Hak Seorang Anak Menurut Wahbah Zuhailiy

Hak Anak Menurut Wahbah Zuhailiy

Hak Seorang Anak

 

Hallo Kawan Mama,

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk selalu memberikan cinta kasih kepada sesama, dan memerintahkan untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajibannya. Selain dalam hal ibadah maghdah (fardhu), Agama Islam juga memperhatikan hal-hal lain terkait yang apa terjadi pada pemeluknya, begitu pula dengan hubungan rumah tangga. Karena pada dasarnya, pernikahan adalah jalan ibadah yang di tempuh oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk mengikat hubungan menjadi sah secara hukum dan Agama. Selain itu, menikah tentu juga untuk mendapatkan anak sebagai penerus keturunan.

Begitu indahnya Agama Islam sampai memperhatikan aktivitas umatnya sedemikian rupa, agar apa yang ia lakukan dapat berbuah kebaikan dan tidak menjerumuskan menuju kesesatan. Anak adalah seorang yang lahir dari adanya hubungan suami istri yang menjadikannya sebagai pelengkap dan sumber kebahagiaan keluarga. Selain itu peran seorang anak juga sangat penting dalam hal keagamaa, sebab anak adalah calon penerus dan menjadi generasi baru yang akan meneruskan, merawat dan menyebarkan nilai-nilai Agama Islam pada masa mendatang. Dan orang tua tentu memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus ia laksanakan kepada anak-anaknya agar anak dapat tumbuh dengan semestinya dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup anak-anaknya. Ia juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi setiap apa yang menjadi hak atas anak-anaknya. Hak seorang anak, tidak jarang orang tua yang tidak tahu atau lalai atau bahkan menganggap enteng dan menyepelekannya. Padahal hal itu merupakan perbuatan dosa orang tua kepada anak-anaknya, sebab wajib bagi orang tua untuk memenuhi hak dari anak-anaknya.

Lalu apa sih sebenarnya yang menjadi hak dari sang anak..?? bagaiamana islam memanda hak seorang anak..?? apakah saya sudah melakukan tugas saya sebagai orang tua dengan semestinya..?? Tentu pertanyaan seperti ini sering kali muncul dalam benak orang tua. Nah, pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai hak seorang anak dalam Agama Islam.

Hak Anak Dalam Islam Menurut Wahbah Zuhailiy

Anak merupakan titipan dan amanah dari Allah SWT kepada pasangan suami istri sebagai pelengkap kebahagiaan mereka. Dan orang tua wajib untuk memenuhi apa yang menjadi hak dari sang anak tersebut. Sebab pada hari hisab nanti, orang tua akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas apa yang telah Allah titipkan. Menurut Wahbah Zuhaili dalam karyanya dalam kitab yang berjudul Al-Fiqh Al-Islamiy, ada 5 hak anak menurut pandangan Agama Islam yang wajib di penuhi oleh orang tuanya. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Identitas Diri (Nasab)

Hal yang pertama menjadi hak dari anak adalah untuk mendapatkan pengakuan dan identitas diri (nasab dari orang tuanya. Sebagai orang tua perlu untuk melakukan penisbatan dari orang tua untuk mengumumkan dan memperjelas status dari sang anak, baik dalam pandangan keluarga maupun pandangan masyarakat. Karena hal itu dapat menjadi alasan kuat yang membuat anak paham akan statusnya sebagi keturunan asli dari orang tuanya. Sebagaiman telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 5. Yang artinya,

“panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah SWT. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang di sengaja oleh hatimu. Sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.” (Q.S Al-Ahzab : 5)

  1. Mendapat Penyusuan (Radha’)

Pada dasarnya seorang anak adalah buah hati dari sang ibu di mana kelangsungan hidupnya merupakan tanggung jawab juga dari sang ibu. Oleh sebab itu, wajib bagi seorang ibu untuk merwat dam menjaga kelangsungan hidup dari sang anak. Seorang anak memiliki hak untuk mendapat susu (ASI) dari sang ibu, karena ASI dari sang ibu memiliki nutrisi yang sangat baik dan kaya akan zat gizi yang komplit yang tentunya di butuhkan bagi seorang anak pada usia menyusui. Sebagaimana telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233. Yang artinya,

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.”(Q.S Al-Baqarah : 233)

  1. Pengasuhan Dan Pemeliharaan (Hadhanah)

Ketika telah selesai melahirkan, seorang anak yang lahir tersebut sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi orang tua untuk di di asuh dan di rawat sebagaimana mestinya. Bagi sang ayah tentu wajib untuk memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak dengan baik. Sedangkan sang ibu yang bertugas untuk mengasuh serta merawat sang anak, sehingga kelangsungan hidup dan kemaslahatan anak dapat tercapai dengan baik. Sebagaiman telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-An’am ayat 151. Yamg artinya,

“dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu, karena tekut kemsikinan. Kami akan memberi rizky kepadamu dan kepada mereka.” (Q.S Al-An’am : 151)

Selain itu, orang tua juga memilki tanggung jawab dalam pendidikan sang anak dan mengajarinya ilmu agama yang akan menjadi bekal bagi sang anak untuk hidupnya di masa mendatang. Dengan begitu, anak tidak mudah untuk terjerumus kedalam kesesatan dan terhindar dari api neraka. Sebab, anak sudah memiliki pegangan hidup yang telah di ajarkan orang tuanya, dan dapat menjadi manusia yang berguna bagi nusa bangsa dan agama. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6. Yang artinya,

“wahai orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka.” (Q.S At-Tahrim : 6)

  1. Wilayah (Perwalian)

Hak seorang anak yang harus di penuhi oleh orang tua berikutnya adalah mendapat wilayah (perwalian). Dalam hal ini, Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa wilayah (perwalian) di lakukan setelah fase hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan). Yang artinya wilayah (perwalian) dan hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan mebrupakan dua hal yang berbeda. Kemudian Wahbah Zuhaili membagi wilayah menjadi dua bagian, yaitu wilayah ‘ala al-nafs dan ‘ala al-mal.

Wilayah ‘ala al-nafs artinya penanganan segala macam urusan yang berkaitan dengan diri (individu) orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannnya. Seperti penjagaan, pemeliharaan, pendidikan, pengajaran, kesehatan, pernikahan dan hal lain yang bersangkutan. Sedangkan wilayah ‘ala al-mal merupakan penanganan segala urusan yang berkaitan dengan harta orang orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannya seperti pengembangan harta dan pengelolaannya.

  1. Mendapatkan Nafkah (Nafaqah)

Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bagi orang tua untuk mencari nafkah dan memberikan kepada anak untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Nafkah kepada anak dapat berupa pemebrian makanan, pakaian, dan tempat tinggal kepada anak, serta mencukupi kebutuhan lain sekalipun bukan kebutuhan pokok. Memberi kasih sayang dan pendidikan juga termasuk cara begi orang tua memberi nafkah kepada anaknya.

Tentunya kebutuhan setiap seorang anak berbeda-beda, dan tidak ada standarisasai nominal dalam memberi nafkah kepada anak. Oleh sebab itu, kewajiban sebagai orang tua hanya untuk memberi nafkah kepada anak dengan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan anaknya. Dan pada umumnya, kebutuhan seorang anak berupa, makanan yang baik, pakaian, tempat tinggal dan serta cinta kasih dan pendidikan untuk bekal ia di masa mendatang.

Pada hakikatnya, anak adalah pemberian dari Allah SWT kepada pasangan suami istri sebagai titipan dan menjadi pelengkap sebuah keluarga. Dan tidak ada unsur kepemilikan sedikitpun dari orang tua terhadap anaknya. Namun, wajib bagi orang tua untuk memberikan kehidupan yang layak, memberi kasih sayang, menafkahi, mendidik dan merawatnya dengan baik, serta memenuhi hak-hak dari sang anak tersebut. Dalam sebuah keluarga, suami dan istri memiliki kewajiban dan hak yang harus di penuhi di antara keduanya dan hal itu juga berlaku pada anaknya. Wajib bagi orang tua untuk memenuhi hak seorang anak dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak akan mempersulit orang tua ketika di hari hisab nanti.

Demikan pembahasan dari Kawan Mama mengenai hak seorang anak terhadap orang tuanya menurut Wahbah Zuhailiy. Penting bagi kita sebagai orang tua untuk memperhatikan tugas dan tanggung jawab kita dalam memenuhi hak-hak dari sang anak. Sehingga sang anak juga akan terpenuhi hak-haknya dan mendapat kehidupan yang layak dan semestinya.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • parenting.dream
  • motherandbeyond