Hal yang harus di perisapkan sebelum menikah

Hal-Hal Yang Harus Di Perisapkan Sebelum Menikah

Persiapan Sebelum Menikah

 

Hallo Kawan Mama,

Menikah adalah sebuah momen yang di damba-dambakan setiap pasangan yang ingin hubungannya menjadi lebih serius. Dengan melangsungkan sebuah pernikahan maka akan terjalin ikatan yang sakral antara kedua orang tersebut. Cinta adalah alasan dari kebanyakan orang yang ingin melangsungkan pernikahan. Sedangkan dalam Agama Islam, anjuran ibadah berupa menikah dan memperbanyak keturunan juga sebagai dasar berlangsungnya sebuah pernikahan.

Menikah bukan hanya berarti bahwa telah resminya seorang laki-laki dan wanita menjadi pasangan suami istri dalam hubungan rumah tangga. Namun dengan melangsungkan sebuah pernikahan, berarti kamu juga telah mendapat hak dan tanggung jawab baru sebagai seorang suami dan istri. Ketika hendak melangsungkan pernikahan biasanya orang akan menyiapkan bekal-bekal sebagi perisapan dalam menghadapi berlangsungnya pernikahan. Dengan adanya bekal yang cukup, maka harapan dari tejadinya pernikahan tersebut dapat membuat sebuah pernikahan menjadi awet bahkan sampai maut memisahkan.

Persiapan terkait pernikahan memang perlu di lakukan. Sebab banyak kasus yang terjadi di mana sebuah pernikahan mengalami kandas atau perceraian, bahkan dalam kurun waktu yang singkat. Hal ini di picu oleh kurangnya perisapan dalam melangsungkan pernikahan oleh pihak laki-laki ataupun pihak istri. Ini menjadi  perhatian serius, karena dengan adanya angka perceraian yang tinggi dapat di simpulkan bahwa banyak sekali keluarga yang tidak haromis dan bahagia karena persiapan yang kurang pada saat sebelum menikah. Lalu apasih sebenarnya yang harus di periapkan ketika hendak menikah?bagaiamana cara mempersiapkan pernikahan agar tetap terjalin dengan awet.

Pada kesempatan ini, Kawan Mama akan membahas tentang periapan-periapan pernikahan yang sebaiknya kamu lakukan sebagai bekal untukmu menikah dan membangun rumah tangga.

Hal Yang Harus Di Persiapkan Sebelum Menikah Oleh Calon Mempelai

Persiapan pertama adalah persiapan yang di lakukan oleh calon mempelai. Ketika hendak melangsungkan pernikahan, baiknya kedua calon mempelai saling menyiapkan  periapan dan hal-hal yang perlu di siapkan untuk melangsungkan akad nikah. Berikut ini adalah periapan yang perlu di siapkan oleh kedua calon mempelai.

1. Persiapan Fisik

Seorang mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan hendaknya memperisapakan fisiknya dengan matang. Bukan hanya tentang fisik secara kondisi kesehatan tubuh, melainkan fisik umur dari calon mempelai. Apakah calon mempelai sudah mengalami masa baligh dan telah siap untuk memenuhi tanggung jawabnya nanti sebagai seorang suami ataupun istri.

Calon mempelai perlu merawat kesehatan fisik sebelum melangsungkan pernikahan, karena ini juga akan berdampak pada keharmonisan dalam hubungan suami istri. Calon mempelai dapat memeriksakan diri untuk lebih yakin dengan kondisi tubuh, apak ada yang tidak wajar. Seperti halnya ketika calon mempelai mengalami sakit, masalah alat reproduksi dan kesehatan lain yang dapat mengakibatkan masalah-masalah dalam rumah tangga. Sebab tujuan pernikahan selain menjadikan hubungan suami dan istri yang sah, juga membuat keturunan sebagai penerus  keluarga tersebut. Apabila salah satu dari calon mempelai memliki riwayat penyakit, hendaknya perbaiki dulu dengan berobat ke doker.

 

2. Persiapan Mental

Banyak pula kasus yang terjadi di mana pernikahan berakhir dengan singkat karena tidak adanya persiapan mental dari calon mempelai. Ketika hendak melangsungkan pernikahan, hendaknya calon mempelai telah menyiapkan mentalnya terlebih dahulu. Persiapan mental berarti kesadaran bahwa ketika telah menikah, statusnya telah berubah menjadi seorang suami ataupun istri. Itu berarti calon mempelai akan mendapat hak dan tanggung jawab baru sebagai seorang suami mauoun istri yang harus di laksanakan.

Kedua orang yang telah menikah berarti sekarang ia telah mempunyai tanggung jawab tidak hanya pada dirinya, namun ia juga bertanggung jawab dengan kehidupan pasanganya. Ia juga harus siap apabila suatu waktu terjadi masalah yang menghampiri rumah tangga mereka. Mereka juga akan mendapat tanggung jawab sebagai seorang ayah dan ibu ketika telah memiliki keturunan. baiknya persiapkan mental sematang mungkin ketika hendak melangsungkan pernikhan, agar hubungan sebagai suami dan istri dapat bertahan lama serta langgeng.

 

3. Persiapan Spiritual

Dalam persiapan melaksanakan pernikahan, persiapan spiritual merupakan poin penting yang tidak boleh di lewatkan. Sebab pernikahan sendiri adalah sebuah rahmat yang di berikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Ketika hendak menikah baniknya persiapkan dengan betul dari segi spiritual, sperti berdo’a pada Allah, shalat istikharah, melakukan puasa dan ibadah lainya agar hati benar-benar yakin dan menatap untuk melakukan pernikahan. Dengan begitu insyaallah pernikahan yang akan kamu jalankan akan mendapat ridho dari Allah dan menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah.

 

4. Persiapan Ekonomi

Finansial adalah masalah pokok untuk di benahi. Sebab ketika telah menikah ia akan mulai hidup mandiri sebagai seorang suami maupun istri dan mengutamakan kepentingan keluarga. Oleh karenaya, dalam segi materi perlu di siapkan dengan betul oleh kedua calon mempelai, terutam bagi calon suami sebagi kepala keluarga dan pencari nafkah untuk keluarganya nanti.

Meskipun Allah telah berjanji bahwa setiap pasangan suami dan istri akan di gabungkan dan di limpahkan rizky bagi mereka. Namun dengan adanya persiapan yang matang berupa adanya pekerjaan yang menjadi sumber risky membuat kehidupan keluarga lebih terjamin kebahagiaannya dari segi materi.

 

5. Persiapan Sosial

Dalam perjalanan melaksanakan pernikahan, hendaknya siapkan dengan betul segi sosial calon mempelai. Sosial di sini berarti hubungan sosial dengan keluarga, kerabat dan tetangga, terutama ketika kamu berada pada lingkungan baru.  Sebaiknya perbaiki duku hubungan social dengan keluarga dan kerabat serta tetangga sekitar dari calon pasangan. Karena perikahan nantinya juga akan melibatkan campur tangan kerabat dan masyarakat sekitar.

 

6. Persiapkan Syarat Dan Rukun Nikah

Syarat dan rukun nikah adalah hal paling dasar dalam Agama Islam yang harus di penuhi ketika seseorang hendak melaksanakan pernikahan. Sebab tanpa adanya sebuah syarat dan ruku nikah makan pernikahan tidak dapat di laksanakan. Syarat dan rukun nikah.

Selain syarat dan rukun nikah, calon mempelai juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang yang harus di lengkapi sebagai bahan dan syarat yang nanrinya akan di setorkan kepada lembaga pencatatan perkawinan. Sebaiknya sedini mungkin untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut agar tidak menjadi ribet ketika menjelang hari pernikhan.

 

7. Persiapan Dari Segi Emosional

Sebelum calon mempelai laki-laki dan wanita resmi menjadi pasangan suami istri, hendaknya perlu mempersipkan rasa emosional diri. Karena dalam berumah tangga pasti tidak akan berjalan dengan selalu mulus dan bahagia. Kelak pasti ada saja masalah, konflik atau perbedaan pendapat yang menjadi cobaan keharmonisan sebuah rumah tangga. Dalam hal ini perlu adanya kesabaran antar keduany dalam menghadapi masalah yang dating.

Dengan menyiapkan rasa emosional diri dengan baik setidaknya dapat membantu mengurangi dan mempermudah masalah yang dating dalam berumah tangga. Karena pernikahan juga merupakan sebuah ibadah yang akan di jalani dengan kurun waktu yang sangat lama. Bila perlu calon mempelai mengikuti konseling pra-nikah sebegai bahan dan bekal untuk diterapkan dalam berumah tangga nantinya.

Pernikahan merupakan sebuah ibadah Sunnah yang di anjurkan untuk di lakukan oleh manusia, terutama bagi yang mampu. Beberapa persiapan sangat perlu di lakukan sebagai bekal untuk menjalani hubungan brumah tangga yang harmonis dan bahagia serta awet sampai akhir usia nanti. Sebagai calon mempelai, harus ada kesadaran diri bahwa ketika telah menikah nanti ia akan mendapat hak tanggung jawab kepada pasanganya, terutama bagi calon laki-laki. Sebab seorang lelkai adalah imam dan kepala keluarga yang nantinya akan di pertanyakan bagaimana kepemimpinan dan tanggung jawabnya oleh Allah di akhirat nanti. Banyak kasus perceraian terjadi karena adanya faktor ekonomi yang belum mapan. Hal ini menjadi sangat serius mengingat menikah itu bukan hanya tentang cinta dan rasa suka saling suka. Sebaiknya siapkan sedini mungkin mental, fisik, inbadah, rasa emosional, dan faktor ekonomi demi terciptanya keluarga bahagia yang sakinah mawadah warohmah.

Demikian pembahasan dari Kawan mama mengenai hal yang perlu di persiapkan sebelum melakukan pernikahan. Dengan melakukan dan menyiapkan bekal yng cukup dapat membuat rumah tangga kamu menjadi bahagia dan dapat mengurangi resiko-resiko datangnya masalah alam rumah tangga.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Dalamislam
  • tirto.id
Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Pernikahan Beda Agama

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang tercipta antar seorang laki-laki dengan seorang wanita yang akan menghasilkan hubungan rumah tangga. Setiap orang pasti mengharapkan dapat dirinya untuk melangsungkan pernikahan, Bahkan ada yang sampai lebih dari satu kali di dalam hidupnya. Di dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang di hukumi Sunnah. Artinya pernikahan merupakan sebuah perintah atau anjuran untuk di laksanakan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.

 Tujuan dari menikah sendiri adalah menjalin sebuah hubungan rumah tangga dan kemudian untuk menghasilkan keturunan sebagai penerus keturunanya. Dalam Agama Islam, dengan memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah maka seoarng laki-laki dan seorang wanita dapat melangsungkan sebuah pernikahan. Namun bagaimana bila pernikahan di lakukan oleh laki-laki dan wanita yang berbeda agama? Apakah boleh pernikahan seperti itu di lakukan? Bagaimana Islam menghukumi pernikahan terebut?

Pertanyaan pertanyaam seperti tidak jarang muncul dalam diri kita. Nah pada kesempatan kali ini, kawan mama akan mengulas sedikit banyak mengenai bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan yang di lakukan oleh wanita dan laki-laki yang berbeda agama.

Pernikahan Beda Agama

Faktanya pernikahan berbeda agama telah banyak terjadi dan masih banyak pula yang melakukan. Islam melarang keras adanya pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama. Pernikahan akan di anggap sah apabila di alkukan oleh calon mempelai yang memilki keyakinan (agama) yang sama. Di Indonesia sendiri, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.

Dalam siding Majlis Ulama Indonesia (MUI), menghasilkan sebuah kesepakatan berupa fatwa yang menyebutkan pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama haram untuk di lakukan. Dengan begitu, setiap pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama secara otomatis akan di anggap tidak sah. Apabila pernikahan tidak di izinkan dan tidak di sahkan namun tetap di lakukan, maka akan di anggap sebagai zina yang berarti dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa, Allah memerintahkan setiap hamba-Nya untuk melakukan pernikahan oleh orang yang keyakinan dan agamanya sama. Wanita yang beriman lebih baik untuk di nikahi dari pada wanita yang tidak beriman sekalipun ia menarik hatimu. Karena bias saja ia yang menarik hatimu hanyalah ujian yang berupa godaan dari Allah yang pada akhirnya dapat menyesatkanmu. Pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama di yakini akan membuat perpecahan saja. Sebab apabila sebuah hubungan pernikahan di isi oleh keyakinan yang berbeda maka niscaya kelak hanya akan menghasilkan kehancuran belaka.

Sebagai catatan

Di dalam Al-Qur’an di sebutkan bahwa Allah memperbolehkan terjadinya pernikahan antar agama. Namun pernikahan tersebut mengandung beberapa syarat yang harus terpenuhi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya.

“Pada hari ini di halalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan di halalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-Kitab sebelum kamu.” (Q.S Al-Maidah : 5)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa Allah memperbolehkan seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita yang berbeda agama namun dengan catatan sang wanita tersebut haruslah seseorang yang ahli kitab. Sebaliknya bagi muslimah, seorang wanita muslimah tidak di perbolehkan menikahi laki-laki yang berbeda agama sekalipun ia seorang ahli kitab.

Dari ayat tersebut, muncul pertanyaan pertanyaan terkait wanita ahli kitab. Apakah pada zaman sekarang ini masih ada seorang wanita yang ahli kitab? Sedangkan kitab-kitab itu sendiri sudah mengalami perubahan-perubahan. Mayoritas dari para ulama berpendapat bahwa wanita ahli kitab zaman sekarang ini bukanlah wanita ahli kitab yang di maksud dalam Al-Qur’an dulu. Sebab ketika ayat tersebut turun pada zaman nabi dulu, Agama Islam masih mengalami awal pengenalan. Artinya masih sedikit dari bangsa arab yang memeluk agama islam dan masih memeluk agama sebelumnya. Pada zaman dulu seorang laki-laki muslim di perbolehkan untuk menikahi seorang wanita ahli kitab dengan tujuan dakwah dan mengajak wanita tersebut untuk memeluk agama Islam.

Di Indonesia sendiri hal ini telah di bahas dalam dalam pasal 40 huruf (c) KHI yang menyebutkan bahwa di larang melangsungkan perkawinan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama islam. Dan juga pada Pasal 44 KHI menyebutkan, “Seorang wanita islam di larang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.”

MUNAS No.5/Kep/MunasII/1980 tanggal 1 Juni 1980

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa perikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama dan keyakinan hukumnya haram dan tidak bileh untuk di lakukan. Hal ini juga sudah di perjelas oleh keputusan musyawarah nasional ke-2 dari MUI No.5/Kep/munas II/1980 tanggal 1 juni 1980 tentang pernikahan campuran atau pernikahan beda agama, yang menyebutkan bahwa

    1. Seorang wanita muslimah haram untuk menikahi laki-laki yang bukan seorang muslim.
    2. Seorang laki-laki muslim haram untuk menikahi seorang wanita yang bukan seorang muslimah.

Hal ini juga meliputi tentang seorang laki-laki muslim yang menikahi seorang wanita non muslim meskipun ia seorang ahli kitab. Hal ini di sebabkan oleh banyaknya mudharat yang dapat terjadi dari pada maslahatnya. Karena bagaimanapun dalam pernikahan tersebut terdapat unsur perbedaan keyakinan, ideologi, kepentingan dan nilai yang dapat menyebabkan terjadinya perpecah belahan hubungan pernikahan.

Pada zaman sekarang ini pendefinisian mengenai pwanita ahli kitab ini perlu di spesifikasikan lagi. Sebab sebagaimana kita tahu, pada zaman dulu, wanita yang di maksud ahli kitab ialah wanita yang berasal dari bani israil. Sedangkan bagi wanita yang baru memluk agama tersebut tidaklah di anggap sebagai wanita ahli kitab. Pada zaman modern ini, apa mungkin masih ada wanita ahli kitab yang masih meyakini taurat dan injil dan mengamalkanya? Sedangkan kita tahu sendiri bahwa kitab-kitab tersebut telah mengalami adanya perubahan susunan da isi. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa wanita ahli kitab dengan kriteria di atas masih ada.

Pernikhan beda agama juga dapat menyebabkan beberapa perkara permasalahan hokum yang sulit untuk di tangani, seperti.

    1. Status Keabsahan Pernikahan Yang Tidak Jelas

Dengan berlangsung perkawinan beda agama maka status perkawinan terseut menjadi tidak jelas. Mengingat Islam dan lembaga hokum tidak mengakui adanya status perkawinan tersebut. Apabila terjadi masalah yang tidak terselesaikan maka suami tidak bias mentalaq istri, sama halnya dengan istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena status perkawinan yang tidak di akui oleh lembaga hokum.

    1. Hak Waris Anak

Permasalahan alin muncul ketika telah memiliki anak. Status dari si anak menjadi tidak jelas karena orang tua yang berbeda agama. Anak tidak dapat memeluk kedua agama tersebut, yang pada akhirya harus memilih salah satu di antara kedua agama orangtuanya. Apabila anak memilih untuk menjadi non muslim, maka status warisnya menjadi hilang. Sebagaimana kita tahu bahwa tidak ada bagian waris bagi orang non muslim. Meskipun anak sedniri.

Allah mempertegas mengenai permasalahan nikah beda agama ini dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 10, yang artinya.

“mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi mereka orang-orang non muslim itu, dan non muslim itu tiada hala pula bagi mereka”. (Q.S Al-Mumtahanah : 10)

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pernikahan beda agama haram untuk di lakukan. Meskipun syarat dan rukun nikah telah terpenuhi sekalipun. Agama Islam melarang keras adanya pernikihan beda agama, begitu pula dengan lembaga hokum. Pelarangan terjadinya pernikahan beda agama bertujuan agar mengurangi mudzarat yang dapat di sebabkan oleh pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri banyak sekali terjafinya pernikahan beda agama, Hal ini di karenakan sangat beragamnya keyakinan beragama di indonesia. Dan harusnya ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga hokum mengingat banyak perkawinan lintas agama yang telah terjadi.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri, pernikahan beda agama sudah di larang. Namun banyak sekali yang mencari celah untuk tetap melakukanya. Mulai dari melangsungkan pernikahan di luar negri, pindah agama hanya untuk menikah lalu kemudian pindah agama lagi. Yang pada akhirnya agama di jadikan mainan hanya untuk sebuah kepentingan. Naudzubillah min dzalik. . .

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . . amin.

 

 

 

Sumber :

  • yoursay.suara
  • muslim.okezone
  • kumparan
Jenis-Jenis Pernikahan Di Indonesia

Jenis-Jenis Pernikahan Di Indonesia

Jenis-Jenis Pernikahan Dan Perkawinan

Jenis Jenis Pernikahan

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan ataupun perkawinan adalah sesuatu hal yang banyak dari kita mengharapkanya. Adanya perkawinan, legalitas hubungan antara wanita dan pria menjadi jelas dalam satu ikatan yang kemudian di sebut sebagai suami dan istri dan di akui oleh agama maupun lembaga pemerintahan. dengan Tujuan dari pernikahan tentunya ingin membangun sebuah keluarga dan menambah garis keturunan. Dengan adanya keturunan, maka warisan-warisan (entah berupa warisam adat, budaya atau warisan lainya) dari orang tua akan tetap berlanjut sampai kepada penerus-penerusnya.

Dengan banyaknya kultur yang berbeda di seluruh penjuru dunia, pernikahan menjadi sangat beragam cara untuk melakukanya. Dalam UU No 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa, “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.

Nah, pada kesempatan kali ini kawan mama akan mebahas mengenai jenis-jenis perkawinan. Banyak seali definisi mengenai perkawinan, umumnya sebagian dari kita hanya mengetahui bahwa perkawinan adalah bentuk sebuah ikatan antara suami dan istri. Meski benar demikian namun ternyata ada jenis-jenis perkawinan yang telah berlangsung dengan kriteria yang berbeda-beda.

Jenis-jenis perkawinan/pernikahan

  1. Perkawinan menurut jumlah istri/suami

a. Monogami

Pengertian monogami adalah perkawinan yang di lakukan oleh suami yang tidak menikah lagi dan juga sang istri yang tidak menikah lagi. Jadi dapat di pahami, bahwa monogami adalah sebuah perkawinan yang di lakukan oleh suami dan istri tanpa adanya ikatan pernikahan lain selain ikatan mereka berdua.

b. Poligami

Istilah poligami merupakan keadaan di mana seorang pria menikahi lebih dari wanita, atau seorang wanita menikahi lebih dari satu istri. Istilah poligami ini di bagi menJadi dua, yaitu poligini dan poliandri.

    • Poligini adalah ketika satu orang duami menikahi wanita lebih dari satu. Poligini di sebut juga poligini di sebut juga dengan poligini sororat apabila istri-istri yang di nikahi tersebut merupakan saudara kandung.
    • Poliandri adalah ketika satu wanita menikahi lebih dari satu suami. Poliandri di sebut juga dengan poliandri fraternal apabila suami-suami yang di nikahi merupakan saudara sekandung.
  1. Perkawinan menurut asal suami/istri

a. Endogami

Endogami adalah sebuah perkawinan yang terjadi dan di lakukan antara klan, suku, etnis, kekerabatan dan lingkungan yang sama. Dengan kata lain, endogami merupakan perkawinan yang di lakukan oleh pria dan wanita yang memiliki latar belakang yang sama.

b. Eksogami

Eksogami adalah sebuah perawianan yang di lakukan antara suami dan istri yang mempunyai latar belakang sebagai entis, klan, suku kekerabatan dan lingkungan yang berbeda. Perkawinan eksogami di bagi menjadi 2, yaitu connobium asymetis dan connobium symetris.

    • Eksogami connobium asymetris adalah perkawinan yang terjadi apabila dua atau lebih lingkkungan bertindak sebagai pemberi dan penerima seperti halnya perkawinan yang di lakukan oleh suku ambon dan batak.
    • Eksogami connobium symetris adalah perkawinan yang terjadi apabila ada dua atau lebih lingkungan melakukan pertukaran jodoh bagi para pemuda.

Dalam itilah dan strata sosial. Itilah Eksogami juga di bagi menjadi dua, yaitu eksogami heterogami dan eksogami homogami.

    • Eksogami heterohami adalah sebuah perkawinan yang di lakukan oleh suami dan istri antar kelas atau berbeda golongan secara setrata sosial, misalnya perkawinan yang di lakukan oleh anak bangsawan dengan anak petani.
    • Eksogami homogami adalah sebuah perkawinan yang di lakukan oleh kelas atau golongan yang sama secara strata sosisal, misalnya perkawinan yang di lakukan oleh anak saudagar dengan anak saudagar, atau anak pedagang dengan anak pedagang.
  1. Bentuk perkawinan menurut hubungan kekerabatan persepupuan

Perkawinan jenis ini di bagi menjadi 3 macam, yaitu cross cousin, parallel cousin dan Eleutherogami.

a. Cross cousin

adalah sebuah perkawinan yang di laukan oleh anakdengan anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin

b. Parallel cousin

adalah sebuah perkawinan yang di lakukan oleh anak dengan anak dari kakak beradik yang memiliki jenis kelamin yang berbeda.

c. Eleutherogami

adalah sebuah perkawinan yang di lakukan oleh seseorang yang bebas daam melilih pasanganya. Ia dapat memilih pasangan dengan etnis atau klan yang sama, atau dengan etnis/klan yang berbeda. Misalnya seseorang dari suku batak bebas memilih pasanganya baik sesama suku batak atau dengan pasangan dengan suku yang berbeda. Sebagai catatan, eleutherogami tidak di perbolehkan jika masih memiliki hubungan nasab, misalnya menikahi ibu, nenek saudara sekandung dan anak. Seseorang yang juga tidak boleh di luar nasab ialah ibu tiri, mertua, menantu dan anak tiri.

Pada dasarnya perkawinan adalah sebuah metode atau jalan yang di tempuh sesorang untuk membangun keluarga bahagia dan menghasilkan keturunan sebagai penerus dirinya. Dalam pandangan adat pernikahan di lakukan dengan yang lahir dari perkawinan tersebut dapat mewarisi dan menjaga adat dan budaya yang telah di wariskan turun temurun dari nenek moyang dari generasi ke generasi. Dalam zaman dengan peradaban yang modern ini perkawinan dengan latar bekang sudah mulai di tinggalkan, seorang pemuda biasanya akan lebih memilih calon pasangan mereka sendiri. Namun tidak jarang juga yang masih memegang teguh adat dan tradisi-tradisi lama sebagai penerus warisan nenek moyang.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai jenis-jenis perkawinan hususnya yang berlaku di Indonesia. Ternyata banyak sekali jenis-jenis dan istilah pernikahan yang di lakukan. Sebaik-baiknya pernikahan adalah pernikahan yang di lakukan dengan tuntunan agama dan mengharap ridho Allah agar di beri keluarga berkah bahagia dan di beri keturunan yang cerdas dan sholih sholihah.

 

 

 

 

Sumber :

Organisasi

Insertpoin

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Dan Agama Islam

Nikah Sirri

 

Hallo kawan mama,

Pada dasarnya, Allah telah menciptakan mahlukn-Nya dengan berpasang-pasangan, manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan , hewan jantan dan betina, siang serta malam dan lain sebagainya. Seseorang manusia akan hidup berpasangan-pasangan dan menjadi suami istri kemudian membangun sebuah rumah tangga yang mereka inginkan. Namun untuk mendapatkan itu semua, haruslah melewati sebuah ikatan dan pertalian berupa di laukukanya akad nikah atau ijab Kabul dalam acara perkawinan.

Dalam hukum islam tujuan perkawinan adalah menjalankan perintah allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan membentuk keluarga yang bahagia. Namun banyaknya kasus berupa temuan terjadinya perkawinan siri di berbagai media, seperti pada media cetak, media televisi, maupun tayangan-tayangan lain yang banyak membahas maraknya perkawinan siri.

Sebenarnya apa sih nikah siri itu? bagaiaman sih hukum dari nikh siri?. Pasti tidak sediit dari kamu yang berfikiran seperti pertanyaan tersebut. Kenapa banyak sekali yang melakukanya, bahakan mulai dari tokoh politik, artis maupun orang biasa. Tenang, berikut ini akan kawan mama bahas seputar penegertian dari nikah siri.

Pengertian nikah siri

Siri secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti rahasia. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri adalah nikah yang di lakukan bedasarkan kemauan dari suami, dengan para saksi pernikahan yang harus merahasiakannya dari siapapun, tak terkecuali keluarganya. Dalam sudut pandang Madzhab Maliki, tidak di bolehkan praktek nikah siri tersebut di lakukan. Jika pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan serta di akui oleh empat saksi maka pasangan tersebuta dapat di kenai hukuman berupa cambuk atau rajam. Madzhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak memperbolehkan pernikahan siri terjadi.

Sedangkan dalam pandangan Madzhab Hambali nikah siri boleh di lakukan apabila nikah di langsungkan dengan ketentuan syari’at Islam yang telah di penuhi walaupun pernikahan di rahasiakan oleh pasangan, wali dan saksinya. Hanya saja ikah siri ini akan di hukumni makruh. Dalam sejarah Khulafaurrasyidin, Umar bin Khatthab sebagai khalifah waktu itu pernah mengancam orang yang menikah sirri dengan di hukum had atau dera.

Secara garis besar, nikah siri adalah pernikahan yang di lakukan secara adat atau secara syari’at dan di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak di publikasikan. Bahkan pada keluarga yang bersangkutan dan tidak di laporkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil (capil). Nikah sirih menjadi polemik akibat dari pernikahan yang tidak di laporan pada KUA yang dapat merugikan pihak wanita. Apa bila terjadi masalah atau perceraian dalam rumah tangga tersebut, maka KUA tidak dapat meninda lanjuti perkara terseut karena pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam catatan KUA.

Syarat Nikah siri

Perbikahan yang di lakukan secara siri umumnya di lakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Sedangkan dalam Islam, syarat sahnya pernikahan adlah terpenuhi 5 rukun nikah. Rukun ini berupa adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, 2 orang saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, rukun nikah menjadi salah satu hal yang harus di penuhi sebelum nikah di laksanakan.

Syarat sah nikah siri

    1. Beragama islam
    2. Memiliki jenis kelamin jelas (bukas transgender)
    3. Tidak ada unsur paksaan, mendapat izin dari wali yang sah
    4. Belum memiliki 4 orang istri, dan si perempuan bukan istri dari orang lain serta tidak dalam masa iddah
    5. Bukan mahramnya (tidak ada hubungan darah)
    6. Tidak melaksanakan nikah pada saat sedang ihram (haji)

Hukum nikah siri

Apabila rukun dan syarat pernikahan siri tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah dapat di laksanakan. Dan pernikahan tersebut di anggap sah secara syari’at Islam. Meski begitu, di mata hukum pernikahan di anggap tidak sah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh KUA. Hukum negara hanya akan menganggap sah sebuah pernikahan apabila data pernikahan tersebut tercatat oleh KUA.

Hukum tentang pernikahan telah di atur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa setiap perkawinan yang terjadi harus masuk dalam catatan menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 juga menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah di lakukan harus di awasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Dengan begitu, nikah yang di lakukan secara siri di anggap tidakak sah secara hukum, karena akta nikah dan surat resmi tentang legalitas pernikahan tersebut tidak ada.

Sedangkan dalam pandangan hukum, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza berpendapat bahwa, wanita akan mendapat kerugian dari  pernikahan siri. Pertama, wanita akan kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena status pernikahannya yang tidak tercatat secara sah oleh hukum. Akibatnya, rentan terjadi kekerasan kepada wanita dalam hubungan rumah tangga. Selain itu, wanita sebagai istri juga rentan di tinggal suami tanpa mendapat tunjangan.

Ia juga menambahi, rata-rata pernikahan siri di lakukan karena ingin berpoligami dengan wanita yang masih muda. ”Pernikahan siri adalah jalan masuk ke pernikahan dini. Karena pernikahan dini, membuat anak akan kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian seornag ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KKPAI), Susanto, mengatakan bahwa, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan di tinggal oleh orang tua mereka, terutama sang ayah. Anak juga tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak akan kesulitan mendaftar sekolah karena untuk masuk sekolah di perlukan akta kelahiran. ”Anak juga bisa untuk tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari sang ayah karena tidak adanya bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya.

Akibat Nikah Siri

Nikah siri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak di inginkan. Berikut adalah kerugian yang mungkin di dapat dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

    1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan, kekerasan dan resiko lain dapat mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materi
    2. Istri dengan status nikah siri tidak dapat menggugat cerai suami, karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa ada catatan hukum maka istri tidak dapat menuntut cerai. Terlebih jika suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya menzaliminya. Akan sangat di sayangkan jika hak ini terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah
    3. Anak yang di lahirkan dari pernikahan siri tidak akan memiliki kejelasan karena tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil. Hal ini dapat membuat istri dan anak mengalami kerugian. Terutama terkait tanggung jawab dari suami jika suatu hari suami pergi atau mentalak istri atau bahkan jika suami meninggal dunia. Maka anak tidak berhak mendapatkan hak waris dari sang ayah secara hukum.

 

Demikian tadi pembahasan kawan mama mengenai pengertian nikah siri menurut pandangan agama Islam dan nikah siri secara hukum negara. Ada baiknya pernikahan di laksanakan secara aturan agama maupun aturan negara agar tidak menimbulkan masalah-masalah dalam rumah tangga dan masalah lainya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

 

 

Sumber

  • Dalamislam
  • Popbela
Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Syarat Dan Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Akad Nikah

 

Hallo kawan mama,

Di dalam agama Isalam, menikah adalah salah satu ibadah sunah yang di ajarkan oleh Nabi SAW. Pernikahan adalah suatu hal yang di maknai sebagai janji suci yang menghubungkan dan mengikat seorang pria dengan wanita secara lahir maupun batin sebagai suami istri. Tujuannya adalah membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis dan membuat keturunan berdasarkan ajaran Islam.

Dalam hadist yang di riwayatkanoleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (H.R Bukhari)

 

Dalam ajaran agama Islam, sebelum melangsungkan pernikahan terdapat rukun nikah dan  syarat nikah yang harus terpenuhi terkebih dahulu dari calon mempelai. Apabila syarat dan rukun tidak terpennuhi, maka pernikahan akan di anggap tidak sah menurut agama.

Menikah bukanlah suatu hal yang mudah, seperti halnya kamu akan memulai kehidupanmu yang baru bersamanya sampai maut memisahkan. Nah bagi kamu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut adalah rukun dan syarat sah nikah dalam agama Islam.

Syarat Nikah

  1. Beragama islam

Dalam agama Islam, ketika seseorang ingin menikah, maka mempelai atau calon suami istri, haruslah beragama islam. Tidak akan di anggap sah sebuah pernikahan apabila satu di antara kedua calon suami istri bukanlah seorang muslim.

  1. Mempelai laki-laki bukanlah mahram dari si wanita

Sebuah pernikahan yang akan di laksanakan tidak akan di anggap sah apabila seorang mempelai laki-laki merupakan mahram dari mempelai wanita. Dalam agama Islam, pernikahan akan di katakan sah apabila mempelai laki-laki bukanlah mahram sama sekali dengan mempelai wanita. Yang di maksud mahram ialah hubungan darah atau keluarga atau saudara dekat seperti, saudara sepersusuan, saudara ipar, ibu tiri, anak tiri, menantu dan cucu. Dari sini kita dapat menegtahui bahwa pentingbagi seseorang yang ingin menikah untuk mengecek  dan mengetahui silsilah keluarga dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan pernikahan.

  1. Mengetahui siapa wali dari akad nikah

Sebelum melangsungkan pernikahan seorang mempelai laki-laki harus mengetahui siap yang akan menjadi wali nikah dari mempelai wanita. Pada kondisi tertentu ada seorang ayahyang tidak dapat menjadi wali dari anak gadisnya. Sedangkan ada seorang yang bukan ayahnya namun dapat menjadi walinya untuk melakkan pernikahan. Dan apabila seorang mempelai wanta tidak memilik wali dari keliarga atau kerabat maka dapat di wailkan oleh wali hakim.

  1. Tidak sedang haji atau berihram

Ibadah haji adalah salh satu dari rukun islam yang harus dilakukan bagi orang yang mampu. Namun ketik haji, di larang bag semua umat muslim untuk melakukan pernikahan, sebab mereka tengah dalam kondisi berihrom. Walaupun kita tahu, ketika sedang haji semua ibadah dan amal baik akan di lipat gandakan. Namun untuk pernikahan yang di lakukan ketika sedang haji maka itu di anggap tidak sah dan di larang.

  1. Tidak adanya unsur paksaan

Dalam melangsungkan keinginan untuk menikah, ketika di temukan unsur paksaan maka pernikahan tidak dapatdi langsungkan atau di anggap tidak sah. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan harus di lakukan dengan suka rela. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya perceraian karena rumah tangga yang urang harmonis atau alasan lain sebagainya. Meskipun cerai di perbolehkan dalam agama Islam, namun Allah sangat membenci dengan perceraian.

Rukun Nikah

  1. Adanya mempelai laki-laki

Dalam pelaksanaan nikah, yang di wali dari acara akad nikah seorang mempelai pria wajb hadir saat ijab qobul berlangsung. tidak akan di anggap sah apabila mempelai pria tidak ada atau tidak datang ketika ijab qobul berlangsung. Mempelai pria tidak di perbolehkan untuk di wakili, karena prosesi ijab qobul adalah prsoses di mana penyerahan sebuah tanggung jawab di berikan dari pihak mempelai wanita kepada mempelai pria.

  1. Adanya mempelai wanita

Ketika ingin menunaikan ibadah sunnah seperti menikah, maka syarat yang kedua berupa adanya mempelai wanita yang sah untuk di nikahi. Seorang wanita yang memiliki status mahram dengan mempelai pria tidak di perbolehkan menikah dengan calon mempelai pria tersebut. Ini juga berlaku pada wanita yang memiliki hubungan persusuan dan hubungan kemertuaan dengan mempelai pria.

Tidak hanya itu, wanita yang tengah hamil atau berada dalam masa iddah karena di tinggal suami atau telah bercerai dengan suami.

  1. Wali untu mempelai wanita

Adanya seorang wali dari mempelai wanita merupakan rukun islam yang ketiga. Baiknya wali dari mempelai wanita adlah ayah kandungnya sendiri. Namun ketika ayah kandung tidak ada, sudah meninggal atau berhalangan lantaran suatu kondisi yang mendesak. Maka wali dapat di wakilkan kepada kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.

  1. Adanya dua orang laki-laki sebagai saksi

Tidak akan sah bagi siapa saja yang melangsungkan akad nikah tanpa adanya seorang saksi. Dan dua orang yang menjadi saksi tersebut haruslah dari kaum laki-laki. Dan kedua laki-laki tersebut harus memnuhi beberapa syarat agar dapat menjadi saksi nikah. Seperti beragama islam, telah baligh, berakal, adil dan merdeka (bukan budak).

Dua oarng saksi tersebut dapat di ajukan dari pihak keluarga, kerabat atau teman dekang saksi tersebut dapat di ajukan dari pihak keluarga, kerabat atau teman dekat yang dapat di percaya.

  1. Adanya sighat ijab dan qobul

Adanya sighat ijab dan kabul merupakan bagian inti dari akad nikah. Tidak akan sah sebuah pernikahan apabila terjadi tanpa adanya sighat dan ijab qobul. Bagi seorang yang tidak bisa berbicara dapat dilakukan dengan bahasa isyarat atau bahasa lainya.

  1. Mahar

Dalam pelakasaan akad nikah, selain beberapa ketentuan diatas. Ada pula suatu hal yang perlu di lakukan, yaitu pemberian mahar atau maskawin dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Tidak di sebutkan berap jumlah minimal atau jumlah maksimal dari sebuah mahar atau maskawin. Umumnya mahar di berikan dari seorang mempelai pria kepada wanita dengan sudah terjalinya sebuah kesepakatan. Dan di dalam akad nikah pun mahar menjadi salah satu syarat sah dari sebuah akad nikah yang berlangsung.  seperti firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi.

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (orang yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (Q.s (4):4)

 

Demikian pembahasan tentang syarat dan rukun nikah. Jika salah satu dari syarat dan rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah di anggap tidak sah. Pernikahan adalah ibadah sunnah yang telah Allah perintahkan kepada hambanya. Sebaiknya pesiapkan diri dengan matang terlebih dahulu sebelum akad nikah di laksanakan. Jangan terlalu terburu-buru mennikah tanpa adanya persiapan yang matang. Hal ini bertujuan agar kelak pernikahan kamu dapat langgeng dan hamonis dan di berkahi oleh Allah.

Sekian pembahasan terkait syarat dan rukun nikah menurut agama islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .  Amin.

 

 

Sumber

  • Idntimes
  • hukumonline

 

 

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hak Seorang Istri Terhadap Suami

Hallo Kawan Mama,

Dalam membangun rumah tangga, suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap keduanya. Pemenuhan tanggung jawab berupa hak dan tanggung jawab tersebut bertujuan agar terciptanya keseimbangan antara keduanya dalam menjalin sebuah hubungan rumah tangga. Tentunya tanggung jawab yang di laksanakan dengan sebaik-baiknya dapat membuat hubungan rumah tangga berjalan dengan lancar dan berlangsung dengan semestinya serta sesuai dengan harapan agar menghasilkan kebahagiaan.

Istri memilki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibanya terhadap suami. Namun sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dari sang istri. karena tidak terpenuhinya hak-hak dari sang istri akan membuat hubungan dalam rumah tangga menjadi renggang dan rentan akan ketidakharmonisan yang dapat menimbulkan resiko perceraian. Oleh sebab itu, wajib bagi suami untuk memenuhi hak-hak seorang istri.

Sebagai mana firman Allah SWT dalam surat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228, yang artinya.

“dan para waniat mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Q.S Al-Baqarah : 228)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa para wanita (istri) memiliki hak-hak yang perlu di penuhi oleh sang suami dengan sebaik-baiknya.

Hak-Hak Seorang Istri

Rasulullah SAW dalam Haditsnya bersabda sebagai berikut, yang artinya.

“ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki ha katas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak-hak atas kalian.”(H.R Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Tentunya sebagai umat muslim yang baik dan taat, perlu untuk kita ikut meniru dan meneladi perkataan dan perilaku Rasul. Dengan begitu, kita akan termasuk kedalam golongan beliau sebagai umat yang taat atas perintah Allah. Pada tulisan kali ini, Kawan Mama akan membahas tentang Hak-Hak seorang istri terhadap suami. Simak penjelasannya sebagai berikut.

  1. Di Perlakukan Dengan Baik Oleh Suami

Seorang istri tentu selain memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan, ia juga memiliki hak-hak yang wajib di penuhi oleh suami, salah satunya adalah mendapat perlakuan baik dari suami. suami dapat menunujukkan oerlakuan baiknya dengan cara memnunjukkan rasa cinta dan kasih sayangnya melalui perhatian-perhatian kecil. Karena pastinya, seorang istri mengharapkan mendapat perlakuan baik dengan rasa cint serta kasih saying yang nyata dari pasangan hidupnya.

Hal ini sebagaimana telah di jelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda.

“orang mukmin yang paling sempurna ialah yang paling bagus ahlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.” (H.R At-Tirmidzi)

Hal ini juga di pertegas oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19, yang artinya.

“dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf.” (Q.S An-Nisa : 19)

  1. Mendapat Maaf Dari Suami

Dalam berlangsungnya sebuah rumah tangga, terkadang ada yang tidak dapat melakukannya dengan sempurna yang akhirnya membuat kesalahan dan kehilafan. Tak terkecuali bagi seorang istri, istri kadang tidak dapat sepenihnya menjalankan kewajiban dan dapat mengabulkan perminataan suami atau melakukan kesalahan-kesalahan lain. Dalam hal ini, istri tentunya memiliki hak untuk mendapat maaf dari sang suami.

Suami yang mendapati istrinya tengah melakukan kesalahan dan kehilafan sebaiknya memberikan maaf pada istri. suami dapat menegur istri yang berbuat salah dan kemudian membingmbingnya agar sang istri tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Rasulullah SAW bersabda.

“berilah nasihat kepada perempuan (istri) dengan cara yang baik, karena sesungguhnya perempuan itu di ciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak hendak meluruskannya (tanpa perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian membiarkanya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itulah beri nasihat kepada istri dengan baik.” (H.R Muttafaq’alaih)

“janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” (H.R Muslim)

  1. Mendapat Penjagaan Dari Suami

Seorang laki-laki ketika telah menikah, maka seketika itu juga ia telah menjadi kepala dan pemimpin serta imam bagi istri dan keluarganya. Oleh karena itu, seluruh hidup dari sang istri dan anak-anaknya merupakan tanggung jawb bagi sang suami. istri memiliki ha katas hidupnya untuk di jaga dengan baik oleh sang suami. menjaga dalam hal ini berarti, suami mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan istri, menjaga hidup istri dengan layak dan menjaganya dari segala hal yang dapat merusak dan merugikan serta manjauhkan istri dari agamanya.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya.” (H.R Bukhari)

seorang istri juga memiliki hak untuk di jaga aib dan keburukannya oleh sang suami. Sebab ketika telah menikah, seorang istri akan menyerahkan seluruh hidupnya kepada sang suami dengan sepenuhnya. Dan kepercayaan tersebut haruslah di jaga dengan amanah dan di pertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah riwayat oleh Asma binti Yazid r.a, ia berkata,

“saat bersama Rasulullah SAW dan para sahabat laki-laki dan perempuan, kemudian beliau  bersabda : ‘apakah ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada istrinya atau adakah seorang istri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan suaminya?’ semau terdiam. Kemudian Aku (Asma) berkata : ‘demi Allah wahai Rasulullah, sesunggihnya mereka semua telah melakukan hal tersebut,’ maka kemudian Rasulullah Saw bersabda : ‘janganlah kalian melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan yang bertemu syaitan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia menyaksikanya.” (Aadaabuz zifaaf, hal.72)

  1. Mendapat Hak Untuk Berbicara

Istri memiliki kewajiban untuk diam ketika sang suami tengah berbicara, dan tidak di perbolehkan bagi istri untuk memotong pembicaraan sang suami. Namun di sisi lain istri mempunyai hak untuk berbicara pada suami dan mengutarakan pendapatnya. Dan di wajibkan bagi suami untuk mendengarkan istri ketika ia sedang berbicara. Sebagai catatan, istri boleh berbicara ketika suami taelah berhenti berbicara, dan apabila istri ingin memotong pembicaraan suami, harusla dengan izin dari sang suami terlebih dahulu.

Dalam menentukan perkara dalam rumah tangga, istri juga dapat mengutarakan pendapat dan keinginanya, hal ini dapat menjadi saran dan solusi yang baik apabila pendapat sang istri sesuai dan dapat di terima oleh sang suami. namun istri tidak di perkenankan untuk memaksakan pendapatnya kepada suami, sebab itu dapat membuat timbulnay konflik dan perdebatan atara istri dengan sang suami.

  1. Di Manja Dan Di Bahagiakan Suami

Sebagai seorang pasangan yang terikah dalam hubungan suami istri, tentu dari ikatan tersebut mengharapkan terciptanya sebuah kebahagiaan. Pada dasarnya, kebahagian dalam rumah tangga bisa di dapatkan apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi. Salah satu dari hak istri adalah untuk di manja dan di bahagiakan sang suami.

Sebagai bentuk dari rasa ayang dan cinta kasih, istri berhak untuk di manja oleh suami. Sebab dengan adanya perlakuan manja oleh suami pada istri dapat bertimbal balik kepada suami. dan denganadanya perlakuan tesebut dapat menjadi bumbu tambahan untuk kebahagiaan dalam berlakeluarga. Dalam sebuah riwayat oleh Anas r.a, berkata.

“kemudian kami pergi menuju Madinah. Aku lihat Rasulullah menyediakan tempat duduk yang empuk dari kain di belakang beliau untuk shafiyyah (Salah satu iatri Rasul). Kemudian beliau duduk di samping untany sambil menegakkan lututbeliau dan shafiyyah meletakkan kakiknya di atas lutut beliau sehingga ia bisa menaiki unta tersebut.

Sebagai seorang suami hendaknya selalu memberikan hak-hak istri atas sang suami dan selalu membahagiakan sang istri dengan sebaik-baiknya. Sebagai mana Rasulullah SAW dalam memenuhi hak-hak dari para istrinya dengan niat untuk membahagiakan sang istri beribadah kepada Allah SWT. Pun sebagai istri, sebainya tunaikan hak dan kewajiban kepada suami dengan sebaik-baiknya. Karena bagaimanapun juga rumah tangga tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya hak-hak dan kewajiban yang di tunaikan.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai hak-hak seorang istri. Rumah tangga yang baik dan berkah adalah rumah tangga yang di isi oleh pasangan suami dan istri yang menjalankan peranya dan memenuhi hak dan kewajibanya dengan baik. Dengan begitu, rumah tangga akan berlangngsung dengan bahagia dan mendapat berkah dari Allah SWT.

 

 

 

 

Sumber :

  • Madaninews
  • Orami
Istri Wajib Tahu !! Dosa Istri Terhadap Suami

Istri Wajib Tahu !! Dosa Istri Terhadap Suami

Dosa Istri Terhadap Suami Menurut Agama Islam

Dosa Seorang Istri Kepada Suami

 

Hallo Kawan Mama,

Melangsungkan pernikahan tentu menjadi cita-cita dari setiap wanita pada umumnya. Dalam Agama Islam, menikah adalah sesuatu hal yang termasuk ibadah dan di anjurkan bagi setiap msulim untuk melaksanakanya. Islam juga telah mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab bagi suami dan istri untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga hubungan suami istri akan menjadi seimbang karena adanya tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Laki-laki yang memainkan peran sebagai suami, tentu mempunyai peran yang sangat penting dalam rumah tangga. Sebab, setiap laki-laki yang telah menikah dan menjadi suami amaka ia juga akan menjadi imam bagi istrinya, serta menjadi kepala dan pemimpin keluarga yang mempunyai tanggung jawab penuh pada keluarga yang ia pimpin. Suami bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada istri, menafkahi istri, mengajari istri ilmu agama dan hal-hal penting lainya yang perlu di perhatikan sedemikian rupa.

Sementara itu, wanita sebagai istri juga mempunyai peran yang tak kalah penting. Meskipun kedudukan anatara suami dan istri berbeda, namun istri juga memiliki peranyang penting dalam rumah tangga. Istri memiliki peran untuk mengabdikan sepenuhnya atas dirinya lahir dan batin hanya untuk sang suami semata. Sebab ridho seorang suami adalah ridho Allah SWT, dan apabila istri tidak mendapat ridho dari suami, maka tidak ada surge baginya.

Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai prilaku yang dapat menjadi dosa seorang istri kepada suami. sebagai istri, hendaknya selalu berhati-hati dalam setiap perkataan dan tingkah lakunya kepada sang suami. Sebab beberapa hal akan menjadi dosa beagi seorang istri kepada suaminya. Pasalnya, perbuatan perbuatan yang tidak pantas yang di lakukan seorang istri dapat menghantarkanya menjadi durhaka dan berakhir dengan api neraka. Latas apa saja perbuatan-perbuatan istri yang dapat menjadi dosa kepada suami?, sebagai berikut.

Hal-hal Yang Dapat Menjadi Dosa Seorang Istri Kepada Suami

  1. Menentang perintah suami

Seorang suami adalah seorang imam sekaligus pemimipin dan kepala keluarga. Oleh karena itu, wajib bagi seorang istri untuk taat dan menuruti perintah dari sang suami. Sebab sudah menjadi kewajiban bagi istri untuk mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk sang suami secara lahir dan batin.  Istri harus menuruti perkatataan suami yang mengandung perintah atau larangan kepada dirinya selagi tidak bertentangan dengan syariat yang berlaku. Seperti yang telah di jelaskan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda.

“tidaklah seorang perempuan menunaikan hak tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya.” (H.R Ibnu Majjah dan Ahmad)

  1. Menolak ajakan suami (melakukan jimak)

Tujuan dari terjalinya sebuah ikatan pernikahan selain membengun sebuah keluarga, juag bertujuan untuk mendapat keturunan sebagai penerus keluarga dan umat beragama. Dengan melangsungkan pernikahan, maka seketika itu juga laki-laki dan wanita telah resmi menjadi pasangan suami dan istri yang di halalkan bagi mereka untuk melakukan jimak (hubungan badan).

Wajib bagi seorang istri untuk menuruti ajak suami ketika ia hendak mengajaknya berhubungan badan. Istri yang menolak ajakan suami, berarti seketika itu juga ia telah membuka pintu laknat dari Allah SWT kepadanya. Sebagiamana tekah di jelaskan oleh Raulullah SAW, beliau bersabda.

“apabila laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia (istri) menolak untuk datang lalu laki-laki itu (suami) tidur semalam dengan keadaan marah kepadanya, maka ia akan di  laknat oleh malaikat sampai waktu subuh.” (H.R Bukhari, Muslim dan Ahmad)

  1. Meminta sesuatu yang memberatkan suami

Keistimewaan dari seorang istri adalah berhak mendapat dan wajib di bahagiakan oleh sang suami. Namun hal ini bukan menjadi alasan bagi sang istri untuk meminta sesuatu hal yang dapat memberatkan suami. pada dasarnya, tugas seorang suami salah satunya adalah untuk mencari nafkah yang halal, kemudian Allah telah menentukan baginya sedikit banyak rizki yang ia dapatkan.

Sikap seorang istri yang baik adalah berdo’a agar di limpahkan rizki sang suami dan menerima setiap pemberian suami serta mensukuri setiap yang ia peroleh. Haram bagi seorang istri untuk meminta sesuatu hal yang dapat memberatkan sang suami dalam mewujudkan permintaan istri. dengan menerima dan mensyukuri setiap rizki yang di peroleh, niscaya Allah akan melimpahkan dan melipatgandakan rizki kepada keluarga tersebut.

  1. Abai Terhadap Wewenang Suami Sebagai Imam Dan Pemimpin Keluarga

Seorang suami adalah seorang imam dan pemimpin dari suabuah rumah tangga yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap keluarganya. Oleh karena itu, wajib bagi seorang istri untuk taat dan menuruti setiap perintah dari sang suami. Dengan catatan, peritah-perintah suami yang wajib di turuti oleh sang sitri adalahperintah-perintah yang sesuai dan tidak bertentangan dengan syariat yang di sampaikan oleh Rasulullah SAW dan wajib bagi istri untuk menjalankannya. Sebagaimana telah di sampaikan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda.

“Seandainya Suami Memerintahkan Suatu Pekerjaan Berupa Memindahkan Bukit Merah Ke Bukit Putih Atau Sebaliknya, Maka Tiada Pilihan Bagi Seorang Istri Selain Melaksanakan Perintah Suaminya.”

  1. Tidak Berhias Untuk Suami

Seorang istri di larang untuk menggunakan hiasan pada seluruh tubuhnya. Istri hanya di perbolehkan untuk berhias hanya untuk sang suami semata. Sebab ketika istri berhias bukan untuk suami maka ia telah melakukan sebuah perbuatan dosa. Dengan berhiasnya seorang istri hanya untuk suaminya, maka itu akan menambah rasa cinta kasih sang suami kepada dirinya. Dengan begitu, selain istri akan menjadi lebih di sayang, istri juga akan mendapatkan ridho dari Allah karena telah melakukan keutamaannya sebagai seorang istri yang mengabdi kepada sang suami.

  1. Menjerumuskan Suami Kedalam Perbuatan Dosa

Tugas seorang istri adalah menagabdi dan mentaati perintah suami dengan sebaik-baiknya. Haram bagi seorang istri untuk meminta atau menyuruh suami melakukan sesuatu hal yang dapat membuat suami terjerumus kedalam perbuatan dosa. Istri yang baik dan shaihah adalah istri yang mengingatkan suami ketika suami lalai atau hendak melakukan perbuatan yang menjadikanya berdosa. Istri yang menjerumuskan suami untuk melakukan perbuatan dosa akan membawa mereka berdua (istri beserta suami) menuju kedalam api neraka.

  1. Mementingkan Kepentingan Lain Di Banding Dengan Suaminya

Setelah melangsungkan akad nikah, maka seketika istu juga seorang istri telah menjadi milik suami dan wajib bagi seorang istri untuk mengabdikan seluruh hidupnya, lahir dan batin untuk suami. istri juga tidak di perbolehkan mementingan kepentinganya dan orang lain di atas kepentingan sang suami. Seperti yang telah di jelaskan dalam sebuah riwayat hadits,

Dari Aisyah r.a berkata, saya bertanya kepada Rasulullah SAW. “siapakah orang yang memiliki hak paling besar terhadap seorang wanita?”, kemudian Rasul menjawab. “suaminya”, kemudian Aisyah bertanya, “siapakah orang yang paling besar haknya terhadap seorang laki-laki?”. Rasul menjawab, “ibunya”. (H.R Bazaar dan Hakim)

Dari hadits tersebut dapat di simpulkan bahwa, seorang istri harus memntingkan kepentingan suaminya terlebih dahulu di tas kepentingan yang lain. Sekalipun itu kepentingan orang tua atau saudaranya sendiri. Istri dapat memenuhi kepentingan orang tua atau saudanya apabila telah mendapatkan izin dari sang suami. Sebab, ridho       suami adalah jalan menuju sutrga bagi seorang istri.

  1. Keluar Rumah Tanpa Seizing Suami

Pada umumnya dalam sebuah rumah tangga, suami mempunyai peran untuk pergi mencari nafkah untuk sang istri. Dan ketika suami pergi, kepala rumah tangga beralih menjadi tanggung jawab sang istri. dengan begitu, istri tidak di perbolekan keluar rumah tanpa seizing dari sang suami, sekalipun untuk menemui orang tuanya yag sedang sakit sekalipun. Jika istri melanggar dan pergi dari rumah tanpa seizing suami, maka seketika itu ia telah berbuat dosa dan mendurhakai sang suami. Rasulullah SAW bersabda,

“dua golongan shalatnya yang tidak bermanfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai ia pulang. Dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai ia kembali.” (H.R Hakim dan Ibnu Umar)

  1. Menerima Tamu Yang Bukan Mahram Atau Yang Di Benci Suami Dan Memasukanya Kedalam Rumah

Ketika suami tengah pergi keluar, istri seketika menjadi kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keluarganya. Haram bagi seorang istri untuk menerima tamu yang bukan mahramnya apa lagi sampai memasukkan kedalam rumah. Karena hak ini dapat menimbulkan terjaidnya perbuatan dosa dan fitnah. Istri juga tidak di perbolehkan menerima tamu seseorang yang tidak di sukai oleh suaminya apalagi sampai memasukkannya kedalam rumah. Sebab ketika suami tengah pergi keluar maka ia telah mempercayaka rumah tangganya kepada sang istri. Dan jika istri menerima tamu asing apalagi tamu yang tidak di sukai oleh suaminya, maka ia telah mendurhakai sang suami, maka tidak ada surge bagi istri tersebut.

  1. Tidak Merawat Suami Ketika Suami Sakit

Seperti yang telah di jelaskan di atas, tugas seorang istri adalah mengabdikan selauruh hidupnya lahir dan batin hanya untuk suami dan mengutamakan kepentingan suami di atas kepentingan lainya. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi istri untuk merawat suami apabila mengalami kondisi sakit. Iastri juga tidak di perbolehkan pergi dari rumah ketika suami sedang sakit, sekalipun untuk menemui orang tuanya yang tengah sakit. Karena bagaimanapun suami adalah orang yang harus di dahulukan kepentingannaya.

  1. Melakukan Puasa Sunnah Tanpa Seizing Suami

Pada dasarnya, ibadah puasa sunnah di lakukan untuk semakin mendekatkan diri dan mendapat tambahan pahala dari Allah SWT. Namun ibadah puasa sunnah haram di lakukan bagi wanita yang telah memiliki suami dan tanpa izin dari sang suami. Sebab, seandainya suami mengajak istinya berhubungan badan, sedangkan istri sedang puasa maka itu dapat mengakibatkan suami menjadi kecewa dan marah. Kepentingan suami adalah hal yang harus di utamakan oleh sang istri di atas kepentingan lainya, sebab itu adalah kewajibannya sebagai seorang istri.

Dimana sebuah kewajiban adalah hal yang harus di dahulukan di bandingkan dengan perkara-perkara sunnah. Rasulullah SAW bersabda,

“seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa seizinya.”(H.R Bukhari dan Muslim)

  1. Mematuhi Perintah Orang Lain Di Rumah Suami

Istri yang baik adalah istri yang taat dan patuh dengan perintah suami, dan patuh dengan suami juga merupakan sebuah kewajiban. Oleh sebab itu, di haramkan bagi seorang istri untuk mematuhi perintah orang lain selain suaminya di rumah sang suami. Satu-satunya yang harus ia patuhi perintahnya ialah perintah dari suaminya, dan ketik datang perintah bukan dari suami, sekalipun dari teman, kerabat atau keluarga, haram bagi seorang istri untuk mematuhi perintah tersebut di rumah suaminya.

Istri adalah seseorang yang wajib baginya untuk mengabdikan dirinya dengan sepenuhnya lahir dan batin hanya untuk suaminya. Taat dan patuh dengan suami merupakan kewajiban istri yang harus ia penuhi dalam berumah tangga. Beberapa poin di atas pantang di lakukan oleh istri kepada suaminya, sebab dapat permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Tentunya, Agama Islam membuat ketentuan-ketentuan tersebut adalah dengan tujuan untuk terjalinya rumah tangga yang bahagia dan terhindar dari perceraian.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai hal-hal yang dapat menjadi Dosa seorang istri kepada suaminya. Penting bagi seorang istri untuk menghindari perkara-perkara tersebut untuk kebaikan rumah tangganya dengan sang suami. Dengan selalu taat dan patuh dengan suami dan mengedepankan kepentingan suami maka nisacaya istri akan mendapat ridho suami dan surge Allah SWT.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

  • Mediapakuan
  • Islamituindah
Dosa Suami Kepada Istri

Dosa Suami Kepada Istri

Dosa Suami Kepada Istri Menurut Agama Islam

Dosa Suami Kepada Istri

 

Hallo Kawan Mama,

Di dalam sebuah hubungan rumah tangga, rasa cinta dan kasih sayang perlu di tunjukkan dan di rawat oleh seorang suami dan istri. Sebab, rasa cinta adalah alasan utama sesorang menunaikan pernikahan.  Dengan adanya rasa cinta antara suami dan istri, akan membuat keduanya saling mengerti peran dan tanggung jawab memenuhi hak dan kewajiban pada keduanya dengan sebaik-baiknya.

Dalam niat melangsungkan pernikahan, tentunya suami dan istri mengharapkan agar rumah tangganya nanti akan menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah. Dan untuk mewujudaknya perlu adanya usaha dengan menjalankan peran di antara keduanya dengan sebaik-baiknya. Namun tidak jarang di dalam rumah tangga mengalami berbagai ujian dan cobaan yang datang. Cobaan tersebut bisa di artikan sebagi proses bagi keluarga untuk bertambah harmonis, namun juga bisa mengganggu hubungan rumah tangga menjadi tidak baik.

Di dalam sebuah rumah tangga, suami dan istri tentu memiliki peran yang berbeda, selayaknya dengan kewajiban suami kepada istri dan kewajiban istri kepada sang suami. Sebagaimana peran seorang suami yang telah di jelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, yang artinya.

“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih ialah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memlihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawtirkan nuzyusnya, maka nasihatilah mereka dan oisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.” (Q.S An-Nisa : 34)

Sedangkan sang istri yang memiliki peran istimewa sebagaimana telah di jelaskan oleh Raulullah. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“dunia ini penuh dengan kenikmatan. Dan sebaik-baiknya kenikmatan adalah istri yang shalihah.” (H.R Muslim)

Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai perbuatan dosa seorang suami kepada sang istri. Tentu hal ini wajib di pahami juga bagi kaum istri agardapat mengingatkan suami untuk tidak melakukan dosa-dosa sebagai berikut.

Dosa Suami Kepada Istri

Tidak jarang di dalam sebuah keluarga, seorang suami lalai atau bahkan tidak melakukan kewajibanya kepada istri dan melakukan tindakan kesalahan yang bertentangan dengan perintah Allah SWT yang melanggar hak  seorang istri. Dengan tindakan yang di lakukan suami tersebut dapat membuat hubunganya dengan sang istri menjadi terganggu dandapat menyebabkan konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, sebaiknya bagi suami harus mengetahui hal-hal yang di kategorikan sebagai perbuatan dosa terhadap sang istri.

    1. Tidak Mengajarkan Ilmu Agama Pada Istri

Seorang laki-laki yang telah melangsungkan pernikahan, maka seketika itu juga ia mendapatkan tanggung jwab dan kewajiban untuk mengajarkan ilmu Agama pada sang istri. Peran suami bukan hanya memberi istri uang dan memenuhi kebutuhan sebagai bentuk kewajibanya menafkahi istri saja. Namun ia juga memiliki kewajiban untuk mengajarkan ilmu Agama sebagai bagian dari nafkah batin kepada sang istri.

Hal tersebut agar dapat menjauhkan dirinya dan sang istri dari api neraka dan pedihnya azab kubur. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6, yang artinya.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengajarkan apa yang di perintahkan.” (Q.S At-Tahrim : 6)

    1. Tidak Adanya Rasa Cemburu Kepada Istri

Pada umunya, cinta kasih yang terjalin dalam sebuah ikatan pernikahan memilki unsur kecemburuan sebagai tanda rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga menjadi wajar apa bila di antaranya memiliki rasa cemburu karena dengan begitu, rasa cinta kasih di antaranya akan tetap ada. Sebaliknya, jika tidak ada rasa cemburu antara keduanya maka patut di pertanyakan rasa cinta kasih di antara keduannya.

Suami yang baik adalah suami yang tetap memiliki rasa cemburu terhadap sang istri, apalagi apabila sang istri tengah berbicara atau pergi dengan laki-laki lain. Jika suami tidak memiliki rasa cemburu sedikitpun kepada sang istri maka ia telah melakukan perbuatan dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka di hari kiamat adalah seseorang yang durhaka kepada orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki dan ad dayyuts.” (H.R An-Nasa’i) Ad-Dayyuts merupakan istilah bagi laki-laki yang tidak memiliki kecemburuan kepada keluarga/istri).

    1. Tidak Menafkahi Istri/Keluarga

Memberi nafkah kepada istri merupakan sebuah kewajiban bagi setiap dari kaum laki-laki yang telah menikah. Sebab ketika laki-laki telah menikah, maka ia memiliki tanggung jawab untuk menuneikan kewajibannya, salah satunya adalah memberi nafkah kepada sang istri. Karena bagaimanapun juga, wanita yang menikah maka ia telah meninggalkan keluarganya untuk hidup dan mengabdikan dirinya pada sang suami. Istri juga melayani dan menyenangkan istri sebagai kewajiban dan perannya dalam berumah tangga.

Oleh sebab itu, akan menjadi dosa besar apabila suami tidak memberikan nafkah kepada sang istri, sebab sudah menjadi hak seorang istri untuk di nafkahi oleh suami. Hal ini juga telah di jelaskan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda.

“seseorang cukup di pandang berdosa apabila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (H.R Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan Thabrani)

    1. Membiarkan Istri Mencari Nafkah

Seperti yang telah di jelaskan di atas, suami memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada sang istri, lahir dan batin. Namun tidak jarang suami yang menyuruh istrinya untuk mencari nafkah sedangkan ia hanya menunggu hasil tanpa ada alasan yang tepat untuknya tidak mencari nafkah. Rizki setiap keluarga memang bisa datang tidak hanya melalui tangan suami, rizki keluarga juga bisa daatang lewat tangan seorang istri.

Namun hal tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk suami agar hanya bergantung pada istri dan tidak pergi mencari nafkah. Sebab suami telah di berikan kedudukan oleh Allah sebagai seorang seorang pemimpin dan kepala kelauarga yang memiliki tanggung jawab penuh atas keluarga yang ia pimpin. Sebagai mana firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 34, yang artinya.

“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kamu wanita. Hal ini karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S An-Nisa : 34)

    1. Memendam Kebencian Terhadap Istri

Pada umumnya, berlangsungnya sebuah pernikahan di dasari oleh adanya rasa cinta kasih antara suami dan istri. Istri merupakan seorang teman hiudp, patner dan pendamping yang akan menemaninya untuk mengarungi samudra kehidupan di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, tidak di perbolehkan di dalam hati seorang suami terdapat rasa benci kepada sang istri.

Adanya rasa benci antara seorang suami kepada istri tentu dapat membuat hubungan rumah tangga menjadi kacau. Karena tidak mungkin sebuah pernikahan akan dapat bertahan sementara ada kebencian di dalam hubungan tersebut. Membuat kesalahan dan berbuat khilaf adalah hal yang manusiawi di mana semua orang bisa melakukanya. Maka tugas seorang suami adalah memberi maaf apabila istri melakukan kesalahan atau kekhilafan dan tidak di perbolehkan baginya untuk membenci sang istri atas perbuatan yang istri buat. Karena bagaimanapun soeang istri tetaplah teman hidup yang sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk membimbingnya ketika ia melakukan kesalahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya.

“janganlah suami yang beriman membenci istrinya yang beriman, jika tidak menyukai satu ahlak darinya, maka dia pasti meridhai ahlak lain darinya.” (H.R Muslim)

    1. Tidak Mau Memebantu Istri Dalam Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Sebagai  mana yang telah di jelaskan sebelumnya, suami merupakan kepala dan pemimpin keluarga yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelaurga yang ia  pimpin. Hal ini juga termasuk kedalam kegiatan rumah tangga, yaitu pekerjaan rumah. Umumnya, pekerjaa rumah adalah kegiatan yang di lakukan oleh sang istri. Namun sebenarnya, pekerjaan rumah adalah tugas bagi seluruh anggota keluarga, dalam hal ini ialah suami dan istri.

Laki-laki biasanya tidak melakukan pekerjaan rumah karena ia merasa telah lelah seharian berkerja dan merasa pekerjaan rumah adalah tugas seorang istri. Hal tersebut sebenarnya keliru danti di benarkan. Suami juga memiliki tanggung jawab untuk membantu istri dalam mengerjakan pekerjaan rumah. Sebagai mana Rasulullah yang telah memberi contoh dimana beliau membantu istrinya dalam mengerjakan pekerjaan rumah. Sebagaimana dalam sebuah riwayat,

“beliau (Rasulullah SAW) membantu istrinya mengerjakan pekerjaan rumah dan jika datang waktu shalat maka beliau pun keluar untuk shalat.” (H,R Bukhari)

    1. Mengumbar Aib Istri

Keluarga yang bahagia dan mendapat ridho Allah adalah keluarga yang dapat menjaga kehormatan dan menjaga aib dari keduanya agar tetap terjaga dan tidak terdengar oleh orang lain. Sebagai penanggung jawab keluarga, suami hendaknya selalu menjaga kehormatan dan aib istrinya, terutama dalam hal jimak (berubungan badan). Karena aib yang terumbar akan membuat sakit hati sang istri dan hilangnya kepercayaan istri kepada suami.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menggauli istrinya dan istrinya menggaulinya kemudian ia menyebarkan rahasia-rahasia istrinya.” (H.R Muslim)

    1. Berpoligami Dengan Tidak Mengindahkan Syariat

Pada dasarnya, melakukan poligami adalah perbuatan yang di perbolehkan dalam Agama Islam. Namun poligami tentu memiliki ketentuan-ketentuan yang dapat membuat kemaslahatan bagi orang yang melakukanya. Maka dari itu, seorang suami di perbolehkan melakukan poligami dengan catatan telah memenuhi syarat dan ketentuan syariat yang berlaku. Dan akan menjadi dosa besar apabila poligami di lakukan tidak dengan memenuhi syarat dan ketentuan syariat yang berlaku, salah satunya adalah bersikap adil.

Sebagaimana sabda firman Allah SWT dalam surat AnNisa ayat 3, yang artinya.

“kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja.” (Q.S An-Nisa : 3)

    1. Baik Dengan Orang Lain Namun Bersikap Buruk Dan Menyakiti Istri Secara Fisik

Dalam menjalankan hubungan kelauarga, suami sebagai kepala rumah tangga hendaknya selalu memberi perhatian dengan bersikap baik kepada istri sekalipun istri melakukan kesalahan. Beberapa kasus menyebutkan tidak jarang suami bersikap buruk dan kasar pada istri namun bersikap baik kepada orang lain agar wibawanya tinggi. Dan hal ini sangat di larang dalam Agama Islam. Sebagai mana sabda Rasulullah SAW, yang artinya.

“mukmin yang paling sempurna adalah mukmin yang baik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (H.R Tirmidzi)

Suami juga tidak di prebolehkan ringan tangan (berbuat kasar) kepada sang istri. Sebab suami mempunyai tanggung jawab menunaikan kewajibanya untuk membahagiakan istri. Sekalipun isti telah melakukan kesalahan, suami tidak di perbolehkan untuk menyakiti istri, entah dengan bekata kasar maupun kekerasan fisik kepada istri. Suami adalah seorang kepala dan pemimpin keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk membimbing sang istri untuk tidak melakukan hal yang salah.

Sebagaimana yang di katakana Rasulullah SAW,

“hendaklah engkau memberikan ia makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah dan menjelek-jelekkanya.” (H.R Ibnu Majjah)

    1. Meremehkan Posisi Istri

Suami dan istri di dalam rumah tangga tentu memiliki kedudukan dan peran yang berbeda. Suami adalah seorang imam, kepala dan pemimpin keluarga, sedangkan sang istri adalah makmu bagi sang suami. Namun istri juga menjadi kepala kelauga ketika suami tengah pergi keluar. Dan perbedaan tersebut tidak boleh di jadikan dasar sang suami untuk meremehkan peran sang istri. Sebagaimana sabda Rasul tetang keistimewaan peran istri dalam rumah tangga, yaitu.

“wanita adalah tiang negara, jika wanitanya baik maka baiklah negara, dan jika wanita buruk maka negara juga akan ikut buruk”

Rumah tangga yang dapat menhadirkan kebahagiaan adalah rumah tangga yang di isi oleh rasa cinta dan kasih antara suami da istri dalam segala kondisi. Sebab cinta kasih adalah tembok pengahalang gangguan-gangguan dalam rumah tangga dan menjadi pondasi kokoh bagi setiap rumah tangga. Sebagai pemimpin keluarga, suami memiliki tanggung jawab untuk membahagiakan sang istri dan membimbingnya menuju jalan yang benar.  Dan di haram kan bagi suami untuk berkata buru, bersikap buruk dan melakukan hal-hal buruk yang dapat menyakiti hati atau fisik dari istri, sekalipun istri melakukan kesalahan. Sebab kesalahan seorang istri merupakan tanggung jawab bagi seorang suami untuk membimbing dan membuat istri untuk tidak mengulangi kesalahanya.

Demikain penjelasan dari Kawan Mama mengenai dosa seorang suami terhadap istri dalam rumah tangga menurut pandangan Agama Islam. Suami yang baik adalah suami yang dapat membahagiakan istri dan membimbingnya menuju jalan yang benar dan di ridhoi Allah SWT.

Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Swarakita
  • Telisik
Kewajiban Suami Kepada Istri Dalam Islam

Kewajiban Suami Kepada Istri Dalam Islam

Kewajiban Seorang Suami Kepada Istri Dalam Islam

Kewajiban Suami Kepada Istri

 

Hallo Kawan Mama,

Keluarga bahagia yang harmonis pastilah merupakan impian setiap pria dan wanita sebagai pasangan suami istri. Maka dalam mewujudkannya, pasangan suami dan istri harus memainkan perannya dalam rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya kerjasama dan dan saling mengisi kekurangan yang di miliki antara keduanya, maka insyaallah keluarga tersebut akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Di dalam Agama Islam, di ada peran khusus yang harus di laksanakan oleh suami dan istri agar rumah tangga tetap berjalan dengan seimbang, terutama peran bagi seorang suami. Islam sangat memperhatikan kegiatan umatnya sampai pada bagian pernikahan sekalipun. Agama islam memerintahkan suami dan istri untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu, rumah tangga dapat berjalan dengan semestinya dan mendapat ridho serta berkah dari Allah SWT.

Dalam sebuah rumah tangga, peran seorang laki-laki sebagai memang merupakan peran yang sangat krusial. Lai-laki memilki tanggung jawab sangat besar di pundaknya, sebab ketika telah melangsungkan pernikahan, laki-laki secara tidak lengsung mendapat hak dan tanggung jawab penuh lebih sebagai suami dan kepala keluarga, serta imam bagi sang istri dan anak-anaknya nanti. Sebagai seorang, suami dan istri hendaknya harus mengetahui hak dan kewajiban di antara keduanya. Hal ini berguna untuk saling mengingatkan apabila salah satu di antaranya mengalami kelalaian.

Nah pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahasa mengenai kewajiban seorang suami yang harus di laksanakan dan di pertanggung jawabkan kepada sang istri sebagai kepala dan imam keluarga. Berikut ini penjelasanya.

Kewajiban Seorang Suami Kepada Istri

Imam Ghazali menerangkan kewajiban seorang suami kepada istriny dalam sebuah kitab yang berjudul “Majmu’ah Rasa’il Al Imam Ghazali” (kaira, Al-Maktabah At-Taufiqqiyah, halaman 442). Dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan bahwa,

“adab suami kepada sitri yaitu : berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk istri dengan cara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri.”

Berikut adalah penjelasanya.

  1. Berinteraksi Dengan Baik Kepada Istri

Sangat penting di dalam rumah tangga tentang adanay interaksi yang baik anatara suami dan istri. dengan adanya interkasi yang baik antara keduanya, maka rumah tangga dapat berjalan dengan semestinya. Suami memilki kewajiban untuk bersikap baik dengan sang istri untuk menjaga hubungan rumah tangga tetap berjalan dengan baik.

Dengan inetraksi yang baik dari suami kepada istri, maka dengan begitu istri akan merasa lebih di saying dan di hargai dalam menjalankan peranya sebagai seorang istri. Suami sebagai pemimpin dan penanggung jawab harus memberi contoh yang baik dalam berinteraksi kepada anggota keluarganya. Sebab dengan mencontihkan interaksi yang baik dapat membuat anggota keluarga mengikutinya dalam berinteraksi.

  1. Bertutur Kata Yang Lembut

Ketika suami melakukan pembicaraan dengan istri atau anggota keluarga lainya, hendaknya suami menggunakan tutur kata yang baik dan lembut. Sebab bagaiamanapun juga, istri merupakan seorang wanita yang identik sebagai mahluk yang lemah lembut dan tidak suka di kasari. Dengan tutur kata yang lembut, maka istri akan merasa lebih di hargai dan di sayangi. Tentunya sikap dan tutur kata yang lembut dapat akan bertimbal balik kepada sang suami nantinya.

  1. Menunjukkan Cinta Kasih

Selanjutnya, dalam sebuah rumah tangga, suami juga wajib dan harus selalu menunjukkan cinta kasihnya kepada sang istri. bukan hanya menunujukkan, namun juga memberikanya cinta kasih dengan perbuatan yang tulus dan dapat membuat istri menjadi senang dan bahagaia. Sebuah hubungan rumah tangga yang di isi dengan rasa cinta kasih pastinya akan membuat keluarga menjadi bahagia dan harmonis.

  1. Bersikap Lapang Ketika Sendiri

Arti dsari bersikap lapang ketika sendiri adalah sikap tidak terlalu merasakan ketergantungan pada istri. ketergantungan pada istri memang baik untuk membuat suasana keluarga menjadi lebih harmonis, namun suami juga perlu melakukan kegiatan sehari-hari ketika istri tidak bisa melakukanya.

Baiknya suami memliki kemandirian dalam melakukan sesuatu ketika istri sedang berhalangan atau pergi. Dengan begitu, suami juga tidak terlalu membebankan istri dalam mengurus dirinya sendiri. Tentunya ini akan membuat istri merasa tenang ketika suatu saat istri tengah tidak bisa melakukan hal yang biasa ia kerjakan.

  1. Memberi Maaf

Ketika suatu saat istri melakukan kesalahan, baiknya suami dengan lapang memaafkan kesalahan sang istri. karena bagaimanapun juga, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Dan tidak pernah ada manusia yang tidak pernah  melakukan kesalahan. Hendaknya berilah maaf kepada istri, kemudian tegur dan bombing ia agar semakain menjadi manusia yang baik dan tidak mengulangi kesalahanya.

Hal ini juga berlaku pada sang suami, ketika suatu waktu suami melakukan kesalahan, jangan sungkan-sungkan untuk meminta maaf kepada istri, sekalipun kesalahan tersebut merupakan hal sepele. Sebab naluri seorang wanita adalah mahluk yang perasa, yang cenderung melihat segala sesuatu dengan perasaan, bukan dengan akal sehat. Oleh sebab itu, kesalahan sekecil apapun sebaiknya suami memeinta maaf kepada istri agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan.

  1. Tidak Banyak Mendebat

Perdebatan sangat di larang dalam Agama Islam, apalagi bagi pasangan suami dan istri. sebab perdebatan yang di lakukan dapat mengakibatkan perpecahan antara keduanya. Dalam menjankan kehidupan rumah tangga, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat antara suami dan istri. dalam hal ini, suami sebaiknya mengalah dan tidak meneruskan perdebatan dan berinisiatif meminta maaf agar perdebatan selesai sekalipun suami benar.

Jika di antara keduanya tetap bersikukuh berdebat, maka bukan tidak mungkin perdebatan tersebut dapat menyulut emosi dan menimbulkan kekerasan yang menjadi awal kebencian. Pada akhirnya perceraian adalah buah dari perdebataab tersebut.

  1. Menjaga Harta Istri

Dalam hubungan rumah tangga, istri tentu memiliki hartanya sendiri, seperti mahar yang ia terima, dan upah hasil ia bekerja. Dalam hal ini, suami memilki kewajiban untuk menjaga harta istri dengan sebaik-baiknya. Suami tidak di perbolehkan mengklaim atau mengaku harta istri sebagai hartanya, dan ia juga tidak di perbolehkan untuk membelanjakan harta istri dengan semaunya.

Suami hanya boleh menggunakan harta istri dengan syarat apabila suami telah mendapat izin dan persetujuan dari sang istri untuk menggunakan harta sang istri. dengan meminta izin, maka istri akan merasa lebih di hormati dan di hargai dalam rumah tangga tersebut.

  1. Membiayahi Kebutuhan Istri Dengan Semestinya

Sebagai kepala keluarga, pada umumnya suami juga menjadi sumber nafkah bagi keluarga. Oleh sebab itu semua kebutuhan istri dan keluarga merupakan tanggung jawab sebagai suami. Pada zaman ini tidak jarang wanita yang menjadi sumber nafkah bagi keluarga, karena memang rizki keluarga bisa dating dari mana saja.

Suami ketika menjadi sumber nafkah keluarga harus memenuhi segala kebutuhan bagi istri dan keluarga. Ia juga mempunyai tanggung jawab untuk mengabulkan setiap keinginan istri apabila ia mampu. Dalam hal ini, istri juga tidak boleh berfoya-foya dengan meminta apa saja yang ia mau kepada suami tanpa melihat kemampuan dari sang suami.

  1. Memuliakan Keluarga Istri

Ketika sepasang laki-laki dan wanita menikah maka secara tidak langsung keluarga dari istri menjadi bagian dari keluarga suami, dan keluarga suami pun menjadi keluarga sang istri. dan di sini suami memliki kewajiban untuk memuliakan keluarga sang istri sebagaimana ia memuliakan keluarganya sendiri.

Karena bagaimanapun juga, orang tua dari sang istri telah menjadi orang tuanya juga, beserta keluarga dan kerabat dari sang istri menjadi menjadi bagian darinya. Dan sebagai bagian dari anggota keluarga tersebut, suami di wajibkan untuk memuliakan kelurga barunya seperti ia memuliakan keluarganya sendiri tanpa adanya pilih kasih.

  1. Selalu Bersemangat Kepada Istri

Dalam berumah tangga, perlu adanya ghairah yang di curahkan antara suami dan istri agar hubungan rumah tangga berjalan dengan baik. Hal ini juga menjadi kewajiban bagi suami untuk selalu bersemangat kepada istri, entah dalam berbicara, memberi perhatian, dan memberi nafkah istri lahir dan batin.

  1. Memberi Janji Baik

Sebagai suami pasti memiliki keinginan untuk membahagiakan istri dan keluarga. Namun tidak jarang bagi suami yang hanyut dengan perasaan tersebut kemudian membuat janji yang berlebihan dan melebihi kemampuannya utuk menepatinya. Hal ini akan baik ketika menjadi motivasi untuk membahagiakan sang istri. Namun bila janji yang ia ucapak hanya sebagai iming-iming dan tipu daya belaka, atau janji yang pasti ia tidak bisa menepati, maka itu tidaklah di perbolehkan.

Suami juga tidak boleh membuat janji yang berisi ancaman-ancaman  kepada istri. sebab dengan adanya ancaman tersebut istri akan menjadi ketakutan dan selalu was-was yang pada akhirnya istri tidak lagi betah berumah tangga dengan suami. Sebainya buatlah janji dalam hal baik yang dapat di tepati asalkan hanya di niatkan untuk membahagiakan istri.

Peran seorang laki-laki ketika menjadi suami adalah bertanggung jawab penuh pada istri dan keluarganya. Sebab seorang lelaki merupakan pemimpin dan imam keluarga, sekalipun ia bukan sumber utama nafkah keluarga namun seorang suami tetaplah pemimpin dan imam untuk istri dan keluarga. Oleh karena itu, suami memilki kewajiban untuk menjaga rumah tangganya agar dapat berjalan dengan semestinya. Agama Islam telah memerintahkan agr suami merawat dan menyayangi istri dan keluarganya dengan sebaik-baiknya.

Demikian pembahasan dari Kawan Mama mengenai kewajiban seorang suami kepada istri dalam Agama Islam. Suami yang baik adalah suami yang dapat menjaga dan membahagiakan istri dan keluarganya dengan cara yang amanah. Dan cara yang amanah tersebut adalah dengan mejalankan kewajiban-kewajibanya dengan sebaik-baiknya.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Theasianparent
  • Orami
Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam

Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam

Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam

Kewajiban-Seorang-Istri

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang di anjurkan untuk di laksanakan bagi setiap umat islam yang memilki kemampuan. Tujuannya adalah membangun keluarga baru dan membuat keturunan sebagai penerus keluarga dan umat. Tentunya setiap orang yang ingin menikah menginginkan pernikahannya menjadi bahagia dan harmonis.

Di dalam keluarga yang harmonis dan bahagia pasti tidak luput dari peran seorang usami dan istri. Umumnya seorang suami yang menjadi kepala keluarga akan pergi keluar untuk mencari nafkah. Sedangkan sang istri yang menjaga rumah dan keluarganya. Peran-peran tersebut akan membuahkan keluarga bahagia dan harmonis apa di jalankan dengan baik dan ikhlas. Terkadang ada hal yang tidak sesuai dengan harapan, namun bila suami dan istri dapat saling melengkapi dari kekurangan-kekurangan yang mereka berdua miliki dengan ikhlas, maka keluarga tersebut akan serasa menjadi keluarga bahagia.

Agama Islam mewajibkan istri untuk menghoramati suami sebagai kepala keluarga. Peran inilah yang menjadi peran penting dalam kesuksesan berumah tangga. Istri yang baik juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan tentunya memberi saran kepada suami, bukan hanya menghoramti dan diam sesuai perintah lelaki. Sejatinya, peran seorang suami adalah sebagai pemimpin yang menjamin dan bertanggung jawab penuh kepada istrinya. Namun istri juga memilki peran untuk melayani sang suami dengan spenuh hati. Lalu apa sebenarnya yang menjadi tugas-tugas dari seorang istri kepada suami?
Berikut ini Kawan Mama sajikan pembahasan menganai kewajiban seorang istri kepada suami.

Kewajiban seorang istri kepada suami

1. Menyenangkan Suami

Menyenangkan suami adakah kewajiban seorang istri dalam sebuah rumah tangga yang harus di lakukan. Sebab dengan adanya rasa senang dari suami, maka akan menimbal balik kepada istri yang pastinya akan di senagkan oleh suami. Dengan begitu, keluarga akan terasa harmonis dan bahagia. Istri dapat menyenangkan suami dengan cara menuruti kemauan baiknya, memasak masakan kesukaanya, berpenampilan cantik di hadapanya, bersikap manja hanya kepadanya, dan hal lain yang akan membuat suami menjadi senang.

Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Abu hurairrah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau bahagia. Jika engkau perintah maka ia akan menurutimu. Dan jika engkau tidak ada, maka ia akan menjaga hartamu darinya”.

Dari hadis ini, dapat di pahami bahwa istri yang baik dalah istri yang ketika suami melihatnya, suami akan merasa senang. Tentu saja hal ini dapat di lakukan istri dengan cara berpenampilan menarik untuk sang suami, taat kepadanya dan menjaga harta dan kehormatan keluarganya ketika suami sedang pergi.

2. Taat dan Patuh Kepada Suami

Taat dan patuh merupakan sebuah hak dan kewajiban bagi seorang istri kepada suami. Namun istri juga dapat menolak apabila perintah dari suami melenceng dari agama dan hati nurani. Istri juga dapat melakukan apapun yang mereka mau dengan catatan atas seizing dari sang suami.
Ketika istri ingin melakukan sesuatu, hendaknya mendiskusikan dan meminta izin dari sang suami terlebih dahulu. Jika istri seenaknya melakukan apapun yang ia mau tanpa adanya diskusi dan izin dari suami maka itu dapat membuat suami merasa tidak senang.
Hal ini juga berlaku kepada sang suami, istri juga harus selalu mengingatkan suami terhadap apapun yang suami lakukan. Dengan begitu hubungan keluarga akan lebih dekat dan peran sebagai suami dan istri akan lebih terlengkapi. Apabila istri membantah perintah baik dari suami, dan tidak dapat di nasehati, maka suami dapat melakukan pisah ranjang dengan istri. Suami juga dapat memukul istri apabila istri membantah, namun memukul pada bagian yang tidak membahayakan istri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 34, yang artinya.

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan kesusahan baginya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar”. (Q.S An-Nisa : 34)

Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh mu’adz bin jabal yang artinya.

“Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, Aku pernah pergi ke Syam. Lalu aku lihat mereka sujud kepada para pendeta dan ulama mereka. Maka engkau wahai Rasulullah SAW lebih pantas kami sujud kepadamu. Beliau berkata, Sekiranya aku memerintahkan seseorang sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas dirinya. Shahih: Al Albani (Shahih Al Jami’: 5294).

3. Menjaga Kehormatan Dan Nama Baik Suami

Kewajiban istri selanjutnya adalah untuk menjaga nama baik dan kehormatan dari suaminya. Menjaga nama baik dan kehormatan berarti apabila ada yang kurang dari seorang suami dan terdapat masalah dalam rumah tangga, maka wajib bagi istri untuk menjaga hal tersebut dan tidak mengumbarnya ke ranah umum. Bila istri berkhianat maka rumah tangga tersebut dapat terganggu dan dapat terpecah belah.
Seorang istri juga harus menjaga kehormatan atas dirinya sendiri. Dengan selalu taat kepada suami, menjadi teman diskusi suami, meminta izin ketika hendak pergi atau melakukan hal lain dan menutupi masalah dan aib keluarga agar tidak terumbar. Seorang suami adalah kepala dari rumah tangga, jika nama baik dan kehormatanya tercoreng dengan aib dan masalah dalam keluarga yang terumbar, maka itu membuktikan bahwa istri tersebut bukanlah istri yang baik dan suami dapat meninggalkanya.

4. Meredakan Kemarahan Suami

Dalam menjalankan sebuah ikatan pernikahan pasti ada saja masalah yang dating. Tidak bisa di pungkiri bahtera rumah tangga sesekali pasti akan di hantam dengan ombak pasang. Dalam hal ini terkadang suami memliki masalah dengan pekerjaanya atau orang lain yang membuat ia kesal atau bahkan perseteruan dengan istri sendiri. Perlu di ketahui bahwa sebaik-baiknya seorang istri adalah yang dapat meredakan kemarahan sang suami.
Istri dapat meredakan suami dengan mengajaknya berbicara dengan pelan, menjadi pendengar yang baik, menemani sang suami, menasihati dengan baik, membuat makanan dan minuman kesukaanya. Bukankah sangat beruntung apabila suami memilki istri dengan sifat-sifat tersebut.

5. Tidak Memberatkan Suami

Terkadang istri sebagai seorang wanita memiliki banya keinginan yang ia pendam dan ia idam-idamkan untuk tercapai. Namun sebagai seorang istri yang baik, tidak di perbolehkan meminta sesuatu di luar kemampuan suami, apalagi sampai memberatkan dan tidak dapat di penuhi oleh suami. Sebaiknya ketahui dulu bagaimana kemampuan suami sebelum meminta sesuatu untuk di penuhi.
Menerima segala pemeberian suami dengan senang juga merupakan hal yang harus di lakukan oleh istri, suka atau tidak dengan pemberian suami, istri haruslah menerimanya dengan rasa syukur. Istri dapat mengambil harta suami tanpa sepengetahuan suami apabila harta yang suami berikan kuarng untuk mencukupi kebutuhan. Sebagai catatan istri boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan sebagai harta cadangan apabila suatu waktu ada kebutuhan tak terduga dan membutuhkan anggaran pengeluaran.

6. Menerima Tamu Dengan Seizing Suami

Ketika suami sedang bepergian, seorang istri tidak di perbolehkan untuk menerima tamu dan memasukkannya kedalam rumah, terlebih laki-laki lain yang bukan mahramnya. Istri data menerima tamu dan memasukanya ke dalam rumah apabila telah mendapat izin dan restu dari sang suami. Karena dengan memasukkan tamu terutama laki-laki lain yang bukan mahramnya tanpa seizing suami dapat mengakibatkan timbulnya sebuah fitnah dan perbuatan dosa lain.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah dari Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Kemusian kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak memperbolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, maka pukulah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya, mereka punya hak atasmu, yaitu nafkah dan pakaian yang pantas”. (H.R Muslim)

7. Keluar Rumah Atas Izin Suami

Sebagai seorang istri taat dan menjaga kepercayaan suami merupakan hal yang penting dan harus di lakukan. Sebab dangan adanya taat dan rasa percaya dari suami itu akan membuat terjaganya hubungan sebuah rumah tangga. Istri yang hendak keluar dari rumah haruslah meminta izin kepada sang suami. Izin dari suami dapat menjadi tanda bahawa suami percaya dan tahu tentang urusan yang akan di kerjakan oleh sang istri.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam jarak sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya”. (H.R Bukhari dan Muslim)

Izin dari suami adalah hal yang wajib di lakukan, bukan hanya ketika ingin keluar rumah, namun ketika istri hendak melakukan sesuatu hal. Dengan begitu suami akan tenang karena mengetahu apa-apa yang tengah di kerjakan oleh sang istri.

8. Melayani Suami

Istri di wajibkan untuk melayani sang suami lahir dan batin selama keinginana suami tidak melanggar syariat dan hati nurani. Istri juga harus melayani suami ketika suami hendak melakukan hubungan badan, sebab ketika istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan maka istri akan di laknat oleh para malaikat Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 223, yang artinya.

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah-tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kelak kamu akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman (Q.S Al-Baqarah : 223).

Dalam sebuah riwayat, Rassulullah SAW bersabda, yang artinya.

“jika suami memanggil istrinya untuk tidur di tempat peraduanya kemudian dia menolak (untuk dating) hingga suaminya itu marah kepada istrinya semalam suntuk maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Kewajiban-kewajiban tersebut sebaiknya perlu di perhatikan dan di perhatika bagi seorang istri. Sebab surganya istri adalah ridho dari sang suami, apabila suami tidak ridho maka tidak ada surge bagi seorang istri. Dalam menjalankan peran sebagai seorang istri tentunya perlu dijalani dengan niat ikhlas dan tulus untuk beribadah dan mengabdi kepada suami agar mendapat ridho dari Allah SWT. Dengan menjalaninya dengan ikhlas dan tulus dengan niat ibadah, maka akan di permudah segala urusan-urusanya, terutama dalam berumah tangga.

Sekian pembahasan dari kawan mama mengenai kewajiban-kewajiban bagi seorang istri dalam Agama Islam. Istri yang baik adalah istri yang menaruh selalu menaruh hormat dan menjaga nama baik, harta dan kehormatan dirinya, dan suami serta keluarganya. Dengan mengamalkan hal-hal di atas tadi, pasti akan menambah pula rasa kasih dan sayang dari sang suami. Semoga kita dapat menjalankannya dengan baik dan benar sebagai mana mestinya.
Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat . . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Popmama
  • inews