Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

 Jenis-Jenis Pernikahan Yang Haram Di Lakukan

Pernikahan Yang Dilarang Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunnah yang telah di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Dengan melaksanakan pernikahan, suami dan istri akan mulai menjalin hidup baru untuk membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah. Tujuan dari berlangsungnya pernikahan juga untuk mendapatkan anak atau keturunan sebagai penerus keluarga.  Allah sendiri telah menjelaskan perkara nikah dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-Nur : 32)

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya yang mengulas tentang Fiqih Wanita. Mengatakan bahwa, meski menikah adalah bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang tejadinya pernikahan dalam lima kondisi. Di antaranya nikah syighar, nikah mut’ah, nikah dengan wanita belum selesai iddah, nikah muhallil dan nikah dengan yang menjalankan ihram. Berikut akan Kawan Mama paparkan tentang pernikahan yang haram di lakukan menurut Agama Isalm. Sebagi berikut,

Pernikahan Yang Haram Di Lakukan Dalam Islam

  1. Nikah Syighar

Pengertian Nikah Syighar

suatu pernikahan akan di anggap sebagai nikah syighar apabila seorang pria berkata kepada pria lain, “Pernikahankanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahankan puteriku dengan pribadimu”. Atau ia berkata, “Pernikahankanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahankan saudara perempuanku dengan pribadimu”.

Secara bahasa, nikah syighar berasal dari kata Assyighor yang berarti mengangkat. Nikah syighar ini menjadi haram karena tidak adanya kesesuaian dengan tujuan menikah seperti yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan di jadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Menurut Syekh Kamil, nikah Syighar adalah seseorang yang menikahkan anak gadisnya dengan syarat bahwa orang yang akan menikahi anaknya harus menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Baik dengan adanya mas kawin atau tidak dengan mas kawin sama sekali. “Semuanya itu tidak di benarkan menurut syariat Islam,” katanya.

Pendapat Ulama

Syekh Kamil berpendapat bahwa, tidak ada kewajiban nafkah, warisan dan juga mas kawin dan tidak akan berlaku padanya (orang yang melakukan nikah syighar) segala bentuk hukum yang telah berlaku pada kehidupan pernikahan pada umumnya.

Beliau menambahkan, jika orang tersebut tahu adanya larangan nikah syighar namun tetap melakukannya, maka berlaku baginya “had” (hukuman secara penuh). Dan anak hasil dari pernikahan tersebut tidak dapat di serahkan kepadanya.

Namun, bila orang tersebut tidak tahu adanya larangan tersebut, maka tidak ada baginya dan anak hasil pernikahan tetap berada di pihaknya. Begitu pula dengan wanita yang di nikahi, bila ia tahu larangan tersebut maka ia harus mendapatkan hukuman dalam kurung. Dan jika ia tidak tahui maka baginya tidak ada hukuman, Rasulullah SAW bersabda.

“Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putraimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.”  (HR  Muslim).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik berpendapat bahwa, nikah syighar tidak di perbolehkan oleh syariat Islam. Artinya, pernikahan tidak akan sah baik sudah berhubungan badan atauun belum. Jika seseorang mengatakan “Aku nikahkan engkau dengan putriku, namun kamu harus menikahkan aku dengan putrimu, dengan mas kawin 100 Dinar. Maka tidak ada sama sekali kebaikan dari itu.”

Menurut Ibnu qasim, nikah syighar tetap sah bila telah berhubungan badan. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa, nikah syighar akan batal jika mahar tidak di sebutkan di dalamnya. Bila mahar di sebutkan, baik itu dari kedua belah pihak maupun salah satu pihak, maka di tetapkan sebagai pernikahan bersama dan mahar yang di sebutkan tadi menjadi batal.

Untuk itu bagi masing-masing dari keduanya harus membayar mahar dalam jumlah yang sama jika meninggal dunia atau berhubungan badan dengannya atau setengah dari mahar jika menceraikannya sebelum berhubungan badan.” kata Imam Syafi’i.

  1. Nikah Mut’ah

Menurut Ibnu Hazm nikah Mut’ah adalah nikah yang di lakukan dengan batas waktu tertentu yang telah di larang dalam Islam. Pada masa Rasulullah nika mut’ah pernah di perbolehkan namun Allah telah menghapus dan melarangnya melalui lisan Rasul. Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata,

Rasulullah SAW melarang nikah Mut’ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khabir.

Dari Ibnu Abbas r.a,

“nikah mut’ah ada pada saat awal masa Islam. Ada seorang yang mendatangi suatu negeri yang asing baginya. Kemudian ia menikah dengan seorang wanita dari negeri tersebut dengan perkiraan bahwa ia akan tinggal dan hidup di sana dengan wanita yang ia nikahi yang bisa menjaga serta mengatur barang-barang dagangannya. “

Sehingga turunlah firman Allah yang artinya

“kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, Ibnu Abbas melanjutkan, semua kemaluan selain dua kemaluan tersebut, maka hukumnya adalah haram.” (HR Ath-Thabrani).

  1. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil adalah Ketika ada wanita Muslim yang telah di talak tiga kali oleh suaminya dan haram bagi si lelaki untuk rujuk lagi denganya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 230,

“Jika suami telah menthalaknya (sesudah di jatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.” (Q.S Al-Baqarah : 230)

Syekh Kamil menegaskan bahwa apabila sang suami menyuruh orang lain untuk menikahi istri yang sudah di thalak tiga kali, dengan maksud suami pertama dapat menikahi wanita itu kembali, maka pernikahan seperti ini sama sekali tidak di benarkan. Hal ini di dasarkan pada riwayat Ibnu Mas’ud: Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Abu Dawud Ibnu Majah dan Tirmidzi)

  1. Menikahi Wanita Yang Sedang Haid

Istri yang sudah tidak memiliki suami, baik karena cerai atau karena di tinggal suami akan memilki masa iddah. Syekh Kamil berpendapat bahwa, bila menikahi wanita sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya akan di anggap batal. Baik telah berhubungan badan maupun belum atau telah berlangsung lama maupun sebentar.

Selain itu, tidak ada warisan antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut dari si pria.

“Jika salah satu dari keduanya telah mengetahui akan adanya larangan nikah tersebut, maka di berlakukan kepadanya had atau hukuman atas orang yang berzina, yaitu rajam,” katanya.

  1. Nikahnya Orang Ihram

Apabila seseorang melangsungkan pernikahan ketika sedang menunaikan ibadah Haji ataupun umrah kemudian melakukan tahallul, maka pernikahan di anggap batal. Bila ingin melangsungkan pernikahan maka hendaklah ia melakukannya setelah haji atau umroh di selesaikan.  Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh di nikahkan dan tidak boleh meminang. “ (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Dari penjelasan hadis tersebut maka dapat di simpulkan bahwa apabila pernikahan di lakukan ketika masih dalam keadaan ihram, atau ibadah haji maupun umroh belum selesai maka pernikahan di anggap batal atau tidak sah, dan pernikahan jenis ini di larang dalam Agama Islam.

Demikian ulasan oleh Kawan Mama terkait nikah yang haram untuk di lakukan. Dalam Agama Islam, terdapat beberapa aturan tentang pernikahan, seperti adanya rukun dan syarat melakukan pernikahan. Agama Islam tentu mengatur rinci setiap aspek kehidupan manusia di segala lini, tak terkecuali tentang pernikahan. Jika ingin melakukan pernikahan hendaklah cari tahu dulu apa saja yang di bolehkan dan di larang oleh Islam, agar pernikahan  mendapat ridho dari Allah SWT.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber

  • Republika
  • Ayobandung
Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Sirri

 

Hallo kawan mama,

Pada dasarnya, Allah telah menciptakan mahlukn-Nya dengan berpasang-pasangan, manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan , hewan jantan dan betina, siang serta malam dan lain sebagainya. Seseorang manusia akan hidup berpasangan-pasangan dan menjadi suami istri kemudian membangun sebuah rumah tangga yang mereka inginkan. Namun untuk mendapatkan itu semua, haruslah melewati sebuah ikatan dan pertalian berupa di laukukanya akad nikah atau ijab Kabul dalam acara perkawinan.

Dalam hukum islam tujuan perkawinan adalah menjalankan perintah allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Namun banyaknya kasus berupa temuan terjadinya perkawinan siri di berbagai media, seperti pada media cetak, media televisi, maupun tayangan-tayangan lain yang banyak membahas maraknya perkawinan siri.

Sebenarnya apa sih nikah siri itu? bagaiaman sih hukum dari nikh siri?. Pasti tidak sediit dari kamu yang berfikiran seperti pertanyaan tersebut. Kenapa banyak sekali yang melakukanya, bahakan mulai dari tokoh politik, artis maupun orang biasa. Tenang, berikut ini akan kawan mama bahas seputar penegertian dari nikah siri.

Pengertian nikah siri

Siri secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti rahasia. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri adalah nikah yang di lakukan bedasarkan kemauan dari suami, dengan para saksi pernikahan yang harus merahasiakannya dari siapapun, tak terkecuali keluarganya. Dalam sudut pandang Madzhab Maliki, tidak di bolehkan praktek nikah siri tersebut di lakukan. Jika pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan serta di akui oleh empat saksi maka pasangan tersebuta dapat di kenai hukuman berupa cambuk atau rajam. Madzhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak memperbolehkan pernikahan siri terjadi.

Sedangkan dalam pandangan Madzhab Hambali nikah siri boleh di lakukan apabila nikah di langsungkan dengan ketentuan syari’at Islam yang telah di penuhi walaupun pernikahan di rahasiakan oleh pasangan, wali dan saksinya. Hanya saja ikah siri ini akan di hukumni makruh. Dalam sejarah Khulafaurrasyidin, Umar bin Khatthab sebagai khalifah waktu itu pernah mengancam orang yang menikah sirri dengan di hukum had atau dera.

Secara garis besar, nikah siri adalah pernikahan yang di lakukan secara adat atau secara syari’at dan di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak di publikasikan. Bahkan pada keluarga yang bersangkutan dan tidak di laporkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil (capil). Nikah sirih menjadi polemik akibat dari pernikahan yang tidak di laporan pada KUA yang dapat merugikan pihak wanita. Apa bila terjadi masalah atau perceraian dalam rumah tangga tersebut, maka KUA tidak dapat meninda lanjuti perkara terseut karena pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam catatan KUA.

Syarat Nikah siri

Perbikahan yang di lakukan secara siri umumnya di lakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Sedangkan dalam Islam, syarat sahnya pernikahan adlah terpenuhi 5 rukun nikah. Rukun ini berupa adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, 2 orang saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, rukun nikah menjadi salah satu hal yang harus di penuhi sebelum nikah di laksanakan.

Syarat sah nikah siri

    1. Beragama islam
    2. Memiliki jenis kelamin jelas (bukas transgender)
    3. Tidak ada unsur paksaan, mendapat izin dari wali yang sah
    4. Belum memiliki 4 orang istri, dan si perempuan bukan istri dari orang lain serta tidak dalam masa iddah
    5. Bukan mahramnya (tidak ada hubungan darah)
    6. Tidak melaksanakan nikah pada saat sedang ihram (haji)

Hukum nikah siri

Apabila rukun dan syarat pernikahan siri tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah dapat di laksanakan. Dan pernikahan tersebut di anggap sah secara syari’at Islam. Meski begitu, di mata hukum pernikahan di anggap tidak sah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh KUA. Hukum negara hanya akan menganggap sah sebuah pernikahan apabila data pernikahan tersebut tercatat oleh KUA.

Hukum tentang pernikahan telah di atur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa setiap perkawinan yang terjadi harus masuk dalam catatan menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 juga menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah di lakukan harus di awasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Dengan begitu, nikah yang di lakukan secara siri di anggap tidakak sah secara hukum, karena akta nikah dan surat resmi tentang legalitas pernikahan tersebut tidak ada.

Sedangkan dalam pandangan hukum, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza berpendapat bahwa, wanita akan mendapat kerugian dari  pernikahan siri. Pertama, wanita akan kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena status pernikahannya yang tidak tercatat secara sah oleh hukum. Akibatnya, rentan terjadi kekerasan kepada wanita dalam hubungan rumah tangga. Selain itu, wanita sebagai istri juga rentan di tinggal suami tanpa mendapat tunjangan.

Ia juga menambahi, rata-rata pernikahan siri di lakukan karena ingin berpoligami dengan wanita yang masih muda. ”Pernikahan siri adalah jalan masuk ke pernikahan dini. Karena pernikahan dini, membuat anak akan kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian seornag ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KKPAI), Susanto, mengatakan bahwa, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan di tinggal oleh orang tua mereka, terutama sang ayah. Anak juga tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak akan kesulitan mendaftar sekolah karena untuk masuk sekolah di perlukan akta kelahiran. ”Anak juga bisa untuk tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari sang ayah karena tidak adanya bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya.

Akibat Nikah Siri

Nikah siri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak di inginkan. Berikut adalah kerugian yang mungkin di dapat dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

    1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan, kekerasan dan resiko lain dapat mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materi
    2. Istri dengan status nikah siri tidak dapat menggugat cerai suami, karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa ada catatan hukum maka istri tidak dapat menuntut cerai. Terlebih jika suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya menzaliminya. Akan sangat di sayangkan jika hak ini terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah
    3. Anak yang di lahirkan dari pernikahan siri tidak akan memiliki kejelasan karena tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil. Hal ini dapat membuat istri dan anak mengalami kerugian. Terutama terkait tanggung jawab dari suami jika suatu hari suami pergi atau mentalak istri atau bahkan jika suami meninggal dunia. Maka anak tidak berhak mendapatkan hak waris dari sang ayah secara hukum.

 

Demikian tadi pembahasan kawan mama mengenai pengertian nikah siri menurut pandangan agama Islam dan nikah siri secara hukum negara. Ada baiknya pernikahan di laksanakan secara aturan agama maupun aturan negara agar tidak menimbulkan masalah-masalah dalam rumah tangga dan masalah lainya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

 

 

Sumber

  • Dalamislam
  • Popbela
Hukum Talak Dalam Islam

Hukum Talak Dalam Islam

Pengertian, Hukum Dan Lafadz Talak

Perceraian Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Agama islam memperbolehkan terjadinya perceraian sebagai pilihan terakhir apabila pernikahan tidak memungkinkan lagi untuk di lanjutkan. Tentunya banyak fator tertentu yang perlu di perhatikan dan di pastikan dalam mengambil keputasn cerai. seperti kedua belah pihak yang harus di perlakukan dengan hormat dan adil tanpa adanya salah satu pihak yang di rugikan.

Di dalam Agama Islam, sebuah pernikahan harus di isi dengan kasih sayang, cinta antara suami dan istri. Karena pernikahan merupakan sebuah ibadah yang tentunya berkah bila di niatkan sebagai ibadah. Setiap dari suami dan istri mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi dengan ikhlas dan penuh kasih untuk berlangsungnya sebuah keluarga yang harmonis dan langgeng.

Sayangnya, tidak jarang dari hubungan suami istri yang berakhir dengan perceraian. Istilah cerai dalam Agama Islam di sebut juga dengan Talak. Berikut ini kawan mama sajikan penegertian Talak, hukum Talak, dan lafadz Talak.

Pengertian Talak

Mengutip dari New Age Islam, Talak berarti cerai dan Tafwid atau Tafweez berarti mendelegasikan atau melimpahkan. Dalam Agama Islam, suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada sang istri atau pada orang ketiga.

Cerai yang di delegasikan ini di kenal sebagai istilah “Talaq e-Tafweez” yang di eja “Talaq i-Tafwid. Pendelegasian ini dapat di lakukan ketika saat menikah terdapat perjanjian pranikah, dengan atau tanpa syarat.

Sedangkan Takrif Talak secara Bahasa adalah “melepaskan ikatan”. Artinya melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan dari di lakukanya pernikahan dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.

Apabila sebuah hubungan pernikahan yang telah di lakukan tidak dapat mencapai dan memenuhi tujuan yang telah di sebutkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Ketika dari pernikahan yang berlangsunng hanya mengahasilkan perselisihan, permusuhan dan permasalahan lain yang tak kunjung selesai. Maka Allah membukakan jalan perdamaian denga cara Talak atau cerai.

Hukum talak

Surat Cerai

Agama Islam adalah Agama yang memperhaitikan masalah-masalah yang terjadi padapemeluknya. Dalam hal ini, Islam juga mengatur tentang hukum dari sebuah peceraian. Dalam agama Islam, perceraian dapat di hukumi dengan beberapa keputusan. Hal ini di dasari oleh faktor-fator sepert, proses mediasi dan lain sebagainya yang menjadikan perceraian dapat di hukumi dengan wajib, sunnah, makruh, mubah, atau bahkan haram. Berikut ini adalah hukum perceraian dalam Islam:

    1. Wajib

Perceraian dapat di hukumi wajib ketika ada sebuah permasalahan terjadi antara suami dan istri yang tidak menemukan jalan damai. Umumnya ketika ada permasalahan dalam hubungan rumah tangga yang sudah berkelanjutan. Maka akan di hadirkan wakil atau wali dari keduanya sebegai penengah dan mencari jalan keluar. Namun jika dengan hal tersebut tidak kunjung juga menemukan solusi damai maka permasalahan ini dapat di bawa keranah pengadilan. Apabila cerai menjadi satu-satunya jalan damai, maka hukum dari cerai adalah wajib.

    1. Sunnah

Perceraian dapat di hukumi sunnah apabila terjadi kondisi tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya kemumgkinan perceraian. Seperti halnya ketika sang suami tidak mampu menafkahi istrinya. Atau sang istri yang tidak mampu menjaga martabatnya sebagai seorag istri dan suami yang tidak mampu lagi membimbing sang istri.

    1. Makruh

Ketika istri adalah seorang wanita yang baik memilki ahlak yang mulia, mampu menjaga martabatnya dengan baik maka akan makruh hukumnya apabila mencaraikan istri. Jika hubungan suami isri masih dapat terselamatkan, maka makruh hukmunya melakukan perceraian

    1. Mubah

Beberapa faktor tertentu dapat menyebabkan perceraian di hukumi mubah. Misalnya. Misalnya ketika sang suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsu pada sang istri atau ketika istri belum haid ataupun ketika haidnya berakhir.

    1. Haram

Percerian dapat pula di hukumi haram, hal inidapat terjadi bila suami menceraikan sang istri ketika istri tengah haid ataupun nifas. Cerai akan menjadi haram juga ketia istri sedang suci dan telah di jimak oleh suami.

Rukun cerai

Dalam Agama Islam, ketika hendak melakukan perceraian maka ada aturan yang harus di lakukan. Aturan berikut telah berupa rukun cerai.

    1. Rukun perceraian oleh suami

Sebuah perceraian akan di nyatakan sah apabila suami berada dalam kondisi baligh, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan atau dengan kemaunya sendiri. Apabila terdapat unsur paksaan dari piha manapun maka perceraian di nyataan Tidak sah

    1. Rukun perceraian untu wanita

Sebuah perceraian akan di nyatakan sah apabila pernikahanya dengan suami telah di anggap sah dan sang istri belum mendapatkan talak tiga oleh sang suami.

Lafadz Talak

sebuah talak cerai dapat di nayatakan dengan menggunakan dua macam lafadz atau ungkapan, yaitu.

    1. Sharih (jelas)

Lafadz saharih adalah sebuah ungkapan talak cerai yang di ucapkan secara jelas. Misalnya, “aku mentalak mu” atau “engkau aku talak”. Dari kata ungkapan tersebut dapat di pastikan bahwa suami mentalak istri dengan maksud dan niat yang jelas.

    1. Kinayah (tida jelas atau sindiran)

Lafadz kinayah adalah sebuah ungapan talak cerai yang di ucapkan melalui sindiran. Misalnya, denagn lafadz “kau aku lepas” atau “aku melepasmu”. Lafadz ini cenderung di gunakan bukan untuk mentalak sang istri, namun dapat di gunakan untuk mentalak istri. Talak cerai dengan lafadz kinayah dapat di nyatakan sah apabila di ikuti niatan menceraikan istri dari sang suami. Apabila lafadz tersebut di ucapkan tanpa adanya niataan bercerai maka di nyatakan tidak sah.

 

Demikian tadi pembahasan mengenai pengertian talak, hukum talak dan lafadz talak. jika pernikahan yang telah berlangsung hanya menimbulkan perselisihan, permusuhan dan permasalahan lain yang tak kunjung selesai. Maka Allah memperbolehkan di tempuhnya jalan perdamaian denga cara Talak atau cerai. Namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Sebaiknya perrtimbangkan dengan matang terlebih dahulu. Barang kali hubungan keluarga tersebut masih bisa di perbaiki dan di lanjutkan.

 

Semoga menjadi tulisan yang bermanfaat . . .

 

 

 

Sumber

  • Merdeka
  • Orami
Cerai Menurut Agama Islam

Cerai Menurut Agama Islam

Istilah Cerai Dalam Pandangan Agama Islam

Cerai Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Di dalam setiap jalinan pernikahan, tentu setiap pasangan suami dan istri pernah mengelami perselisihan dan permasalahan dalam berumah tangga. Hubungan pernikahan umumnya harus terisi oleh rasa kasih sayang, cinta, dan ketenangan antar keduanya. Pernikahan merupakan berkah yang besar di mana setiap pasangan yang telah menikah mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi untuk tetap terjaganya hubungan rumah tangganya.

Kadang ada saja masalah yang hadir dalam hubungan perkawinan. Beberapa berakhir dengan baik dan  memperkokoh rumah tangganya, namun tidak jarang ada yang membuat permasalahannya semakin rumit dan tidak terselesaikan, yang pada akhirnya berujung dengan perceraian. Namun sebenarnya apa sih perceraian itu? Apa hal yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian? Apa saja jenis-jenis perceraian?

Berikut ini kawan mama akan sedikit banyak menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis dari pereraian, yuk simak ulasan berikut.

Pengertian cerai

Perceraian dalam agama Islam adalah putus atau berakhirnya hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang telah sah baik secara agama Islam maupun secara hukum negara. Perceraian adalah jalan terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan yang tak kunjun selesai.

Dalam agama Islam, cerai adalah lepasnya status ikatan perkawinan antara suami dan istri. Terjadinya perceraian, maka membuat gugur hak dan kewajiban seseorang sebagai suami dan istri. Artinya, seorang suami dan istri tidak dapat berhubungan lagi sebagai suami istri seperti pada umumnya. Misalnya seperti menyentuh, berduaan dan berhubungan badan. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah mengatur bagaimana adab dan aturan sebagai suami dan isri dalam berumah tangga. termasuk bagaimana solusi bila ada masalah yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.

Firman Allah, dalam surah Al-Baqarah ayat 227, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227)

Pada dasarnya agama Islam mengizinkan terjadinya perceraian oleh suami dan istri, namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Artinya, cerai adalah jalan terakhir bagi suami dan istri ketika masalah yang terjadi memang tak kunjung menemukan jalan keluar. Menempuh jalan perceraian juga tentunya harus dengan aturan dan ketentuan yang dapat membuat kemasalahatan antar kedua belah pihak.

Jenis-jenis cerai dalam  Islam

Talak

Umumnya perceraian terjadi ketika suami menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena suami mengucapkan kata talak pada istrinya, maka saat itu juga talak telah di lakukan. Hukum Talak bisa menjadi wajib ketika ada sebuah madzarat yang di alami oleh satu dari suami atau istri, yang tidak bisa di selesaikan kecuali dengan talak. Bisa jugs talak justru di hukumi haram karena dapat mengakibatkan madzarat pada suami atau istri atau salah satu di antaranya. Berikut adalah jenis-jenis talak.

  1. Talak raj’i, adalah ketika suami melontarkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada kondisi ini, suami di perbolehkan rujuk dengan istrinya jika sang istri masih berada dalam masa iddah. Apabila masa iddah sang istri telah habis, maka suami tidak di perbolehkan rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah lagi
  2. Ba’in, adalah talak yang terjadi ketika suami melontarkan talak tiga pada sang istri, yang menyebabkan istri tidak dapat di rujuk kembali. Suami dapat merujuk sang istri apabila istri telah menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami yang baru, kemudian cerai dan masa iddahnya telah habis.
  3. Sunni, terjadi ketika suami melontarkan talak cerai pada sang istri yang masih suci karena belum sama sekali melakukan hubungan antar suami istri.
  4. Bid’i, adalah ketika suami melontrkan talak cerai kepada sang istri ketika sang istri tengah dalam kondisi haid atau kondisi ketika sang istri sedang suci namun telah melakukan hubungan badan dengan suami.
  5. Taklik,merupakan kondisi di mana suami akan menceraikan sang istri dengan beberapa syarat tertentu. Dalam kasus ini, jika syarat atau sebab yang di tentukan itu berlaku, maka terjadilah talak cerai.

 

Gugat Cerai

Gugat cerai adalah istilah talak dari seorang istri kepada sang suami. Hal ini meliputi.

  1. Fasakh,Adalah kondisi di mana istri mengajukan cerai tanpa adanya kompensasi istri pada suami karena beberapa sebab.  Misalnya, sang suami tidak menafkahi secara lahir batin selama 6 bulan secara berturut-turut, meninggalkan istri selama 4 bulan lamanya secara berturut-turut tanpaadanya kabar, tidak membayar mahar yang telah di sebutkan pada saat akad nikah dulu (sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan yang buruk dan merugikan dari suami kepada istrinya.
  2. Khulu’, adalah terjadinya perceraian yang terjadi atas kesepakatan antara sang suami dan sang istri dengan adanya catatan istri memberi sejumlah harta kepada sang suami.

Gugat Cerai

 

Demikian tadi pembahasan menegenai cerai dalam Agama Islam. Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa, Agama Islam memperbolehan terjadinya perceraian, namun Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Bagi kamu yang ingin bercerai, hendaknya fikirkan dengan matang dengan apa yang sedang kamu fikirkan ini. Banyak resiko dan hal-hal lain yang merugi di balik terjadinya sebuah perceraian. Belum lagi bagi kamu yang usah memiliki buah hati. sebisa mungkin cari solusi yang tepat atas permasalah rumah tanggamu.

semoga tuisan ini dapat bermanfaat. .  .

 

 

sumber

  • Orami
  • Popmama
Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Akad Nikah

 

Hallo kawan mama,

Di dalam agama Isalam, menikah adalah salah satu ibadah sunah yang di ajarkan oleh Nabi SAW. Pernikahan adalah suatu hal yang di maknai sebagai janji suci yang menghubungkan dan mengikat seorang pria dengan wanita secara lahir maupun batin sebagai suami istri. Tujuannya adalah membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis dan membuat keturunan berdasarkan ajaran Islam.

Dalam hadist yang di riwayatkanoleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (H.R Bukhari)

 

Dalam ajaran agama Islam, sebelum melangsungkan pernikahan terdapat rukun nikah dan  syarat nikah yang harus terpenuhi terkebih dahulu dari calon mempelai. Apabila syarat dan rukun tidak terpennuhi, maka pernikahan akan di anggap tidak sah menurut agama.

Menikah bukanlah suatu hal yang mudah, seperti halnya kamu akan memulai kehidupanmu yang baru bersamanya sampai maut memisahkan. Nah bagi kamu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut adalah rukun dan syarat sah nikah dalam agama Islam.

Syarat Nikah

  1. Beragama islam

Dalam agama Islam, ketika seseorang ingin menikah, maka mempelai atau calon suami istri, haruslah beragama islam. Tidak akan di anggap sah sebuah pernikahan apabila satu di antara kedua calon suami istri bukanlah seorang muslim.

  1. Mempelai laki-laki bukanlah mahram dari si wanita

Sebuah pernikahan yang akan di laksanakan tidak akan di anggap sah apabila seorang mempelai laki-laki merupakan mahram dari mempelai wanita. Dalam agama Islam, pernikahan akan di katakan sah apabila mempelai laki-laki bukanlah mahram sama sekali dengan mempelai wanita. Yang di maksud mahram ialah hubungan darah atau keluarga atau saudara dekat seperti, saudara sepersusuan, saudara ipar, ibu tiri, anak tiri, menantu dan cucu. Dari sini kita dapat menegtahui bahwa pentingbagi seseorang yang ingin menikah untuk mengecek  dan mengetahui silsilah keluarga dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan pernikahan.

  1. Mengetahui siapa wali dari akad nikah

Sebelum melangsungkan pernikahan seorang mempelai laki-laki harus mengetahui siap yang akan menjadi wali nikah dari mempelai wanita. Pada kondisi tertentu ada seorang ayahyang tidak dapat menjadi wali dari anak gadisnya. Sedangkan ada seorang yang bukan ayahnya namun dapat menjadi walinya untuk melakkan pernikahan. Dan apabila seorang mempelai wanta tidak memilik wali dari keliarga atau kerabat maka dapat di wailkan oleh wali hakim.

  1. Tidak sedang haji atau berihram

Ibadah haji adalah salh satu dari rukun islam yang harus dilakukan bagi orang yang mampu. Namun ketik haji, di larang bag semua umat muslim untuk melakukan pernikahan, sebab mereka tengah dalam kondisi berihrom. Walaupun kita tahu, ketika sedang haji semua ibadah dan amal baik akan di lipat gandakan. Namun untuk pernikahan yang di lakukan ketika sedang haji maka itu di anggap tidak sah dan di larang.

  1. Tidak adanya unsur paksaan

Dalam melangsungkan keinginan untuk menikah, ketika di temukan unsur paksaan maka pernikahan tidak dapatdi langsungkan atau di anggap tidak sah. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan harus di lakukan dengan suka rela. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya perceraian karena rumah tangga yang urang harmonis atau alasan lain sebagainya. Meskipun cerai di perbolehkan dalam agama Islam, namun Allah sangat membenci dengan perceraian.

Rukun Nikah

  1. Adanya mempelai laki-laki

Dalam pelaksanaan nikah, yang di wali dari acara akad nikah seorang mempelai pria wajb hadir saat ijab qobul berlangsung. tidak akan di anggap sah apabila mempelai pria tidak ada atau tidak datang ketika ijab qobul berlangsung. Mempelai pria tidak di perbolehkan untuk di wakili, karena prosesi ijab qobul adalah prsoses di mana penyerahan sebuah tanggung jawab di berikan dari pihak mempelai wanita kepada mempelai pria.

  1. Adanya mempelai wanita

Ketika ingin menunaikan ibadah sunnah seperti menikah, maka syarat yang kedua berupa adanya mempelai wanita yang sah untuk di nikahi. Seorang wanita yang memiliki status mahram dengan mempelai pria tidak di perbolehkan menikah dengan calon mempelai pria tersebut. Ini juga berlaku pada wanita yang memiliki hubungan persusuan dan hubungan kemertuaan dengan mempelai pria.

Tidak hanya itu, wanita yang tengah hamil atau berada dalam masa iddah karena di tinggal suami atau telah bercerai dengan suami.

  1. Wali untu mempelai wanita

Adanya seorang wali dari mempelai wanita merupakan rukun islam yang ketiga. Baiknya wali dari mempelai wanita adlah ayah kandungnya sendiri. Namun ketika ayah kandung tidak ada, sudah meninggal atau berhalangan lantaran suatu kondisi yang mendesak. Maka wali dapat di wakilkan kepada kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.

  1. Adanya dua orang laki-laki sebagai saksi

Tidak akan sah bagi siapa saja yang melangsungkan akad nikah tanpa adanya seorang saksi. Dan dua orang yang menjadi saksi tersebut haruslah dari kaum laki-laki. Dan kedua laki-laki tersebut harus memnuhi beberapa syarat agar dapat menjadi saksi nikah. Seperti beragama islam, telah baligh, berakal, adil dan merdeka (bukan budak).

Dua oarng saksi tersebut dapat di ajukan dari pihak keluarga, kerabat atau teman dekang saksi tersebut dapat di ajukan dari pihak keluarga, kerabat atau teman dekat yang dapat di percaya.

  1. Adanya sighat ijab dan qobul

Adanya sighat ijab dan kabul merupakan bagian inti dari akad nikah. Tidak akan sah sebuah pernikahan apabila terjadi tanpa adanya sighat dan ijab qobul. Bagi seorang yang tidak bisa berbicara dapat dilakukan dengan bahasa isyarat atau bahasa lainya.

  1. Mahar

Dalam pelakasaan akad nikah, selain beberapa ketentuan diatas. Ada pula suatu hal yang perlu di lakukan, yaitu pemberian mahar atau maskawin dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Tidak di sebutkan berap jumlah minimal atau jumlah maksimal dari sebuah mahar atau maskawin. Umumnya mahar di berikan dari seorang mempelai pria kepada wanita dengan sudah terjalinya sebuah kesepakatan. Dan di dalam akad nikah pun mahar menjadi salah satu syarat sah dari sebuah akad nikah yang berlangsung.  seperti firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi.

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (orang yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (Q.s (4):4)

 

Demikian pembahasan tentang syarat dan rukun nikah. Jika salah satu dari syarat dan rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah di anggap tidak sah. Pernikahan adalah ibadah sunnah yang telah Allah perintahkan kepada hambanya. Sebaiknya pesiapkan diri dengan matang terlebih dahulu sebelum akad nikah di laksanakan. Jangan terlalu terburu-buru mennikah tanpa adanya persiapan yang matang. Hal ini bertujuan agar kelak pernikahan kamu dapat langgeng dan hamonis dan di berkahi oleh Allah.

Sekian pembahasan terkait syarat dan rukun nikah menurut agama islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .  Amin.

 

 

Sumber

  • Idntimes
  • hukumonline

 

 

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hallo Kawan Mama,

Dalam membangun rumah tangga, suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap keduanya. Pemenuhan tanggung jawab berupa hak dan tanggung jawab tersebut bertujuan agar terciptanya keseimbangan antara keduanya dalam menjalin sebuah hubungan rumah tangga. Tentunya tanggung jawab yang di laksanakan dengan sebaik-baiknya dapat membuat hubungan rumah tangga berjalan dengan lancar dan berlangsung dengan semestinya serta sesuai dengan harapan agar menghasilkan kebahagiaan.

Istri memilki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibanya terhadap suami. Namun sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dari sang istri. karena tidak terpenuhinya hak-hak dari sang istri akan membuat hubungan dalam rumah tangga menjadi renggang dan rentan akan ketidakharmonisan yang dapat menimbulkan resiko perceraian. Oleh sebab itu, wajib bagi suami untuk memenuhi hak-hak seorang istri.

Sebagai mana firman Allah SWT dalam surat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228, yang artinya.

“dan para waniat mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Q.S Al-Baqarah : 228)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa para wanita (istri) memiliki hak-hak yang perlu di penuhi oleh sang suami dengan sebaik-baiknya.

Hak-Hak Seorang Istri

Rasulullah SAW dalam Haditsnya bersabda sebagai berikut, yang artinya.

“ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki ha katas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak-hak atas kalian.”(H.R Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Tentunya sebagai umat muslim yang baik dan taat, perlu untuk kita ikut meniru dan meneladi perkataan dan perilaku Rasul. Dengan begitu, kita akan termasuk kedalam golongan beliau sebagai umat yang taat atas perintah Allah. Pada tulisan kali ini, Kawan Mama akan membahas tentang Hak-Hak seorang istri terhadap suami. Simak penjelasannya sebagai berikut.

  1. Di Perlakukan Dengan Baik Oleh Suami

Seorang istri tentu selain memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan, ia juga memiliki hak-hak yang wajib di penuhi oleh suami, salah satunya adalah mendapat perlakuan baik dari suami. suami dapat menunujukkan oerlakuan baiknya dengan cara memnunjukkan rasa cinta dan kasih sayangnya melalui perhatian-perhatian kecil. Karena pastinya, seorang istri mengharapkan mendapat perlakuan baik dengan rasa cint serta kasih saying yang nyata dari pasangan hidupnya.

Hal ini sebagaimana telah di jelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda.

“orang mukmin yang paling sempurna ialah yang paling bagus ahlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.” (H.R At-Tirmidzi)

Hal ini juga di pertegas oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19, yang artinya.

“dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf.” (Q.S An-Nisa : 19)

  1. Mendapat Maaf Dari Suami

Dalam berlangsungnya sebuah rumah tangga, terkadang ada yang tidak dapat melakukannya dengan sempurna yang akhirnya membuat kesalahan dan kehilafan. Tak terkecuali bagi seorang istri, istri kadang tidak dapat sepenihnya menjalankan kewajiban dan dapat mengabulkan perminataan suami atau melakukan kesalahan-kesalahan lain. Dalam hal ini, istri tentunya memiliki hak untuk mendapat maaf dari sang suami.

Suami yang mendapati istrinya tengah melakukan kesalahan dan kehilafan sebaiknya memberikan maaf pada istri. suami dapat menegur istri yang berbuat salah dan kemudian membingmbingnya agar sang istri tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Rasulullah SAW bersabda.

“berilah nasihat kepada perempuan (istri) dengan cara yang baik, karena sesungguhnya perempuan itu di ciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak hendak meluruskannya (tanpa perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian membiarkanya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itulah beri nasihat kepada istri dengan baik.” (H.R Muttafaq’alaih)

“janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” (H.R Muslim)

  1. Mendapat Penjagaan Dari Suami

Seorang laki-laki ketika telah menikah, maka seketika itu juga ia telah menjadi kepala dan pemimpin serta imam bagi istri dan keluarganya. Oleh karena itu, seluruh hidup dari sang istri dan anak-anaknya merupakan tanggung jawb bagi sang suami. istri memiliki ha katas hidupnya untuk di jaga dengan baik oleh sang suami. menjaga dalam hal ini berarti, suami mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan istri, menjaga hidup istri dengan layak dan menjaganya dari segala hal yang dapat merusak dan merugikan serta manjauhkan istri dari agamanya.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya.” (H.R Bukhari)

seorang istri juga memiliki hak untuk di jaga aib dan keburukannya oleh sang suami. Sebab ketika telah menikah, seorang istri akan menyerahkan seluruh hidupnya kepada sang suami dengan sepenuhnya. Dan kepercayaan tersebut haruslah di jaga dengan amanah dan di pertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah riwayat oleh Asma binti Yazid r.a, ia berkata,

“saat bersama Rasulullah SAW dan para sahabat laki-laki dan perempuan, kemudian beliau  bersabda : ‘apakah ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada istrinya atau adakah seorang istri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan suaminya?’ semau terdiam. Kemudian Aku (Asma) berkata : ‘demi Allah wahai Rasulullah, sesunggihnya mereka semua telah melakukan hal tersebut,’ maka kemudian Rasulullah Saw bersabda : ‘janganlah kalian melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan yang bertemu syaitan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia menyaksikanya.” (Aadaabuz zifaaf, hal.72)

  1. Mendapat Hak Untuk Berbicara

Istri memiliki kewajiban untuk diam ketika sang suami tengah berbicara, dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memotong pembicaraan sang suami. Namun di sisi lain istri mempunyai hak untuk berbicara pada suami dan mengutarakan pendapatnya. Dan di wajibkan bagi suami untuk mendengarkan istri ketika ia sedang berbicara. Sebagai catatan, istri boleh berbicara ketika suami taelah berhenti berbicara, dan apabila istri ingin memotong pembicaraan suami, harusla dengan izin dari sang suami terlebih dahulu.

Dalam menentukan perkara dalam rumah tangga, istri juga dapat mengutarakan pendapat dan keinginanya, hal ini dapat menjadi saran dan solusi yang baik apabila pendapat sang istri sesuai dan dapat di terima oleh sang suami. namun istri tidak di perkenankan untuk memaksakan pendapatnya kepada suami, sebab itu dapat membuat timbulnay konflik dan perdebatan atara istri dengan sang suami.

  1. Di Manja Dan Di Bahagiakan Suami

Sebagai seorang pasangan yang terikah dalam hubungan suami istri, tentu dari ikatan tersebut mengharapkan terciptanya sebuah kebahagiaan. Pada dasarnya, kebahagian dalam rumah tangga bisa di dapatkan apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi. Salah satu dari hak istri adalah untuk di manja dan di bahagiakan sang suami.

Sebagai bentuk dari rasa ayang dan cinta kasih, istri berhak untuk di manja oleh suami. Sebab dengan adanya perlakuan manja oleh suami pada istri dapat bertimbal balik kepada suami. dan denganadanya perlakuan tesebut dapat menjadi bumbu tambahan untuk kebahagiaan dalam berlakeluarga. Dalam sebuah riwayat oleh Anas r.a, berkata.

“kemudian kami pergi menuju Madinah. Aku lihat Rasulullah menyediakan tempat duduk yang empuk dari kain di belakang beliau untuk shafiyyah (Salah satu iatri Rasul). Kemudian beliau duduk di samping untany sambil menegakkan lututbeliau dan shafiyyah meletakkan kakiknya di atas lutut beliau sehingga ia bisa menaiki unta tersebut.

Sebagai seorang suami hendaknya selalu memberikan hak-hak istri atas sang suami dan selalu membahagiakan sang istri dengan sebaik-baiknya. Sebagai mana Rasulullah SAW dalam memenuhi hak-hak dari para istrinya dengan niat untuk membahagiakan sang istri beribadah kepada Allah SWT. Pun sebagai istri, sebainya tunaikan hak dan kewajiban kepada suami dengan sebaik-baiknya. Karena bagaimanapun juga rumah tangga tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya hak-hak dan kewajiban yang di tunaikan.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai hak-hak seorang istri. Rumah tangga yang baik dan berkah adalah rumah tangga yang di isi oleh pasangan suami dan istri yang menjalankan peranya dan memenuhi hak dan kewajibanya dengan baik. Dengan begitu, rumah tangga akan berlangngsung dengan bahagia dan mendapat berkah dari Allah SWT.

 

 

 

 

Sumber :

  • Madaninews
  • Orami
Membaca Sholawat Bagi Wanita Haid

Membaca Sholawat Bagi Wanita Haid

Bacaan Sholawat Bagi Wanita Haid

Membaca Sholawat Bagi Wanita Haid

 

Hallo Kawan Mama,

Sebagai kau wanita, ketika sudah menginjak masa pubertas, kita pasti akan mengalami kondisi di mana danya darah yang keluar dari tubuh kita melalui alat kemaluan. Hal ini di namakan dengan istilah kondisi haid, yaitu kondisi di mana terjadinya lapisan dinding Rahim yang luruh akibat masa pendewasaan (pubertas) yang kemudian larut dan keluar dari dari tubuh melalui alat kemauluan berupa cairan darah yang berwarna merah pekat. Kondisi ini merupakan hal yang wajar dan sudah menjadi kodrat bagi setiap wanita yang pastinya akan mengalaminya.

Dalam Agama Islam, ketika wanita mengalami kondisi haid, maka seketika itu juga ia tidak di perkennakan untuk melakukan ibadah. Ibadah yang di maksud ialah melakukan ibadah-ibadah fardhu seperti di larang melakukan shalat, puasa, memegang mushaf Al-Qur’an atau thawaf (haji). Larangan ini di berlakukan karena pada saat kondisi haid, darah yang keluar dari tubuh wanita merupakan sebuah hadas yang menjadikannya tidak dapat melakukan ibadah fardhu. Krena pada dasarnya, ketika hendak melakukan ibadah-ibadah tersebut, tubuh seseorang haruslah berada dalam kondisi bersih dan suci. Ketika wanita sedang haid, maka saat itu ia tengah membawa hadas yang menjadikannya tidak boleh melaksanakan ibadah-ibadah fardhu.

Jangan khawatir, seorang wanita haid, walaupun tidak di perbolehkan melaksanakan ibadah fardhu, namun ia tetap di perbolehkan melakukan ibadah-ibadah lainya. Seperti dzikir, mendengarkan Al-Qur’an, bersedekah dan membaca Sholawat. Karena pada dasarnya, Allah SWT memerintahkan bagi setiap mahluknya untuk selalu beribadah kepada-Nya dalam keadaan apapun. Meskipun dalam kondisi haid, wanita tetap memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Allah.

Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai bacaan Sholawat yang baik di lakukan ketika kondisi haid datang. Islam selalu memperlakukan umatnya dengan sangat adil, termasuk dalam ibadah. Hal ini yang membuat wanita dapat tetap beribadah meskipun dalam kondisi haid. Berikut ini adalah penjelasannya.

Perintah Membaca Sholawat

BerSholawat kepada nabi adalah perintah dari Allah SWT bagi setiap umatnya untuk di amalakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sebagai wujud dari cinta kasih kita kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Dan membaca Sholawat merupakan ibadah yang dapat di lakukan oleh siapapun termasuk bagi waniat dalam kondisi haid. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 56. Yang artinya,

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berSholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berSholawatlah kamu untuk Nabi, dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Q.S Al-Ahzab : 56)

Keutamaan Membaca Sholawat

Selain perintah untuk bersahalawat kepada Nabi, tentu hal ini memiliki arti penting dan kemanfaatan bagi diri sendiri. Terutama bagi wanita haid yang tidak dapat melaksanakan ibadah-ibadah fardhu. Dengan bembaca Sholawat ketika dalam kondisi haid, maka akan berlipat ganda pahala baginya, dan akan di catat hari-harinya sebagai amalan baik oleh malaikat. Keutamaan membaca Sholawat dapat kita ketahui dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Anas bin Malik r.a, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang mengucapkan sahalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan berSholawat baginya sepulluh kali dan di gugurkan sepuluh kesalahan (dosa) nya. Serta di tinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak).” (H.R An-Nasa’I, Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Dari hadis tersebut, kita dapat mengentahui bahwa membaca Sholawat merupakan salah satu media bagi kita untuk selalu dekat dengan Allah dan mendapatkan pahala darinya. Hal ini juga akan menambah rasa cinta kita kepada Rasulullah SAW yang merupakan kekasih Allah SWT.

Hukum Membaca Sholawat Ketika Haid

Seperti yang telah kita ketahui, wanita dalam kondisi haid tidak di perkenankan untuk melaksanakan ibadah-ibadah fardhu. Meskipun wanita haid di larang melaksanakan ibadah farhu, namun tidak ada larang bagi wanita hai untuk membaca Sholawat kepada Rasulullah SAW. Wanita haid juga dapat mengamalkan amalan baik linya seperti, dzikir, berdo’a dan mendengarkan Al-Qur’an agar selalu ingat kepada Allah SWT. Sebagaimana telah di sampai kan Aisyah r.a, beliau berkata.

“Nabi SAW senantiasa berdzikir setiap waktu kepada Allah SWT.” (H.R Muslim).

Para ulama golongan Syafi’iyah juga telah sepakat bahwa wanita dalam kondisi haid tetap dapat membaca Sholawat dan dzikir serta berdo’a kepada Allah SWT. Hal in berdasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 156, mereka berkata.

“Di perbolehkan bagi wanita haid dan orang yang junub untuk mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un’ (Q.S Al-Baqarah : 156) ketika tertimpa musibah. Namun hal ini tidak di maksudkan untuk bertilawah (membaca Al-Qur’an).”

Bacaan Sholawat

Lalu apa saja Sholawat yang baik untuk di amalkan bagi kaum wanita dalam kondisi haid ?. hal ini telah di bahas dalam sebuah riwayat hadis yang di riwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau bertanya kepada Nabi.

“wahai rasulullah, adapun pemberian salam  kepadamu, kami telah mengetahuinya. Lalu bagaimana kami harus membaca Sholawat ?. Rasul menjawab, Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamid majid. Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamid majid.”

Artinya, “Ya Allah, limpahkan rahmat dan keselamatan untuk Nabi Muhammad. Dan juga limpahkanlah rahmat dan keslematan kepada keluarga Muhammad, sebagimana telah engkau limpahkan rahmat dan keselamatan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad. Sebagaimana telah engkau limpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di seluruh Alam semesta, sesungguhny engkau adalah maha terpuji lagi maha agung.”  (H.R Bukhari, Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu majjah)

Selain membaca Sholawat tersebut, wanit haid juga dapat membaca Sholawat lainya. Seperti membaca Sholawat Nariyah dan Sholawat Tibbil Qulub.

    1. Sholawat Nariyah

      “Allahumma shollì sholaatan kaamìlatan Wa sallìm salaaman taaman ‘ala sayyìdìnaa Muhammadìn Alladzì tanhallu bìhìl ‘uqadu, wa tanfarìju bìhìl kurabu. Wa tuqdhaa bìhìl hawaa’ìju Wa tunaalu bìhìr raghaa’ìbu wa husnul khawaatìmì wa yustasqal ghomaamu bì wajhìhìl karììmì, wa ‘alaa aalìhì, wa shahbìhì ‘adada kullì ma’luumìn laka”

Artinya, “Ya Allah, berikanlah Sholawat yang sempurna dan salam yang sempurna kepada junjunganku baginda Nabi Muhammad yang dengannya terlepas dari ikatan (kesusahan) dan di bebaskan dari kesulitan. Dan dengannya juga di tunaikan hajat dan di peroleh segala keinginan dan kematian yang baik. Serta  memberi siraman (kebahagiaan) kepada orang yang sedih dengan wajahnya yang mulia, juga kepada keluarganya, sahabatnya dengan seluruh ilmu yang Engkau miliki.”

    1. Sholawat Tibbil Qulub

“Allahumma sholli ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin thibbil qulubi wa dawa ihaa wa’aafiyatil abdaani wa shifaa ihaa wa nuuril abshoori wa dhiyaa ihaa wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallim”

Artinya, “Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW. Sebagai obat hati dan dan penyembuhnya, penyehat badan dan kesembuhannya, sebagai penyinar penglihatan mata beserta cahayanya. Dan semoga rahmat terurah limpahkan kepada para sahabat beserta keluarganya.”

Sebagaimana telah di jelaskan dalam penjelasan di atas. Bahwa seorang wanita dalam kondisi haid tidak di perbolehkan untuk melakukan ibadah-ibadah fardhu. Namun sebagai penyeimbanya, wanita haid tetap dapat melaksanakan ibadah ibadah sunnah seperti dzikir, membaca do’a dan membaca Sholawat. Membaca Sholawat adalah langkah yang baik dan di perbolehkan untuk di lakukan bagi wanita dalam kondisi haid atau bahkan junub. Hal ini akan menjadi baik bagi kaum wanita haid karena tetap dapat melakukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWt dan Rasul-Nya meskipun sedang dalam keadaan berhadas.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai bacaan Sholawat bagi wanita haid. Membaca Sholawat adalah media bagi kita untuk selalu mencurahkan cinta kasih kita kepada Nabi Muhammad SAW dan sebagai media untuk selalu ingat kepada Allah SWT meskipun dalam kondisi tidak suci (haid).

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

Dalamislam

Kumparan

Keutamaan Seorang Istri Dalam Agama Islam

Keutamaan Seorang Istri Dalam Agama Islam

Keutamaan Seorang Istri Dalam Agama Islam

Keutamaan Seorang Istri Dalam Agama Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Melangsungkan pernikahan tentu menjadi impian dan harapan setiap dari kaum wanita, dan tidak ada wanita normal yang ingin untuk selalu menghabiskan hidupnya dengan kesendirian dan kesepaian. Seorang wanita ketika telah melangsungkan pernikahan akan menjadi seorang istri yang akan selalu menemani sepanjang hidup suami dan mengabdikan diri padanya. Tentunya menjadi seorang istri adalah jalan ibadah yang akan berjalan dengan kurun waktu yang lama. Sama halnya dengan suami, Istri juga memilki hak dan kewajiban kepada suami yang harus di penuhi agar rumah tangga yang ia jalani dapat berlangsung dengan semestinya dan mendapat ridho dari Allah SWT.

Di dalam Agama Islam, mejadi seorang istri merupakan sebuah berkah kenikmatan yang di berikan Allah untuk hambanya dalam melaksanakan ibadah. Dengan menikah maka seorang istri akan tertuju pada sebuah jalan ibadah yang indah untuk medapatkan ridho-Nya. Karena tugas seorang istri tidak lain adalah mengabdi pada suami dan keluarga, di mana hal ini merupakan kewajiban dan jalan bagi istri dalam beribadah.

Menjadi seorang istri bukanlah perkara yang mudah, sebab dalam sebuah pernikahan setiap pasangan suami istri akan mengalami adanya sebuah masalah. Entah karena faktor perbedaan pendapat, cara berfikir, sudut pandang, perbedaan sifat dan sebab-sebab lain yang dapat mengganggu jalanya hubungan rumah tangga. Dengan begitu menjalankan peran sebagai istri tentu bukanlah perkara yang mudah. Namun Allah SWT akan selalu menyertai dan memberkahi bagi setiap istri yang menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

Tentunya, selain hak dan kewajiban yang perlu di atunaikan seorang istri dalam berumah tangga, seorang istri juga memiliki keutamaannya dalam menajalankan perannya tersebut. Pada tulisan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai keutamaan seorang istri dalam rumah tangga, sebagai berikut.

Keutamaan Menjadi Seorang Istri

  1. Jalan Bersyukur

Bersyukur adalah hal utama yang harus di lakukan seseorang dalam segala keadaan atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Dalam hal pernikahan, tidak semua dari kaum wanita dapat mendapatkan kesempatan untuk menikah dan menjadi seorang istri. Bahkan, banyak pula yang dapat melangsungkan pernikahanan namun berakhir pada perceraian. Oleh sebab itu, rasa syukur dari seorang istri harus selalu di curahkan kepada Allah SWT agar rumah tangganya selalu dalam berkah dan rahmatnya.

Dengan bersyukur rumah tangga yang di jalani akan menjadi lebih indah dan bermakna. Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah SWT akan menjaga dirinya. Dan barang siapa yang merasa cukup maka Allah SWT akan memberikan kecukupan pada dirinya.” (H.R Bukhari dan Muslim)

  1. Kemuliaan Dalam Bertanggung Jawab

Pada dasarnya, dalam sebuah rumah tangga, kepala dan pemimpin keluarga yang bertanggung jawab atas keluarga tersebut adalah seorang suami. Ketika suami pergi atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala keluarga, maka peran tersebut akan berpindah kepada sang istri. Sebab seorang istri juga merupakan pemimpin di rumahnya terutama bagi anak-anaknya yang kelak akan di mintai pertanggung jawaban atas peran yang ia lakukan dalam rumah tangga.

Tentunya, tanggung jawab seorang istri merupakan tugas yang mulia yang juga merupakan kewajibannya dalam menunaikan ibadah membina rumah tangga. Rasulullah SAW bersabda.

“Seorang laki-laki adalah pemimpin keluarga dan ia akan di mintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinya. Dan seorang wanita adalah seorang pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan di mintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinya.” (H.R Bukhari Muslim)

Dengan melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan baik, itu berarti seorang istri tengah dekan dan di jalan yang benar menuju ridho dan rahmat Allah Dalam berumah tangga.

  1. Menjaga Dan Melindungi Diri

Jika seorang seorang suami yang berposisi sebagai kepala rumah tangga yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dan membahagiakan istri. Maka seorang istri juga memiliki tugas untuk menjaga diri dan kehormatanya ketiak suami tengah pergi keluar. Dengan begitu rumah tangga akan menjadi lebih seimbang karena peran yang telah di lakukan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, yang artinya.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah Swt telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memlihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memelihara mereka.” (Q.S An-nisa : 34)

  1. Beribadah Dengan Lebih Khusuk

Keutamaan seorang istri selanjutnya adalah dapat beribadah dengan lebih khusuk. Seorang wanita yang belaum menikah cenderung sulit untuk beribdah dengan khusuk lantaran masih memikirkan banyak hal dalam hidupnya. Sedangkan wanita yang telah menikah cenderung lebih khusuk dalam beribadah. Sebab fikiranya telah focus pada keluarga dan Allah Semata.

Rasulullah SAW bersabda,

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalat di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada du bagian lain dari rumahnya.” (H.R Abu Dawud)

  1. Sebagai Perhiasan Terindah

Sejatinya wanita shalihah adalah perhiasan dunia. Hal ini berlaku bagi istri yang dapat melukan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Bagaimana tidak, suami yang mendapat istri dengan ahlak yang mulia dan menjalankan kewajibanya dengan baik dan selalu dekat dengan Allah tentu merupakan sebaik-baikny perhiasan di dunia.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (H.R Muslim)

  1. Sumber Kebahagian Suami

Pada dasarnya, seorang istri yang baik dan shalihah adalah sumber kebahagaiaan dari sang suami. Sebab kebahagian suami stelah menikah adalah membahagiakan seorang istri. Jika istri dapat berperan baik dalam menjalankan tugas dan kewajibanya kepada suami, tentu suami akan menjadi bertambah senang dan bahagia serta semangat terhadapnya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baiknya perbendaharaan laki-laki yaitu istri shalihah yang bila di pandang akan menyenangkan, dan bila di perintah akan mentaati dan bila ia pergi, maka istri akan menjaga dirinya.” (H.R Abu Dawud)

Setaip tingkah laku istri juga berdampak pada suasana hati suami. Ketika istri bertingkah laku dengan baik kepada suami, tentu itu akan menjadi penyejuk hati suami. Dan setiap pengabdian dari istri adalah sebuah ibadah yang mejadi sumber kebahagiaan bagi sang suami.

  1. Menjadi Penolong Suami Dan Dirinya Sendiri Di Akhirat Nanti

Seorang istri yang baik dan shalihah tentu dapat menjadi penolong suami di akhirat nanti. Sebab di akhirat nanti, suami akan di minta pertanggungjawaban atas kepemimpinanya di dalam membimbing suami. Dengan sifat keshalihahan seorang istri tentu akan menjadi penolong suami di akhirat kelak. Rasulullah SAW bersabda,

“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (H.R Ibnu Majjah)

Sebaliknya, ridho dari seorang suami juga merupakan kunci seorang istri untuk memasuki surge, sebagai mana telah di jelaskan dalam sebuah riwayat yang berbunyi.

“Wanita yang menjadi penghuni surge ialah wanita wanita yang penh kasih sayang, banyak kembali kepada suaminya yang apabila suaminya tengah marah kemudian ia mendatanginya dan meletakan tanganya di atas tangan suaminya dan berkata : ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga ekau ridho’.” (Mu’jamul Ausath No. 5644)

  1. Meneladani Sikap Istri Rasulullah SAW

Seorang suami tentu mengaharapkan mendapat istri yang memiliki kepribadian yang baik. Dengan menjadi istri yang baik kepada suami dengan mengabdi dan selalu menemaninya di segala kondisi merupakan sikap teladan yang di lakukan oleh Istri Rasulullah Khadijah. Siti Khadijah adalah istri yang setia, penyabar dan selalu mendapampingi Rasulullah di segala kondisi yang di alami oleh Rasulullah.

Ketika Rasul tengah dalam keadaan sulit saat hendak berdakwah sekalipun, Siti Khadijah tetap setia mendampingi rasul dan bahkan memberikan seluruh hartanya untuk di gunakan rasul dalam berdakwah. Sikap yang di tunjukan Siti Khadijah tersebut, merupakan sikap teladan sebagai bentuk pengabdian seorang istri kepada suami yang harus di tiru oleh kaum-kaum muslimah.

  1. Menjadi Sumber Pahala Bagi Seorang Istri

Tentu kita tahu, seorang wanita yang berposisi sebagai seorang istri mempunyai tanggung jawab dan kewajiban yang harus di tunaikan kepada sang suami. Tanggung jawab dan kewajiban tersebut juga merupakan sumber pahala yang dapa di peroleh seorang istri ketika dapat menunaikanyya dengan baik.

Pahala bagi seorang istri yang menyediakan air kemudian di minum oleh sang suami, di ibaratkan seperti ia telah berpuasa lebih dari satu tahun lamanya. Bahkan jika istri menyediakan makanan untuk suami yang kemudian di makan, maka pahalanya akan lebih baik jika di bandingkan mengerjakan umroh dan haji. Bahkan mandi junubnya seorang istri yang di sebabkan jimak dengan suaminya, maka hal ini akan lebih baik baginya jika di bandingkan mengurbankan 1.000 ekor kambing yang di sedekahkan kepada fakir msikin.

Bukan kah sebuah kenikmatan dari Allah, ketika istri dapat menunaikan tanggung jawab dan kewajibannya. Selain mendapat balasan langsung berupa kasih sayang dan kebahagiaan dari suami, istri juga akan mendapatkan pahala sebegitu banyaknya.

  1. Sebagai Jalan Jihad

Pengabdian seorang istri berupa menunaikan tanggung jawab dan kewajibanya kepada suami dengan sebaik-baiknya serta melayani dan menyenangkan suami juga merupakan sebuah langkah jihad bagi seorang istri. Terlabih ketika sang istri mengalami kehamilan akibat jimaknya dengan sang suami. Apabila seorang istri hamil maka ia di sebut sebagai seorang syahid yang khidmat kepada suami sebagai bentuk dari jihad.

Seorang istri yang tengah dalam masa kehamilan memang akan di jamin oleh Allah selalu dalam kebaikan. Karena bagaimanapun juga, masa kehamilan seorang istri adalah masa-masa perjuangan istri dalam merawat sang bayi dalam kandungan agar dapat sampai pada masa melahirkan. Tentunya masa tersebut membutuhkan adanya rasa sabar yang luar biasa dalam merawat kandungan yang bahkan dapat mengganguu maupun mengorbankan nayawanya sendiri.

Menikah tidak hanya melangsungkan akad nikah dan berpindah status menjadi suami ataupun sitri semata. Namun menikah juga akan membuat kita memiliki tanggung jawab baru di dalam rumah tangga. Dan setiap dari suami dan istri memiliki perannya masing-masing yang harus di jalankan dan di penuhi dengan sebaik-baiknya. Perang seorang suami adalah untuk menjadi imam dan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anggota keluarganya, termasuk mencari nafkah untuk mereka. Dan seorang istri memiliki peran sebagai makmum dan menjadi kepala keluarga apabila suami tengan pergi. Melayani dan berbakti pada suami merupakan jalan beribadah bagi seorang istri untuk mendapatkan cinta kasih dan ridho dari suami yang merupakan ridho Allah.

Demikian penjelasan dari Kawan Mama mengenai keutamaan seorang istri di dalam rumah tangga. Menjalankan kewajiban serta tanggung jawab dan memenuhi hak-hak atas suami merupakan jalan jihad seorang istri menuju surge Allah SWT.

Semoga tulisan ini membantu dan bermanfaat. . .

 

 

Sumber :

  • Dalamislam
  • Seruni
Adab Seorang Menantu Dalam Islam

Adab Seorang Menantu Dalam Islam

Adab Seorang Menantu Dalam Islam

Adab Seorang Menantu Dalam Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Selain mengikat dalam sebuah ukatan suami istri, pernikahan juga berarti menyatukan kedua keluarga menjadi satu. Dengan menikah tentu kita akan menjalani kehidupan baru dan rumah tangga yang baru. Hal ini juga menjadikan kita menjadi bagian dari keluarga pasangan kita, artinya setiap dari anggota keluarga pasangan kita adalah menjadi bagian dari anggota keluarga kita juga. Terutama orang tua (mertua) dari pasangan kita yang kini telah menjadi orang tua kita juga.

Sebagai anggota keluarga barui dalam keluarga pasangan kita tentu kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab baru. Tidak hanya itu, adab kita terhadap keluarga pasangan kita tentu akan menjadi faktor penting penilaian mertua kepada pribadi kita. Maka penting bagi kita untuk selalu memperhatikan adab kita kepada keluarga pasangan kita, khususnya terhadap orang tua pasangan kita (mertua).

Hubungan baik dengan mertua tentu menjadi hal penting yang harus di jaga. Sebab hal tersebut tentu akan sangat berdampak pada hubungan rumah tangga kita dengan pasangan kita. Berhubungan baik dengan mertua juga telah di jelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah riwayat haditsnya. Beliau bersabda,

“Yang paling berhak atas seorang wanita adalah suaminya, dan yang paling berhak atas lelaki adalah ibunya.” (H.R Tirmidzi)

Pada kesempatan kali ini Kawan Mama akan membahas mengenai adab seorang menantu terhadap orang tua dari pasangan (mertua). Sebagai pasangan suami dan istri, tentu kita ingin agar rumah tangga kita dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan yang dapat membuat hubungan rumah tangga kita menjadi terganggu. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk menanmkan adab yang baik kepada mertua kita. berikut adalah penjelasannya.

Adab Seorang Menantu Terhadap Mertuanya

  1. Berbakti Kepada Orang Tua (Mertua)

Menikah tidak membuat kita akan kewajiban kita untuk berbakti kepada orang tua kita. dengan menikah maka kita hanya bertambah tanggung jawab untuk berbakti kepada orang tua pasangan (mertua) kita. Bagi seorang istri, suami adalah orang yang perlu di utamakan, dan yang berhak atas suaminya adalah ibu dari sang suami (mertua). Oleh sebab itu, istri memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berbakti kepada orang tua dari suami.

Pada dasarnya, tidak ada dalil yang jelas tentang kewajiban suami untuk berbakti kepada mertua. Namun sudah selayaknya bagi seorang anak mantu untuk selalu bersikap baik dan berbakti kepada mertua. Karena orang tua (mertua) pasangan kita juga merupakan orang tua kita, dengan kata lain, wajib bagi kita untuk berbakti kepadanya. Sebab hal ini dapat membuat hubungan baik kita kepada mertua tetap terjaga dan membuat kepercayaan mertua kepada kita menjadi bertambah.

  1. Menunaikan Hak-Haknya Sebagai Sesama Muslim

Sebagai umat muslim, tentu kita memiliki hak-hak yang perlu kita tunaikan kepada sesame muslim lainya. Karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita untuk menjaga tali silaturrahim dan berhubungan baik dengan sesame musli lainya. Sebagai seorang menantu, kita juga perlu menunaikan hak-hak kita kepada mertua dengan sebaik-baiknya. Sebagaiman telah di sampaikan Rasulullah SAW, Beliau bersabda.

Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,

“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam. Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasihat. Jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah dan jik ia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (H.R Muslim dan Ahmad)

Hadis tersebut dapat menjadi rujukan bagi kita untuk berbuat baik dan menunaikan hak kita kepada mertua sebagai sesame muslim. Dengan menunaikan apa yang ada di dalam hadits tersebut tentu dapat membuat hubungan kita dengan mertua tetap terjaga dengan baik.

  1. Bertutur Kata Yang Baik

Sebagai seorang yang lebih muda, tentu perlu adanya rasa segan kita kepada yang lebih tua, apalagi pada orang tua (mertua) kita. Bicara dengan nada rendah serta lemah lembut perlu di tekankan bagi kita berkomunikasi dengan sang mertua. Dengan mengedepankan tutur kata yang baik dengan lemah lembut maka itu berarti kita juga sedang memuliakan orang tua (mertua) kita. sebagiamana adab para sahabat ketika tengah berbicara dengan Rasulullah SAW. Dari Al-Musawwir bin Makhramah, beliau menceritakan bahwa,

“ Jika para sahabat berbicara kepada Rasulullah SAW, maka merendahlah suara mereka dan mereka tidak memandang tajam sebagai bentuk pengagungan terhdap Rasulullah SAW.” (H.R Bukhari)

Dari riwayat tersebut, kita dapat meniru adab yang telah di lakukan para sahabat ketika berbicara dengan Rasul. Adab tersebut dapat kita aplikasikan ketika tengah berbicara denagn orang tua atau pu  mertua kita, karena hal tersebut adalah sebuah cara kita untuk memulika mereka.

  1. Menghormati Mertua

Saling menghormati adalah sebuah hal yang harus di tanamkan dalam setiap diri manusia. Hal tersebut juga perlu di terapakan dalam kehidupan sehari-hari oleh kita kepada sesama. Menghoramati yang lebih tua juga merupakan sebuah perintah yang telah di sampaikan oleh Rasululullah SAW, Beliau bersabda.

“bukan termasuk dari golongan kami orang yang tak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami.” (H.R Tirmidzi dan Ahmad)

Dari hadits tersebut dapat di pahami bahwa orang yang tidak mengjormati pada seseama lainya bukanlah termasuk golongan umat Rasulullah SAW. Sebagai umatnya, tentu perlu bagi kita untuk selalu menghormati sesame kita, khususnya pada orang tua (mertua) kita. Imam ghazali berkata dalam kitabnya yang berjudul Al-Adab fid din dalam Majmu’ah Rasail Al-Imam Al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, hal.44).

“Adab anak kepada orang tua, yakni mendengarkan kata-kata orang tua, berdiri ketika mereka berdiri, mematuhi sesuai perintah-perintah mereka, memenuhi panggilan mereka, merendah kepada mereka dengan penuh sayang. Dan tidak menyusahkan mereka dengan pemaksaan, tidak mudah merasa capek dalam berbuat baik kepada mereka, dan tidak sungkan melaksanakan perintah-perintah mereka, tidak memandang mereka dengan rasa curiga dan tidak membangkang mereka.”

  1. Menjaga Hubungan Baik Dengan Mertua

Sebagai menantu yang pastinya juga merupakan anggota dari keluarga pasangan kita, tentu perlu bagi kita untuk menjaga hubungan baik dengan anggota-anggota keluarga yang lain. Menantu dapat menjaga hubungan baiknya dengan mertua dengan cara mendekatkan diri kepada mertua, bergaul (berbincang mesra) dengannya, membantu mertua, dan memberikan mertua perhatian. Menantu juga dapat melakukan hal lain yang menurutnya baik untuk sang mertua.

Sebagaimana telah di sampaikan Rasulullah SAW, beliau bersabda.

“maukah aku kabarkan kepada kalian terkait orang yang haram masuk neraka, atau orang yang neraka di haramkan atasnya. Yaitu setiap orang yang memiliki kedekatan (dengan manusia), ringan, mudah (dalam Pergaulan).” (H.R Tirmidzi)

Selain sebuah perintah agama, berhubungan baik tentu akan mempermudah segala urusan kita. termasuk dalam hubungan rumah tangga dan hubungan seorang menantu dan mertua. Hubungan yang baik dengan mertua juga akan menjadi faktor pondasi yang kuat bagi rumah tang akita dengan pasangan kita. Oleh sebab itu, perlu bagi kita untuk selalu menjaga hubungan baik kita dengan orang tua (mertua) kita.

  1. Hindari Konflik Dengan Mertua

Fitrahnya, Setiap dari orang yang terlahir kedunia tentu memiliki keperibadian dan karakter yang berbeda-beda, serta cara berfikirnya masing-masing. Dan hal ini sudah merupakan sebuah kodar dari Allah SWT. Sebuah rumah tangga tidak selalu akan berjalan dengan mulus dan baik-baik saja. Perbedaan pendapat biasanya menjadi faktor terjadinya konflik dalam rumah tangga. Dan apabila hal ini terjadi sudah tugas kita untuk menghindari hal ini dan tiak memperpanjangnya, demi terjaganya hubungan rumah tangga kita dengan pasangan kita.

Hal ini juga kadang terjadi oleh kita terhadap orang tua kita (mertua) kita. Tidak jarang sebagai orang yang lebih tua dan berpengalaman merasa lebih tau akan sesuatu yang cenderung berbeda dengan cara berfikir kita. Sebagai menantu hendaknya mendengarkan orang tua dan menjalankan nasihatnya. Apabila nasihat yang di berikan tidak sesuai, tidak ada hak bagi kita untuk mendebat sang mertua. Apabila hal ini terjadi, sebaiknya menantu menghindari hal tersebut dan segera meminta maaf kepadanya. Dengan begitu, setidaknya dapat menjaga hubunganbaiknya dengan mertua, dan menjaga hubungan rumah tangga dengan pasangannya.

  1. Mendo’akan Mertua

Sudah layaknya dan menjadi tuag bagi seorang anak untuk selalu mendo’akan kebaikan untuk oarng tuanya. Hal ini sebagai wujud cinta kasih dan balasan seorang anak kepada orangtuanya. Hal ini juga berlalku bagi seorang mennatu untuk mendoakan kebaikan bagi martuanya. Sebab mertua adalah orang tua dari pasangan kita, yang berarti ia juga merupakan orang tua kita. dan wajib bagi kita sebagai anak (menantu) untuk mendoakan kebaikan padanya. Hal ini juga merupakan sebuah tanda bakti kita kepada mertua yang akan mengahntarkan kita pada ridho Allah SWT. Sebagaimana telah di kisahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 114, yang artinya.

“Dan permintaan apapun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah di ikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padaya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (Q.S At-Taubah : 144)

Sebagaimana penjelasan di atas, penting bagi seorang menantu untuk menenkankan adab yang baik kepada mertua kita. Karena adab yang baik, merupakan tanda bakti kita kepada mertua, di mana hal itu merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab kita sebagai menantu. Berbakti kepada mertua sama halnya berbakti kepada orang tua kita sendiri. Dengan begitu keberkahan akan selalu menyertai rumah tangga kita dengan pasangan kita. Sebab Ridho dari Allah SWT adalah ridho orang tua, dan ridho orang tua adalah surge Allah SWT.

Demikan pembahasan dari Kawan Mama mengenai adab seorang menantu terhadap mertua. Pastinya kita berharap agar rumah tangga kita dengan pasangan kita dapat berjalan baik dengan semestinya. Dan hal ini adalah salah satu kunci agar harapan tersebut dapat terkabul. . .

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

Sumber :

  • salamdakwah
Tanda-Tanda Rumah Tangga Di Ganggu Jin Dan Iblis

Tanda-Tanda Rumah Tangga Di Ganggu Jin Dan Iblis

Hallo Kawan Mama, Allah SWT memerintahkan bagi setiap hambanya pria dan wanita untuk melakukan pernikahan apabila telah memenuhi sayart dan rukunnya. Dengan begitu, pernikahan merupakan sebuah momen sakral bagi setiap pria dan wanita dalam menjalankan perintah Allah SWT untuk beribadah kepada-Nya. Namun, di setiap ibadah yang di jalankan oleh setiap umat muslim, pasti tidak lepas dari yang namanya gangguan iblis maupun jin. Termasuk juga dalam menjalankan ibadah berupa pernikahan, ada saja gangguan jin yang mengusik hubungan rumah tangga pasangan suami istri. Meskipun demikian, umumnya ada tanda-tanda yang dapat diketahui ketika rumah tangga di ganggu oleh jin dan iblis.

Karena pada dasarnya, jin ataupun iblis mempunyai tugas di dunia unuk menggoda dan mengganggu manusia agar tersesat dan jauh dari Allah SWT. Mereka akan mengganggu setiap aktivitas yang memiliki unsur ibadah di dalamnya, termasuk dalam pernikahan. Karena bagaimanapun pernikahan adalah langkah mulia bagi pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga dan mendapat keturunan untuk memperbanyak umat yang menyembah Allah SWT. Oleh karena itu, jin dan iblis pasti akan mengganggu setiap rumah tangga dari pasngan suami istri agar dapat tercerai berai.

Setiap dari pasangan suami istri pasti mengharap agar rumah tangganya dengan pasangannya akan bahagia dan berjalan dengan baik-baik saja. Tentunya berbagai usaha telah di lakukan agar keinginan tersebut dapat terwujud. Dan rumah tangganya dapat berjalan dengan harmonis. Namun, tidak semua dari apa yang kita harapkan akan berjalan sesuai harapan. Terkadang ada saja masalah-masalah yang datang dan mengganggu jalanya rumah tangga kita. bukan tidak mungkin masalah-masalah yang datang tersebut akibat gangguan JIn dan Iblis. Sebab jin dan iblis sangat membenci ketika ada keluarga yang berjalan dengan bahagia dan harmonis.

Pada kesempatan kali ini Kawan Mama akan membahas mengenai tanda-tanda rumah tangga di ganggu oleh jin dan iblis. Tentunya hal ini perlu di waspadai agar rumah tangga kita dapat terhindar dari gangguan jin dan iblis. Berikut ini adalah penjelasannya.

Tanda-Tanda Rumah Tangga Di Ganggu Oleh Jin Dan Iblis

Tanda-Tanda Rumah Tagga Di Ganggu Jin Dan Iblis

Selain mendapat tugas untuk menganggu orang yang sedang ibadah, pencapaian terbesar lainya adalah menganggu rumah tangga agar dapat tercerai berai. Bahkan iblis aakan di anggap sebagai golongan iblis terbaik apabila dapat membuat pasangan suami istri bercerai. Sebagaimana telah di sampaikan oleh Rasulullah SAW, Beliu barsabda.

“sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian mngirim pasukannya. Dan yang paling dekat kepada ibis dari pasukannya adalah setan yang bisa membuat fitnah yang paling besar. Salah satu dari mereka datang dan berkata, ‘Aku telah berbuat ini dan ini.’ Iblis berkata, ‘kamu belum berbuat apa-apa’. Kemudian datang setan lain dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya sampai aku bisa memisahkan antara dirinya dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan setan tersebut kepada dirinya dan berkata, ‘sebaik-baik (pasukanku) adalah kamu’.” (H.R Muslim)

  1. Selalu Emosi Dengan Pasangan

Umumnya, suami dan istri akan selalu menampakkan cinta kasihnya kepada pasangannya. Dan akan selalu berhati-hati dalam berinteraksi satu sama lain agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menagganggu jalanya rumah tangga mereka. Namun pada keadaan tertentu iblis akan datang menganggu dan menghasut suami/istri dan membuat emosi keduanya agar terjadi pertengkaran di antara keduanya. Jika salah satu di antara suami/istri sedang emosi baiknya lakukan sesuatu agar dapat meredam emosinya atau menhindar agar tidak meperparah keadaan tersebut.

  1. Adanya Dorongan Untuk Melakukan Maksiat

Tanda-tanda lain rumah tangga di ganggu oleh jin/iblis adalah adanya niat untuk melakukan perbuatan maksiat. Orang yang tiba-tiba tanpa sebab yang jelas kemudian muncul dalam fikiranya untuk melakukan maksiat, maka  tentu ada campur tangan dari iblis. Baiknya gunakan waktu luang yang ada untuk melakuak aktiitas yang positif agar dapat terhindar dari gangguan-gangguan iblis untuk melakukan perbuatan maksiat. Dengan melakukan aktivitas positif seperti membaca buku, membaca Al-Qur’an dan melakukan ibadah, Insyaallah akan terhindar dari gangguan jin dan iblis.

  1. Selalu Meras Di Awasi

Umumnya suasan rumah akan terasa damai dan tentram karean di adanya ktivitas dari penghuni rumah. Namun dalam kasus tertentu, keadan rumah akan cenderung menjadi lebih sepi dan penghuni rumah merasa selalu di awasi. Tentunya  hal ini akan membuat penguhni rumah tidak nayaman dan tidak krasan. Bukan tidak mungkin hal ini terjadi akibat gangguan jin yang sengaja membuat kita selalu merasa di awasi oleh sesuatu. Baiknya rubahlah suasana rumah menjadi lebih hangat dengan membaca Al_qur’an atau sahalawa kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

  1. Tercium Bau Aneh Dan Busuk

Jin dan iblis juga sering menggunakan cara ini untuk mengganggu penghuni rumah agar merasa tidak betah di rumah. Jika mencium bau aneh dan busuk baiknya cari tahu dahulu, barang kali ada bangkai tikus atau bau sampah atau hal lainya. Namun bila tidak di temukan sumbernya, bukan tidak mungkin aroma busuk tersebut akibar gangguan dari jin dan iblis. Baiknya jaga selalu rumah agar selalu bersih di segala lini. Karena pada dasarnya, jin dan iblis menyukai tempat-tempat yang kotor dan gelap.

  1. Suara Aneh Di Sekitar Area Rumah

Apabila mendengarsuara-suara aneh di dalam rumah atau di sekitar rumah yang menurutmu cukup asing. Bisa jadi itu adalah bentuk dari gangguan jin dan iblis. Seperti terdengan suarang orang berdehem, batuk, langkah kaki, tangisan     dan suara-suara lainyang tidak wajar pada umumnya. Baiknya, jangan hiraukan suara-suara tersebut atau kamu bisa membaca ayat Al-Qur’an untuk mengusir hal tersebut.

  1. Seringkali Bermimpi Buruk

Rumah tentu merupakan tempat yang paling nyaman dari pada tempat lainya. Namun kadang ada gangguan-gangguan jin dan iblis berupa hal yang dapat membuat kita merasa tidak tenang. Salah satunya adalah lewat mimpi buruk. Ketika dalam posisi tidur, kita tidak dapat mengontrol kesadaran kita seperti biasa. Dan ini menjadi kesempatan bagi ibilis dan jin untuk datang dan menganggu lewat mimpi. Baiknya sebelum tidur lakukan wudzu terlebih dahulu dan baca do’a sebelu tidur. Sungguh itu adalah sebaik-baiknya orang yang hendak tidur agar terhindar dari gangguan jin dan iblis.

  1. Adanya Penampakkan

Cara lain yang di gunakan jin untuk menggangu rumah tangga kita adalah dengan menampakan sosoknya. Kadang berupa seseorang yang telah meninggall, atau orang dengan penampilan yang buruk rupa atau penampakan yang tidak lazim. Jelas ini adalah gangguan nyata dari jin dan iblis itu sendiri. Rumah yang terjaga dari gangguan jin dan iblis adalah rumah yang selalu di bacakan Ayat Al-Qur’an baik siang dan malam. Karena itu dapat menangkal segala gangguan dari jin dan iblis.

  1. Merasa Cemas Dan Was-Was Akan Sesuatu

Rasa cemas dan was-was yang menghinggapi benak kita bisa jadi merupakan ulah dari jin dan iblis untuk menganggu kita. hal ini beetujuan agar hati kita tidak tenang dan risau yang membuat kita jauh dari Allah SWt dan tidak lagi percaya pada-Nya. Perasaan ini gampang sekali di alami bagi kaum wanita, oleh sebab itu, apabila suami pergi keluar hendaklah selalu mendoakan kebaikan baginya dan tawakal pada Allah SWT. Dengan begitu istri dan suami akan selalu berad dalam lindungan Allah SWT.

  1. Susah Untuk Khusuk Dalam Beribadah

Setelah melakukan ganggungguan di atas, maka jin dan iblis juga aka menganggu kita ketika sedang beribadah kepada Allah SWT. Jin dan iblis akan menggoda dan memainkan fikiran kita agar sulit untuk beribadah dengan khusuk dan ini akan ia lakuakn berulang ulang. Baiknya mulailah perbaiaki diri kita dan tata ulang hidup dan rumah kita dengan baik dan selalu mengejarkan perintah Allah untuk beribadah agar terhindar dari godaan jin dan iblis. Atau dengan membaca do’a ta’awudz sebagaimana telah di lakukan oleh Rasulullah ketika hendak melakukan sholat, maka beliau akan membaca do’a ta’awudz. Sebagai berikut.

أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْـمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْـمِ، مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

Yang artinya, “aku berlindung kepada Allah yang maha mendengar lagi maha mengetahui dari kesombongan, kegilaan, tiupan dan bisikan setan yang terkutuk.“ (H.R Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Penutup

Gangguan-gangguan dari jin dan ibli dapat membuat hubungan rumah tangga kita menjadi berantakan dan tercerai berai. Karena bagaimanapun itu merupaka tugas dan harapan jin dan iblis di dunia. Oleh sebab itu, perlu bagi kta untuk menghindari dan membentengi diri, keluarga dan rumah tangga kita agar dapat terhindar dari gangguan-gangguannya yang menyesatkan. Kita dapat melindungi diri kita dan keluarga kita dari gangguan iblis dengan cara selalu menjalankan perintah Allah untuk beribadah, melaksanakan shalat lima waktu, shalat sunnah, membaca Al-Qur’an dan membaca wirid agar selalu ingat kepada-Nya, serta bertawakal kepada Allah SWT. Sebagai mana Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 200, yang artinya.

“Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh dia maha mendengar, lagi maha mengetahui”. (Q.S AL-A’raf; 200)

Demikan pembahasan dari Kawan Mama mengneai tanda-tanda rumah tangga di ganggu jin dan iblis. Penting bagi kita untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan betwakal padanya. Sehingga kita akan terhindar dari gangguan jin dan iblis yang dapat membuat kita melakukan perbuatan maksiat, dan dapat mencerai beraikanrumah tangga kita.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

  • Dream
  • kalam.sindonews