Apa Mungkin Haid Tapi Bisa Hamil ??
Hallo Kawan Mama,
Wanita yang di nyatakan positif mengalami kehamilan mungkin adalah salah satu hal atau kabar yang sangat di tunggu kebanyakan dari pasangan yang telah resmi menikah. Karenanya, baik wanita ataupun laki-laki mungkin akan lebih hati-hati pada tanda-tanda kehamilan yang bisa terjadi kapan saja.
Telat haid atau menstruasi adalah salah satu tanda dari kehamilan yang sangat umum. Namun pada beberapa kasus yang telah terjadi, wanita bisa saja mengalami siklus haid yang terjadi dalam waktu yang pendek. Usut di usut, ternyata hal tersebut adalah tanda-tanda sebuah kehamilan dan yang keluar bukanlah cairan darah kotor atau haid.
Sehubungan dengan hal ini, Dr.Marra Francis seorang dokter spesialis bidang kandungan dan kebidanan di San Antonio, Texas, mengatakan bahwa “setiap wanita memang mengalami waktu subur sendiri. jika siklus haid terjadi secara tidak teratur pada setiap bulannya, maka bisa saja waktu suburnya pun terjadi secara tidak normal. Akan tetapi tidak mungkin wanita hamil dalam keadaan haid”, ucapnya.
Siklus Menstruasi Wanita
Sementara itu, Deborah Weatherspoon, PhD, RN, CRNA, seorang nursing educator mengatakan bahwa, siklus menstruasi wanita rata-rata adalah 28 hari. Siklus menstruasi adalah waktu antara hari pertama menstruasi pada satu periode dan hari pertama pada periode berikutnya. Nah, ovulasi ( ketika ovarium melepaskan sel telur dalam proses) biasanya terjadi 7 – 19 hari setelah masa menstruasi berakhir.
“Karena seseorang dengan siklus haid memakan waktu 28 hari biasanya tidak mengalami ovulasi sampai sekitar satu minggu setelah mereka berhenti berdarah, mereka biasanya tidak dapat hamil selama haid” ucapnya.
Dalam Pandangan Medis
Menurut dr. Devia Irine Putri seorang health educator and communicator di KlikDokter.com juga mengatakan bahwa “kemungkinan seorang mendapati positif hamil setelah haid adalah tidak mungkin terjadi. Hal Ini berdasar pada kehamilan yang hanya bisa terjadi bilamana sel telur telah di buahi oleh sel sperma. Sel telur hanya dapat di produksi ketika seorang wanita yang sedang mengalami masa suburnya alias ovulasi”.
“Masa subur seorang wanita biasanya terjadi berbeda-beda. Hal ini di tentukan dari lama pendeknya siklus menstruasi seseorang. Namun pada umumnya, masa subur terjadi sekitar 14 hari sebelum menstruasi terjadi” ujar dr. Devia.
Ia juga mengatakan, bahwa tanda kehamilan yang paling dapat di amati adalah terlambatnya masa menstruasi. Namun, bilaa tidak sedang dalam masa haid tapi muncul flek darah berwarna merah cerah selama satu sampai dua hari, maka ini bisa saja menjadi salah satu tanda-tanda kehamilan. Di sarankan untuk coba lakukan test pack terlebih dahulu.
“Bercak darah yang keluar itu biasa di sebut dengan istilah implantation bleeding atau implantasi darah. Bercak yang muncul sekitar 10 sampai 14 hari pasca berhubungan seks. Hanya saja, tidak dari semua orang akan muncul darah implantasi, bisasaja hanya terlambat haid yang di sertai dengan keluhan lain,” jelas dr. Devia.
Dalil dan Pendapat ulama
Dalam pandangan para ulama, di kutip dari Shahih Fiqih Wanita yang di karang oleh Syekh Muhammad Al Utsamain, tidak ada satu pun dalil di dalam Al-Qur’an dan sunnah yang menyebutkan bahwa wanita hamil tak bisa mengalami haid. Shaikh Al Utsmain berpendapat bahwa, “darah tersebut merupakan darah haid ketika tanda-tandanya sama seperti pada darah yang keluar dari wanita haid. ketika tidak ada sesuatu hal yang menunjukkan itu adalah haid, maka itu bukanlah darah haid”.
Ustazah Aini Aryani Lc dari Rumah Fiqih menjelaskan, dari para ulama pun berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa darah yang keluar selama masa kehamilan bukanlah darah haid, melainkan fasad (darah rusak) yang hukumnya sama dengan istihadhah, sebab wanita hamil tidak dapat mengalami haid. Maka, ketika keluar darah dari wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia sedang suci. Sebagaimana sabda Nabi kepada lelaki yang ingin menikahi wanita yang hamil karena zina.
“Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh di jima sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil, sampai ia mengalami haid.” (HR Abu Dawud). Dari hadis tersebut, dapat di ketahui bahwa haid menjadi salah satu penyebab atas kosongnya rahim dari janin. Dengan begitu, maka hamil dan haid tidak terjadi dalam satu waktu.
Sedangkan, Ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang hamil bukan tidak mungkin mengalami haid jika memenuhi syarat, seperti berupa durasi, warna, maupun gejalanya. Misalnya, jika ada wanita hamil yang dan ada darah keluar selama minimal sehari semalam dengan warna kehitaman maka darah itu adalah arah haid. Ulama dari mazhab ini merujuk pada dalil dari hadis Nabi yang di riwayatkan oleh Asiyah RA.
“Darah haid itu di kenal dengan warnanya yang kehitaman. “(HR Abu Dawud).
Penutup
Adapun penyebab adanya perbedaan pandangan pada kalangan ulama mengenai wanita hamil yang dapat mengeluarkan darah itu haid atau istihadhah, di sebabkan karena adanya kesulitan pada mereka untuk mengetahui hal tersebut berdasarkan dua perkara yang rancu. Yaitu, bisa saja darah yang di keluarkan oleh wanita tersebut adalah darah haid, dan kadang darah yang di keluarkan tersebut di sebabkan karena kelemahan dan ketidaksehatan janin yang di ikuti oleh fisik wanita yang tidak sehat.
Normalnya, wanita hamil tidak akan mengalami haid atau menstruasi. Hanya saja, ada beberapa kasus wanita hamil mengalami pendarahan saat sedang hamil. Kasus tersebut ada kalanya bisa terjadi pada trimester tertentu. Bila kamu menemukan kasus tersebut, hendaklah langsung pergi ke dokter untuk periksa dan konsultasi agar masalah dapat segera teratasi.
semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .
Sumber :
- Haibunda
- Klikdokter
- Republika