Minuman baik dan sehat untuk ibu hamil

Minuman baik dan sehat untuk ibu hamil

 Minuman Baik Dan Sehat Bagi Ibu Hamil

Minuman Wanita Hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Saat masa hamil tiba, konsumsi minuman akan cenderung lebih mudah untuk masuk ke mulut ibu di bandingkan dengan makanan. Ketika ibu memasuki masa kehamilan, kebutuhan tubuh akan suplai air jadi meningkat. Ketika periode trimester pertama, ibu hamil akan kerap mengalami kondisi mual-mual sehingga akan menjadikanya sulit untuk mengonsumsi makanan berat.

Periode kehamilan ini dapat menyebabkan meningkatnya risiko dehidrasi pada tubuh akibat kondisi morning sickness. Ibu hamil sangat di sarankan untuk minum lebih banyak cairan untuk tetap mneghidrasi tubuh. Tentunya suplai cairan-cairan tersebut sebagai penunjang pertumbuhan dan perkembangan janin. Pemenuhan cairan ini dapat membantu mengatasi keluhan kehamilan umum seperti ISK, sembelit, wasir, dan kelelahan. Ini juga akan membantu Mama mengganti cairan yang hilang karena berkeringat saat hamil.

Dari sekian banyaknya jenis minuman, tidak semua jenis minuman tersebut akan aman untuk di konsumsi oleh ibu hamil. Ibu yang tengah dalam kkondisi hamil haruslah lebih selektif dalam mngkonsumsi minuman. Hindari minuman yang berkarbonasi, mengandung alkohol atau atau jenis jus buah dalam kemasan. Minuman yang mengandung banyak nutrisi, gizi serta vitamin akan sangat baik untuk kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Tubuh Ibu dan janin sebagian besar terdiri oleh cairan. Ibu hamil membutuhkan lebih banyak suplai cairan sebagai penunjang yang mendukung peningkatan volume darah. Serta agar tubuh tetap menghasilkan cairan ketuban yang cukup untuk tetap mendukung sirkulasi janin yang sehat. Berikut kawan mama hadirkan daftar minuman yang baik dan sehat untuk ibu hamil.

Daftar Minuman Sehat Untuk Ibu Hamil

  1. Air Putih

Ibu yang tengah dalam kondisi hamil biasanya akan mengalami sering buang air kecil. Namun tidak apa-apa, itu termasuk gejala yanng normal. Namun jangan sampai gejala tersebut sampai membatasi dan mengurangi mnegoknsumsi ar putih.Memasuki periode kehamilan kebutuhan tubuh akan air menjadi meningkat. Unsur H2O (air) akan sangat penting untuk kesehatan sel darah ibu hamil.

Tubuh tentunya membutuhkan air untuk mencegah terjadinya dehidrasi, yang dapat menyebabkan gangguan pada janin dan bahkan beberapa kasus yan terjadi persalinan berlangsung dengan prematur. Dengan mengkonsumsi air mineral yang juga merupakan unsur konstituen utama bagi perkembangan ASI yang tentunya sangat penting untuk menyusui. Pastikan ibu mengonsumsi air mineral setidaknya 8-10 gelas setiap harinya.

 

  1. Jus buah Dan Sayuran Segar

Pada umumnya, jus buah dan sayuran segar apapun adalah bahan konsusmsi yang sehat dan sangat baik untuk kesehatan tubuh. Namun pada kondisi ibu yang tengah mengalami masa kehamilan, ada beberapa jenis tertentu yang bainya di konsumsi ketika tengah hamil.

Pada kondisi ibu hamil tidak di sarankan untuk mengkonsumsi jenis jus dalam kemasan. Baiknya konsumsi jus buah yang masih segar di mana nutrisi dan vitamin dari buah-buah tersebut masih murni dan terjaga alami. Kamu dapat meminum jus buah dan sayur secara terpisah maupuan di minum secara bersama. Bila belum terbiasa meminum jus sayuran makan kamu dapat mencampurnya dengan buah atau dengan takaran buahyang lebih banyak. Beberapa buah dan sayuran yang dapat kamu jadikan jus untuk ibu hamil seperti buah ceri, jeruk, lemon, alpukat, brokoli, bayam, kangkung dan lainya. Kamu juga dapat mencampurnya dengan buah-buahan favorit kamu. Usahakan jangan menambahkan gula pada jus tersebut, karena gula dapat memperburuk kondisi janin terlebih bagi ibu yang mempunyai penyakit diabetes dan penyakit gula lainya.

 

  1. Air Kelapa

Air kelapa merupakan minuman yang mengandung isotonik alami yang berkhasiat untuk mengisi garam alami pada tubuh. Selain bagus sebagai penambah cairan tubuh, manfaat air kepala juga baik untuk kesehatan pada bagian kulit.

Di dalam air kelapa terdapat unsur elektrolit yang dapat membantu mengatasi kram pada kaki akibat otot yang tegang saat kondisi hamil. Bahkan bagi wanita hamil yang tidak mengalami kram kaki sekalipun, minuman-minuman yang di perkaya dengan elektrolit adalah pilihan yang baik untuk di konsumsi.

 

  1. Teh

Jika ibu yang tengah hamil mengalami mood yang tidak enak ketika mengkonsmsi minuman air ptih, maka sesekali dapat menggatinya dengan meminum teh. Teh di percaya juga dapat menghidrasi tubuh yang membutuhkan banyak suplai mineral ketika dalam kondisi hamil.

Ibu hamil dapat mengkonsumsi jenis teh herbal dan dapat menambahkan jahe ataupun lemon pada teh tersebut. Dengan menambahkan jahe yang berfungsi meredakan gejala mual akibat kontraksi yang terjadi dalam perut. Sama halnya dengan menambahkan lemon yang mampu meredakan mual dengan suasa segar dari buah lemon. Buah lemon juga mengandung potasium, yang tentunya dapat menurunkan tekanan darah yang tinggi yang berpotensi membahayakan kondisi kehamilan.

 

  1. Susu

Susu adalah minuman sehat yang baik untuk tubuh, terlebih bagi ibu hamil. Umumnya, ibu hamil akan membutuhkan 1.000 mg kalsium setiap harinya selama masa kehamilan. Dengan meminum susu dapat mendukung tumbuh kembang tulang, gigi dan organ janin lainya. Asupan kalsium dalam susu di perlukan sebagai penyetabil sistem peredaran darah, otot, dan saraf pada ibu hamil agar tetap berfungsi dengan optimal.

Bahan konsumsi dengan sumber kalsium terbaik adalah susu. Protein dalam susu juga bermanfaat selama kehamilan sebagai pendukung tumbuh kembang pada janin secara keseluruhan. Ibu hamil juga bisa mendapatkan suplai kalsium dari makanan olahan susu seperti yoghurt, dan keju sebagai alternatif lain.

Makanan non-susu lain yang mengandung kaslium seperti brokoli atau kangkung dapat pula di konsumsi oleh ibu hamil. Selain susu sapi, susu kedelai juga dapat di jadikan alternatif lain sebagai pemenuhan protein dan kalsium meskipun tidak sekaya dengan susu hewani.

 

  1. Smoothies Buah

Smoothies buah adalah bahan konsumsi yang terbuat dari buah-buahan segar dengan tambhan sedikit susu dan es batu. Meskipun terdapat beberapa bahan tambahan, namun nutrisi yang tersimpan di dalam buah-buahan tersebut tidak serta merta akan menghilang sepenuhnya.

Ibu hamil di perbolehkan dan di sarankan  untuk mengonsumsi smoothie buah. Juga sebagai salah satu alternatif bagi ibu yang suka makan cemilan dan menggantiny dengan cemilan sehat yang satu ini selama masa kehamilan.

 

  1. Minuman Olahraga Dengan Kandungan Elektrolit

Agak aneh rasanya apabila minuman jenis ini menjadi rekomendasi bagi ibu hamil. Namun dari hasil penelitian, dengan mengkonsumsi minuman berelektrolit ketika hamil dapat membantu meredakan gejala mual dan kram pada otot.

Minuman berelektrolit adalah minuman dengan kombinasi mineral (termasuk magnesium, kalsium, kalium dan natrium) yang dapat membantu keseimbangan cairan pada tubuh agar tetap terjaga. Sehingga para dokter merekomendasikan minuman ini menjadi minuman bagi ibu hamil.

Nah itulah tadi pembahasan terkait minuman yang baik dan sehat untuk ibu hamil. Kamu dapat mengkonsumsinya setiap hari bahkan pasca melahirkan sekalipun. Tetap terhidrasi adalah sebuah keharusan bagi setiap tubuh ibu hamil. Namun ingat, sebaik-baiknya minuman sehat adalah air putih. Usahakan air putih sebagai bahan konsumsi yang paling utama terutama bagi ibu hamil.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

Orami

Food.detik

 

 

 

Makanan Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

Makanan Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

 Makanan Yang Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

Makanan Hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Berita tentang kehamilan yang terjadi pada wanita yang sudah menikah adalah suatu momen berita yang pastinya sangat di nanti-nantikan setiap pasangan suami istri. Bagaimana tidak, hadirnya calon calon sang buah hati pasti akan menambah kebahagian dan keharmonisan rumah tangga.

Ketika memasuki periode kehamilan tentunya ibu hamil memerlukan makanan yang mengandung banyak nutrisi dan kaya akan gizi serta serat yanng cukup. Hal ini bertujuan agar pertumbuhan janin dalam kandungan tetap mengalami tumbuh kembang dengan sehat. Nutrisi memiliki peran penting untuk tumbuh kembangnya otak janin yang ada dalam kandungan saat masih masa trimester pertama.

Dengan mengkonsumsi makanan yang berkualitas dengan gizi yang baik dan makanan yang berserat akan membantu untuk menjaga stamina ibu selama menjalani periode kehamilan. Bukan hanya itu saja, dengan mengkonsumsi makanan yang sehat juga di percaya dapat membuat sang bayi lahir dengan normal serta putih dan bersih.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW sangat menekankan bagaimana pentingnya memperhatikan terhadap makanan ibu hamil. Khususnya pengaruhnya terhadap kondisi psikis dan spiritual bayi dalam kandungan. Salah satu makanan tersebut yaitu terdapat pada jenis buah-buahan segar yang mengandung banyak vitamin dan kaya akan serat. Berikut ini adalah makanan yang sangat baik untuk di konsumsi oleh ibu hamil.

Makanan Baik Untuk Ibu Hamil

  1. Buah Kurma

Makanan Ibu Hamil

Kurma merupakan makanan yang sangat baik dan penting untuk ibu yang sedang mengalami periode kehamilan. Dengan banyaknya nutrisi yang terkandung dalam buah kurma menjadikanya sangat baik untuk di konsumsi oleh ibu hamil. Dalam buah kurma terdapat kalsium, zat besi, fosforus, potasium, sodium, vitamin A dan C, nutrisi gula, protein, serat dan mineral yang lengkap. Ibu hamil yang mengkonsumsi kurma mulai dari satu, tiga atau tujuh buah kurma setiap harinya, ternyata tidak mudah sakit dan bayi juga lahir dengan kondisi yang sehat.

Imam Abul Hasan berkata :

Tahukah kamu bayi yang di kandung oleh Siti Maryam?” Aku menjawab : Tidak. Beliau berkata: “Ia berasal dari buah kurma yang segar yang dikirim oleh Jibril,” Hadits ini bersumber dari Sulaiman Al-Ju’fi. (Mustadrak Al-Wasail 2: 619)

Imam Ali bin Abi Thalib berkata :

Tidak ada makanan dan obat yang di makan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jalla berfirman kepada Siti Maryam :

Goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu,” (QS. Maryam: 25-26).

Rasulullah SAW bersabda,

“Berikanlah buah kurma kepada istri kalian di bulan ke sembilan kehamilannya karena hal itu dapat membuat anak yang ia lahirkan menjadi orang yang berhati lembut dan bersih.”

  1. Buah Kelapa

Kelapa Muda

Rasulullah SAW menganjuran bagi ibu hamil untuk mengkonsumsi buah kelapa segar. Ketika dalam periode hamil, hendaknya ibu mengkonsumsi buah kelapa segar. Dengan mengkonsumsi air serta daging kelapa yang mengandung sekitar 91% mineral, 0,3% protein, 0,15% lemak, 7,3% karbohidrat dan 1,06% abu akan membuat terjaganya kesehatan ibu dan janin dalam kandungan. Air kelapa juga mengandung vitamin C sebesar 2,7 mg/ 100 ml serta mengandung mineral yang terdiri atas natrium, kalium, kalsium, tembaga, magnesium, dan zat besi.  Selain itu kelapa juga banyak mengandung VCO yang sangat baik untuk kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan.

Rasulullah SAW bersabda :

Ibu yang sedang hamil hendaknya makan buah kelapa karena ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya bersih,” Hadits ini bersumber dari Muhammad bin Ya’qub (Al-Wasail 15: 133, hadits ke-1).

 “Berilah makanan istrimu yang sedang hamil buah kelapa, karena ia dapat menjadi sebab anakmu berakhlak baik,” Hadits ini bersumber dari Sayyid Ar-Rawandi (Mustadrak Al-Wasail 2: 619, hadis ke-2).

Dari hadis di atas, dapat di ketahui dengan mengkonsumsi kelapa dapat membuat aroma bayi menjadi berbau wangi dengan kulit yang bersih. Tidak hanya itu, dengan mengkonsumsi buah kelapa yang segar juga dapat menjadikan anak berakhlak mulia.

  1. Buah Semangka

Buah Semangka Sehat

Ternyata buah semangka memiliki kandungan mineral air yang mencapai 90 persen dari berat semangka tersebut. Banyak manfaat yang di peroleh tubuh dari mengkonsumsi semangka, apalagi ketika dalam masa kehamilan. Dengan mengkonsumsi buah semangka dapat meredakan rasa mual, menambah cairan tubuh, mencegah otot yang mengalami kram, mengurangi resiko presclampsia (penyakit yang biasa terjadi pada minggu ke-20 kehamilan karena tekanan darah yang naik di sertai dengan munculnya protein pada urin), serta dapat menjadi sumber nutrisi pada otak, otot, penglihatan dan sistem imunitas dan syaraf pada bayi kandungan.

Rasulullah saw bersabda :

Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang di lahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus,” (Hadits ini bersumber dari Abul Abbas Al-Mustaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi di kutip oleh Mustadrak Al-Wasail 2: 619).

  1. Luban (Kemenyan Arab)

Luban Kemenyan Arab

Adalah jenis buah yang hidup dan banyak di jumpai di negara Oman, Yaman dan Somalia. Di dalam nuah luban ternyata terdapat manfaat yang baik ibu hamil. Dengan mengkonsumsi buah Luban dapat membantu tumbuh kemabng bayi dalam kandungan menjadi sehat dan cerdas. Meski sulit untuk di dapatkan namun kamu bisa mencoba membelinya di toko-toko online. Karena di Indonesia sendiri belum ada budidayanya.

Rasulullah SAW bersabda:

Berilah makanan dari Luban istrimu yang sedang hamil, karena jika bayimu dalam perut ibunya di beri makanan dari Luban ia dapat menambah kecerdasan akalnya. Jika ia laki-laki akan menjadi orang yang pemberani, dan jika perempuan pinggulnya akan besar sehingga kelak menjadi bagian yang baik bagi suaminya,” Hadis ini bersumber dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ziyad dai Imam Hasan bin Ali. (Al-Wasail 15: 136, hadits ke 1).

  1. Ikan Salmon

Makanan Salmon

Bahan Makanan ikan merupakan pilihan makanan yang sangat bernutrisi dan baik untuk ibu hamil. Ikan salmon adalah salah satu ikan yang di sarankan untuk di konsumsi bagi ibu hamil. Banyaknya manfaat yang terdapat dalam ikan salmon untuk para ibu hamil yang dapat membuat tumbhu kembang otak pada janin menjadi lebih sempurna. Dengan kandungan omega 3 yang di butuhkan untuk nutrisi tumbuh kembang sel-sel otak saat perkembangan otak pada awal pertumbuhan janin.

  1. Sayuran Hijau

Sayuran Hijau

Jenis sayuran hijau tentu sangat baik di konsumsi oleh ibu hamil dan perkembangan janin pada bagian otak. Sayuran-sayuran hijau seperti brokoli, bayam, sawi hijau, kale, selada dan jenis sayuran hijau lainya lain mengandung bahan antioksidan yang baik untuk keaehatan dan tumbuh kembang janin.

Bahan antioksidan tersebut dapat mencegah resiko gangguan dan cacat otak pada janin, dan akan melawan radikal bebas penyebab gangguan dan cacat pada janin dalam kandungan. Sayuran-sayuran hijau tentunya juga kaya akan serat yang baik  dan dapat mencegah sembelit bagi ibu hamil pada masa awal kehamilan.

  1. Vitamin

Vitamin Ibu Hamil

Bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil, memperbanya mengkonsumsi vitamin akan sangat baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang janin dalam kandungan. Mengkonsumsi Vitamin sudah menjadi makanan wajib yang telah di rekomendasikan oleh para dokter. Seperti halnya asam folat mengandung banyak khasiat untuk pembentukan organ janin dan membantu memproduksi ASI. Sehingga mengkonsumsi vitamin jenis ini dapat kamu teruskan untuk di konsumsi bahkan pasca melahirkan

  1. Kacang-Kacangan

Kacang Almond

Kacang-kacangan menjadi pilihan bahan konsumsi untuk ibu dalam kondisi hamil muda. Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi kacang almond. Tumbuh hidup dan banyak di temukan di wilayah jazirah Arab di mana wilayah tersebut merupakan sejarah tinggal Nabi Muhammad SAW.  Di dalam kacang almond mengandung lemak sehat yang baik dan dapat mendorong pertumbuhan bagian otak pada janin ketika periode hamil muda. Manfaat kacang almond sudah terbukti dengan banyaknya petelitian yang menunjukan dampak baik bagi ibu hamil ketika mengkonsumsi kacang ini.

 

Demikian ulasan kawan mama terkait makanan-makanan sehat yang baiknya di konsumsi oleh ibu ketika hamil muda sampai melahirkan agar bayi sehat dan tumbuh cerdas. Tentunya memiliki anak yang tumbuh cerdas merupakan harapan setiap orang tua. Islam telah menetapkan makanan yang baik dan dapat membuat janin  sehat dan cerdas dan terhindar dari gangguan dan resiko bayi cacat.

Pastikan konsumsi makanan-makanan tersebut bila kamu sebagai orang tua ingin bayi lahir dengan sehat dan tumbuh cerdas. Semoga tulisan ini bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

  • Portalmadura
  • Hamil.co.id
Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Ibu hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Pada tulisan yang lalu, kawan mama telah membahas mengenai amalan-amalan yang baik di lakukan oleh seorang ibu hamil. Kali ini kawan mama akan mengulas tentang pantangan yang tdiak boleh di laukan oleh seorang ibu yang sedang hamil.

Setiap dari seorang ibu yang hamil, tentu mengharapkan kehamilannya lancar dan mudah serta di berkahi oleh Allah SWT. Salah satu cara untuk mendapatkan hal tersebut dengan berserah diri pada Allah dan menjalankan perintah sertamenjahui larangan atau pantangan-pantangan. Terutama saat kondisi hamil.

Beberapa dari kita pasti sudah sering mendengar berbagai pantangan menurut adat daerah. Contohnya seperti di larang duduk di depan pintu, di larang membunuh dan pantangan-pantangan lainnya. Dalam agama Islam, terdapat pantangan-pantangan yang baiknya tidak di lakukan dan di hindari oleh serang ibu dalam kondisi hamil. Larangan tersebut tentunya demi kebaikan sang ibu dan janin yang ada dalam kandungan. Berikut kawan mama hadirkan pantangan-pantangan bagi ibu hamil.

Pantangan Bagi Ibu Hamil

  1. Meniggalkan Ibadah Sholat Wajib

Seorang ibu yang tengah dalam kondisi hamil, umumnya tubuhnya akan merasakan rasa sakit, rasa pegal, lemas, kepala pusing dan terkadang di sertai rasa mual. Hal ini di sebabkan ole adanya perbuahan hormon dalam tubuh ketika hamil. Dalam kondisi sperti ini, seorang ibu hamil tetap wajib untuk melaksanakan ibadah sholat fardhu. Ibu hamil di perbolehkan untuk meninggalkan puasa ramadhan (dengan catatan mengganti di hari lain). Namun untuk sholat fardhu, hukumnya wajib untuk tetap di lakukan. Allah telah memberi keringan pada setiap hmba-Nya, Jika ibu hamil tidak tidak mampu sholat dengan berdiri, maka sholat boleh di lakukan dengan duduk. Apabila duduk pun tidak bisa, maka di perbolehkan sholat dengan berbaring.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah di tanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika shalat. Beliau mengatakan: “Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari).

 

  1. Di Larang Mengkonsumsi Makanan Haram

Seorang ibu yang sedang dalam kondisi hamil tidak di perbolehkan mengkonsumsi makanan yang haram. Hal ini di sebabkan karena setiap makanan yang di konsumsi oleh si ibu maka makanan tersebut juga akan terserap pada pertumbuhan janin dalam kandungan. Apabila ibu hamil mengkonsumsi makanan yang haram maka makanan tersebut dapat mempengaruhi janin yang ang ada dalam kandungan.

Allah telah memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang baik serta halal dan melarang setiap dari hambanya untuk mengkonsumsi makanan haram dalam surat Al-Maidah ayat 88 dan 3. Yang artinya,

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah: 88)

“Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan di terkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (di haramkan bagimu) yang di sembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)

  1. Di Larang Mengkonsumsi Minuman Haram

Sama halnya dengan makanan haram, minuman yang haram jelas di larang di konsumsi oleh setiap umat muslim, terlebih bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil. Minuman haram dapat merusak tubuh seorang ibu dan dapat membuat gangguan pada janin dalam kandungan. Banyak kasus terjadinya kasus keguguran karena di akibatkan sang ibu yang mengkonsumsi minum yang haram.

Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang di gunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat tersebut dapat di simpulkan bahwa minuman haram (khamr atau sejenis alkohol) di larang untuk di konsumsi, apalgi bagi seorang ibu hamil. Minuman dan makanan haram bukan hanya berbentuk  khamr. Melainkan makanan dan minuman yang di peroleh dengan cara tidak baik atau cara tidak halal maka seperti mencuri dan dan perbuatan kei lainya, maka makanan dan minuman tersebut termasuk barang yang haram untuk di konsusmi.

 

  1. Berkata Buruk

Di dalam Agama Islam, berkata buruk merupakan hal yang di larang oleh Allah. Berkata buruk meliputi perbuatan dengan menghina orang lain, memnggunjing (ghibah), ataupun memfitnah dengan menyebarkan berita palsu, lebih-lebih bagi ibu hamil. Karena di takutkan Allah akam memberi adzab kepada pelaku perbuatan tersebut atau bahkan perkataan buruk tersebut akan menimpa keluarga atau anak yang masih dalam kandungan.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12, yang artiinya.

“Hai orang orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.“ (QS. Al Hujurat :12).

Rasulullah SAW juga telah bersabda,

Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Saw bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Saw menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” (HR Muslim).

 

  1. Di Larang Mengumbar Aurat

Setiap dari umat islam di larang untuk mengumbar aurat apalgi bagi kaum wanita. Karena dengan terumabarnyasebuah aurat maka bukan tidak mungkin perbuatan buruk lainya akan ikut terjadi. Hal ini sangat di tekankan bagi aum wanita. Tidak terkecuali bagi seorang ibu hamil. Rasululah SAW bersabda,

“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah).” (HR. At Tirmidzi)

Hal ini juga sudah di perjelas oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.

“..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..” (An-Nuur:31)

 “Wahai Nabi! katakanllah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jibabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah SWT Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Ahzab:59)

  1. Di Larang Melakukan Zina

Perbuatan zina adalah perbuatan yang di larang untuk di lakukan oleh setiap umat muslim, tak terkecuali oleh siapapun. Bagi ibu yang tngah dalam kondisi hamil, melakukan hubungan badan dengan suami saja tidak di anjurkan. Apalagi bila sampai melaukan zina dengan orang lain.

Dampak dari berhubungan badan atau zina ketia dalam kondisi hamil, dapat mengakibatkan terjadinya risiko gangguan pada janin dalam kandungan. Allah SWT telah melaranng setiap hambanya melakukan zina. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an aurat Al-Isra’ayat 32. Yang artinya,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’:32)

Dalam satu riwayat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda tentang larangan berzina:

“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

  1. Di Larang Durhaka Pada Suami

Ibu yang tengah dalam kondisi hamil di larang durhaka kepada sang suami. Hal ini  juga berlaku pada sang suami. suami juga di larang melakukan perbuatan dzalim kepada sang istri, apalgi ketika sang istri dalam kondisi hamil. Apabila ada masalah yang terjadi pada hububngan rumah tangga baiknya di redam dan di bicarakan dengan baik-baik dan kepala dingin. Dengan saling memberi pengertian dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai islami adalah kunci untuk membangun keluarga bahagia.

Rasulullah bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak mau melihatnya adalah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ketika berjalan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian-sekian”. (HR. Muslim)

 

Demikian ulasan mengenai pantangan-pantangan yang tidak boleh di lakukan bagi ibu yang tengah dalam kondisi hamil. Beberapa dari kita masyarakat masih mengikuti pantangan yang berdasar pada mitos-mitos adat terdahulu dari daerah masing-masing. Baiknya cari tahu terlebih dahulu asal usul mitos yang telah berkembang dalam kepercayaan masyarakat. Bagi ibu hamil sebaiknya melakukan amalan-amalan yang telah di ajarkan dalam agama Islam agar menimbulkan dampak baik bagi janin dalam kandungan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Mooimom
  • Dalamislam

Amalan Yang Baik Untuk Ibu Hamil Menurut Islam

Amalan Baik Untuk Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Ibu Hamil

 

hallo kawan mama,

Setiap dari pasangan suami dan istri pastinya menginginkan hadirnya buah hati di tengah hubungan rummah tangga mereka. Kelahiran  dari sang buah hati merupakan moment dan impian yag sangat di nantikan bagi setia pasangan suami istri. Karena seorang anak merupakan rahmat yang menjadi sumber kehagiaan bagi setiap pasangan. Dan setiap orangtua yang menantikan hadirnya seorang anak tentu ingin memiliki anak yang saleh dan salehah. Maka untuk mewujudkan keinginan tersebut, setiap dari orangtua berusaha membentuk karakter anak mulai sejak dini, bahkan sejak masih dalam kandungan.

Selama periode kehamilan, keadan seorang ibu akan banyak mengalami perubahan. perubahan yang terjadi dan apli terlihat adalah bentuk tubuh yang membesar pada bagi perut. Namun tidak hanya itu saja, kerap kali ibu hamil akan mengalami kondisi mood swing yang tak menentu, menjadi lebih hati-hati, lebih sensitif, dan mudah cemas. Namun, semua gejala terebut sangatlah umum dan wajar terjadi karena adanya perubahan hormon pada ibu hamil.

Mulai dari Menerapkan pola hidup yang sehat dan mengamalkan beberapa amalan berharap dapat membentuk karakter anak menjadi anak yang sehat dan mengerti agama. Di dalam agama Islam, ibu hamil di ajarkan dan di anjurkan untuk memperbanyak mengamalkan dzikir dan doa selama periode hamil. Berikut adalah amalan yang dapat di lakukan bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil.

  1. Memperbanyak melakukan ibadah shalat sunnah

Ibu Hamil Yoga Shalat Sunnah

Shalat merupakan ibadah yang wajib di kerjakan bagi setiap muslim. Memiliki anak dengan pribadi yang taat agama pastilah jadi keinginan bagi setiap orang tua. Seorang ibu hamil hendaknya semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengerjakan perintah-Nya berupa shalat. Tidak hanya mengerjakan shalat wajib, namun juga memperbanyak  melakukan ibadah shalat sunah.

Sebagai Orang tua, haruslah menjadi suri teladan bagi anaknya. Bahkan memperkenalkan anak kepada agaman dapat di lakukan ketia anak masih berada di dalam rahim. Seperti dalam Al-Qur’an yang menjelaskan ketika Nabi Ibrahim berdo’a kepada Allah agar di berikan keeturunan yang rajin shalat.

Ya Tuhanku jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim : 40)

  1. Memperbanyak membaca Al-Qur’an

Ibu Hamil Dzikir Doa

Dalam sebuah penelitian yang menyebtkan bahwa, bayi ketika berada dalam kandungan sudah bisa mulai mendengar sejak usia 23-27 minggu. Walaupun belum mengerti dengan suara yang di dengar, namun si bayi tentunya sudah bisa mendengar dan merekam suara dari luar.

Hal ini di perkuat oleh sebuah penelitian dalam Proceedings National Academy of Sciences, yang mengatakan bahwa bayi dapat mendengar apa yang di katakan oleh ibunya. Sejak dalam kandungan dan akan dapat mengenali kata-kata yang di dengar oleh ibunya setelah lahir. Oleh karea itu, memperbanyak membaca Al-qur’an akan sangat di anjurkan kepada ibu yang tengah dalam kondisi hamil.

Selain mengenalkan Al-Qur’an sejak dalam kandungan, membaca Al-Qur’an juga dapat membuat si ibu lebih dekat lagi dengan Allah. Ibu hamil dapat membaca Al-Qur’an pada bagian Ayat Kursi, Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Insyirah, dan 2 ayat terakhir surat Al-Baqarah. Surat tersebut di percaya dapat meredakan gejala sakit akibat kondisi hamil dan dapat menyejukkan suasana hati serta menjaga mood dan emosional ibu hamil agar tetap stabil

  1. Memperbanyak zikir dan do’a

Ibu  Hamil Dzikir Dan Doa

Umumnya, dzikir adalah sebuah ouian kepada Allah atas segala nikmat yang telah Ia berikan, entah berupa harta, atau nikmat lainya. Bagi ibu hamil sangat di anjurkan untuk memperbanyak zikir kepada Allah, hal ini di maksudkan untuk kembali ingat dan bersyukur padanya atas anugrahnya berupa janin dalam kandungan.

Mengamalkan banyak dzikir akan sangat baik dan cocok di lakukan bagi ibu hamil. Selain dapa ingat dan menambah syukur pada Allah, zikir juga dapat melatih anak sejak mulai dlam kandungan.

Tidak hanya zikir, dengan memperbanyak do’a kepada Allah dengan mencurahkan segala keinginan dan berharap dapat di kabulkan oleh Allah. Beberapa do’a yang perlu di panjatkan adalah do’a yang telah di jelasakan dalam Al-Qur’an. Surat Al-imron ayat 38 dan 40 dan surat 35-36 yang artinya,

Ya Allah berikanlah kepadaku dari sisi-Mu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau adalah pendengar permohonan (do’a).” (QS. Al-Imran: 38)

Ya Tuhanku jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim : 40)

 “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shaleh dan berkhidmat karena itu terimalah (nazar) itu daripadaku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui dan aku mohon perlindungan untuknya dan keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari setan yang terkutuk.” (QS. Al-Imran: 35-36)

  1. Memperbanyak puasa sunnah

Ibu Hamil Puasaa

Melakukan ibadah puasa dapat menjadikan media sebagai pendekatan diri pada Allah. Selain dengan melakukan ibadah berupa puasa wajib, hendaknya ibu hamil juga mengamalkan ibada berupa puasa sunnah. Ada banyak jenis puasa sunnah yang dapat di amalkan ketika sedang dalam kondisi hamil. Salah satunya adalah puasa sunnah senin kamis.

Jangan khawatir akan terjadi apa-apa pada ibu hamil, sebab beberapa penelitian menyebutkan bahwa dengan melakukan puasa secara rutin, dapat membuat peradangan pada perut jadi berkurang, murunkan gula dan tekanan darah, menurunkan kolesterol dan dapat mengurangi gejala diabetes, kardiovaskular, dan beberapa penyakit kanker.

Sebagai catatan, ibu hamil dapat melakukan ibadah puasa sunnah apabila dalam kondisi tubuh yang sehat dan tidak ada masalah atau gangguan pada kandungan.

  1. Menjaga pola makan dan minum yang baik dan sehat

Makanan Ibu Hamil

Bagi ibu hami, mengonsumsi makanan yang sehat bernutrisi dan kaya akan vitamin merupakan hal yang waib di lakukan. Sebab dengan mengkonsumsi makanan tersebut dapat membuat tubuh dan janin dalam rahim terjaga kesehatan serta kebutuhan nutrisinya. Tentunya makanan tersebut haruslah makanan yang baik dan halal untuk di konsumsi. Dalah salah satu ayat Allah berfirman:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 168)

Salah satu makanan sehat yang baik dan halal untuk ibu hamil adalah dengan mengonsumsi kurma. Di dalam kurma terdapat sumber fruktosa alami yang baik untuk tubuh. Kurma juga merupakan makanan yang mengandung serat yang baik untuk sistem pencernaan dan memghilangkan sembelit. Kurma merupakan makanan dengan sumber folat yang baik untuk janin. Selain itu, dengan kandungan zat besi yang banyak, vitamin K, kalium, serta mineral elektrolit yang dapat menjaga pembuluh darah dari ketegangan dan dapat menurunkan tekanan darah yang tinggi.

Untuk ibu hamil, baiknya hindari mengkonsumsi minuman berkarbonisasi dan mengandung alkohol, karena dapa mengganggu kesehatan tubuh dan janin dalam rahim. Sebaiknya konsumsilah minuman yang sehat sperti susu ataupun jus buah yang sehat.

  1. Menjaga kesehatan dengan berolahraga

Ibu Hamil Yoga

Selain melakukan ibadah-ibadah seperti di atas, ibu hamil tiak sepatutnya untuk bermaas-malasan. baiknya ibu hamil juga melakukan aktivitas olahraga. Dengan berlahraga secukupnya dapat membuat tubuh tetap sehat dan bugar dan dapat membuat tubuh lebih rileks serta mengurangi rasa tegang akibat kondisi kehamilan.

Ibu hamil dapat melakukn olahraga apabila kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tanpa adanya gangguan pada kandungan. Ibu hamil dapat melakukan olahraga ringan seperti yoga, usahakan jangan melakukan olahraga berat, karena dapat mengganggu kesehatan pada janin dalam kandungan.

  1. Hindari perbuatan yang tidak baik dan merugikan

Perbuatan Merugi

Bagi ibu hamil tentunya perlu mengindari perbuatan yang merugikan dan dapat menggangu kesehatan janin dalam kandungan. Laukan kegiatan-kegiatan positi dan hal-hal baik agar dapat menjaga kesahatan kandungan. Dengan melakuan kegiatan positif dan hal-hal baik seperti  yang telah di jelaskan di atas maka secara tidak langsung kamu juga telah mengajarkan bayi kamu untuk hidup dengan sehat dan melakukan hal-hal kebaikan.

Demikian ulasan dari kawan mama terkait dengan amalan-amalan yang naiknya di laukan oleh ibu dalam kondisi hamil. Amalan-amalan di atas sangat cocok di lakukan bagi ibu hamil yang mengharapkan bayinya lahir dengan sehat dan tumbuh menjadi anak yang sholih dan sholihah serta berbakti pada orangtua.

Semoga tulisa ini dapat bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Orami
  • Motherandbaby

 

 

 

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

 Jenis-Jenis Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

Pernikahan Yang Dilarang Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunnah yang telah di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Dengan melaksanakan pernikahan, suami dan istri akan mulai menjalin hidup baru untuk membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah. Tujuan dari berlangsungnya pernikahan juga untuk mendapatkan anak atau keturunan sebagai penerus keluarga.  Allah sendiri telah menjelaskan perkara nikah dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-Nur : 32)

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya yang mengulas tentang Fiqih Wanita. Mengatakan bahwa, meski menikah adalah bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang tejadinya pernikahan dalam lima kondisi. Di antaranya nikah syighar, nikah mut’ah, nikah dengan wanita belum selesai iddah, nikah muhallil dan nikah dengan yang menjalankan ihram. Berikut akan Kawan Mama paparkan tentang pernikahan yang haram di lakukan menurut Agama Isalm. Sebagi berikut,

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan Dalam Islam

  1. Nikah Syighar

Pengertian Nikah Syighar

suatu pernikahan akan di anggap sebagai nikah syighar apabila seorang pria berkata kepada pria lain, “Pernikahankanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahankan puteriku dengan pribadimu”. Atau ia berkata, “Pernikahankanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahankan saudara perempuanku dengan pribadimu”.

Secara bahasa, nikah syighar berasal dari kata Assyighor yang berarti mengangkat. Nikah syighar ini menjadi haram karena tidak adanya kesesuaian dengan tujuan menikah seperti yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan di jadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Menurut Syekh Kamil, nikah Syighar adalah seseorang yang menikahkan anak gadisnya dengan syarat bahwa orang yang akan menikahi anaknya harus menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Baik dengan adanya mas kawin atau tidak dengan mas kawin sama sekali. “Semuanya itu tidak di benarkan menurut syariat Islam,” katanya.

Pendapat Ulama

Syekh Kamil berpendapat bahwa, tidak ada kewajiban nafkah, warisan dan juga mas kawin dan tidak akan berlaku padanya (orang yang melakukan nikah syighar) segala bentuk hukum yang telah berlaku pada kehidupan pernikahan pada umumnya.

Beliau menambahkan, jika orang tersebut tahu adanya larangan nikah syighar namun tetap melakukannya, maka berlaku baginya “had” (hukuman secara penuh). Dan anak hasil dari pernikahan tersebut tidak dapat di serahkan kepadanya.

Namun, bila orang tersebut tidak tahu adanya larangan tersebut, maka tidak ada baginya dan anak hasil pernikahan tetap berada di pihaknya. Begitu pula dengan wanita yang di nikahi, bila ia tahu larangan tersebut maka ia harus mendapatkan hukuman dalam kurung. Dan jika ia tidak tahui maka baginya tidak ada hukuman, Rasulullah SAW bersabda.

“Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putraimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.”  (HR  Muslim).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik berpendapat bahwa, nikah syighar tidak di perbolehkan oleh syariat Islam. Artinya, pernikahan tidak akan sah baik sudah berhubungan badan atauun belum. Jika seseorang mengatakan “Aku nikahkan engkau dengan putriku, namun kamu harus menikahkan aku dengan putrimu, dengan mas kawin 100 Dinar. Maka tidak ada sama sekali kebaikan dari itu.”

Menurut Ibnu qasim, nikah syighar tetap sah bila telah berhubungan badan. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa, nikah syighar akan batal jika mahar tidak di sebutkan di dalamnya. Bila mahar di sebutkan, baik itu dari kedua belah pihak maupun salah satu pihak, maka di tetapkan sebagai pernikahan bersama dan mahar yang di sebutkan tadi menjadi batal.

Untuk itu bagi masing-masing dari keduanya harus membayar mahar dalam jumlah yang sama jika meninggal dunia atau berhubungan badan dengannya atau setengah dari mahar jika menceraikannya sebelum berhubungan badan.” kata Imam Syafi’i.

  1. Nikah Mut’ah

Menurut Ibnu Hazm nikah Mut’ah adalah nikah yang di lakukan dengan batas waktu tertentu yang telah di larang dalam Islam. Pada masa Rasulullah nika mut’ah pernah di perbolehkan namun Allah telah menghapus dan melarangnya melalui lisan Rasul. Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata,

Rasulullah SAW melarang nikah Mut’ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khabir.

Dari Ibnu Abbas r.a,

“nikah mut’ah ada pada saat awal masa Islam. Ada seorang yang mendatangi suatu negeri yang asing baginya. Kemudian ia menikah dengan seorang wanita dari negeri tersebut dengan perkiraan bahwa ia akan tinggal dan hidup di sana dengan wanita yang ia nikahi yang bisa menjaga serta mengatur barang-barang dagangannya. “

Sehingga turunlah firman Allah yang artinya

“kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, Ibnu Abbas melanjutkan, semua kemaluan selain dua kemaluan tersebut, maka hukumnya adalah haram.” (HR Ath-Thabrani).

  1. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil adalah Ketika ada wanita Muslim yang telah di talak tiga kali oleh suaminya dan haram bagi si lelaki untuk rujuk lagi denganya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 230,

“Jika suami telah menthalaknya (sesudah di jatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.” (Q.S Al-Baqarah : 230)

Syekh Kamil menegaskan bahwa apabila sang suami menyuruh orang lain untuk menikahi istri yang sudah di thalak tiga kali, dengan maksud suami pertama dapat menikahi wanita itu kembali, maka pernikahan seperti ini sama sekali tidak di benarkan. Hal ini di dasarkan pada riwayat Ibnu Mas’ud: Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Abu Dawud Ibnu Majah dan Tirmidzi)

  1. Menikahi Wanita Yang Sedang Haid

Istri yang sudah tidak memiliki suami, baik karena cerai atau karena di tinggal suami akan memilki masa iddah. Syekh Kamil berpendapat bahwa, bila menikahi wanita sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya akan di anggap batal. Baik telah berhubungan badan maupun belum atau telah berlangsung lama maupun sebentar.

Selain itu, tidak ada warisan antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut dari si pria.

“Jika salah satu dari keduanya telah mengetahui akan adanya larangan nikah tersebut, maka di berlakukan kepadanya had atau hukuman atas orang yang berzina, yaitu rajam,” katanya.

  1. Nikahnya Orang Ihram

Apabila seseorang melangsungkan pernikahan ketika sedang menunaikan ibadah Haji ataupun umrah kemudian melakukan tahallul, maka pernikahan di anggap batal. Bila ingin melangsungkan pernikahan maka hendaklah ia melakukannya setelah haji atau umroh di selesaikan.  Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh di nikahkan dan tidak boleh meminang. “ (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Dari penjelasan hadis tersebut maka dapat di simpulkan bahwa apabila pernikahan di lakukan ketika masih dalam keadaan ihram, atau ibadah haji maupun umroh belum selesai maka pernikahan di anggap batal atau tidak sah, dan pernikahan jenis ini di larang dalam Agama Islam.

Demikian ulasan oleh Kawan Mama terkait nikah yang haram untuk di lakukan. Dalam Agama Islam, terdapat beberapa aturan tentang pernikahan, seperti adanya rukun dan syarat melakukan pernikahan. Agama Islam tentu mengatur rinci setiap aspek kehidupan manusia di segala lini, tak terkecuali tentang pernikahan. Jika ingin melakukan pernikahan hendaklah cari tahu dulu apa saja yang di bolehkan dan di larang oleh Islam, agar pernikahan  mendapat ridho dari Allah SWT.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber

  • Republika
  • Ayobandung
Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Sirri

 

Hallo kawan mama,

Pada dasarnya, Allah telah menciptakan mahlukn-Nya dengan berpasang-pasangan, manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan , hewan jantan dan betina, siang serta malam dan lain sebagainya. Seseorang manusia akan hidup berpasangan-pasangan dan menjadi suami istri kemudian membangun sebuah rumah tangga yang mereka inginkan. Namun untuk mendapatkan itu semua, haruslah melewati sebuah ikatan dan pertalian berupa di laukukanya akad nikah atau ijab Kabul dalam acara perkawinan.

Dalam hukum islam tujuan perkawinan adalah menjalankan perintah allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Namun banyaknya kasus berupa temuan terjadinya perkawinan siri di berbagai media, seperti pada media cetak, media televisi, maupun tayangan-tayangan lain yang banyak membahas maraknya perkawinan siri.

Sebenarnya apa sih nikah siri itu? bagaiaman sih hukum dari nikh siri?. Pasti tidak sediit dari kamu yang berfikiran seperti pertanyaan tersebut. Kenapa banyak sekali yang melakukanya, bahakan mulai dari tokoh politik, artis maupun orang biasa. Tenang, berikut ini akan kawan mama bahas seputar penegertian dari nikah siri.

Pengertian nikah siri

Siri secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti rahasia. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri adalah nikah yang di lakukan bedasarkan kemauan dari suami, dengan para saksi pernikahan yang harus merahasiakannya dari siapapun, tak terkecuali keluarganya. Dalam sudut pandang Madzhab Maliki, tidak di bolehkan praktek nikah siri tersebut di lakukan. Jika pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan serta di akui oleh empat saksi maka pasangan tersebuta dapat di kenai hukuman berupa cambuk atau rajam. Madzhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak memperbolehkan pernikahan siri terjadi.

Sedangkan dalam pandangan Madzhab Hambali nikah siri boleh di lakukan apabila nikah di langsungkan dengan ketentuan syari’at Islam yang telah di penuhi walaupun pernikahan di rahasiakan oleh pasangan, wali dan saksinya. Hanya saja ikah siri ini akan di hukumni makruh. Dalam sejarah Khulafaurrasyidin, Umar bin Khatthab sebagai khalifah waktu itu pernah mengancam orang yang menikah sirri dengan di hukum had atau dera.

Secara garis besar, nikah siri adalah pernikahan yang di lakukan secara adat atau secara syari’at dan di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak di publikasikan. Bahkan pada keluarga yang bersangkutan dan tidak di laporkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil (capil). Nikah sirih menjadi polemik akibat dari pernikahan yang tidak di laporan pada KUA yang dapat merugikan pihak wanita. Apa bila terjadi masalah atau perceraian dalam rumah tangga tersebut, maka KUA tidak dapat meninda lanjuti perkara terseut karena pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam catatan KUA.

Syarat Nikah siri

Perbikahan yang di lakukan secara siri umumnya di lakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Sedangkan dalam Islam, syarat sahnya pernikahan adlah terpenuhi 5 rukun nikah. Rukun ini berupa adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, 2 orang saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, rukun nikah menjadi salah satu hal yang harus di penuhi sebelum nikah di laksanakan.

Syarat sah nikah siri

    1. Beragama islam
    2. Memiliki jenis kelamin jelas (bukas transgender)
    3. Tidak ada unsur paksaan, mendapat izin dari wali yang sah
    4. Belum memiliki 4 orang istri, dan si perempuan bukan istri dari orang lain serta tidak dalam masa iddah
    5. Bukan mahramnya (tidak ada hubungan darah)
    6. Tidak melaksanakan nikah pada saat sedang ihram (haji)

Hukum nikah siri

Apabila rukun dan syarat pernikahan siri tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah dapat di laksanakan. Dan pernikahan tersebut di anggap sah secara syari’at Islam. Meski begitu, di mata hukum pernikahan di anggap tidak sah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh KUA. Hukum negara hanya akan menganggap sah sebuah pernikahan apabila data pernikahan tersebut tercatat oleh KUA.

Hukum tentang pernikahan telah di atur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa setiap perkawinan yang terjadi harus masuk dalam catatan menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 juga menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah di lakukan harus di awasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Dengan begitu, nikah yang di lakukan secara siri di anggap tidakak sah secara hukum, karena akta nikah dan surat resmi tentang legalitas pernikahan tersebut tidak ada.

Sedangkan dalam pandangan hukum, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza berpendapat bahwa, wanita akan mendapat kerugian dari  pernikahan siri. Pertama, wanita akan kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena status pernikahannya yang tidak tercatat secara sah oleh hukum. Akibatnya, rentan terjadi kekerasan kepada wanita dalam hubungan rumah tangga. Selain itu, wanita sebagai istri juga rentan di tinggal suami tanpa mendapat tunjangan.

Ia juga menambahi, rata-rata pernikahan siri di lakukan karena ingin berpoligami dengan wanita yang masih muda. ”Pernikahan siri adalah jalan masuk ke pernikahan dini. Karena pernikahan dini, membuat anak akan kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian seornag ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KKPAI), Susanto, mengatakan bahwa, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan di tinggal oleh orang tua mereka, terutama sang ayah. Anak juga tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak akan kesulitan mendaftar sekolah karena untuk masuk sekolah di perlukan akta kelahiran. ”Anak juga bisa untuk tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari sang ayah karena tidak adanya bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya.

Akibat Nikah Siri

Nikah siri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak di inginkan. Berikut adalah kerugian yang mungkin di dapat dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

    1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan, kekerasan dan resiko lain dapat mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materi
    2. Istri dengan status nikah siri tidak dapat menggugat cerai suami, karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa ada catatan hukum maka istri tidak dapat menuntut cerai. Terlebih jika suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya menzaliminya. Akan sangat di sayangkan jika hak ini terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah
    3. Anak yang di lahirkan dari pernikahan siri tidak akan memiliki kejelasan karena tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil. Hal ini dapat membuat istri dan anak mengalami kerugian. Terutama terkait tanggung jawab dari suami jika suatu hari suami pergi atau mentalak istri atau bahkan jika suami meninggal dunia. Maka anak tidak berhak mendapatkan hak waris dari sang ayah secara hukum.

 

Demikian tadi pembahasan kawan mama mengenai pengertian nikah siri menurut pandangan agama Islam dan nikah siri secara hukum negara. Ada baiknya pernikahan di laksanakan secara aturan agama maupun aturan negara agar tidak menimbulkan masalah-masalah dalam rumah tangga dan masalah lainya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

 

 

Sumber

  • Dalamislam
  • Popbela
Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Berpakaian Yang Baik Sesuai Syari’at Islam

Hallo Kawan Mama,

Pakian adalah sebuah hal yang identic dengan kain yang di kenakan dan berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh. Di dalam Agama Islam tidak ada dalil yang membahas dan menentukan pakaian dengan model apa yang wajib di kenakan oleh umatnya. Dengan kata lain di dalam Agama Islam tidak ada ayat tertentu yang memaksa model berpakaian seorang muslim atau muslimah. Dengan begitu, Islam memberikan kebebasan kepada setiap umatnya untuk berkreasi dan berekspresi dalam hal berpakaian yang baik sesuai syari’at islam.

Namun, dalam Agama Islam, berpakaian tidak menjadi semena-mena semau kita begitu saja. Di dalam Agama Islam ada aturan dan batasan tentang bagaimana cara berpakaian yang baik sesuai Syari’at. Aturan dan batasan tersebut tentu bertujuan untuk kebaikan umat itu sendiri, agar tidak menyalahi ketentuan Syari’at dan melakukan perbuatan maksiat ataupun dosa. Tujuan dari berpakaian ini telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, sebagaiman firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 26. Yang artinya,

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakian indah untuk perhiasan.” (Q.S Al-A’raf : 26)

Dari ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa Islam tidak mewajibkan kita untuk berpakaian dengan model tertentu. Namun memerintahkan kita untuk berpakaian yang bertujuan dapat menutup aurat kita. Pakaian-pakaian tersebut juga dapat kita gunakan untuk perhiasan untuk memperindah diri. Lalu bagaimana cara berpakaian yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam? Berikut adalalh penjelasannya.

Cara Berpakain Yang Baik Sesuai Dengan Syari’at

Sebagaimana telah di jelaskan di atas, bahwa tidak ada dalam Syari’at Islam yang memrintahkan untuk memakai jenis pakain tertentu. Jadi kita di perblehkan memilih dan mengenakan pakaian sesuai dengan apa yang kita inginkan. Namun ada ketentuan dan batasan yang perlu kita perhatikan dan di patuhi serta tidak boleh kita langgar. Berikut ini adalah cara berpakaian yang baik sesuai dengan Syari’at Islam

  1. Menutup Aurat

Pada dasarnya, menutup aurat merupakan hal pertama dan sudah menjadi hal yang mutlak di dalam berpakaian yang sesuai dengan Syari’at. Hal ini berlaku kepada kaum pria maupun kaum wanita. Sebagaimana kita tahu, aurat seorang lelaki adalah bagaian tubuh antara perut (bagian pusar) sampai dengan bagian lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali bagian telapak tangan dan wajah saja. perintah untuk menutup aurat ini telah ada sejak zaman Nabi Adam dulu ketika berada di surga. Di mana ketika itu Nabi Adam dan Siti Hawa yang telah terbujuk oleh rayuan setan dan memakan buah Quldi yang sebenarnya telah di larang oleh Allah bagi keduanya untuk medekatinya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 22, yang artinya.

“(Yakni serta merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu. Tampaklah bagi keduanya aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis.” (Q.S Al-A’raf : 22)

Dalil tentang perintah untuk menutup aurat tersebut ada karena larangan dari Allah kepada Nabi Adam dan Siti Hawa untuk tidak mendekati dan memakan buah dari pohon Quldi ini di langgar. Sehingga keduanya (Adam dan Hawa) mengalami perubahan bentuk pada tubuhnya. Dan sejak inilah perintah untuk menutup aurat di berlakukan oleh Allah SWT. Dalam berpakaian, Islam tidak memerintahkan umatnya untuk berpakian dengan model tertentu. Namun dengan catatan haruslah menutupi aurat dari tubuh mereka.

  1. Tidak Transparan

Aturan dan ketentuan berpakaian berikutnya adalah tidak memakai pakaian yang tranparan. Aurat pada dasarnya merupakan bagian dari anggota tubuh yang harus tertutupi dengan rapat dan sehingga tidak dapat di lihat oleh orang lain. Maka dari itu, pakaian yang cenderung transparan bukan pakaian yang Islami dan sebaik di hindari. Sebab memakai pakaian tersebut sama saja degan memamerkan bagian dari aurat. Sebaiknya, pilih pakaian dengan bahan yang tebal dengan warna yang tidak akan membuat aurat terlihat. Karena orang yang memakai pakaian yang terterawang/transparan (mengumbar aurat) tidak aka nada surga baginya. Sebagaimana telahdi sampaikan oleh Rasulullah SAW, Beliau bersabda.

Di riwayatkan oleh Abu Hurairrah : “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang. Yaitu, yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan surga, bahkan tidak akan mendapat wanginya. Dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.“

  1. Tidak Ketat Atau Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Dalam berpakaian, selain tidak boleh memilih pakaian yang menerawang (transparan), kita juga tidak di perbolehkan memperlihatkan lekuk tubuh kita. Sebab aurat tidak hanya pada bagian tubuh yang terlihat, namun juga bagian pada lekukan tubuh. Sebagiamana yang telah di jelaskan pada hadits di atas, lekukan tubuh juga merupakan aurat yang harus di tutupi. Maka dari itu, selai memilih paiakan yang tebal agar tidak menerawang. Sebaiknya pilih juga pakaian yang agak longgar yag tidak akan memperlihatkan lekukan pada tubuh kita. Hal ini akan membuat kita terhindar dan terlindungi dari perbuatan maksiat dan dosa.

  1. Tidak Berpakaian Menyerupai Lawan Jenis

Bagi seorang lelaki maupun perempuan memiliki cara dalam berpakaian masing-masing, apalagi dalam jenis pakaian yang mereka kenakan. Laki-laki memiliki jenis pakaiannya sendiri dan begitupula dengan wanita yang memiliki jenis pakaiannya sendiri. Hal ini membuat laki-laki atauun wanita tidak di perbolehkan untuk berpakaian dengan menyerupai lawan jenisnya. Sebagaimana telah di riwayatkan dalam sebuah hadits, oleh Ibnu Abbas r.a. Beliau berkata,

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

Hadits tersebut secara tegas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki dan wanita yang menyerupai lawan jenis di antar keduanya, termasuk dalam berpakaian. Oleh karena itu, sebaiknnya gunakan pakaian yang baik dan tidak menyerupai dengan pakaian yang di kenakan oleh lawan jenis. Karena bagaimanapun laki-laki dan wanita sudah memiliki fitrahnya masing-masing.

  1. Tidak Berlebihan

Selain di gunakan untuk menutup aurat, fungsi lain dari pakaian juga dapat di gunakan sebagai perhiasan. Pakaian yang di gunakan sebagai perhiasan tentu tujuannya adalah untuk memperindah diri di mana hal itu merupakan hal yang di senangi oleh Allah SWT. Namun dalam berpakaian, meskipun tujuannya untuk berhias dan memperindah diri, namun sebaiknya pilih dan kenakan pakaian yang sederhana dan baik dan tidak berlebih-lebihan. Karena sebagaimana kita tahu, bahwa berlebih-lebihan adalah tanda adanya kesombongan dalam diri kita, dan merupaka hal yang di benci oleh Allah SWT. Sebagaimana telah di sampaikan oleh Rasulullah SAW, Beliau bersabda.

“kesederhanaan adalah baian dari iman.”

Berpakaian merupakan sebuah perintah dari Allah kepada Hamba-Nya yang pada dasarnya bertujuan untuk menutup bagian tubuh yang menjadi aurat. Aurat sendiri merupakan bagian dari anggota tubuh yang harus di tutupi dan tidak di perboleh untuk di perlihatkan pada orang lain. Aurat juga merupakan sebuah tanda iman kita kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memilih pakaian yang baik yang dapat menutup aurat kita dengan sempurna. Menjaga aurat tidak hanya menutupinya ndegan kain (pakaian) semata. Namun juga memperhatikan tingkat ketebalan dan kemanfaatan kain yang di gunakan. Sebab kain yang cenderung menerawang dan dapat memperlihatkan lekukan tubuh, tentu tidak akan menutup aurat dengan sempurna. Sebaiknya gunakan kain atau pakaian dengan bahan yang tebal dan longgar agar aurat dapat tertutup dengan sempurna.

Demikian pemabahasan dari Kawan Mama mengenai cara berpakaian yang baik sesuai dengan Syari’at Islam. Cara berpakaian yang baik adalah dengan memilih dan menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat dan menunjukkan identitas diri sebagai mahluk yang taat kepada Allah SWT.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Madaninews
Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hallo Kawan Mama,

Dalam membangun rumah tangga, suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap keduanya. Pemenuhan tanggung jawab berupa hak dan tanggung jawab tersebut bertujuan agar terciptanya keseimbangan antara keduanya dalam menjalin sebuah hubungan rumah tangga. Tentunya tanggung jawab yang di laksanakan dengan sebaik-baiknya dapat membuat hubungan rumah tangga berjalan dengan lancar dan berlangsung dengan semestinya serta sesuai dengan harapan agar menghasilkan kebahagiaan.

Istri memilki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibanya terhadap suami. Namun sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dari sang istri. karena tidak terpenuhinya hak-hak dari sang istri akan membuat hubungan dalam rumah tangga menjadi renggang dan rentan akan ketidakharmonisan yang dapat menimbulkan resiko perceraian. Oleh sebab itu, wajib bagi suami untuk memenuhi hak-hak seorang istri.

Sebagai mana firman Allah SWT dalam surat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228, yang artinya.

“dan para waniat mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Q.S Al-Baqarah : 228)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa para wanita (istri) memiliki hak-hak yang perlu di penuhi oleh sang suami dengan sebaik-baiknya.

Hak-Hak Seorang Istri

Rasulullah SAW dalam Haditsnya bersabda sebagai berikut, yang artinya.

“ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki ha katas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak-hak atas kalian.”(H.R Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Tentunya sebagai umat muslim yang baik dan taat, perlu untuk kita ikut meniru dan meneladi perkataan dan perilaku Rasul. Dengan begitu, kita akan termasuk kedalam golongan beliau sebagai umat yang taat atas perintah Allah. Pada tulisan kali ini, Kawan Mama akan membahas tentang Hak-Hak seorang istri terhadap suami. Simak penjelasannya sebagai berikut.

  1. Di Perlakukan Dengan Baik Oleh Suami

Seorang istri tentu selain memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan, ia juga memiliki hak-hak yang wajib di penuhi oleh suami, salah satunya adalah mendapat perlakuan baik dari suami. suami dapat menunujukkan oerlakuan baiknya dengan cara memnunjukkan rasa cinta dan kasih sayangnya melalui perhatian-perhatian kecil. Karena pastinya, seorang istri mengharapkan mendapat perlakuan baik dengan rasa cint serta kasih saying yang nyata dari pasangan hidupnya.

Hal ini sebagaimana telah di jelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda.

“orang mukmin yang paling sempurna ialah yang paling bagus ahlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.” (H.R At-Tirmidzi)

Hal ini juga di pertegas oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19, yang artinya.

“dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf.” (Q.S An-Nisa : 19)

  1. Mendapat Maaf Dari Suami

Dalam berlangsungnya sebuah rumah tangga, terkadang ada yang tidak dapat melakukannya dengan sempurna yang akhirnya membuat kesalahan dan kehilafan. Tak terkecuali bagi seorang istri, istri kadang tidak dapat sepenihnya menjalankan kewajiban dan dapat mengabulkan perminataan suami atau melakukan kesalahan-kesalahan lain. Dalam hal ini, istri tentunya memiliki hak untuk mendapat maaf dari sang suami.

Suami yang mendapati istrinya tengah melakukan kesalahan dan kehilafan sebaiknya memberikan maaf pada istri. suami dapat menegur istri yang berbuat salah dan kemudian membingmbingnya agar sang istri tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Rasulullah SAW bersabda.

“berilah nasihat kepada perempuan (istri) dengan cara yang baik, karena sesungguhnya perempuan itu di ciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak hendak meluruskannya (tanpa perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian membiarkanya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itulah beri nasihat kepada istri dengan baik.” (H.R Muttafaq’alaih)

“janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” (H.R Muslim)

  1. Mendapat Penjagaan Dari Suami

Seorang laki-laki ketika telah menikah, maka seketika itu juga ia telah menjadi kepala dan pemimpin serta imam bagi istri dan keluarganya. Oleh karena itu, seluruh hidup dari sang istri dan anak-anaknya merupakan tanggung jawb bagi sang suami. istri memiliki ha katas hidupnya untuk di jaga dengan baik oleh sang suami. menjaga dalam hal ini berarti, suami mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan istri, menjaga hidup istri dengan layak dan menjaganya dari segala hal yang dapat merusak dan merugikan serta manjauhkan istri dari agamanya.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya.” (H.R Bukhari)

seorang istri juga memiliki hak untuk di jaga aib dan keburukannya oleh sang suami. Sebab ketika telah menikah, seorang istri akan menyerahkan seluruh hidupnya kepada sang suami dengan sepenuhnya. Dan kepercayaan tersebut haruslah di jaga dengan amanah dan di pertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah riwayat oleh Asma binti Yazid r.a, ia berkata,

“saat bersama Rasulullah SAW dan para sahabat laki-laki dan perempuan, kemudian beliau  bersabda : ‘apakah ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada istrinya atau adakah seorang istri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan suaminya?’ semau terdiam. Kemudian Aku (Asma) berkata : ‘demi Allah wahai Rasulullah, sesunggihnya mereka semua telah melakukan hal tersebut,’ maka kemudian Rasulullah Saw bersabda : ‘janganlah kalian melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan yang bertemu syaitan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia menyaksikanya.” (Aadaabuz zifaaf, hal.72)

  1. Mendapat Hak Untuk Berbicara

Istri memiliki kewajiban untuk diam ketika sang suami tengah berbicara, dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memotong pembicaraan sang suami. Namun di sisi lain istri mempunyai hak untuk berbicara pada suami dan mengutarakan pendapatnya. Dan di wajibkan bagi suami untuk mendengarkan istri ketika ia sedang berbicara. Sebagai catatan, istri boleh berbicara ketika suami taelah berhenti berbicara, dan apabila istri ingin memotong pembicaraan suami, harusla dengan izin dari sang suami terlebih dahulu.

Dalam menentukan perkara dalam rumah tangga, istri juga dapat mengutarakan pendapat dan keinginanya, hal ini dapat menjadi saran dan solusi yang baik apabila pendapat sang istri sesuai dan dapat di terima oleh sang suami. namun istri tidak di perkenankan untuk memaksakan pendapatnya kepada suami, sebab itu dapat membuat timbulnay konflik dan perdebatan atara istri dengan sang suami.

  1. Di Manja Dan Di Bahagiakan Suami

Sebagai seorang pasangan yang terikah dalam hubungan suami istri, tentu dari ikatan tersebut mengharapkan terciptanya sebuah kebahagiaan. Pada dasarnya, kebahagian dalam rumah tangga bisa di dapatkan apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi. Salah satu dari hak istri adalah untuk di manja dan di bahagiakan sang suami.

Sebagai bentuk dari rasa ayang dan cinta kasih, istri berhak untuk di manja oleh suami. Sebab dengan adanya perlakuan manja oleh suami pada istri dapat bertimbal balik kepada suami. dan denganadanya perlakuan tesebut dapat menjadi bumbu tambahan untuk kebahagiaan dalam berlakeluarga. Dalam sebuah riwayat oleh Anas r.a, berkata.

“kemudian kami pergi menuju Madinah. Aku lihat Rasulullah menyediakan tempat duduk yang empuk dari kain di belakang beliau untuk shafiyyah (Salah satu iatri Rasul). Kemudian beliau duduk di samping untany sambil menegakkan lututbeliau dan shafiyyah meletakkan kakiknya di atas lutut beliau sehingga ia bisa menaiki unta tersebut.

Sebagai seorang suami hendaknya selalu memberikan hak-hak istri atas sang suami dan selalu membahagiakan sang istri dengan sebaik-baiknya. Sebagai mana Rasulullah SAW dalam memenuhi hak-hak dari para istrinya dengan niat untuk membahagiakan sang istri beribadah kepada Allah SWT. Pun sebagai istri, sebainya tunaikan hak dan kewajiban kepada suami dengan sebaik-baiknya. Karena bagaimanapun juga rumah tangga tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya hak-hak dan kewajiban yang di tunaikan.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai hak-hak seorang istri. Rumah tangga yang baik dan berkah adalah rumah tangga yang di isi oleh pasangan suami dan istri yang menjalankan peranya dan memenuhi hak dan kewajibanya dengan baik. Dengan begitu, rumah tangga akan berlangngsung dengan bahagia dan mendapat berkah dari Allah SWT.

 

 

 

 

Sumber :

  • Madaninews
  • Orami
Wanita Pintar – Hal Yang Di Larang Ketika Haid Atau Menstruasi

Wanita Pintar – Hal Yang Di Larang Ketika Haid Atau Menstruasi

Pantangan Yang Tidak Boleh Di Lakukan Saat Haid

Darah Menstruasi

 

Hallo kawan mama,

Haid merupakan hal atau suatu kondisi alami yang akan di alami oleh setiap tubuh wanita pada setiap bulannya. hal ini terjadi karena ketika sel telur dalam tubuh wanita tidak di buahi, maka akan meluruh dengan sendirinya dan larut keluar dari melalui lubang kemaulan wanita. Dalam kondisi haid ini, akan terjadi bermacam-macam perubahan hormon dalam tubuh wanita.

Sebagian banyak dari wanita akan mengalami gejala seperti mood swing, nafsu makan yang tingi, nyeri pada sekujur tubuh, kepala pusing, dan kadang gairah berhubungan badan yang meningkat. Hal tersebut membuat wanita harus belajar mengontrol diri agar tidak pasrah dan menuruti perubahan hormonal tersebut.

Ternyata ada beberapa larangan yang pantang di lakukan dalam kondisi haid menurut Islam dan larangan haid secara medis. Berikut ini telah kami rangkum pantangan apa saja yang harus di hindari wanita dalam kondisi haid.

Larangan Ketika Haid

  1. Tidak Di Perbolehkan Membaca Al-Qur’an

Dalam kondisi haid, seorang wanita tidak di perbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini  telah di sampaikan langsung oleh Rasulullah Saw. Dalam sabdanya yang berbunyi:

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (H.R Tirmidzi)

Namun terkait hal ini ada banyak pendapat para ulama menegnai larangan ini. Seperti pendapat  pendapat Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan yang menjelaskan, bahwa seorang muslimah yang sedang haid tidak di perbolehkan membaca Al-Qur’an. Baik dengan mushaf atau lewat hafalannya, karena tubuhnya masih terdapat hadats besar. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh membaca melalui hafalan namun tidak dengan menyentuh mushafnya.

  1. Melakukan Sholat

Suatu ketika, Aisyah r.a di datangi oleh seorang wanita dan kemudian wanita tersebut bertanya,

Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha sholat bila telah suci dari haid?”. Kemudian Aisyah bertanya, “Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi SAW. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti sholat.” (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

Apabila haid datang, tinggalkanlah salat,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kondisi haid wanita tidak di perkenankan melakukan sholat sebab ia sedang dalam keadaan tidak suci atau kotor oleh hadas.

  1. Di larang Berpuasa Wajib Ataupun Sunnah

Dalam sebuah hadist telah di sebutkan bahwa.

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami di perintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak di perintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim)

Dalam hadist tersebut, telah di sebutkan bahwa melakukan ibadah puasa merupakan perbuatan yang di larang. namun ibadah puasa tersebut yang tidak di kerjakan pada saat haid, dapat di lakukan atau di ganti di hari yang lain. Dalam kasus ini yang di larang bukan hanya puasa waib, melainkan  puasa sunnah lainya pun tidak boleh di kerjakan.

  1. Masuk Dan Berdiam Diri Dalam Masjid

Di dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, yang berbunyi. “Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam diri di masjid, tetapi di bolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan. “Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu.”

Dari penjelasan tersebut dapat di pahami, bahwa wanita dengan kondisi haid tidak di perbolehkan untuk masuk ke dalam masjid kecuali jika ia mampu dalam memenuhi dua syarat tersebut. Yaitu mempunyai hajat yang harus ia tunaikan, serta boleh memasuki masjid jika ia dalam keadaan suci atau minimal dapat menaga keucian dari hadas haid yang ia alami.

  1. Tidak Di Perbolehkan Melakukan Hubungan badan.

wanita yang sudah menikah dan memliki suami di larang melakukan hubungan badan karena ia tengah berada pada kondisi haid dan tentunya dalam keadaan kotor dan tidak suci karena hadas haid. Hal ini telah di sebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222.

  1. Tidak Boleh Di Talak Dan Meminta Talak Pada Suami

Ketika seorang istri medapat talak dari suami dalam kondisi haid, maka hal ini di sebut juga talak bid’i. Kejadian talak seperti ini sangat di larang dalam Islam. Di jelaskanoleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya dengan merujuk pada ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas dalam firman Allah yang bunyi, “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”

  1. Tidak Di Perbolehkan Thawaf Ketika Haji

Rasulullah SAW pernah berkata pada Aisyah ketika ia sedang melakukan ibadah haji, tetapi itu ia dalam kondisi datangnya haid. Rasulullah berkata,

“Kerjakanlah segala yang di kerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan thawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Tidak Di Perbolehkan Bermalas-Malasan Dalam Mengganti Pembalut

Larangan pada wanita yang berada pada kondisi haid menurut medis salah satunya adalah di larang malas dalam mengganti pembalut. Menurut Cleveland Clinic, ketika wanita dalam kondisi haid dengan pembalut yang jarang di ganti, maka dapat mengakibatkan infeksi dan ruam pada daerah kemaluan.

Pembalut, menstrual cup dan tampon merupakan benda yang kerap di pakai wanita haid. Di larang bermalas-malasan dalam menggantinya, terutama bila dalam kondisi darah keluar dengan banyak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya infeksi pada vagina.

  1. Begadang

Tentunya tidur merupakan aktivitas primer yang di butuhkan setiap tubuh, terlebih jika kamu sedang dalam kondisi haid. Waktu tidur yang kurang akan menyebabkan meningkatnya hormon kortisol yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan hormon pada tubuh dan dapat memperburuk berbagai kondisi kesehatan tubuhmu ketika haid.

  1. Tidak Boleh Makanan Sembarangan

Pada saat memasuki kondisi haid, pola makan seorang wanita dapat berubah secara signifikan. Seperti makan dengan porsi besar atau makan dengan terus-menerus. Dalam kondisi haid, ada beberapa jenis makanan yang sebaiknya tidak di konsumsi dan di hindari agar tidak rasa nyeri, sakit, dan kembung saat periode haid berlangsung tidak bertambah parah. Makanan tersebut berupa, alkohol, makanan yang mengandung kafein, garam, makanan berlemak (kolestrol), coklat, dan produk susu (es cream dan lainya).

Nah itu dia tadi, beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan baik dalam pandangan agama Islam maupun dalam pandangan ilmu medis. Menjaga kesehatan dalam kondisi haid tentu sangat penting, pastikan kamu mengkonsumsi makanan yang sehat seperti sayuran hijau dan makanan sehat lainya agar terhindar dari gejala yang tidak mengenakkan.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

Sumber

  • Brilio
  • orami

 

Ciri-Ciri Perbedaan Haid Dan Istihadhah

Ciri-Ciri Perbedaan Haid Dan Istihadhah

Ciri-Ciri Dan Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah

Perbedaan Haid Dan Istihadhoh

 

hallo kawan mama,

Setiap dari kaum wanita pasti akan mengalami kondisi di mana ia akan mendapati bahwa dirinya sedang haid atau pun istihadhah. Dari sekian banyak kasus yang terjadi, beberapa kaum wanita terutama ketika pertama kali mengalami kondisi haid. Tentuny masih asing dan belum bisa membedakan antara apa itu darah haid dan darah istihadhah. Nah, pada kesempatan kali ini kawan mama akan sedikit banyak mengulas menegenai perbedaan antara darah haid dan darah istihadhah.

Pada umumnya wanita mempunyai periode yang tetap di mana masa haid terjadi pada tanggal yang sama. Namun tidak sedikit pula wanita yang mengalami kondisi haid yang berbeda pada setiap bulanya. Hal seperti ini kadang membuat bingung dan menjadi pertnayaan, apakah ini darah haid atau darah istihadhah, dan bagaimana menyikapinya?

Pada dasarnya, perbeda’an dari ciri-ciri dari darah haid dan istihadhah bagi wanita memang dapat di ketahui. Wanita akan dengan mudah dalam menganalisa dan menemukan perbedaan di antara keduanya. Dengan melihat dan mengamati pada darah yang keluar, maka akan terlihat perbedaan darah sekalipun dengan kasat mata.

Tenang saja, berkut ini kami sajjikan penjelasan terkait perbedaan darah haid dan darah istihadhah.

Apa itu haid?

Pengertian haid ada Dalam sebuah kitab yang berjudul Risaalah ad-Dimaa’ ath-Thabi’iyyah li an-Nisaa’ yang menjelaskan bahwa haid atau menstruasi, secara bahasa berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara istilah berarti keluarnya darah secara alami dari rahim seorang wanita tanpa sebab apapun pada waktu tertentu.

Umumnya wanita yang akan mulai mulai mengalami periode haid ektika ia sudah menginjak umur 9 tahun. Ulama terdahulu sepakat, jika perempuan mengeluarkan darah sebelum berusia sembilan tahun, maka darah tersebut bukanlah darah haid, melainkan darah penyakit. Namun untuk batasan maksimal usia dari wanita yang mengalami haid, para ulama masih saling berbeda pendapat.

masa berlangsungnya waktu haid umumnya terjadi paling singkat sehari semalam. Sedangkan waktu paling lama memakan sampai 15 hari. Wanita haid tidak boleh menjalankan ibadah seperti sholat, menyentuh dan membaca mushaf Al-Qur’an serta di larang berpuasa. Namun tetap dapat melakukan ibadah-badah sunnah lainya, seperti dziir, shalawat, sedekah dan lain-lain.

Ketika wanita sudah mulai mengalami siklus haid itu menunjukan tanda bahwa ia telah baligh dan harus menjalankan semua perintah agama dan menjauhi larangannya. Dan apabila masa haid wanita telah berakhir di wajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan mandi besar wajib, guna membersihkan najis dan kotoran lainya yang menempel pada tubuh.

Apa itu istihadhah?

Sebuah darah yang keluar dar tubuh wnaita dapat di katakan istihadhoh apabila keluarnya darah dari vagina lebih dari umumnya waktu haid yang biasa di alami  (umunya 15 hari). Hal ini merujuk pada pendapat imam Syafi’i yang mengatakan bahwa jika pada waktu normal haid keluar darah minimal sehari semalam dan maksimal haid adalah 15 hari. Dan apabila  seorang wanita mengalami haid selama 3 hari, kemudian ia suci, lalu kemudian 2 hari berikutnya keluar darah selama 5 hari, maka darah yg keluar ke tersebut di anggap darah haid (di kalkulasikan dari 3 hari, 2haridan 5hari = 10 hari) karena kurang genap dari 15 hari.
namun apabila haid berlangsung selama 10 hari, kemudian suci 4 hari berikutnya dan keluar lagi pada hari ke 15, maka yang 1 hari terhitung haid. Akan tetapi bila darahmash keluar lebih dari 15 hari maka selebihnya di anggap darah istihadhoh dan sudah wajib melaksnakan sholat dan lainya.

Cara membedakan darah haid da darah istihadhah

Cara membedakan darah haid dan darah istihadhah adalah, pada dasarnya darah haid biasanya akan keluar dari urat atau otot yang ada di ujung rahim wanita dalam waktu-waktu tertentu. Sedangkan darah Istihadhah merupakan darah yang keluar dari urat yang terletak di bawah otot Rahim wanita.

Darah istihadhah berupa darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam jangka waktu yang cenderung lama dari waktu biasanya, yaitu melebihi dari kebiasaan lama waktu haid, yang bisa saja di sebabkan oleh adanya penyakit atau gangguan lain.

Dalam sebuah hadist, Nabi pernah menjelaskan bahwa.

“Jika darah tersebut adalah darah haid, maka warnanya akan kehitam-hitaman sebagaimana telah di ketahui sebelumnya. Jika ciri-ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun bila ciri-cirinya berbeda maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat, sebab darah tersebut tidak lain adalah darah yang keluar dari urat (keluar karena adanya gangguan)”. (H.R Abu Dawud)

Penting untuk di perhatikan sebagaimana telah di jelaskan oleh Rasullah dalam hadis tersebut. Bahwa bedanya warna darah haid dengan darah istihadhah adalah darah istihadhah yang keluar dari tubuh warnanya tidak kehitam-hitaman seperti darah haid. Pada umumnya warna dari darah istihadhah berupa merah cerah dan tidak memiliki bau khusus seperti darah haid. Darah istihadhah juga akan segera membeku setelah keluar dari tubuh. Sementara darah haid tidak akan membeku walau di di amkan hingga 1 tahun lamanya.

Jadi dapat di simpulkan bahwa, bagi seorang wanita yang telah selesai haid namun masih tetap mengeluarkan darah di luar siklus berlangsungnya masa haid. Maka darah yang keluar di anggap merupakan darah istihadhah dan sudah di perbolehkan menjalankan ibadah (sholat) seperti ketika ia sedang suci (tidak Haid).

sebagai muslimah yang cerdas tentu harus bisa membedakan kedua hal tersebut dong. karena ini menyangkut pada ibadah yang akan kita pertanggung jawabkan kelak. semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasanmu ya. . .

 

 

 

 

sumber

  • Bincangmuslimah
  • Alomedika