurma yang segar yang dikirim oleh Jibril,” Hadits ini bersumber dari Sulaiman Al-Ju’fi. (Mustadrak Al-Wasail 2: 619)

Imam Ali bin Abi Thalib berkata :

Tidak ada makanan dan obat yang di makan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jalla berfirman kepada Siti Maryam :

Goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu,” (QS. Maryam: 25-26).

Rasulullah SAW bersabda,

“Berikanlah buah kurma kepada istri kalian di bulan ke sembilan kehamilannya karena hal itu dapat membuat anak yang ia lahirkan menjadi orang yang berhati lembut dan bersih.”

  1. Buah Kelapa

Kelapa Muda

Rasulullah SAW menganjuran bagi ibu hamil untuk mengkonsumsi buah kelapa segar. Ketika dalam periode hamil, hendaknya ibu mengkonsumsi buah kelapa segar. Dengan mengkonsumsi air serta daging kelapa yang mengandung sekitar 91% mineral, 0,3% protein, 0,15% lemak, 7,3% karbohidrat dan 1,06% abu akan membuat terjaganya kesehatan ibu dan janin dalam kandungan. Air kelapa juga mengandung vitamin C sebesar 2,7 mg/ 100 ml serta mengandung mineral yang terdiri atas natrium, kalium, kalsium, tembaga, magnesium, dan zat besi.  Selain itu kelapa juga banyak mengandung VCO yang sangat baik untuk kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan.

Rasulullah SAW bersabda :

Ibu yang sedang hamil hendaknya makan buah kelapa karena ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya bersih,” Hadits ini bersumber dari Muhammad bin Ya’qub (Al-Wasail 15: 133, hadits ke-1).

 “Berilah makanan istrimu yang sedang hamil buah kelapa, karena ia dapat menjadi sebab anakmu berakhlak baik,” Hadits ini bersumber dari Sayyid Ar-Rawandi (Mustadrak Al-Wasail 2: 619, hadis ke-2).

Dari hadis di atas, dapat di ketahui dengan mengkonsumsi kelapa dapat membuat aroma bayi menjadi berbau wangi dengan kulit yang bersih. Tidak hanya itu, dengan mengkonsumsi buah kelapa yang segar juga dapat menjadikan anak berakhlak mulia.

  1. Buah Semangka

Buah Semangka Sehat

Ternyata buah semangka memiliki kandungan mineral air yang mencapai 90 persen dari berat semangka tersebut. Banyak manfaat yang di peroleh tubuh dari mengkonsumsi semangka, apalagi ketika dalam masa kehamilan. Dengan mengkonsumsi buah semangka dapat meredakan rasa mual, menambah cairan tubuh, mencegah otot yang mengalami kram, mengurangi resiko presclampsia (penyakit yang biasa terjadi pada minggu ke-20 kehamilan karena tekanan darah yang naik di sertai dengan munculnya protein pada urin), serta dapat menjadi sumber nutrisi pada otak, otot, penglihatan dan sistem imunitas dan syaraf pada bayi kandungan.

Rasulullah saw bersabda :

Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang di lahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus,” (Hadits ini bersumber dari Abul Abbas Al-Mustaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi di kutip oleh Mustadrak Al-Wasail 2: 619).

  1. Luban (Kemenyan Arab)

Luban Kemenyan Arab

Adalah jenis buah yang hidup dan banyak di jumpai di negara Oman, Yaman dan Somalia. Di dalam nuah luban ternyata terdapat manfaat yang baik ibu hamil. Dengan mengkonsumsi buah Luban dapat membantu tumbuh kemabng bayi dalam kandungan menjadi sehat dan cerdas. Meski sulit untuk di dapatkan namun kamu bisa mencoba membelinya di toko-toko online. Karena di Indonesia sendiri belum ada budidayanya.

Rasulullah SAW bersabda:

Berilah makanan dari Luban istrimu yang sedang hamil, karena jika bayimu dalam perut ibunya di beri makanan dari Luban ia dapat menambah kecerdasan akalnya. Jika ia laki-laki akan menjadi orang yang pemberani, dan jika perempuan pinggulnya akan besar sehingga kelak menjadi bagian yang baik bagi suaminya,” Hadis ini bersumber dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ziyad dai Imam Hasan bin Ali. (Al-Wasail 15: 136, hadits ke 1).

  1. Ikan Salmon

Makanan Salmon

Bahan Makanan ikan merupakan pilihan makanan yang sangat bernutrisi dan baik untuk ibu hamil. Ikan salmon adalah salah satu ikan yang di sarankan untuk di konsumsi bagi ibu hamil. Banyaknya manfaat yang terdapat dalam ikan salmon untuk para ibu hamil yang dapat membuat tumbhu kembang otak pada janin menjadi lebih sempurna. Dengan kandungan omega 3 yang di butuhkan untuk nutrisi tumbuh kembang sel-sel otak saat perkembangan otak pada awal pertumbuhan janin.

  1. Sayuran Hijau

Sayuran Hijau

Jenis sayuran hijau tentu sangat baik di konsumsi oleh ibu hamil dan perkembangan janin pada bagian otak. Sayuran-sayuran hijau seperti brokoli, bayam, sawi hijau, kale, selada dan jenis sayuran hijau lainya lain mengandung bahan antioksidan yang baik untuk keaehatan dan tumbuh kembang janin.

Bahan antioksidan tersebut dapat mencegah resiko gangguan dan cacat otak pada janin, dan akan melawan radikal bebas penyebab gangguan dan cacat pada janin dalam kandungan. Sayuran-sayuran hijau tentunya juga kaya akan serat yang baik  dan dapat mencegah sembelit bagi ibu hamil pada masa awal kehamilan.

  1. Vitamin

Vitamin Ibu Hamil

Bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil, memperbanya mengkonsumsi vitamin akan sangat baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang janin dalam kandungan. Mengkonsumsi Vitamin sudah menjadi makanan wajib yang telah di rekomendasikan oleh para dokter. Seperti halnya asam folat mengandung banyak khasiat untuk pembentukan organ janin dan membantu memproduksi ASI. Sehingga mengkonsumsi vitamin jenis ini dapat kamu teruskan untuk di konsumsi bahkan pasca melahirkan

  1. Kacang-Kacangan

Kacang Almond

Kacang-kacangan menjadi pilihan bahan konsumsi untuk ibu dalam kondisi hamil muda. Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi kacang almond. Tumbuh hidup dan banyak di temukan di wilayah jazirah Arab di mana wilayah tersebut merupakan sejarah tinggal Nabi Muhammad SAW.  Di dalam kacang almond mengandung lemak sehat yang baik dan dapat mendorong pertumbuhan bagian otak pada janin ketika periode hamil muda. Manfaat kacang almond sudah terbukti dengan banyaknya petelitian yang menunjukan dampak baik bagi ibu hamil ketika mengkonsumsi kacang ini.

 

Demikian ulasan kawan mama terkait makanan-makanan sehat yang baiknya di konsumsi oleh ibu ketika hamil muda sampai melahirkan agar bayi sehat dan tumbuh cerdas. Tentunya memiliki anak yang tumbuh cerdas merupakan harapan setiap orang tua. Islam telah menetapkan makanan yang baik dan dapat membuat janin  sehat dan cerdas dan terhindar dari gangguan dan resiko bayi cacat.

Pastikan konsumsi makanan-makanan tersebut bila kamu sebagai orang tua ingin bayi lahir dengan sehat dan tumbuh cerdas. Semoga tulisan ini bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

  • Portalmadura
  • Hamil.co.id
Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Ibu hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Pada tulisan yang lalu, kawan mama telah membahas mengenai amalan-amalan yang baik di lakukan oleh seorang ibu hamil. Kali ini kawan mama akan mengulas tentang pantangan yang tdiak boleh di laukan oleh seorang ibu yang sedang hamil.

Setiap dari seorang ibu yang hamil, tentu mengharapkan kehamilannya lancar dan mudah serta di berkahi oleh Allah SWT. Salah satu cara untuk mendapatkan hal tersebut dengan berserah diri pada Allah dan menjalankan perintah sertamenjahui larangan atau pantangan-pantangan. Terutama saat kondisi hamil.

Beberapa dari kita pasti sudah sering mendengar berbagai pantangan menurut adat daerah. Contohnya seperti di larang duduk di depan pintu, di larang membunuh dan pantangan-pantangan lainnya. Dalam agama Islam, terdapat pantangan-pantangan yang baiknya tidak di lakukan dan di hindari oleh serang ibu dalam kondisi hamil. Larangan tersebut tentunya demi kebaikan sang ibu dan janin yang ada dalam kandungan. Berikut kawan mama hadirkan pantangan-pantangan bagi ibu hamil.

Pantangan Bagi Ibu Hamil

  1. Meniggalkan Ibadah Sholat Wajib

Seorang ibu yang tengah dalam kondisi hamil, umumnya tubuhnya akan merasakan rasa sakit, rasa pegal, lemas, kepala pusing dan terkadang di sertai rasa mual. Hal ini di sebabkan ole adanya perbuahan hormon dalam tubuh ketika hamil. Dalam kondisi sperti ini, seorang ibu hamil tetap wajib untuk melaksanakan ibadah sholat fardhu. Ibu hamil di perbolehkan untuk meninggalkan puasa ramadhan (dengan catatan mengganti di hari lain). Namun untuk sholat fardhu, hukumnya wajib untuk tetap di lakukan. Allah telah memberi keringan pada setiap hmba-Nya, Jika ibu hamil tidak tidak mampu sholat dengan berdiri, maka sholat boleh di lakukan dengan duduk. Apabila duduk pun tidak bisa, maka di perbolehkan sholat dengan berbaring.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah di tanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika shalat. Beliau mengatakan: “Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari).

 

  1. Di Larang Mengkonsumsi Makanan Haram

Seorang ibu yang sedang dalam kondisi hamil tidak di perbolehkan mengkonsumsi makanan yang haram. Hal ini di sebabkan karena setiap makanan yang di konsumsi oleh si ibu maka makanan tersebut juga akan terserap pada pertumbuhan janin dalam kandungan. Apabila ibu hamil mengkonsumsi makanan yang haram maka makanan tersebut dapat mempengaruhi janin yang ang ada dalam kandungan.

Allah telah memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang baik serta halal dan melarang setiap dari hambanya untuk mengkonsumsi makanan haram dalam surat Al-Maidah ayat 88 dan 3. Yang artinya,

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah: 88)

“Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan di terkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (di haramkan bagimu) yang di sembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)

  1. Di Larang Mengkonsumsi Minuman Haram

Sama halnya dengan makanan haram, minuman yang haram jelas di larang di konsumsi oleh setiap umat muslim, terlebih bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil. Minuman haram dapat merusak tubuh seorang ibu dan dapat membuat gangguan pada janin dalam kandungan. Banyak kasus terjadinya kasus keguguran karena di akibatkan sang ibu yang mengkonsumsi minum yang haram.

Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang di gunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat tersebut dapat di simpulkan bahwa minuman haram (khamr atau sejenis alkohol) di larang untuk di konsumsi, apalgi bagi seorang ibu hamil. Minuman dan makanan haram bukan hanya berbentuk  khamr. Melainkan makanan dan minuman yang di peroleh dengan cara tidak baik atau cara tidak halal maka seperti mencuri dan dan perbuatan kei lainya, maka makanan dan minuman tersebut termasuk barang yang haram untuk di konsusmi.

 

  1. Berkata Buruk

Di dalam Agama Islam, berkata buruk merupakan hal yang di larang oleh Allah. Berkata buruk meliputi perbuatan dengan menghina orang lain, memnggunjing (ghibah), ataupun memfitnah dengan menyebarkan berita palsu, lebih-lebih bagi ibu hamil. Karena di takutkan Allah akam memberi adzab kepada pelaku perbuatan tersebut atau bahkan perkataan buruk tersebut akan menimpa keluarga atau anak yang masih dalam kandungan.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12, yang artiinya.

“Hai orang orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.“ (QS. Al Hujurat :12).

Rasulullah SAW juga telah bersabda,

Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Saw bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Saw menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” (HR Muslim).

 

  1. Di Larang Mengumbar Aurat

Setiap dari umat islam di larang untuk mengumbar aurat apalgi bagi kaum wanita. Karena dengan terumabarnyasebuah aurat maka bukan tidak mungkin perbuatan buruk lainya akan ikut terjadi. Hal ini sangat di tekankan bagi aum wanita. Tidak terkecuali bagi seorang ibu hamil. Rasululah SAW bersabda,

“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah).” (HR. At Tirmidzi)

Hal ini juga sudah di perjelas oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.

“..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..” (An-Nuur:31)

 “Wahai Nabi! katakanllah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jibabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah SWT Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Ahzab:59)

  1. Di Larang Melakukan Zina

Perbuatan zina adalah perbuatan yang di larang untuk di lakukan oleh setiap umat muslim, tak terkecuali oleh siapapun. Bagi ibu yang tngah dalam kondisi hamil, melakukan hubungan badan dengan suami saja tidak di anjurkan. Apalagi bila sampai melaukan zina dengan orang lain.

Dampak dari berhubungan badan atau zina ketia dalam kondisi hamil, dapat mengakibatkan terjadinya risiko gangguan pada janin dalam kandungan. Allah SWT telah melaranng setiap hambanya melakukan zina. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an aurat Al-Isra’ayat 32. Yang artinya,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’:32)

Dalam satu riwayat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda tentang larangan berzina:

“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

  1. Di Larang Durhaka Pada Suami

Ibu yang tengah dalam kondisi hamil di larang durhaka kepada sang suami. Hal ini  juga berlaku pada sang suami. suami juga di larang melakukan perbuatan dzalim kepada sang istri, apalgi ketika sang istri dalam kondisi hamil. Apabila ada masalah yang terjadi pada hububngan rumah tangga baiknya di redam dan di bicarakan dengan baik-baik dan kepala dingin. Dengan saling memberi pengertian dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai islami adalah kunci untuk membangun keluarga bahagia.

Rasulullah bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak mau melihatnya adalah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ketika berjalan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian-sekian”. (HR. Muslim)

 

Demikian ulasan mengenai pantangan-pantangan yang tidak boleh di lakukan bagi ibu yang tengah dalam kondisi hamil. Beberapa dari kita masyarakat masih mengikuti pantangan yang berdasar pada mitos-mitos adat terdahulu dari daerah masing-masing. Baiknya cari tahu terlebih dahulu asal usul mitos yang telah berkembang dalam kepercayaan masyarakat. Bagi ibu hamil sebaiknya melakukan amalan-amalan yang telah di ajarkan dalam agama Islam agar menimbulkan dampak baik bagi janin dalam kandungan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Mooimom
  • Dalamislam
Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Sirri

 

Hallo kawan mama,

Pada dasarnya, Allah telah menciptakan mahlukn-Nya dengan berpasang-pasangan, manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan , hewan jantan dan betina, siang serta malam dan lain sebagainya. Seseorang manusia akan hidup berpasangan-pasangan dan menjadi suami istri kemudian membangun sebuah rumah tangga yang mereka inginkan. Namun untuk mendapatkan itu semua, haruslah melewati sebuah ikatan dan pertalian berupa di laukukanya akad nikah atau ijab Kabul dalam acara perkawinan.

Dalam hukum islam tujuan perkawinan adalah menjalankan perintah allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Namun banyaknya kasus berupa temuan terjadinya perkawinan siri di berbagai media, seperti pada media cetak, media televisi, maupun tayangan-tayangan lain yang banyak membahas maraknya perkawinan siri.

Sebenarnya apa sih nikah siri itu? bagaiaman sih hukum dari nikh siri?. Pasti tidak sediit dari kamu yang berfikiran seperti pertanyaan tersebut. Kenapa banyak sekali yang melakukanya, bahakan mulai dari tokoh politik, artis maupun orang biasa. Tenang, berikut ini akan kawan mama bahas seputar penegertian dari nikah siri.

Pengertian nikah siri

Siri secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti rahasia. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri adalah nikah yang di lakukan bedasarkan kemauan dari suami, dengan para saksi pernikahan yang harus merahasiakannya dari siapapun, tak terkecuali keluarganya. Dalam sudut pandang Madzhab Maliki, tidak di bolehkan praktek nikah siri tersebut di lakukan. Jika pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan serta di akui oleh empat saksi maka pasangan tersebuta dapat di kenai hukuman berupa cambuk atau rajam. Madzhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak memperbolehkan pernikahan siri terjadi.

Sedangkan dalam pandangan Madzhab Hambali nikah siri boleh di lakukan apabila nikah di langsungkan dengan ketentuan syari’at Islam yang telah di penuhi walaupun pernikahan di rahasiakan oleh pasangan, wali dan saksinya. Hanya saja ikah siri ini akan di hukumni makruh. Dalam sejarah Khulafaurrasyidin, Umar bin Khatthab sebagai khalifah waktu itu pernah mengancam orang yang menikah sirri dengan di hukum had atau dera.

Secara garis besar, nikah siri adalah pernikahan yang di lakukan secara adat atau secara syari’at dan di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak di publikasikan. Bahkan pada keluarga yang bersangkutan dan tidak di laporkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil (capil). Nikah sirih menjadi polemik akibat dari pernikahan yang tidak di laporan pada KUA yang dapat merugikan pihak wanita. Apa bila terjadi masalah atau perceraian dalam rumah tangga tersebut, maka KUA tidak dapat meninda lanjuti perkara terseut karena pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam catatan KUA.

Syarat Nikah siri

Perbikahan yang di lakukan secara siri umumnya di lakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Sedangkan dalam Islam, syarat sahnya pernikahan adlah terpenuhi 5 rukun nikah. Rukun ini berupa adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, 2 orang saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, rukun nikah menjadi salah satu hal yang harus di penuhi sebelum nikah di laksanakan.

Syarat sah nikah siri

    1. Beragama islam
    2. Memiliki jenis kelamin jelas (bukas transgender)
    3. Tidak ada unsur paksaan, mendapat izin dari wali yang sah
    4. Belum memiliki 4 orang istri, dan si perempuan bukan istri dari orang lain serta tidak dalam masa iddah
    5. Bukan mahramnya (tidak ada hubungan darah)
    6. Tidak melaksanakan nikah pada saat sedang ihram (haji)

Hukum nikah siri

Apabila rukun dan syarat pernikahan siri tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah dapat di laksanakan. Dan pernikahan tersebut di anggap sah secara syari’at Islam. Meski begitu, di mata hukum pernikahan di anggap tidak sah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh KUA. Hukum negara hanya akan menganggap sah sebuah pernikahan apabila data pernikahan tersebut tercatat oleh KUA.

Hukum tentang pernikahan telah di atur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa setiap perkawinan yang terjadi harus masuk dalam catatan menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 juga menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah di lakukan harus di awasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Dengan begitu, nikah yang di lakukan secara siri di anggap tidakak sah secara hukum, karena akta nikah dan surat resmi tentang legalitas pernikahan tersebut tidak ada.

Sedangkan dalam pandangan hukum, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza berpendapat bahwa, wanita akan mendapat kerugian dari  pernikahan siri. Pertama, wanita akan kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena status pernikahannya yang tidak tercatat secara sah oleh hukum. Akibatnya, rentan terjadi kekerasan kepada wanita dalam hubungan rumah tangga. Selain itu, wanita sebagai istri juga rentan di tinggal suami tanpa mendapat tunjangan.

Ia juga menambahi, rata-rata pernikahan siri di lakukan karena ingin berpoligami dengan wanita yang masih muda. ”Pernikahan siri adalah jalan masuk ke pernikahan dini. Karena pernikahan dini, membuat anak akan kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian seornag ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KKPAI), Susanto, mengatakan bahwa, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan di tinggal oleh orang tua mereka, terutama sang ayah. Anak juga tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak akan kesulitan mendaftar sekolah karena untuk masuk sekolah di perlukan akta kelahiran. ”Anak juga bisa untuk tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari sang ayah karena tidak adanya bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya.

Akibat Nikah Siri

Nikah siri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak di inginkan. Berikut adalah kerugian yang mungkin di dapat dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

    1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan, kekerasan dan resiko lain dapat mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materi
    2. Istri dengan status nikah siri tidak dapat menggugat cerai suami, karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa ada catatan hukum maka istri tidak dapat menuntut cerai. Terlebih jika suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya menzaliminya. Akan sangat di sayangkan jika hak ini terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah
    3. Anak yang di lahirkan dari pernikahan siri tidak akan memiliki kejelasan karena tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil. Hal ini dapat membuat istri dan anak mengalami kerugian. Terutama terkait tanggung jawab dari suami jika suatu hari suami pergi atau mentalak istri atau bahkan jika suami meninggal dunia. Maka anak tidak berhak mendapatkan hak waris dari sang ayah secara hukum.

 

Demikian tadi pembahasan kawan mama mengenai pengertian nikah siri menurut pandangan agama Islam dan nikah siri secara hukum negara. Ada baiknya pernikahan di laksanakan secara aturan agama maupun aturan negara agar tidak menimbulkan masalah-masalah dalam rumah tangga dan masalah lainya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

 

 

Sumber

  • Dalamislam
  • Popbela
Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Hallo Kawan Mama,

Pakian adalah sebuah hal yang identic dengan kain yang di kenakan dan berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh. Di dalam Agama Islam tidak ada dalil yang membahas dan menentukan pakaian dengan model apa yang wajib di kenakan oleh umatnya. Dengan kata lain di dalam Agama Islam tidak ada ayat tertentu yang memaksa model berpakaian seorang muslim atau muslimah. Dengan begitu, Islam memberikan kebebasan kepada setiap umatnya untuk berkreasi dan berekspresi dalam hal berpakaian yang baik sesuai syari’at islam.

Namun, dalam Agama Islam, berpakaian tidak menjadi semena-mena semau kita begitu saja. Di dalam Agama Islam ada aturan dan batasan tentang bagaimana cara berpakaian yang baik sesuai Syari’at. Aturan dan batasan tersebut tentu bertujuan untuk kebaikan umat itu sendiri, agar tidak menyalahi ketentuan Syari’at dan melakukan perbuatan maksiat ataupun dosa. Tujuan dari berpakaian ini telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, sebagaiman firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 26. Yang artinya,

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakian indah untuk perhiasan.” (Q.S Al-A’raf : 26)

Dari ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa Islam tidak mewajibkan kita untuk berpakaian dengan model tertentu. Namun memerintahkan kita untuk berpakaian yang bertujuan dapat menutup aurat kita. Pakaian-pakaian tersebut juga dapat kita gunakan untuk perhiasan untuk memperindah diri. Lalu bagaimana cara berpakaian yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam? Berikut adalalh penjelasannya.

Cara Berpakain Yang Baik Sesuai Dengan Syari’at

Sebagaimana telah di jelaskan di atas, bahwa tidak ada dalam Syari’at Islam yang memrintahkan untuk memakai jenis pakain tertentu. Jadi kita di perblehkan memilih dan mengenakan pakaian sesuai dengan apa yang kita inginkan. Namun ada ketentuan dan batasan yang perlu kita perhatikan dan di patuhi serta tidak boleh kita langgar. Berikut ini adalah cara berpakaian yang baik sesuai dengan Syari’at Islam

  1. Menutup Aurat

Pada dasarnya, menutup aurat merupakan hal pertama dan sudah menjadi hal yang mutlak di dalam berpakaian yang sesuai dengan Syari’at. Hal ini berlaku kepada kaum pria maupun kaum wanita. Sebagaimana kita tahu, aurat seorang lelaki adalah bagaian tubuh antara perut (bagian pusar) sampai dengan bagian lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali bagian telapak tangan dan wajah saja. perintah untuk menutup aurat ini telah ada sejak zaman Nabi Adam dulu ketika berada di surga. Di mana ketika itu Nabi Adam dan Siti Hawa yang telah terbujuk oleh rayuan setan dan memakan buah Quldi yang sebenarnya telah di larang oleh Allah bagi keduanya untuk medekatinya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 22, yang artinya.

“(Yakni serta merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu. Tampaklah bagi keduanya aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis.” (Q.S Al-A’raf : 22)

Dalil tentang perintah untuk menutup aurat tersebut ada karena larangan dari Allah kepada Nabi Adam dan Siti Hawa untuk tidak mendekati dan memakan buah dari pohon Quldi ini di langgar. Sehingga keduanya (Adam dan Hawa) mengalami perubahan bentuk pada tubuhnya. Dan sejak inilah perintah untuk menutup aurat di berlakukan oleh Allah SWT. Dalam berpakaian, Islam tidak memerintahkan umatnya untuk berpakian dengan model tertentu. Namun dengan catatan haruslah menutupi aurat dari tubuh mereka.

  1. Tidak Transparan

Aturan dan ketentuan berpakaian berikutnya adalah tidak memakai pakaian yang tranparan. Aurat pada dasarnya merupakan bagian dari anggota tubuh yang harus tertutupi dengan rapat dan sehingga tidak dapat di lihat oleh orang lain. Maka dari itu, pakaian yang cenderung transparan bukan pakaian yang Islami dan sebaik di hindari. Sebab memakai pakaian tersebut sama saja degan memamerkan bagian dari aurat. Sebaiknya, pilih pakaian dengan bahan yang tebal dengan warna yang tidak akan membuat aurat terlihat. Karena orang yang memakai pakaian yang terterawang/transparan (mengumbar aurat) tidak aka nada surga baginya. Sebagaimana telahdi sampaikan oleh Rasulullah SAW, Beliau bersabda.

Di riwayatkan oleh Abu Hurairrah : “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang. Yaitu, yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan surga, bahkan tidak akan mendapat wanginya. Dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.“

  1. Tidak Ketat Atau Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Dalam berpakaian, selain tidak boleh memilih pakaian yang menerawang (transparan), kita juga tidak di perbolehkan memperlihatkan lekuk tubuh kita. Sebab aurat tidak hanya pada bagian tubuh yang terlihat, namun juga bagian pada lekukan tubuh. Sebagiamana yang telah di jelaskan pada hadits di atas, lekukan tubuh juga merupakan aurat yang harus di tutupi. Maka dari itu, selai memilih paiakan yang tebal agar tidak menerawang. Sebaiknya pilih juga pakaian yang agak longgar yag tidak akan memperlihatkan lekukan pada tubuh kita. Hal ini akan membuat kita terhindar dan terlindungi dari perbuatan maksiat dan dosa.

  1. Tidak Berpakaian Menyerupai Lawan Jenis

Bagi seorang lelaki maupun perempuan memiliki cara dalam berpakaian masing-masing, apalagi dalam jenis pakaian yang mereka kenakan. Laki-laki memiliki jenis pakaiannya sendiri dan begitupula dengan wanita yang memiliki jenis pakaiannya sendiri. Hal ini membuat laki-laki atauun wanita tidak di perbolehkan untuk berpakaian dengan menyerupai lawan jenisnya. Sebagaimana telah di riwayatkan dalam sebuah hadits, oleh Ibnu Abbas r.a. Beliau berkata,

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

Hadits tersebut secara tegas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki dan wanita yang menyerupai lawan jenis di antar keduanya, termasuk dalam berpakaian. Oleh karena itu, sebaiknnya gunakan pakaian yang baik dan tidak menyerupai dengan pakaian yang di kenakan oleh lawan jenis. Karena bagaimanapun laki-laki dan wanita sudah memiliki fitrahnya masing-masing.

  1. Tidak Berlebihan

Selain di gunakan untuk menutup aurat, fungsi lain dari pakaian juga dapat di gunakan sebagai perhiasan. Pakaian yang di gunakan sebagai perhiasan tentu tujuannya adalah untuk memperindah diri di mana hal itu merupakan hal yang di senangi oleh Allah SWT. Namun dalam berpakaian, meskipun tujuannya untuk berhias dan memperindah diri, namun sebaiknya pilih dan kenakan pakaian yang sederhana dan baik dan tidak berlebih-lebihan. Karena sebagaimana kita tahu, bahwa berlebih-lebihan adalah tanda adanya kesombongan dalam diri kita, dan merupaka hal yang di benci oleh Allah SWT. Sebagaimana telah di sampaikan oleh Rasulullah SAW, Beliau bersabda.

“kesederhanaan adalah baian dari iman.”

Berpakaian merupakan sebuah perintah dari Allah kepada Hamba-Nya yang pada dasarnya bertujuan untuk menutup bagian tubuh yang menjadi aurat. Aurat sendiri merupakan bagian dari anggota tubuh yang harus di tutupi dan tidak di perboleh untuk di perlihatkan pada orang lain. Aurat juga merupakan sebuah tanda iman kita kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memilih pakaian yang baik yang dapat menutup aurat kita dengan sempurna. Menjaga aurat tidak hanya menutupinya ndegan kain (pakaian) semata. Namun juga memperhatikan tingkat ketebalan dan kemanfaatan kain yang di gunakan. Sebab kain yang cenderung menerawang dan dapat memperlihatkan lekukan tubuh, tentu tidak akan menutup aurat dengan sempurna. Sebaiknya gunakan kain atau pakaian dengan bahan yang tebal dan longgar agar aurat dapat tertutup dengan sempurna.

Demikian pemabahasan dari Kawan Mama mengenai cara berpakaian yang baik sesuai dengan Syari’at Islam. Cara berpakaian yang baik adalah dengan memilih dan menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat dan menunjukkan identitas diri sebagai mahluk yang taat kepada Allah SWT.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Madaninews
Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Akad Nikah

 

Hallo kawan mama,

Di dalam agama Isalam, menikah adalah salah satu ibadah sunah yang di ajarkan oleh Nabi SAW. Pernikahan adalah suatu hal yang di maknai sebagai janji suci yang menghubungkan dan mengikat seorang pria dengan wanita secara lahir maupun batin sebagai suami istri. Tujuannya adalah membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis dan membuat keturunan berdasarkan ajaran Islam.

Dalam hadist yang di riwayatkanoleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (H.R Bukhari)

 

Dalam ajaran agama Islam, sebelum melangsungkan pernikahan terdapat rukun nikah dan  syarat nikah yang harus terpenuhi terkebih dahulu dari calon mempelai. Apabila syarat dan rukun tidak terpennuhi, maka pernikahan akan di anggap tidak sah menurut agama.

Menikah bukanlah suatu hal yang mudah, seperti halnya kamu akan memulai kehidupanmu yang baru bersamanya sampai maut memisahkan. Nah bagi kamu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut adalah rukun dan syarat sah nikah dalam agama Islam.

Syarat Nikah

  1. Beragama islam

Dalam agama Islam, ketika seseorang ingin menikah, maka mempelai atau calon suami istri, haruslah beragama islam. Tidak akan di anggap sah sebuah pernikahan apabila satu di antara kedua calon suami istri bukanlah seorang muslim.

  1. Mempelai laki-laki bukanlah mahram dari si wanita

Sebuah pernikahan yang akan di laksanakan tidak akan di anggap sah apabila seorang mempelai laki-laki merupakan mahram dari mempelai wanita. Dalam agama Islam, pernikahan akan di katakan sah apabila mempelai laki-laki bukanlah mahram sama sekali dengan mempelai wanita. Yang di maksud mahram ialah hubungan darah atau keluarga atau saudara dekat seperti, saudara sepersusuan, saudara ipar, ibu tiri, anak tiri, menantu dan cucu. Dari sini kita dapat menegtahui bahwa pentingbagi seseorang yang ingin menikah untuk mengecek  dan mengetahui silsilah keluarga dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan pernikahan.

  1. Mengetahui siapa wali dari akad nikah

Sebelum melangsungkan pernikahan seorang mempelai laki-laki harus mengetahui siap yang akan menjadi wali nikah dari mempelai wanita. Pada kondisi tertentu ada seorang ayahyang tidak dapat menjadi wali dari anak gadisnya. Sedangkan ada seorang yang bukan ayahnya namun dapat menjadi walinya untuk melakkan pernikahan. Dan apabila seorang mempelai wanta tidak memilik wali dari keliarga atau kerabat maka dapat di wailkan oleh wali hakim.

  1. Tidak sedang haji atau berihram

Ibadah haji adalah salh satu dari rukun islam yang harus dilakukan bagi orang yang mampu. Namun ketik haji, di larang bag semua umat muslim untuk melakukan pernikahan, sebab mereka tengah dalam kondisi berihrom. Walaupun kita tahu, ketika sedang haji semua ibadah dan amal baik akan di lipat gandakan. Namun untuk pernikahan yang di lakukan ketika sedang haji maka itu di anggap tidak sah dan di larang.

  1. Tidak adanya unsur paksaan

Dalam melangsungkan keinginan untuk menikah, ketika di temukan unsur paksaan maka pernikahan tidak dapatdi langsungkan atau di anggap tidak sah. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan harus di lakukan dengan suka rela. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya perceraian karena rumah tangga yang urang harmonis atau alasan lain sebagainya. Meskipun cerai di perbolehkan dalam agama Islam, namun Allah sangat membenci dengan perceraian.

Rukun Nikah

  1. Adanya mempelai laki-laki

Dalam pelaksanaan nikah, yang di wali dari acara akad nikah seorang mempelai pria wajb hadir saat ijab qobul berlangsung. tidak akan di anggap sah apabila mempelai pria tidak ada atau tidak datang ketika ijab qobul berlangsung. Mempelai pria tidak di perbolehkan untuk di wakili, karena prosesi ijab qobul adalah prsoses di mana penyerahan sebuah tanggung jawab di berikan dari pihak mempelai wanita kepada mempelai pria.

  1. Adanya mempelai wanita

Ketika ingin menunaikan ibadah sunnah seperti menikah, maka syarat yang kedua berupa adanya mempelai wanita yang sah untuk di nikahi. Seorang wanita yang memiliki status mahram dengan mempelai pria tidak di perbolehkan menikah dengan calon mempelai pria tersebut. Ini juga berlaku pada wanita yang memiliki hubungan persusuan dan hubungan kemertuaan dengan mempelai pria.

Tidak hanya itu, wanita yang tengah hamil atau berada dalam masa iddah karena di tinggal suami atau telah bercerai dengan suami.

  1. Wali untu mempelai wanita

Adanya seorang wali dari mempelai wanita merupakan rukun islam yang ketiga. Baiknya wali dari mempelai wanita adlah ayah kandungnya sendiri. Namun ketika ayah kandung tidak ada, sudah meninggal atau berhalangan lantaran suatu kondisi yang mendesak. Maka wali dapat di wakilkan kepada kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.

  1. Adanya dua orang laki-laki sebagai saksi

Tidak akan sah bagi siapa saja yang melangsungkan akad nikah tanpa adanya seorang saksi. Dan dua orang yang menjadi saksi tersebut haruslah dari kaum laki-laki. Dan kedua laki-laki tersebut harus memnuhi beberapa syarat agar dapat menjadi saksi nikah. Seperti beragama islam, telah baligh, berakal, adil dan merdeka (bukan budak).

Dua oarng saksi tersebut dapat di ajukan dari pihak keluarga, kerabat atau teman dekang saksi tersebut dapat di ajukan dari pihak keluarga, kerabat atau teman dekat yang dapat di percaya.

  1. Adanya sighat ijab dan qobul

Adanya sighat ijab dan kabul merupakan bagian inti dari akad nikah. Tidak akan sah sebuah pernikahan apabila terjadi tanpa adanya sighat dan ijab qobul. Bagi seorang yang tidak bisa berbicara dapat dilakukan dengan bahasa isyarat atau bahasa lainya.

  1. Mahar

Dalam pelakasaan akad nikah, selain beberapa ketentuan diatas. Ada pula suatu hal yang perlu di lakukan, yaitu pemberian mahar atau maskawin dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Tidak di sebutkan berap jumlah minimal atau jumlah maksimal dari sebuah mahar atau maskawin. Umumnya mahar di berikan dari seorang mempelai pria kepada wanita dengan sudah terjalinya sebuah kesepakatan. Dan di dalam akad nikah pun mahar menjadi salah satu syarat sah dari sebuah akad nikah yang berlangsung.  seperti firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi.

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (orang yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (Q.s (4):4)

 

Demikian pembahasan tentang syarat dan rukun nikah. Jika salah satu dari syarat dan rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah di anggap tidak sah. Pernikahan adalah ibadah sunnah yang telah Allah perintahkan kepada hambanya. Sebaiknya pesiapkan diri dengan matang terlebih dahulu sebelum akad nikah di laksanakan. Jangan terlalu terburu-buru mennikah tanpa adanya persiapan yang matang. Hal ini bertujuan agar kelak pernikahan kamu dapat langgeng dan hamonis dan di berkahi oleh Allah.

Sekian pembahasan terkait syarat dan rukun nikah menurut agama islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .  Amin.

 

 

Sumber

  • Idntimes
  • hukumonline

 

 

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hallo Kawan Mama,

Dalam membangun rumah tangga, suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap keduanya. Pemenuhan tanggung jawab berupa hak dan tanggung jawab tersebut bertujuan agar terciptanya keseimbangan antara keduanya dalam menjalin sebuah hubungan rumah tangga. Tentunya tanggung jawab yang di laksanakan dengan sebaik-baiknya dapat membuat hubungan rumah tangga berjalan dengan lancar dan berlangsung dengan semestinya serta sesuai dengan harapan agar menghasilkan kebahagiaan.

Istri memilki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibanya terhadap suami. Namun sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dari sang istri. karena tidak terpenuhinya hak-hak dari sang istri akan membuat hubungan dalam rumah tangga menjadi renggang dan rentan akan ketidakharmonisan yang dapat menimbulkan resiko perceraian. Oleh sebab itu, wajib bagi suami untuk memenuhi hak-hak seorang istri.

Sebagai mana firman Allah SWT dalam surat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228, yang artinya.

“dan para waniat mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Q.S Al-Baqarah : 228)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa para wanita (istri) memiliki hak-hak yang perlu di penuhi oleh sang suami dengan sebaik-baiknya.

Hak-Hak Seorang Istri

Rasulullah SAW dalam Haditsnya bersabda sebagai berikut, yang artinya.

“ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki ha katas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak-hak atas kalian.”(H.R Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Tentunya sebagai umat muslim yang baik dan taat, perlu untuk kita ikut meniru dan meneladi perkataan dan perilaku Rasul. Dengan begitu, kita akan termasuk kedalam golongan beliau sebagai umat yang taat atas perintah Allah. Pada tulisan kali ini, Kawan Mama akan membahas tentang Hak-Hak seorang istri terhadap suami. Simak penjelasannya sebagai berikut.

  1. Di Perlakukan Dengan Baik Oleh Suami

Seorang istri tentu selain memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan, ia juga memiliki hak-hak yang wajib di penuhi oleh suami, salah satunya adalah mendapat perlakuan baik dari suami. suami dapat menunujukkan oerlakuan baiknya dengan cara memnunjukkan rasa cinta dan kasih sayangnya melalui perhatian-perhatian kecil. Karena pastinya, seorang istri mengharapkan mendapat perlakuan baik dengan rasa cint serta kasih saying yang nyata dari pasangan hidupnya.

Hal ini sebagaimana telah di jelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda.

“orang mukmin yang paling sempurna ialah yang paling bagus ahlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.” (H.R At-Tirmidzi)

Hal ini juga di pertegas oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19, yang artinya.

“dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf.” (Q.S An-Nisa : 19)

  1. Mendapat Maaf Dari Suami

Dalam berlangsungnya sebuah rumah tangga, terkadang ada yang tidak dapat melakukannya dengan sempurna yang akhirnya membuat kesalahan dan kehilafan. Tak terkecuali bagi seorang istri, istri kadang tidak dapat sepenihnya menjalankan kewajiban dan dapat mengabulkan perminataan suami atau melakukan kesalahan-kesalahan lain. Dalam hal ini, istri tentunya memiliki hak untuk mendapat maaf dari sang suami.

Suami yang mendapati istrinya tengah melakukan kesalahan dan kehilafan sebaiknya memberikan maaf pada istri. suami dapat menegur istri yang berbuat salah dan kemudian membingmbingnya agar sang istri tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Rasulullah SAW bersabda.

“berilah nasihat kepada perempuan (istri) dengan cara yang baik, karena sesungguhnya perempuan itu di ciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak hendak meluruskannya (tanpa perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian membiarkanya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itulah beri nasihat kepada istri dengan baik.” (H.R Muttafaq’alaih)

“janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” (H.R Muslim)

  1. Mendapat Penjagaan Dari Suami

Seorang laki-laki ketika telah menikah, maka seketika itu juga ia telah menjadi kepala dan pemimpin serta imam bagi istri dan keluarganya. Oleh karena itu, seluruh hidup dari sang istri dan anak-anaknya merupakan tanggung jawb bagi sang suami. istri memiliki ha katas hidupnya untuk di jaga dengan baik oleh sang suami. menjaga dalam hal ini berarti, suami mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan istri, menjaga hidup istri dengan layak dan menjaganya dari segala hal yang dapat merusak dan merugikan serta manjauhkan istri dari agamanya.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya.” (H.R Bukhari)

seorang istri juga memiliki hak untuk di jaga aib dan keburukannya oleh sang suami. Sebab ketika telah menikah, seorang istri akan menyerahkan seluruh hidupnya kepada sang suami dengan sepenuhnya. Dan kepercayaan tersebut haruslah di jaga dengan amanah dan di pertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah riwayat oleh Asma binti Yazid r.a, ia berkata,

“saat bersama Rasulullah SAW dan para sahabat laki-laki dan perempuan, kemudian beliau  bersabda : ‘apakah ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada istrinya atau adakah seorang istri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan suaminya?’ semau terdiam. Kemudian Aku (Asma) berkata : ‘demi Allah wahai Rasulullah, sesunggihnya mereka semua telah melakukan hal tersebut,’ maka kemudian Rasulullah Saw bersabda : ‘janganlah kalian melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan yang bertemu syaitan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia menyaksikanya.” (Aadaabuz zifaaf, hal.72)

  1. Mendapat Hak Untuk Berbicara

Istri memiliki kewajiban untuk diam ketika sang suami tengah berbicara, dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memotong pembicaraan sang suami. Namun di sisi lain istri mempunyai hak untuk berbicara pada suami dan mengutarakan pendapatnya. Dan di wajibkan bagi suami untuk mendengarkan istri ketika ia sedang berbicara. Sebagai catatan, istri boleh berbicara ketika suami taelah berhenti berbicara, dan apabila istri ingin memotong pembicaraan suami, harusla dengan izin dari sang suami terlebih dahulu.

Dalam menentukan perkara dalam rumah tangga, istri juga dapat mengutarakan pendapat dan keinginanya, hal ini dapat menjadi saran dan solusi yang baik apabila pendapat sang istri sesuai dan dapat di terima oleh sang suami. namun istri tidak di perkenankan untuk memaksakan pendapatnya kepada suami, sebab itu dapat membuat timbulnay konflik dan perdebatan atara istri dengan sang suami.

  1. Di Manja Dan Di Bahagiakan Suami

Sebagai seorang pasangan yang terikah dalam hubungan suami istri, tentu dari ikatan tersebut mengharapkan terciptanya sebuah kebahagiaan. Pada dasarnya, kebahagian dalam rumah tangga bisa di dapatkan apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi. Salah satu dari hak istri adalah untuk di manja dan di bahagiakan sang suami.

Sebagai bentuk dari rasa ayang dan cinta kasih, istri berhak untuk di manja oleh suami. Sebab dengan adanya perlakuan manja oleh suami pada istri dapat bertimbal balik kepada suami. dan denganadanya perlakuan tesebut dapat menjadi bumbu tambahan untuk kebahagiaan dalam berlakeluarga. Dalam sebuah riwayat oleh Anas r.a, berkata.

“kemudian kami pergi menuju Madinah. Aku lihat Rasulullah menyediakan tempat duduk yang empuk dari kain di belakang beliau untuk shafiyyah (Salah satu iatri Rasul). Kemudian beliau duduk di samping untany sambil menegakkan lututbeliau dan shafiyyah meletakkan kakiknya di atas lutut beliau sehingga ia bisa menaiki unta tersebut.

Sebagai seorang suami hendaknya selalu memberikan hak-hak istri atas sang suami dan selalu membahagiakan sang istri dengan sebaik-baiknya. Sebagai mana Rasulullah SAW dalam memenuhi hak-hak dari para istrinya dengan niat untuk membahagiakan sang istri beribadah kepada Allah SWT. Pun sebagai istri, sebainya tunaikan hak dan kewajiban kepada suami dengan sebaik-baiknya. Karena bagaimanapun juga rumah tangga tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya hak-hak dan kewajiban yang di tunaikan.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai hak-hak seorang istri. Rumah tangga yang baik dan berkah adalah rumah tangga yang di isi oleh pasangan suami dan istri yang menjalankan peranya dan memenuhi hak dan kewajibanya dengan baik. Dengan begitu, rumah tangga akan berlangngsung dengan bahagia dan mendapat berkah dari Allah SWT.

 

 

 

 

Sumber :

  • Madaninews
  • Orami
Pengertian Dan Ketentuan Jilbab Syar’i

Pengertian Dan Ketentuan Jilbab Syar’i

Ketentuan Jilbab Syar’i

 

 

Hallo Kawan Mama,

Umunya, jilbab syar’i atau kerudung atau sejenisnya biasa di kenakan untuk menjalankan perintah agama sebagai seorang muslimah yang taat, yaitu dengan menutup aurat. Penggunaan jilbab dalam menutup aurat sendiri dapat menunjukan identitas diri bahwa sipemakai adalah sebagai seorang muslimah tanpa perlu kamu jelaskan lagi.

Jilbab syar’i adalah jilbab yang mempunyai ukuran yang lebih lebar jika di bandingkan dengan jilbab biasa. Jilbab syar’i dapat menutupi aurat penggunanya secara sempurna mulai dari kepala sampai bagian dada. Bahan yang di gunakan pun tentu lebih tebal dan tidak menerawang. jilbab syar’i akan cocok jika di padupadakan dengan busana gamis ataupun busana abaya yang tidak ketat.

Jilbab biasa memiliki ukuran stkamur yang lebih kecil dari pada jilbab syar’i. Pada umumnya, jilbab biasa di buat dengan bahan yang tipis sehingga akan terlihat menerawang dan ketika di kenakan tidak dapat menutupi bagian dada dengan sempurna.

Memakai jilbab adalah sebagian dari cara menutup aurat di mana itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap kaum muslimah. Ketentuan berbusana seorang muslimah sebenarnya telah di atur didalam Al-Qur’an dan hadis. Lalu bagaimana sebenarnya jilbab yang sesuai dengan syariat islam,,??

Ketentuan Menutup Aurat

  1. Menutupi seluruh aurat
  2. jilbab bukan perhiasan
  3. Berbahan tebal
  4. Tanpa wewangian
  5. Tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

Pada dasarnya, ada beberapa ciri-ciri perbedaan antara jenis jilbab syar’i dengan jenis jilbab pada umumnya. Dan di antaranya adalah terlihat dari pemilihan jenis bahan kainnya. Jenis bahan kain untuk jilbab syari biasanya dibuat dari bahan kain yang agak tebal dan tidak menerawang serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh tentunya. Dengan begitu, pengguna jilbab syar’i tidak perlu risau lagi karena rambut dan auratnya akan benar-benar terjaga. Jenis jilbab syar’i biasanya juga menampilkan kesan kesederhanaan dan tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan yang mencolok, karena jelas saja agama Islam sendiri mengajarkan umatnya tentang kesederhanaan.

Pada zaman yang sudah modern seperti sekarang ini, perkembanagn di dunia fashion sudah mulai mengalami banyak perubahan. Jilbab syar’i pun juga tidak lepas dari perubahan-perubahan zaman. Untuk tetap dapat bersaing, saat ini sudah banyak muncul jilbab syar;i dengan bebagai jenis dan model terbaru dengan bahan-bahan yang berkualitas. Tentu ini menjadi kabar baik untuk para pengguna jilbab syar’i.

Model Jilbab Syar’i

Pada umumnya, di indonesia sendiri ada beberapa jenis jilbab syar’i dengan varian model yang sering digunakan. Seperti,

1. Jilbab instan

jilbab-sisip-samping

2. Segi empat

jilbab segi empat motif bunga yang chic

3. Pashmina

jilbab model pashnmina lilit yang asimetris

4. Bergo

jilbab instan model bergo anti ribet

5. Khimar

busana khimar

6. Niqob

Busana Wanita Niqab

7. Burqa

burqa muslimah

Nah itu loh sedikit ulasan dari pengertian dan jenis tentang jilbab syar’i. Masihkah kamu ragu tentang bagaimana hendaknya busana seorang wanita Muslimah,,? Fungsi Jilbab Syar’i adalah sebagai pelindung diri dan penutup aurat dari perbuatan-perbuatan maksiat dan tercela lainya. Ketika memilih jilbab syar’i hendaknya perhatikan dulu bahan kainnya, seringkali masih ada jilbab yang bebahan tipis dan menerawang.

Nah semoga ulasan tadi dapat menambah wawasan kamu terkait pakain yang baik untuk seorang muslimah.

 

 

Sumber :

  • Alhigam
  • Mybest
  • Gamistrinit

Pengunjung lain juga mencari:

  • Jilbob arsip
  • hijab arsip
  • Arsip hijab
  • Jilbab arsip
Anak Gadis Mengalami Haid Pertama kali

Anak Gadis Mengalami Haid Pertama kali

Hal Yang Di Lakukan Ketika Anak Gadis Mengalami Haid Pertama kali

Ibu Dan Anak Gadis

 

hallo kawan mama,

haid adalah kondisi yang akan di alami di alami oleh setiap wanita. Anak gadis  yang mulai beranjak dewasa juga akan mengalami haid untuk kali pertama. Namun ketika itu terjadi, apakah anak Ibu sudah siap ketika kondisi itu melanda? siapkah Ibu mendampingi anak menghadapi kondisi haid pertamanya?

Keluarnya darah dari anggota tubuh di area genital atau kemaluan, tentunya akan cukup menghawatirkan ketika pertama kali mengalami. Anak gadis akan terkejut dan bisa saja ketakutan jka ia tidak tahu-menahu kondisi ini. Penting bagi seorang Ibu untuk mengajari anak gadisnya fase haid atau menstruasi sebelum kondisi haid itu tiba.

haid akan terjadi untuk pertama kali biasanya pada gadis dengan rentang usia 9-16 tahun. Namun umunya, anak gadis akan mengalami haid pertamanya pada usia antara 11- 15 tahun. Jika anak gadis memliki hormon dengan pertumbuhan cepat, maka ia bisa mengalami haid pada usia 9 tahun. Namun jika terjadi kasus gadis berusia lebih dari 16 tahun namun sama sekali belum mengalami haid, maka cobalah berkonsultasi dengan dokter.

Agar anak gadis anda mengalami haid pertamanya dengan tanpa kendala apapun, baiknya perlu di ajari hal tertentu terkait haid yang di alami kaum wanita. Berikut ini adalah beberapa hal yang sebaiknya ibu sampaikan pada si anak gadis:

Edukasi Untuk Anak Ketika Pertama Kali Mengalami haid

  1. Jelaskan Pengertian Haid Dengan Detail Pada Si Anak

Kamu dapat menjelaskan pengertian haid atau menstruasi dengan cukup detail. Ibu dapat mengatakan pada anak gadis, bahwa setiap wanita pasti akan mengalami kondisi haid dan itu terjadi secara normal. Baiknya jelaskan dengan menggunakan bahasamu, karena seorang ibu oasti lebih paham bagaimana berdialog dengan gadis kecilnya. Atau katakan saja bahwa datangnya kondisi haid merupakan proses di mana organ bagaian reproduksi pada wanita telah siap untuk di buahi dan sudah bisa hamil serta melahirkan.

Gejala dan perubahan kondisi yang terjadi pada anak gadis ini sebaiknya di sampaikan sedini mungkin. Sebelum gadis kecilmu mengalami haid untuk kali pertama. Sebagai orang tua, punya peran penting dalam mengajari terkait kondisi haid yang akan di alami oleh anak gadis kamu untuk mencegah terjadinya kesalahan informasi yang bisa saja anak dapati.

  1. Lama Waktu Berlangsungnya Haid

Tentunya perlu adanya penjelaskan pada si anak gadis, bahwa kondisi haid tersebut umumnya akan terjadi dengan berulang setiap 21 sampai 35 hari sekali. Kondisi Haid dapat terjadi dalam kurun waktu 3 sampai 7 hari dan kondisi ini bisa saja terjadi pada tanggal yang berbeda setiap bulannya. Selain itu, ketika pertama kal haid berlangsung, biasanya haida akan terjadi dengan tidak teratur. Namun seiring berjalanya waktu, periode haid tersebut perlahan-lahan akan berlangsung dengan teratur.

  1. Kenalkan Anak Pada Perlengkapan Yang Perlu Di Siapkan

Pada umumnya, ketika wanita mengalami kondisi haid mereka juga memiliki perlengkapan untuk membersihkan darah haid atau menstruasi yang keluar dari tubuh. umumnya barang  tersebut berupa pembalut ataupun tampon. Jangan lupa beritahu juga pada si anak tentang bagaimana cara membersihkanya.

Soerang bu juga harunya memberi tahu cara memilih pembalut atau tampon yang sesuai dengan anak. Hal ini di maksudakan agar tidak terjadinya iritasi dan infeksi pada alat vital anak karena sala memilih pembalut. Billa sediakan pembalut pada tas yang anak pakai untuk sekolah atau bepergian.

  1. Beritahu Cara Membersihkan Kemaluan Si Anak Ketika Haid

Setiap wanita biasanya memiliki cara tersendiri untuk membersihakan alat kemaluan etk berada dalam kondisi haid, ada yang mengunakan sabun bahkan sampo. Namun baiknya ajarkan anak memebersihkan alat kemaluan dengan air bersh yang mengalir saja. Baiknya di lakukan tanpa menggunaan sabun atau lainya, sebab di khawatirkan dapat membeuat iritasi ataupun infeksi pada alat kemaluan. Bersihkan mulai dari area ujung vagina sampai area ujung lubang anus.

  1. Gejala-Gejala Yang Terjadi Ketika Menstruasi

Beri penegertian pula pada anak bahwa umumnya, setiap wanita akan yang berada pada keadaan haid akan mengalami gejala seperti pertu keram, rasa nyeri, perut kembung dan kepala pusing. Beritahu juga kepada mereka bagaimana cara menanganinya dengan tepat.

  1. Beritahu Anak Untuk Mencatat Waktu Ketika Ia Mengalami Haid

Umumnya setiap wanita aka mengalami periode atau siklus haid yang teratur. Namun tidak jarang dari kaum wanita juga mengalami siklus atau periode haid yang tidak menentu. Dengan terjadinya siklus haid yang tidak menentu bisa jadi pertanda akan adanya gangguan pada sistem reproduksi wanita. Penting bagi seorang ibu untuk memberi tahu anak mereka untuk mencatat siklus atau periode haid. Di zaman digital ini, agar lebih mudah dan praktis peridode awal haid dapat di catat di handphone, atau bisa juga memasang kalender pribadi untuk si anak di kamar dan memintanya untuk menandai tanggal berlangsung haid. Bisa juga dengan mencatatnya di selembaran kertas yang di tempel di dinding kamar mandi.

  1. Ajarkan Pada Anak Tetang Tanggung Jawab Dirinya Dan Sekusalitasnya

Sangat perlu juga bagi seorang ibu untuk mengajarkan seorang anak menegenai tanggung jawabnya. Ajarkan anak dengan perlahan tentang bagaimana ia harus bertanggung jawab pada dirinya dan seksualitasnya. Misalnya, dengan mengajari anak tentang pengetahuan tentang pengertian alat reproduksi wanita, bagaimana fungsinya, siapa saja yang dapat melihatnya dan hal lain sebagainya terkait dengan alat reproduksi wanita dan hal-hal kewanitaan yang lain.

Pastinya membicarakan hal tersebut bukanlah perkara mudah, karena pastiya akan muncul pertanyaan-pertanyaan aneh dari si anak. Namun jangan khawatir, jawab saja sebagaimana kenyatanya dengan bahasa kamu yang pastinya dapat di menegrti oleh si anak. Usahakan si anak mengetahui tentan hal-hal tentang kewanitaan dari ibunya sendiri, dengan begitu seorang ibu dapat lebih memperhatikan tingkah polanya anak dengan lebih seksama. Jika hal tentang kawanitaan ia tahu dari orang lain, bukan tidak mungkin akan terjadi salah pengertian, salah informasi dan salah pemahaman.

Demikian pemahasan dari kawan mama terkait Hal yang perlu di lakukan seorang ibu ketika anak gadisnya mengalami haid untuk pertama kalinya. Nah, ketika mengalami haid untuk pertama kali, biasanya anak gadis akan mengalami perubahan pada emosi yang tidak menentu. Anak cenderung mulai kritis dalam berpendapat dan timbul semangat tinggi dakam beraktivitas.

Tanda-tanda sederhana seperti ini dapat di jadikan sebagai patokan kapan saatnya mulai mengedukasi anak gadis tentang haid dan organ reproduksinya. Usahakan dengan berdialaog dari hati ke hati tanpa ayah atau saudara laki-lakinya agar anak gadis merasa nyaman membicarakan topik tersebut atau hal pribadinya yang lain bersama sang Ibu.

semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

Sumber :

  • Klikdokter
  • Ibupedia
Wanita Pintar – Hal Yang Di Larang Ketika Haid Atau Menstruasi

Wanita Pintar – Hal Yang Di Larang Ketika Haid Atau Menstruasi

Pantangan Yang Tidak Boleh Di Lakukan Saat Haid

Darah Menstruasi

 

Hallo kawan mama,

Haid merupakan hal atau suatu kondisi alami yang akan di alami oleh setiap tubuh wanita pada setiap bulannya. hal ini terjadi karena ketika sel telur dalam tubuh wanita tidak di buahi, maka akan meluruh dengan sendirinya dan larut keluar dari melalui lubang kemaulan wanita. Dalam kondisi haid ini, akan terjadi bermacam-macam perubahan hormon dalam tubuh wanita.

Sebagian banyak dari wanita akan mengalami gejala seperti mood swing, nafsu makan yang tingi, nyeri pada sekujur tubuh, kepala pusing, dan kadang gairah berhubungan badan yang meningkat. Hal tersebut membuat wanita harus belajar mengontrol diri agar tidak pasrah dan menuruti perubahan hormonal tersebut.

Ternyata ada beberapa larangan yang pantang di lakukan dalam kondisi haid menurut Islam dan larangan haid secara medis. Berikut ini telah kami rangkum pantangan apa saja yang harus di hindari wanita dalam kondisi haid.

Larangan Ketika Haid

  1. Tidak Di Perbolehkan Membaca Al-Qur’an

Dalam kondisi haid, seorang wanita tidak di perbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini  telah di sampaikan langsung oleh Rasulullah Saw. Dalam sabdanya yang berbunyi:

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (H.R Tirmidzi)

Namun terkait hal ini ada banyak pendapat para ulama menegnai larangan ini. Seperti pendapat  pendapat Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan yang menjelaskan, bahwa seorang muslimah yang sedang haid tidak di perbolehkan membaca Al-Qur’an. Baik dengan mushaf atau lewat hafalannya, karena tubuhnya masih terdapat hadats besar. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh membaca melalui hafalan namun tidak dengan menyentuh mushafnya.

  1. Melakukan Sholat

Suatu ketika, Aisyah r.a di datangi oleh seorang wanita dan kemudian wanita tersebut bertanya,

Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha sholat bila telah suci dari haid?”. Kemudian Aisyah bertanya, “Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi SAW. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti sholat.” (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

Apabila haid datang, tinggalkanlah salat,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kondisi haid wanita tidak di perkenankan melakukan sholat sebab ia sedang dalam keadaan tidak suci atau kotor oleh hadas.

  1. Di larang Berpuasa Wajib Ataupun Sunnah

Dalam sebuah hadist telah di sebutkan bahwa.

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami di perintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak di perintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim)

Dalam hadist tersebut, telah di sebutkan bahwa melakukan ibadah puasa merupakan perbuatan yang di larang. namun ibadah puasa tersebut yang tidak di kerjakan pada saat haid, dapat di lakukan atau di ganti di hari yang lain. Dalam kasus ini yang di larang bukan hanya puasa waib, melainkan  puasa sunnah lainya pun tidak boleh di kerjakan.

  1. Masuk Dan Berdiam Diri Dalam Masjid

Di dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, yang berbunyi. “Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam diri di masjid, tetapi di bolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan. “Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu.”

Dari penjelasan tersebut dapat di pahami, bahwa wanita dengan kondisi haid tidak di perbolehkan untuk masuk ke dalam masjid kecuali jika ia mampu dalam memenuhi dua syarat tersebut. Yaitu mempunyai hajat yang harus ia tunaikan, serta boleh memasuki masjid jika ia dalam keadaan suci atau minimal dapat menaga keucian dari hadas haid yang ia alami.

  1. Tidak Di Perbolehkan Melakukan Hubungan badan.

wanita yang sudah menikah dan memliki suami di larang melakukan hubungan badan karena ia tengah berada pada kondisi haid dan tentunya dalam keadaan kotor dan tidak suci karena hadas haid. Hal ini telah di sebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222.

  1. Tidak Boleh Di Talak Dan Meminta Talak Pada Suami

Ketika seorang istri medapat talak dari suami dalam kondisi haid, maka hal ini di sebut juga talak bid’i. Kejadian talak seperti ini sangat di larang dalam Islam. Di jelaskanoleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya dengan merujuk pada ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas dalam firman Allah yang bunyi, “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”

  1. Tidak Di Perbolehkan Thawaf Ketika Haji

Rasulullah SAW pernah berkata pada Aisyah ketika ia sedang melakukan ibadah haji, tetapi itu ia dalam kondisi datangnya haid. Rasulullah berkata,

“Kerjakanlah segala yang di kerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan thawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Tidak Di Perbolehkan Bermalas-Malasan Dalam Mengganti Pembalut

Larangan pada wanita yang berada pada kondisi haid menurut medis salah satunya adalah di larang malas dalam mengganti pembalut. Menurut Cleveland Clinic, ketika wanita dalam kondisi haid dengan pembalut yang jarang di ganti, maka dapat mengakibatkan infeksi dan ruam pada daerah kemaluan.

Pembalut, menstrual cup dan tampon merupakan benda yang kerap di pakai wanita haid. Di larang bermalas-malasan dalam menggantinya, terutama bila dalam kondisi darah keluar dengan banyak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya infeksi pada vagina.

  1. Begadang

Tentunya tidur merupakan aktivitas primer yang di butuhkan setiap tubuh, terlebih jika kamu sedang dalam kondisi haid. Waktu tidur yang kurang akan menyebabkan meningkatnya hormon kortisol yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan hormon pada tubuh dan dapat memperburuk berbagai kondisi kesehatan tubuhmu ketika haid.

  1. Tidak Boleh Makanan Sembarangan

Pada saat memasuki kondisi haid, pola makan seorang wanita dapat berubah secara signifikan. Seperti makan dengan porsi besar atau makan dengan terus-menerus. Dalam kondisi haid, ada beberapa jenis makanan yang sebaiknya tidak di konsumsi dan di hindari agar tidak rasa nyeri, sakit, dan kembung saat periode haid berlangsung tidak bertambah parah. Makanan tersebut berupa, alkohol, makanan yang mengandung kafein, garam, makanan berlemak (kolestrol), coklat, dan produk susu (es cream dan lainya).

Nah itu dia tadi, beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan baik dalam pandangan agama Islam maupun dalam pandangan ilmu medis. Menjaga kesehatan dalam kondisi haid tentu sangat penting, pastikan kamu mengkonsumsi makanan yang sehat seperti sayuran hijau dan makanan sehat lainya agar terhindar dari gejala yang tidak mengenakkan.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

Sumber

  • Brilio
  • orami

 

Jenis Bahan Jilbab Segi Empat

Jenis Bahan Jilbab Segi Empat

Pengertian Dan Jenis Bahan Jilbab Segi Empat

JIlbab Hits

Hallo kawan mama,

Dari sekian banyak pengguna jilbab, pastinya ada beberapa yang masih belum mengerti betul tentang istilah, jenis dan model-model jilbab. Sebagai wanita cerdas, tentunya kita harus tau nih tentang apa-apa  saja yang pada umumnya kita kenakan. jangan hanya asal pakai dan mengikuti sesuatu yang sedang trand saja, namun tidak tahu seluk beluknya.

Nah pada kesempatan kali ini kawan mama akan berbagi info nih tentang apasih jilbab segi empat itu? Bahan apa saja yang biasa dan dapat di gunakan untuk jilbab segi empat.

Jilbab segi empat sendiri merupakan jilbab dengan model simple yang berukuran persegi di mana panjang keempat sisinya sama. dengan bahan dan modelnya yang sangat mudah di aplikasikan kedalam bentuk apapun yang kamu suka, namun terlihat modis dan tetap  kekinian. Jilbab ini juga sangat mudah di temukan, hampir semua toko menjual jilbab ini dengan harga yang terjangkau. Itu adalah salah satu yang menjadikan jilbab segi empat tetap menjadi pilihan bagi wanita muslimah dari zaman ke zaman.

Jilbab segi empat ini termasuk kedalam jenis jilbab yang telah lama di kenal di kalangan wanita muslimah. Jilbab ini berupa sehelai kain yang di potong kedalam pola segi empat dengan beberapa pilihan bentuk dimensi. Dimensi dengan ukuran standar biasanya berukuran 110×110 cm, sedangkan untuk ukuran jumbo biasanya adalah 150×150 cm.

Pada setiap keliling jilbab segi empat biasanya terdapat jahitan pinggir agar terkesan rapi. Namun seiring berkembangnya fashion jilbab memberikan kebebasan pada produsen untuk bebas mendesain model jilbab semaunya. Jadi, pada pinggiran sekeliling jilbab segi empat sengaja di biarkan tanpa jahitan. Bahkan, serat yang terurai di setiap kelilingnya mampu menambah nilai seni dan keunikan dari jilbab jenis itu sendiri.

Dengan sifatnya yang cenderung fleksible dan cocok di kenakan oleh kaum muslimah dari semua jenjang usia. Dan dapat di pakai dalam acara-acara resmi maupun acara santai. Oleh sebab itu, jilbab segi empat ini di prediksi akan tetap menjadi pilihan banyak orang di sepanjang zaman.

Jenis-Jenis Jilbab Segi Empat

Berdasarkan bahan yang di pakai, jilbab segi empat terbagi atas beberapa jenis:

  1. Paris

jilbab paris

Terbuat dari katun paris yang bersifat adem dan ringan. Dengan susunan serat berrongga dan tidak terlalu rapat, sehingga perlu tambahan pelapis (inner) agar tidak terlihat menerawang. Kerudung paris ini juga mudah di aplikasikan karena menggunakan kain yang tidak kaku.

 

  1. Satin

Jilbab Bahan Satin

Sesuai namanya, jilbab ini di buat menggunakan bahan kain satin. Dengan permukaan yang mengkilap, sehingga bagus ketika di kenakan dalam acara-acara  formal maupun acara pesta. Namun kain ini bersifat licin, sehingga menjadikanya cukup repot untuk di aplikasikan. Bahkan butuh bantuan jarum agar jilbab ini dapat di bentuk dengan rapi.

 

  1. Rawis

Bahan JIlbab Rawis

Dengan bahannya yang lembut dan tebal membuat jilbab ini aman di pakai walaupun tanpa pelapis. Selain itu, pemakaianya cukup simpel karena bahanya yang tidak licin. Jilbab ini dapat mudah untuk di kenali dari model pada bagian pinggirannya yang tidak di beri jahitan dengan serat kain yang sengaja di biarkan terjurai. Namun dari ciri khas itu juga yang menjadi kelemahan kelemahan jilbab ini. Sebab, serat yang menjurai gampang kusut jika di lipat atau di cuci dan bahkan terkadang tidak bisa kembali seperti sedia kala.

 

  1. Viscose

Bahan Jilbab Viscose

Jilbab jenis ini tersedia dalam berbagai varian, seperti model polos maupun bercorak. Namun, bahan viscose termasuk bahan yang butuh perawatan khusus, baik saat di pakai, di cuci, ataupun ketika di setrika. Serat kainnya juga tidak kuat dan rentan tergeser.

Penggunaan jarum maupun brosch berpotensi meninggalkan lubang kain. Jadi sebaiknya gunakanlah penyemat seperti jepitan Turki. Cairan pemutih saat mencuci kerudung viscose juga dapat merusak warna dan kelembutannya. Lebih baik  menggunakan softener agar kualitasnya terjaga.

 

  1. Tie Rack

Bahan Jilbab Tie Rack

untuk wanita yang baru belajar memakai jilbab, jenis ini bisa jadi pilihan untuk belajar. Terbuat dari Material shawl yang lembut dan tidak kaku dan biasanya di sekeliling pinggiran jilbab ini juga tidak di beri jahitan.

Namun terdapat Kelemahan yang nyaris sama dengan jilbab viscose, di mana susunan seratnya yang longgar dan mudah bergeser. bahan ini juga sulit untuk menyerap keringat karena bahannya yang tebal dan butuh waktu yang cukup lama untuk mengeringkan jilbab ini dalam keadaan basah.

 

  1. Monokorm

Bahan Jilbab Monokorm

Bahan jilbab ini terbuat dari bahan katun dengan testur pada permukaannya yang halus dan adem saat di pakai. namun agak sedikit kaku yang membuatnya cenderung sulit di bentuk dalam berbagai model.

Ciri khas bahan ini hanya memadukan dua warna, yaitu hitam dan putih. Sementara coraknya yang berupa garis-garis dengan susunan yang lebih artistik, seperti zigzag, heksagonal, kotak-kotak, dan lain sebagainya.

 

  1. Renda Tasel

Bahan JIlbab Renda Tasel

Sengaja di rancang bak lonceng yang terbuat dari tali Agar lebih menawan dan warna-warni. Pada bagian dasar kerudungnya sendiri dapat menggunakan bahan katun paris atau katun silky yang tidak tipis dan licin.

Sebenarnya, renda tasel  hanyalah aksesoris pelengkap yang di letakkan pada sekeliling jilbab saja. Namun itulah yang membuat looks jilbab ini kian bernilai dari pada model polos umumnya. Meskipun demikian, mencuci jilbab ini haruslah extra hati-hati. Karena jika satu lonceng renda rusak maka jadi tidak terlihat menarik lagi.

 

  1. Denim

Bahan Jilbab Denim

Meski terbuat dari tekstur yang halus, namun sifat kainnya cenderung kaku. Sehingga terlihat mengembang saat terurai ke dada atau menumpuk tebal jika di lilit pada leher. Dengan menggunakan bahan semi jeans ini, Konon dapat membuat kesan awet muda bagi penggunanya.

 

  1. Organza

Bahan Jilbab Organza

Organza adalah bahan yang bersifat kaku dengan warna yang transparan. Dulunya sering di gunakan dalam pembuatan gaun pesta untuk bagian luar. Namun seiring berkembangnya bidang fashion, bahan ini di anggap cocok untuk di jadikan bahan jilbab. Dengan tampilannya yang terlihat mewah membuatnya cocok di gunakan untuk kegiatan formal maupun acara pesta.

 

  1. Hycon

Bahan Jilbab Hycon

Jilbab yang terbuat dari bahan hycon ini membuatnya menjadikanya banyak peminat. Sebab bahan ini bersifat fleksibel dan dapat di aplikasikan sesuai dengan keinginan si pengguna. Dengan bahan yang tidak terlalu tebal, membuatnya tidak gerah saat di pakai. Koleksi warna jilbab bahan hycon juga terkenal sangat beragam dan dapat di padupadakan dengan warna pakaian kamu.

 

  1. Sutra

Bahan Jilbab Sutra

Jenis hijab dengan bahan sutra memberikan kesan eklusif bagi para pemakainya. Bahan sutra juga di kenal bahan terbaik yang mempunyai banyak kelebihan. Mampu menyerap keringat dengan baik dan adem sehingga memberikan keyamanan ketika di gunakan menjadikanya unggul di antara bahan lainya.

 

  1. Chiffon

Bahan Jilbab Chiffon

Merupakan bahan kain dengan karakteristik yang ringan, lembut dan transparan serta tidak gampang kusut. Karena bahannya yang tipis, Ketika menggunakan bahan ini sebagai jilbab harus di sertai dengan penggunaan inner jilbab.

 

  1. Voal

Bahan Jilbab Voal

Bahan kain ini cukup tipis yang terbuat dari 100% katun yang membuat nyaman karena terdapat daya serap yang cukup tinggi. jilbab dengan bahan voal mempunyai kualitas lebih baik jika di bandingkan dengan bahan paris. Namun, kini bahan voal sudah tersedia dalam material 100% polyester dan sudah biasa di gunakan untuk jilbab digital printing.

Nah itulah ulasan dari kami terkait jilbab segi empat. Pemakaian jilbab sebenarnya tidak hanya melulu harus mengikuti trend semata, namun kembali lagi pada niat untuk  menutup aurat dan beribadah. Kenyaman adalah poin paling utama yang harus nomor satukan sebagai prinsip dasar. Semoga ulasan terntang jilbab segi empat tersebut dapat menambah wawasan dan jadi pertimbanganmu dalam memilih jilbab yang kan kamu kenakan.

 

 

 

 

Sumber :

  • Bahankain
  • Owsaprin