Haid Tidak Lancar Dalam Pandangan Islam
Hallo Kawan Mama,
Pada umumnya, wanita normal ketika telah menginjak masa pubertas maka ia akan mengalami fase di mana tubuhnya mengeluarkan darah kotor, hal ini biasa di sebut kondisi haid. Umumnnya, terjadi pada perempuan apabila ia telah berusia 9 tahun atau lebih. Sebagian Ulama berpendapat apabila anak perermpuan yang belum berusia 9 tahun namun telah mengeluarkan darah dari dalam tubuhnya bukanlah merupakan darah haid, melainkan darah yang keluar akibat penyakit tertentu.
Haid adalah kondisi di mana lapisan dinding dalam Rahim yang mulai luruh akibat masa pendewasaan tubuh seorang wanita yang mulai bekerja. Hal ini merupakan sebuah kondisi yang akan di alami oleh setiap wanita normal pada umumnya. Ketika kondisi ini datang, wanita tersebut tidak di perbolehkan untuk melakukan kegiatan ibadah tertentu. Seperti melakukan ibadah shalat, menyentuh dan membaca mushaf Al-Qur’an, melakukan ibadah puasa, dan melakukan thawaf (haji), serta tidak di perkenankan masuk kedalam masjid. Hal ini terjadi karena wanita yang tengah mengalami haid, di takutkan akan mengeluarkan darah hadasnya ketika sedang berada di masjid.
Pada umumnya, siklus haid terjadi paling singkat dalam waktu sehari semalam. Sedangkan waktu paling lama terjadinya haid berkisar pada 15 hari lamanya. Apabila setelah lima belas hari msaih mengeluarkan darah, para Ulama sepakat bahwa darah tersebut merupakan darah Istihadhah (penyakit). Biasanya, para kaum wanita memiliki waktu haidnya yang berbeda-beda dengan wanita lainya. Hal ini di karenakan kondisi Rahim setiap wanita yang berbeda beda. Namun banyak kasus di mana wanita mengalami fase di mana kondisi haidnya tidak berjalan dengan lancar. Hal ini tentu menjadi kendala bagi wanita untuk beribadah karena masa sucinya yang tidak menentu.
Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai pandangan Islam terhadap haid yang terjadi secara tidak lancar. Berikut adalah penjelasannya.
Pengertian Haid Tidak Lancar
Setiap wanita yang menginjak masa pubertas akan di awali dengan keluarnya darah haid dari dalam tubuh. Kondisi haid wanita ini terjadi dengan berbeda-beda seseuai kondisi tubuh masing-masing. Namun kondisi haid yang paling cepat terjadi adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah 15 hari lamanya. Namun tidak jarang terjadi wanita mengalami kondisi haid yang tidak lancar. Hal ini di sebabkan oleh keadaan tubuh yang tidak dalam kondisi stabil atau sedang mengalami sakit yang akhirnya dapat mempengaruhi kondisi haid. Tentu hal ini menjadi kendala bagi wanita untuk melaksanakan ibadah.
Contohnya, ketika masuk pasca melahirkan biasanya kondisi haid akan terjadi setelah 6 bulan, namun tidak jarang terjadi di mana kondisi haid yang terjadi sebelum hari ke 15, namun ketika menginjak hari ke 15 darah dari dalam tubuh kembali keluar. Pada umumnya, wanita yang mengalami kondisi haid teratur di sebut dengan istilah Mu’taadah. Dan yang menjadi patokan dari kondisi haid ini bukanlah tanggal berapa haid terjadi dalam setiap bulannya. Namun waktu berapa lamanya ia mengalami kondisi haid pada setiap bulannya. Jika selang waktu haidnya sama dengan hari haid sebelumnya maka ia termsuk golongan Mu’taadah.
Jika darah haid sudah benar-benar berhenti maka wajib baginya untuk segera mandi wajib dan melaksanakan shalat. Wanita normal pada umumnya akan memeiliki kebiasaan waktu haidnya berlangsung. Ada yang terjadi dengan waktu 7 hari, 9 hari, atau bahkan 14 hari dalam setiap bulannya. Dan ia akan mengetahui kebiasaan haidnya setelah 3 kali megalami kondisi haid dengan waktu yang sama setiap bulannya. Namun jika wanita yang biasa mengalami haid dalam kurun waktu 7 hari, namun sebelum hari ke 7 darahnya berhenti keluar maka wajib baginya untuk segera mandi wajib dan beribadah. Hal ini sudah menjadi kesepakatan oleh para Ulama fiqih.
Haid Tidak Lancar Dalam Pandangan Ulama
Haid tidak lancar biasanya terjadi ketika haid pda bulan pertam berbeda dengan haid bulan kedua dan bulan ketiga. Hal ini tentu menganggu aktivitas wanita untuk melakukan ibadah-ibadahnya. Banyak kasus di mana haid terjadi sebelum waktu yang biasanya ia alami, dan banyak pula terjadi di mana darah haid masih keluar meskipun telah melewati lama waktu haid yang biasa ia alami. Berikut ini adalah pendapat dari Ulama mengenai kondisi haid yang tterjadi dengan tidak teratur.
-
-
Madzhab Hanafi
-
Ulama madzhaf Hanafiah sangat memperhtikan antar wanita Mu’taadah dan yang bukan Mu’taadah dalam menentukan haid dan istihadhah. Menurut Madzhab ini, wanita Mu’taadah yang telah memilki waktu haid yang teratut ketika setelah hari terakhir masih mengeluarkan darah, maka darha yang keluar di hukumi sebagai darah istihadhah. Misalnya ketika wanita Mu’taadah memiliki kebiasaan waktu haid 10 hari namun pada hari berikutnya ia masih mengeluarkan darah, maka darah tersebut di hukumi sebagai darah istihadhah tanpa harus menunggu sampai 15 hari lamanya. Sebab menurut Madzhab ini, waktu haid paling lama adalah 10 hari dan darah yang keluar lebih dari 10 hari di hukumi sebagai darah istihadhah.
Madzhab ini berpendapat apabila darah haid berhenti sebelum hari kesepuluh namun kemudian darah tersebut kembali keluar, maka darah tersebut di hukumi sebagai darah haid. Dengan catatan yang kembali keluar tersebut masih dalam rentang waktu 10 hari. Dan apabila darah berhenti sebelum hari kesepuluh, maka di wajibkan bagi wanita untuk segera mandi wajib dan menunaikan shalat. Misalnya darah haid berhenti keluar pada hari ke 5 dan kemudian di hari ke 8 keluar, maka di wajibkan bagi wanita tersebut untuk mandi wajib dan shalat pada hari berhentinya darah haid (hari 5-7).
-
-
Madzhab Maliki
-
Pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi sebenarnya cenderung sama, namun perbedaanya adlah batas lamanya kondisi darah haid yang keluar. Madzhab Maliki memiliki batas waktu 15 hari bagi yang bukan Mu’taadah dan 18 hari bagi yang Mu’taadah, sedangkan Madzhab Hanafi memiliki batas waktu 10 hari bagi wanita haid. Menurut Madzhab Maliki batas minimal dari wanita haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan Madzhab Hanafi batas minimal wanita haid adalah dalam waktu 3 hari.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa waktu paling lama bagi wanita haid adalah 15 hari. Madzhab ini berpendapat bahwa apabila darah haid berhenti keluar di tengah-tengan dan kembali keluar sebelum masa haid paling lama berakhir, maka darah tersebut di hukumi sebagai darah haid. Dan ketika fase darahnya berhenti tersebut, maka ia di anggap suci dan harus segera mandi wajib dan menunakan shalat dan ketika kembali mengeluarkan darah (sebelum hari ke 15) maka ia di anggap telah masuk dalam kondisi haid dan tidak di perkenankan untuk beribadah.
-
-
Madzhab Syafi’i
-
Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu paling lama bagi wanita haid adalah 15 hari lamanya. Apabila wanita haid darahnya berhenti keluar sebelum hari ke 15 dan kembali keluar dalam fase yang sama (sebelum hari ke 15) maka waktu dari darah yang keluar tersebut merupakan waktu haid. Maksudnya apabila apabila wanita haid daarahnya berhenti keluar pada hari ke 8 dan kemudian kembali keluar pada hari ke 10, maka hari ke 8-9 tersebut di anggap termasuk ke dalam waktu haid di mana ia tidak dalam kondisi suci dan di larang meksanakan ibadah. Hal ini dapat terjadi apabila syarat-syaratnya terpenuhi, seperti.
-
-
- Sejak pertama darah keluar hingga habinya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari)
- Darah yang berhenti ada di antara masa keluarnya darah yag terputus
- Darah yang pertama keluar seudah melebihi waktu sehari semalam.
-
Hal ini bertujuan agar memudahkan wanita untuk menghitung masa hari haidnya agar dapat di ketahui bahwa ia termasuk wanita Mu’taadah atau bukan Mu’taadah, terutama mempermudah bagi wanita yang mengalami masa haid tidak lancar.
-
-
Madzhab Hambali
-
Ulama Madzhab Hambali cenderung lebih sederhana dalam menyikapi hal ini. Ulama Madzhab ini berpendapat bahwa apabila wanita yang mengalami haid kemudian darahnya terputus ataupun berhenti, maka ia wanita tersebut di anggap telah suci dan harus segera mandi wajib dan menunaikan shalat. Dan apabila darahnya kembali keluar dalam masa kebiasaan haidnya, maka ia kembali mengalami haid dan di anggap tidak suci dan tidak melaksanakan shalat.
Dari penjelasan di atas dapat di ketahui, bahwa wanita yang memiliki masa haid yang teratur termasuk kedalam golongan wanita Mu’taadah. Sedangkan wanita yang memilki kondisi masa haid yang tidak teratur termasuk kedalam golongan wanita yang bukan Mu’taadah. Beberapa Ulama berbeda pendpat dalam menaggapi haid yang terjadi secara tidak lancar. Hal ini karena mereka memiliki pandangan yang berbeda-beda seseuai dengan pemikirannya. Apabila dari penjelasan tersebut masih membuatmu kebingungan dalam menentukan masa haid-mu, maka sebaikya jadikanlah masa haidmu selama 7 hari, sebagaimana teah di sampaikan oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda,
“Hal itu merupaka bagian dari gangguan syetan, maka jadikanlah haidmu 6 hari atau 7 hari dalam ilmu Allah (Allah yang lebih mengetahui). Kemudian mandilah sehingga jika menurutmu sudah suci dab bersih, maka dirikanlah shalat selama 23 malam atau 24 sehari semalam dan berpuasalah, maka hal itu sudah di anggap sah. Dan demikianlah yang anda lakukan setiap bulannya sebagaimana haid dan masa suci wanita lain, sesuai dengan lamanya masa haid dan masa suci mereka.” (H.R Ahmad dan Abu Dawud)
Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai haid yang tidak lancar dalam pandangan Ulama. Mengetahui masa haid tentu merupakan hal yang penting bagi seorang wanita. Hal tersebut merupakan indikator baginya untuk berhenti beribadah dan mulai kembali melakukan shalat karena telah suci.
Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .
Sumber :
- Rumahfiqih
- Republika