Kewajiban seorang istri dalam islam

Kewajiban seorang istri dalam islam

Kewajiban Seorang Istri Kepada Suami Menurut Islam

Kewajiban Istri

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang di anjurkan untuk di laksanakan bagi setiap umat islam yang memilki kemampuan. Tujuannya adalah membangun keluarga baru dan membuat keturunan sebagai penerus keluarga dan umat. Tentunya setiap orang yang ingin menikah menginginkan pernikahannya menjadi bahagia dan harmonis.

Di dalam keluarga yang harmonis dan bahagia pasti tidak luput dari peran seorang usami dan istri. Umumnya seorang suami yang menjadi kepala keluarga akan pergi keluar untuk mencari nafkah. Sedangkan sang istri yang menjaga rumah dan keluarganya. Peran-peran tersebut akan membuahkan keluarga bahagia dan harmonis apa di jalankan dengan baik dan ikhlas. Terkadang ada hal yang tidak sesuai dengan harapan, namun bila suami dan istri dapat saling melengkapi dari kekurangan-kekurangan yang mereka berdua miliki dengan ikhlas, maka keluarga tersebut akan serasa menjadi keluarga bahagia.

Agama Islam mewajibkan istri untuk menghoramati suami sebagai kepala keluarga. Peran inilah yang menjadi peran penting dalam kesuksesan berumah tangga. Istri yang baik juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan tentunya memberi saran kepada suami, bukan hanya menghoramti dan diam sesuai perintah lelaki. Sejatinya, peran seorang suami adalah sebagai pemimpin yang menjamin dan bertanggung jawab penuh kepada istrinya. Namun istri juga memilki peran untuk melayani sang suami dengan spenuh hati. Lalu apa sebenarnya yang menjadi tugas-tugas dari seorang istri kepada suami?

Berikut ini Kawan Mama sajikan pembahasan menganai kewajiban seorang istri kepada suami.

Kewajiban seorang istri kepada suami

  1. Menyenangkan suami

Menyenangkan suami adakah kewajiban seorang istri dalam sebuah rumah tangga yang harus di lakukan. Sebab dengan adanya rasa senang dari suami, maka akan menimbal balik kepada istri yang pastinya akan di senagkan oleh suami. Dengan begitu, keluarga akan terasa harmonis dan bahagia. Istri dapat menyenangkan suami dengan cara menuruti kemauan baiknya, memasak masakan kesukaanya, berpenampilan cantik di hadapanya, bersikap manja hanya kepadanya, dan hal lain yang akan membuat suami menjadi senang.

Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Abu hurairrah r.a, Rasulullah SAW bersabda,

“sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau bahagia. Jika engkau perintah maka ia akan menurutimu. Dan jika engkau tidak ada, maka ia akan menjaga hartamu darinya”.

Dari hadis ini, dapat di pahami bahwa istri yang baik dalah istri yang ketika suami melihatnya, suami akan merasa senang. Tentu saja hal ini dapat di lakukan istri dengan cara berpenampilan menarik untuk sang suami, taat kepadanya dan menjaga harta dan kehormatan keluarganya ketika suami sedang pergi.

  1. Taat dan patuh kepada suami

Taat dan patuh merupakan sebuah hak dan kewajiban bagi seorang istri kepada suami. Namun istri juga dapat menolak apabila perintah dari suami melenceng dari agama dan hati nurani. Istri juga dapat melakukan apapun yang mereka mau dengan catatan atas seizing dari sang suami.

Ketika istri ingin melakukan sesuatu, hendaknya mendiskusikan dan meminta izin dari sang suami terlebih dahulu. Jika istri seenaknya melakukan apapun yang ia mau tanpa adanya diskusi dan izin dari suami maka itu dapat membuat suami merasa tidak senang.

Hal ini juga berlaku kepada sang suami, istri juga harus selalu mengingatkan suami terhadap apapun yang suami lakukan. Dengan begitu hubungan keluarga akan lebih dekat dan peran sebagai suami dan istri akan lebih terlengkapi. Apabila istri membantah perintah baik dari suami, dan tidak dapat di nasehati, maka suami dapat melakukan pisah ranjang dengan istri. Suami juga dapat memukul istri apabila istri membantah, namun memukul pada bagian yang tidak membahayakan istri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 34, yang artinya.

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan kesusahan baginya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar”. (Q.S An-Nisa : 34)

Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh mu’adz bin jabal yang artinya.

Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, Aku pernah pergi ke Syam. Lalu aku lihat mereka sujud kepada para pendeta dan ulama mereka. Maka engkau wahai Rasulullah SAW lebih pantas kami sujud kepadamu. Beliau berkata, Sekiranya aku memerintahkan seseorang sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas dirinya. Shahih: Al Albani (Shahih Al Jami’: 5294).

  1. Menjaga kehormatan dan nama baik suami

Kewajiban istri selanjutnya adalah untuk menjaga nama baik dan kehormatan dari suaminya. Menjaga nama baik dan kehormatan berarti apabila ada yang kurang dari seorang suami dan terdapat masalah dalam rumah tangga, maka wajib bagi istri untuk menjaga hal tersebut dan tidak mengumbarnya ke ranah umum. Bila istri berkhianat maka rumah tangga tersebut dapat terganggu dan dapat terpecah belah.

Seorang istri juga harus menjaga kehormatan atas dirinya sendiri. Dengan selalu taat kepada suami, menjadi teman diskusi suami, meminta izin ketika hendak pergi atau melakukan hal lain dan menutupi masalah dan aib keluarga agar tidak terumbar. Seorang suami adalah kepala dari rumah tangga, jika nama baik dan kehormatanya tercoreng dengan aib dan masalah dalam keluarga yang terumbar, maka itu membuktikan bahwa istri tersebut bukanlah istri yang baik dan suami dapat meninggalkanya.

  1. Meredakan kemarahan suami

Dalam menjalankan sebuah ikatan pernikahan pasti ada saja masalah yang dating. Tidak bisa di pungkiri bahtera rumah tangga sesekali pasti akan di hantam dengan ombak pasang. Dalam hal ini terkadang suami memliki masalah dengan pekerjaanya atau orang lain yang membuat ia kesal atau bahkan perseteruan dengan istri sendiri. Perlu di ketahui bahwa sebaik-baiknya seorang istri adalah yang dapat meredakan kemarahan sang suami.

Istri dapat meredakan suami dengan mengajaknya berbicara dengan pelan, menjadi pendengar yang baik, menemani sang suami, menasihati dengan baik, membuat makanan dan minuman kesukaanya. Bukankah sangat beruntung apabila suami memilki istri dengan sifat-sifat tersebut.

  1. Tidak memberatkan suami

Terkadang istri sebagai seorang wanita memiliki banya keinginan yang ia pendam dan ia idam-idamkan untuk tercapai. Namun sebagai seorang istri yang baik, tidak di perbolehkan meminta sesuatu di luar kemampuan suami, apalagi sampai memberatkan dan tidak dapat di penuhi oleh suami. Sebaiknya ketahui dulu bagaimana kemampuan suami sebelum meminta sesuatu untuk di penuhi.

Menerima segala pemeberian suami dengan senang juga merupakan hal yang harus di lakukan oleh istri, suka atau tidak dengan pemberian suami, istri haruslah menerimanya dengan rasa syukur. Istri dapat mengambil harta suami tanpa sepengetahuan suami apabila harta yang suami berikan kuarng untuk mencukupi kebutuhan. Sebagai catatan istri boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan sebagai harta cadangan apabila suatu waktu ada kebutuhan tak terduga dan membutuhkan anggaran pengeluaran.

  1. Menerima tamu dengan seizing suami

Ketika suami sedang bepergian, seorang istri tidak di perbolehkan untuk menerima tamu dan memasukkannya kedalam rumah, terlebih laki-laki lain yang bukan mahramnya. Istri data menerima tamu dan memasukanya ke dalam rumah apabila telah mendapat izin dan restu dari sang suami. Karena dengan memasukkan tamu terutama laki-laki lain yang bukan mahramnya tanpa seizing suami dapat mengakibatkan timbulnya sebuah fitnah dan perbuatan dosa lain.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah dari Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Kemusian kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak memperbolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, maka pukulah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya, mereka punya hak atasmu, yaitu nafkah dan pakaian yang pantas”. (H.R Muslim)

  1. Keluar rumah atas izin suami

Sebagai seorang istri taat dan menjaga kepercayaan suami merupakan hal yang penting dan harus di lakukan. Sebab dangan adanya taat dan rasa percaya dari suami itu akan membuat terjaganya hubungan sebuah rumah tangga. Istri yang hendak keluar dari rumah haruslah meminta izin kepada sang suami. Izin dari suami dapat menjadi tanda bahawa suami percaya dan tahu tentang urusan yang akan di kerjakan oleh sang istri.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam jarak sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya”. (H.R Bukhari dan Muslim)

Izin dari suami adalah hal yang wajib di lakukan, bukan hanya ketika ingin keluar rumah, namun ketika istri hendak melakukan sesuatu hal. Dengan begitu suami akan tenang karena mengetahu apa-apa yang tengah di kerjakan oleh sang istri.

  1. Melayani suami

Istri di wajibkan untuk melayani sang suami lahir dan batin selama keinginana suami tidak melanggar syariat dan hati nurani. Istri juga harus melayani suami ketika suami hendak melakukan hubungan badan, sebab ketika istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan maka istri akan di laknat oleh para malaikat Allah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 223, yang artinya.

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah-tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kelak kamu akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman (Q.S Al-Baqarah : 223).

Dalam sebuah riwayat, Rassulullah SAW bersabda, yang artinya.

“jika suami memanggil istrinya untuk tidur di tempat peraduanya kemudian dia menolak (untuk dating) hingga suaminya itu marah kepada istrinya semalam suntuk maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. (H.R Bukhari dan Muslim)

Kewajiban-kewajiban tersebut sebaiknya perlu di perhatikan dan di perhatika bagi seorang istri. Sebab surganya istri adalah ridho dari sang suami, apabila suami tidak ridho maka tidak ada surge bagi seorang istri. Dalam menjalankan peran sebagai seorang istri tentunya perlu di jalani dengan niat ikhlas dan tulus untuk beribadah dan mengabdi kepada suami agar mendapat ridho dari Allah SWT. Dengan menjalaninya dengan ikhlas dan tulus dengan niat ibadah, maka akan di permudah segala urusan-urusanya, terutama dalam berumah tangga.

Sekian pembahasan dari kawan mama mengenai kewajiban-kewajiban bagi seorang istri dalam Agama Islam. Istri yang baik adalah istri yang menaruh selalu menaruh hormat dan menjaga nama baik, harta dan kehormatan dirinya, dan suami serta keluarganya. Dengan mengamalkan hal-hal di atas tadi, pasti akan menambah pula rasa kasih dan sayang dari sang suami. Semoga kita dapat menjalankannya dengan baik dan benar sebagai mana mestinya.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat . . .

 

 

 

Sumber  :

  • Popmama
  • inews

Hal yang harus di perisapkan sebelum menikah

Hal-Hal Yang Harus Di Perisapkan Sebelum Menikah

Persiapan Sebelum Menikah

 

Hallo Kawan Mama,

Menikah adalah sebuah momen yang di damba-dambakan setiap pasangan yang ingin hubungannya menjadi lebih serius. Dengan melangsungkan sebuah pernikahan maka akan terjalin ikatan yang sakral antara kedua orang tersebut. Cinta adalah alasan dari kebanyakan orang yang ingin melangsungkan pernikahan. Sedangkan dalam Agama Islam, anjuran ibadah berupa menikah dan memperbanyak keturunan juga sebagai dasar berlangsungnya sebuah pernikahan.

Menikah bukan hanya berarti bahwa telah resminya seorang laki-laki dan wanita menjadi pasangan suami istri dalam hubungan rumah tangga. Namun dengan melangsungkan sebuah pernikahan, berarti kamu juga telah mendapat hak dan tanggung jawab baru sebagai seorang suami dan istri. Ketika hendak melangsungkan pernikahan biasanya orang akan menyiapkan bekal-bekal sebagi perisapan dalam menghadapi berlangsungnya pernikahan. Dengan adanya bekal yang cukup, maka harapan dari tejadinya pernikahan tersebut dapat membuat sebuah pernikahan menjadi awet bahkan sampai maut memisahkan.

Persiapan terkait pernikahan memang perlu di lakukan. Sebab banyak kasus yang terjadi di mana sebuah pernikahan mengalami kandas atau perceraian, bahkan dalam kurun waktu yang singkat. Hal ini di picu oleh kurangnya perisapan dalam melangsungkan pernikahan oleh pihak laki-laki ataupun pihak istri. Ini menjadi  perhatian serius, karena dengan adanya angka perceraian yang tinggi dapat di simpulkan bahwa banyak sekali keluarga yang tidak haromis dan bahagia karena persiapan yang kurang pada saat sebelum menikah. Lalu apasih sebenarnya yang harus di periapkan ketika hendak menikah?bagaiamana cara mempersiapkan pernikahan agar tetap terjalin dengan awet.

Pada kesempatan ini, Kawan Mama akan membahas tentang periapan-periapan pernikahan yang sebaiknya kamu lakukan sebagai bekal untukmu menikah dan membangun rumah tangga.

Hal Yang Harus Di Persiapkan Sebelum Menikah Oleh Calon Mempelai

Persiapan pertama adalah persiapan yang di lakukan oleh calon mempelai. Ketika hendak melangsungkan pernikahan, baiknya kedua calon mempelai saling menyiapkan  periapan dan hal-hal yang perlu di siapkan untuk melangsungkan akad nikah. Berikut ini adalah periapan yang perlu di siapkan oleh kedua calon mempelai.

1. Persiapan Fisik

Seorang mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan hendaknya memperisapakan fisiknya dengan matang. Bukan hanya tentang fisik secara kondisi kesehatan tubuh, melainkan fisik umur dari calon mempelai. Apakah calon mempelai sudah mengalami masa baligh dan telah siap untuk memenuhi tanggung jawabnya nanti sebagai seorang suami ataupun istri.

Calon mempelai perlu merawat kesehatan fisik sebelum melangsungkan pernikahan, karena ini juga akan berdampak pada keharmonisan dalam hubungan suami istri. Calon mempelai dapat memeriksakan diri untuk lebih yakin dengan kondisi tubuh, apak ada yang tidak wajar. Seperti halnya ketika calon mempelai mengalami sakit, masalah alat reproduksi dan kesehatan lain yang dapat mengakibatkan masalah-masalah dalam rumah tangga. Sebab tujuan pernikahan selain menjadikan hubungan suami dan istri yang sah, juga membuat keturunan sebagai penerus  keluarga tersebut. Apabila salah satu dari calon mempelai memliki riwayat penyakit, hendaknya perbaiki dulu dengan berobat ke doker.

 

2. Persiapan Mental

Banyak pula kasus yang terjadi di mana pernikahan berakhir dengan singkat karena tidak adanya persiapan mental dari calon mempelai. Ketika hendak melangsungkan pernikahan, hendaknya calon mempelai telah menyiapkan mentalnya terlebih dahulu. Persiapan mental berarti kesadaran bahwa ketika telah menikah, statusnya telah berubah menjadi seorang suami ataupun istri. Itu berarti calon mempelai akan mendapat hak dan tanggung jawab baru sebagai seorang suami mauoun istri yang harus di laksanakan.

Kedua orang yang telah menikah berarti sekarang ia telah mempunyai tanggung jawab tidak hanya pada dirinya, namun ia juga bertanggung jawab dengan kehidupan pasanganya. Ia juga harus siap apabila suatu waktu terjadi masalah yang menghampiri rumah tangga mereka. Mereka juga akan mendapat tanggung jawab sebagai seorang ayah dan ibu ketika telah memiliki keturunan. baiknya persiapkan mental sematang mungkin ketika hendak melangsungkan pernikhan, agar hubungan sebagai suami dan istri dapat bertahan lama serta langgeng.

 

3. Persiapan Spiritual

Dalam persiapan melaksanakan pernikahan, persiapan spiritual merupakan poin penting yang tidak boleh di lewatkan. Sebab pernikahan sendiri adalah sebuah rahmat yang di berikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Ketika hendak menikah baniknya persiapkan dengan betul dari segi spiritual, sperti berdo’a pada Allah, shalat istikharah, melakukan puasa dan ibadah lainya agar hati benar-benar yakin dan menatap untuk melakukan pernikahan. Dengan begitu insyaallah pernikahan yang akan kamu jalankan akan mendapat ridho dari Allah dan menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah.

 

4. Persiapan Ekonomi

Finansial adalah masalah pokok untuk di benahi. Sebab ketika telah menikah ia akan mulai hidup mandiri sebagai seorang suami maupun istri dan mengutamakan kepentingan keluarga. Oleh karenaya, dalam segi materi perlu di siapkan dengan betul oleh kedua calon mempelai, terutam bagi calon suami sebagi kepala keluarga dan pencari nafkah untuk keluarganya nanti.

Meskipun Allah telah berjanji bahwa setiap pasangan suami dan istri akan di gabungkan dan di limpahkan rizky bagi mereka. Namun dengan adanya persiapan yang matang berupa adanya pekerjaan yang menjadi sumber risky membuat kehidupan keluarga lebih terjamin kebahagiaannya dari segi materi.

 

5. Persiapan Sosial

Dalam perjalanan melaksanakan pernikahan, hendaknya siapkan dengan betul segi sosial calon mempelai. Sosial di sini berarti hubungan sosial dengan keluarga, kerabat dan tetangga, terutama ketika kamu berada pada lingkungan baru.  Sebaiknya perbaiki duku hubungan social dengan keluarga dan kerabat serta tetangga sekitar dari calon pasangan. Karena perikahan nantinya juga akan melibatkan campur tangan kerabat dan masyarakat sekitar.

 

6. Persiapkan Syarat Dan Rukun Nikah

Syarat dan rukun nikah adalah hal paling dasar dalam Agama Islam yang harus di penuhi ketika seseorang hendak melaksanakan pernikahan. Sebab tanpa adanya sebuah syarat dan ruku nikah makan pernikahan tidak dapat di laksanakan. Syarat dan rukun nikah.

Selain syarat dan rukun nikah, calon mempelai juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang yang harus di lengkapi sebagai bahan dan syarat yang nanrinya akan di setorkan kepada lembaga pencatatan perkawinan. Sebaiknya sedini mungkin untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut agar tidak menjadi ribet ketika menjelang hari pernikhan.

 

7. Persiapan Dari Segi Emosional

Sebelum calon mempelai laki-laki dan wanita resmi menjadi pasangan suami istri, hendaknya perlu mempersipkan rasa emosional diri. Karena dalam berumah tangga pasti tidak akan berjalan dengan selalu mulus dan bahagia. Kelak pasti ada saja masalah, konflik atau perbedaan pendapat yang menjadi cobaan keharmonisan sebuah rumah tangga. Dalam hal ini perlu adanya kesabaran antar keduany dalam menghadapi masalah yang dating.

Dengan menyiapkan rasa emosional diri dengan baik setidaknya dapat membantu mengurangi dan mempermudah masalah yang dating dalam berumah tangga. Karena pernikahan juga merupakan sebuah ibadah yang akan di jalani dengan kurun waktu yang sangat lama. Bila perlu calon mempelai mengikuti konseling pra-nikah sebegai bahan dan bekal untuk diterapkan dalam berumah tangga nantinya.

Pernikahan merupakan sebuah ibadah Sunnah yang di anjurkan untuk di lakukan oleh manusia, terutama bagi yang mampu. Beberapa persiapan sangat perlu di lakukan sebagai bekal untuk menjalani hubungan brumah tangga yang harmonis dan bahagia serta awet sampai akhir usia nanti. Sebagai calon mempelai, harus ada kesadaran diri bahwa ketika telah menikah nanti ia akan mendapat hak tanggung jawab kepada pasanganya, terutama bagi calon laki-laki. Sebab seorang lelkai adalah imam dan kepala keluarga yang nantinya akan di pertanyakan bagaimana kepemimpinan dan tanggung jawabnya oleh Allah di akhirat nanti. Banyak kasus perceraian terjadi karena adanya faktor ekonomi yang belum mapan. Hal ini menjadi sangat serius mengingat menikah itu bukan hanya tentang cinta dan rasa suka saling suka. Sebaiknya siapkan sedini mungkin mental, fisik, inbadah, rasa emosional, dan faktor ekonomi demi terciptanya keluarga bahagia yang sakinah mawadah warohmah.

Demikian pembahasan dari Kawan mama mengenai hal yang perlu di persiapkan sebelum melakukan pernikahan. Dengan melakukan dan menyiapkan bekal yng cukup dapat membuat rumah tangga kamu menjadi bahagia dan dapat mengurangi resiko-resiko datangnya masalah alam rumah tangga.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Dalamislam
  • tirto.id
Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama

Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama

Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama

Dampak Perkawinan Beda Agama

 

Hallo Kawan Mama,

Sebagai seorang mahluk sosial, pastinya dalam kehidupan kita membutuhkan orang lain dalam kehidupan kita. Sebab manusia tidak akan pernha bisa hidup dengan sendiri tanpa adanya campur tangan orang lain. Dalam kehidupan bersosialisasi antara satu orang dengan lawan jenis lainya, acap kali menimbulkan sebuah ketertarikan di antara keduanya. Dan dari ketertarikan tersebut timbulah niat untuk melngkah ke tahap yang lebih serius, yaitu pernikahan. Tentu saja perkawinan menjadi sebuah momen yang banyak di damba-dambakan oleh setiap manusia.

Agama Islam memerintahkan setiap dari umat-Nya yaitu wanita dan laki-laki untuk melaksanakan pernikahan. Sebab pernikahan sendiri merupakan ibadah Sunnah yang di perintahkan oleh Allah swt. Pada umumnya, pernikahan adalah suebuah momen sakral di mana terikatnya sebuah janji yang di serukan antar seorang laki-laki dan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Di Indonesia banyak sekali kasus pernikahan yang di lakukan oleh orang yang berbeda agama, hal ini di sebabkan oleh banyaknya keberagaman dalam beragama. Apalagi di era globalisasi milenial seperti ini, perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan.

Islam sendiri melarang keras adanya pernikahan yang di langsungkan oleh calon suami dan istri yang berbeda agama. Hal ini telah di jelaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

 

Dampak dan akibat pernikahan beda agama

Di Indonesia, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.

Sebuah pernikahan yang di lakukan oleh calon suami dan Istri yang berbeda agama telah di larang secara Agama dan undang-undang. Hal ini di sebabkan banyaknya masalah madzarat dan permasalahan-permasalahan hukum lainya jika pernikahan sejenis ini terjadi.

  1. Status perkawinan

Agama islam telah melarang terjadinya pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Sebab di mana ada keyakinan yang berbeda dalam sebuah ikatan perkawinan, bukan tidak mungkin terdapat kepentingan dan hal-hal lain yang pada akhirnya dapat mempecah belah ikatan perkawinan tersebut. Sedangkan dalam lembaga hukum sendiri, perkawinan berbeda agama masih belum pasti. Sebab pasal yang menerangkan pelaranganya pun belum ada. Yang ada hanya undang-undang yang menerangkan bahwa sebaiknya perkwinan di lakukan oleh calon yang sama dalam keyakinan dan beragama.

Oleh karenanya, status dari perkawinan tersebut masihlah tidak memiliki kejelasan jika menurut lembaga hukum. Dalam pandangan agama, perkawinan beda agama di anggap tidak sah dan apabila tetap di lakukan maka akan di anggap sebagai kumpul kebo atau zina.

 

  1. Catatan data perkawinan

Ketentuan mengenai pencatatan sebuah perkawinan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa: Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan di lakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana di maksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaanya di luar agama Islam, maka pencatatan di lakukan pada Kantor Catatan Sipil.

Perkawinan beda agama akan menghasilkan permasalah pertama di mana pada prakteknya, pencatatan perkawinan di lakukan oleh pegawai KUA untuk muslim dan kantor catatan sipil untuk non muslim. Jika perkawinan beda agama di lakukan maka perkawinan tersebut dapat di lakukan di KUA, atau di kantor capil (catatan sipil). Pasalnya tidak semua pegawai KUA dan kantor capil mau menerima dan mencatat perkawinan beda agama.

 

  1. Status anak

Perkawinan yang tidak di catatkan oleh lembaga hukum dapat mengakibatkan terjadinya status pada anak yang nantinya di lahirkan. Sebab dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 42, menyebutkan bahwa “seorang anak yang sah adalaha anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Dari sini dapat di lihat bahwa seorang anak yang di lahirkan dari perkawinan beda agama dapat di katakana bahwa status anak yang lahir dari pernikahan beda agama di anggap tidak sah. Dan anak tersebut hanya memiliki ikatan perdata denagn sang ibu saja.

 

  1. Hak waris

Dalam agama Islam ketika terjadi perbedaan keyakinan bergama antara sang anak dan orang tua maka sang anak tersebut tidak berhak untuk mendapat warisan dari orang tua, sekalipun anak tersebut merupakan seorang anak kandung. Sebab seorang yang berbeda agama tidak memilki hak untuk mendapat warisan sekalipun memilki hubungan darah. Sedangkan dalam surat putusan nomor. 0140/Pdt.p/PA.Sby, menyebutkan bahwa seorang anak yang berbeda agama dengan orang tuanya tetap memliki hak wasiat atau waris untuk mewarisi harta orang tua kandungnya sebesar1/3 dari harta orang tua kandungnya.

 

  1. Melangsungkan pernikahan di luar negeri

Di Indonesia sendiri, dengan negara yang mayoritas Bergama Islam masih banyak pegawai KUA dan pegawai kantor capil yang tidak mau mencatat data perkawinan tersebut karena bertentangan dengan syari’at. Sebenarnya ada beberapa kota yang memperbolehkan terjadinya perkawinan beda agama, namun tidak semua lembaga dan kantor terutama pegawai mau mencatat data perkwainan tersebut.

Pada akhirnya pasangan perkawinan beda agama memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri. Karena di luar negeri terutama negara barat memperbolehkan adanya pernikahan beda agama. Jika hal ini terjadi maka, membutuhkan waktu satu tahun lamanya bagi pasangan tersebut setelah melangsungkan pernikahan untuk mendaftarkan surat bukti perkawinan ke kantor lembaga perkawinan. Hal ini telah di jelaskan dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Sebagai catatan, pencatatan tersebut bukanlah sebagai kebsahan mengenai status pernikahan, namun hanya sebagai  pelaporan administrative.

 

  1. Status perceraian

Pasangan yang telah melangsungkan pernikahan berbeda agama, nantinya akan sulit jikalau suatu ketika ingin melangsungkan perceraian. Sebab lembaga perkawinan pada awalnya tidak mencatat dan memilki data atau surat perkawinan yang telah di langsungan. Pada akhirnya sang suami tidak dapat mentalaq sang istri, begitupun dengan sang istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena tidak adanya catatan surat perkawinan yang telah di lakukan oleh keduanya.

Islam telah melarang terjadinya perkawinan oleh pasangan yang memilki latar belakang agama yang berbeda. Hal ini telah di jelaskan dala Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 di atas bahwa Allah telah memrintahakan bagi kaum muslim untuk tidak menikahi wanita/laki-laki musyrik (non muslim) lain. Perkwainan di Indonesia sendiri hanya dapat di lakukan oleh pasangan yang memliki latar belakang keyakinan agama yang sama. Tentunya pelarangan perkawinan beda agama memilki tujuan yang baik dan menjaga kemaslahatan bagi manusia.

Salah satunya adalah menjaga manusia agar tidak mengalami resiko-resiko akibat perkawinan beda agama yang telah di jelaskan di atas. Perkawinan yeng terjadi dengan keyakinan agama yang berbeda dapat menimbulkan masalah dalam berumah tangga. Karena dimana ada pernikahan beda agama disitu pasti ada kepentingan, keyakinan, cara berfikir yang berbeda yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Sebaiknya nikahilah wanita/laki-laki yang memiliki keyakinan agama yang sama. Selain di perbolehkan dan dan di anjurkan oleh Allah, tentunya pernikahan tersebut akan mengurangi masalah dan konflik dalam rumah tangga, dan dapat menjaga status perkawinan serta status anak dan hak waris yang jelas.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai dampak negative perkawinan beda agama. Sebagai mana yang telah kita tahu bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang bertujuan untuk membangun sebuah keluarga bahagia dan menghasilkan keturunan. sebaiknya persiapkan dengan matang jika ingin melangsungkan pernikahan.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Ibtimes
  • repository
Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Pernikahan Beda Agama

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang tercipta antar seorang laki-laki dengan seorang wanita yang akan menghasilkan hubungan rumah tangga. Setiap orang pasti mengharapkan dapat dirinya untuk melangsungkan pernikahan, Bahkan ada yang sampai lebih dari satu kali di dalam hidupnya. Di dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang di hukumi Sunnah. Artinya pernikahan merupakan sebuah perintah atau anjuran untuk di laksanakan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.

 Tujuan dari menikah sendiri adalah menjalin sebuah hubungan rumah tangga dan kemudian untuk menghasilkan keturunan sebagai penerus keturunanya. Dalam Agama Islam, dengan memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah maka seoarng laki-laki dan seorang wanita dapat melangsungkan sebuah pernikahan. Namun bagaimana bila pernikahan di lakukan oleh laki-laki dan wanita yang berbeda agama? Apakah boleh pernikahan seperti itu di lakukan? Bagaimana Islam menghukumi pernikahan terebut?

Pertanyaan pertanyaam seperti tidak jarang muncul dalam diri kita. Nah pada kesempatan kali ini, kawan mama akan mengulas sedikit banyak mengenai bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan yang di lakukan oleh wanita dan laki-laki yang berbeda agama.

Pernikahan Beda Agama

Faktanya pernikahan berbeda agama telah banyak terjadi dan masih banyak pula yang melakukan. Islam melarang keras adanya pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama. Pernikahan akan di anggap sah apabila di alkukan oleh calon mempelai yang memilki keyakinan (agama) yang sama. Di Indonesia sendiri, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.

Dalam siding Majlis Ulama Indonesia (MUI), menghasilkan sebuah kesepakatan berupa fatwa yang menyebutkan pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama haram untuk di lakukan. Dengan begitu, setiap pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama secara otomatis akan di anggap tidak sah. Apabila pernikahan tidak di izinkan dan tidak di sahkan namun tetap di lakukan, maka akan di anggap sebagai zina yang berarti dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa, Allah memerintahkan setiap hamba-Nya untuk melakukan pernikahan oleh orang yang keyakinan dan agamanya sama. Wanita yang beriman lebih baik untuk di nikahi dari pada wanita yang tidak beriman sekalipun ia menarik hatimu. Karena bias saja ia yang menarik hatimu hanyalah ujian yang berupa godaan dari Allah yang pada akhirnya dapat menyesatkanmu. Pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama di yakini akan membuat perpecahan saja. Sebab apabila sebuah hubungan pernikahan di isi oleh keyakinan yang berbeda maka niscaya kelak hanya akan menghasilkan kehancuran belaka.

Sebagai catatan

Di dalam Al-Qur’an di sebutkan bahwa Allah memperbolehkan terjadinya pernikahan antar agama. Namun pernikahan tersebut mengandung beberapa syarat yang harus terpenuhi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya.

“Pada hari ini di halalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan di halalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-Kitab sebelum kamu.” (Q.S Al-Maidah : 5)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa Allah memperbolehkan seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita yang berbeda agama namun dengan catatan sang wanita tersebut haruslah seseorang yang ahli kitab. Sebaliknya bagi muslimah, seorang wanita muslimah tidak di perbolehkan menikahi laki-laki yang berbeda agama sekalipun ia seorang ahli kitab.

Dari ayat tersebut, muncul pertanyaan pertanyaan terkait wanita ahli kitab. Apakah pada zaman sekarang ini masih ada seorang wanita yang ahli kitab? Sedangkan kitab-kitab itu sendiri sudah mengalami perubahan-perubahan. Mayoritas dari para ulama berpendapat bahwa wanita ahli kitab zaman sekarang ini bukanlah wanita ahli kitab yang di maksud dalam Al-Qur’an dulu. Sebab ketika ayat tersebut turun pada zaman nabi dulu, Agama Islam masih mengalami awal pengenalan. Artinya masih sedikit dari bangsa arab yang memeluk agama islam dan masih memeluk agama sebelumnya. Pada zaman dulu seorang laki-laki muslim di perbolehkan untuk menikahi seorang wanita ahli kitab dengan tujuan dakwah dan mengajak wanita tersebut untuk memeluk agama Islam.

Di Indonesia sendiri hal ini telah di bahas dalam dalam pasal 40 huruf (c) KHI yang menyebutkan bahwa di larang melangsungkan perkawinan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama islam. Dan juga pada Pasal 44 KHI menyebutkan, “Seorang wanita islam di larang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.”

MUNAS No.5/Kep/MunasII/1980 tanggal 1 Juni 1980

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa perikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama dan keyakinan hukumnya haram dan tidak bileh untuk di lakukan. Hal ini juga sudah di perjelas oleh keputusan musyawarah nasional ke-2 dari MUI No.5/Kep/munas II/1980 tanggal 1 juni 1980 tentang pernikahan campuran atau pernikahan beda agama, yang menyebutkan bahwa

    1. Seorang wanita muslimah haram untuk menikahi laki-laki yang bukan seorang muslim.
    2. Seorang laki-laki muslim haram untuk menikahi seorang wanita yang bukan seorang muslimah.

Hal ini juga meliputi tentang seorang laki-laki muslim yang menikahi seorang wanita non muslim meskipun ia seorang ahli kitab. Hal ini di sebabkan oleh banyaknya mudharat yang dapat terjadi dari pada maslahatnya. Karena bagaimanapun dalam pernikahan tersebut terdapat unsur perbedaan keyakinan, ideologi, kepentingan dan nilai yang dapat menyebabkan terjadinya perpecah belahan hubungan pernikahan.

Pada zaman sekarang ini pendefinisian mengenai pwanita ahli kitab ini perlu di spesifikasikan lagi. Sebab sebagaimana kita tahu, pada zaman dulu, wanita yang di maksud ahli kitab ialah wanita yang berasal dari bani israil. Sedangkan bagi wanita yang baru memluk agama tersebut tidaklah di anggap sebagai wanita ahli kitab. Pada zaman modern ini, apa mungkin masih ada wanita ahli kitab yang masih meyakini taurat dan injil dan mengamalkanya? Sedangkan kita tahu sendiri bahwa kitab-kitab tersebut telah mengalami adanya perubahan susunan da isi. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa wanita ahli kitab dengan kriteria di atas masih ada.

Pernikhan beda agama juga dapat menyebabkan beberapa perkara permasalahan hokum yang sulit untuk di tangani, seperti.

    1. Status Keabsahan Pernikahan Yang Tidak Jelas

Dengan berlangsung perkawinan beda agama maka status perkawinan terseut menjadi tidak jelas. Mengingat Islam dan lembaga hokum tidak mengakui adanya status perkawinan tersebut. Apabila terjadi masalah yang tidak terselesaikan maka suami tidak bias mentalaq istri, sama halnya dengan istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena status perkawinan yang tidak di akui oleh lembaga hokum.

    1. Hak Waris Anak

Permasalahan alin muncul ketika telah memiliki anak. Status dari si anak menjadi tidak jelas karena orang tua yang berbeda agama. Anak tidak dapat memeluk kedua agama tersebut, yang pada akhirya harus memilih salah satu di antara kedua agama orangtuanya. Apabila anak memilih untuk menjadi non muslim, maka status warisnya menjadi hilang. Sebagaimana kita tahu bahwa tidak ada bagian waris bagi orang non muslim. Meskipun anak sedniri.

Allah mempertegas mengenai permasalahan nikah beda agama ini dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 10, yang artinya.

“mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi mereka orang-orang non muslim itu, dan non muslim itu tiada hala pula bagi mereka”. (Q.S Al-Mumtahanah : 10)

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pernikahan beda agama haram untuk di lakukan. Meskipun syarat dan rukun nikah telah terpenuhi sekalipun. Agama Islam melarang keras adanya pernikihan beda agama, begitu pula dengan lembaga hokum. Pelarangan terjadinya pernikahan beda agama bertujuan agar mengurangi mudzarat yang dapat di sebabkan oleh pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri banyak sekali terjafinya pernikahan beda agama, Hal ini di karenakan sangat beragamnya keyakinan beragama di indonesia. Dan harusnya ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga hokum mengingat banyak perkawinan lintas agama yang telah terjadi.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri, pernikahan beda agama sudah di larang. Namun banyak sekali yang mencari celah untuk tetap melakukanya. Mulai dari melangsungkan pernikahan di luar negri, pindah agama hanya untuk menikah lalu kemudian pindah agama lagi. Yang pada akhirnya agama di jadikan mainan hanya untuk sebuah kepentingan. Naudzubillah min dzalik. . .

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . . amin.

 

 

 

Sumber :

  • yoursay.suara
  • muslim.okezone
  • kumparan
Keutamaan Dan Manfaat Memakai Jilbab Dalam Islam

Keutamaan Dan Manfaat Memakai Jilbab Dalam Islam

Manfaat Dan Keutamaan Memakai Jilbab Bagi Wanita

Manfaat Memaai Jilbab

 

Hallo Kawan Mama,

Agama Islam adalah Agama yang melindungi setiap pemeluknya tanpa terkecuali. Khususnya bagi kaum wanita, ada berbagai perintahdan aturan bagi kau wanita yang bertujuan untuk melinduginya dari perkara buruk, perbuatan tercela dan perbuatan dosa seta perkara-perkara lain yang sifatnya merugi. Jika kemu mempelajarinya dengan seksama, benyak sekali perhatian terkait dengan wanita dalam Agama Islam. Mulai dari bagaimana cara ia berprilaku, ketentuan wanita dan bagaimana penampilan ia berbusana. Hal ini di tujukan untuk menjaga kesucian wanita dan menjadikannya wanita mulia dengan kedudukan yang tinggi.

Sebagai kamu wanita, Agama Islam meberi aturan dan tuntunan dalam berbusana, tak terkecuali dengan jilbab. Islam menuntun para wanita agar berpenampilan dengan busana yang baik dan benar sesuai syari’at agar terhindar dari hal-hal yang merugi dan membahayakanya. Aturan ini bukan semata-mata untuk mengekang kebebasan hiudp wanita, namun untuk menjaganya agar tidak menjadi hina dan terjerumus dalam kemaksiatan. Wanita yang mengenakan jilbab berarti ia sudah mulai menjadi muslimah yang taat dan mulai mendekatkan diri pada Allah, dan tentunya akan lebih mejadi manusia yang bernilai.

Setiap perintah oleh Allah pasti memiliki unsur dan tujuan kemanfaatan di dalamnya. Hal ini dapat kita rasakan apabila kita menggunakan akal untuk mempelajarinya dan memahami maksud dari aturan dan perintah-perintah tersebut. Dengan memakai jilbab bukan semata-mata hanya karena menunujukan identitas sebagai seorang muslim, namun juga bentuk ketaatan sebagai seorang hamba kepada Allah. Dalam hal ini Allah telah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya.

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demkian itu agar mereka mudah di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu.” (Q.S Al-Ahzab : 59).

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa tujuan Allah memerintahkan wanita untuk menutupi tubuhnya dengan jilbab semata-mata agar kesucian dari wanita tersebut tetap terjaga dan tidak di ganggu oleh orang lain. Banyak sekali keutamaan-keutamaan memakai jilbab yang perlu kamu ketahui, khusunya sebagai kaum wanita muslimah.

Nah, sebetulnya apasih keutamaan memakai jilbab?. Tidak banyak dari kita yang benar tahu dan ingin tahu tentang ha tersebut. Oleh karenya, kali ini Kawan Mama akan membahas mengenai keutaman-keutamaan memakai jilbab. Berikut adalah penjeasanya.

Keutamaan dan Manfaat Memakai Jilbab

  1. Tanda Ketaatan Seorang Hamba Kepada Allah.

Seorang muslimah akan di katakan sebagai orang yang beriman apabila ia telah melaksanakan perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Iman adalah hal yang pokok sebagai seseorang yang mengaku sebagai umat Islam. Dengan menjalankan perintah Allah dengan memakai jilbab, itu berarti kamu sudah mulai taat dan menuju menjadi muslim yang sempurna. Seorang hamba akan dapat di katakan taat apabila tela mengamalkan 3 hal, yakni

    • Meyakini dengan sepenuhya
    • Meyebutdan mengamalkannya lewat lisan dan
    • Mengamalkannya melalui perbuatan.

Firman Allah tentang ketaatan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 36, yang artinya.

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

Dari ayat tersebut dapat di pahami, bahwa seseorang yang tidak melakukan ketetapan (perintah) Dari Allah maka orang tersebut adalah yang tidak taat dan sesat. Allah juga berfirman tentang perintah memakai jilbab oleh wanita dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nuur ayat 31, yang artinya.

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demkian itu agar mereka mudah di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu.” (Q.S Al-Ahzab : 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)

 

  1. Jilbab Sebagai Iffah (Menjaga Diri)

Allah memerintahkan setiap dari wanita untuk menutupi auratnya dengan memakai jilbab. Hal ini di lakukan dengan tujuan sebagai iffah (menjaga diri) si wanita tersebut dari perbuatan-perbuatan maksiat dan merugi. Firman Allah daam SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya.

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demkian itu agar mereka mudah di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu.” (Q.S Al-Ahzab : 59).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa tujuan di perintahkannya memakai jilbab adalah untuk menjaga diri dan kesucian serta kehormatan wanita agar tidak di ganggu dan terhindar dari perbuatan maksiat lainya. Perlu di ketahui bahwa seorang muslimah yang baik dan berbusana dengan benar sesuai dengan aturan Allah dengan menutupi aurat dan serta lekuk tubu dan kelakuakn sesuai syariat, tidak akan di ganggu dan tidak akan mengurangi timbulnya minat untuk berbuat maksiat.

 

  1. Jilbab Sebagai Pelindung

Dengan memakai jilbab, maka diri wanita akan terlindungi. Maksudnya adalah tubuh seorang wanita akan terlindungi karena tertutup oeh jilbab yang di kenakan. Tentunya sebagai wanita pasti merasa risih dan takut apabila ada tatapan liar yang terus memandang ke arahnya. Banyak kasus yang terjadi di mana kaum wanita mengalami kasus peecehan oleh lawan jenis. Kadang hal ini dapat di sebabkan oleh wanita yang pergi keluar rumah tanpa menutupi auratnya. Dengan tubuh yang tertutupi oleh jilbab, maka dapat mengurangi resiko terjadinya hal-hal tersebut.

Dalam surat Al-Ahzab di atas telah di jelaskan bahwa tujuan berjilbab adalah agar wanita tidak mendapat gangguan.

Selain bertujuan untuk terhindar dari gangguan, dengan memakai jilbab juga dapat melindungi rambut dari debu, polusi dan sinar UV serta perubahan cuaca yang dapat membuat rusaknya rambut. Rambut yang terhindar dari hal tersebut akan menjadi lebih sehat karena terlindungi oleh jilbab.

 

  1. Tanda Kesucian Seorang Wanita

Seorang yang menjalankan perintah Allah maka ia kan di sucikan oleh Allah. Dengan mengenaan jilbab, hati dan tubuh wanita akan menjadi suci sebab tidak melakukan perbuatan maksiat. “Karena sebuah mata yang tida dapat melihat maka hati pun tidak akan timbul nafsu.” Maksudnya apabila mata tidak melihat sesuatu yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat maka hati pun tidak akan muncul nafsu berbuat maksiat. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa jilbab berperan sebagai penjaga kesucian dan benteng untuk menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 32, yang artinya.

Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)

 

  1. Tanda Memiliki Rasa Malu

Seorang wanita yang mengumbar auratnya dapat di artikan bahwa ia adalah seorang yang tak punya rasa malu, Kalaupun ada itu hanya sedikit. Hal ini dapat di lihat dari perilakunya yang mengumbar aurat hanya dan dapat mengundang tatapan maksiat dari lawan jenis yang terkadang hanya karena ingin di bilang cantik dan seksi. Bagaimana mungkin seseorang yeng membuka auratnya dan memperlihatkanya kesemua orang memiliki rasa malu, sedang ia memamerkan kehormatan dan kesucianya pada orang-orang.

Sesunguhnya Allah hanya memperolehkan aurat seorang wanita di perlihatkan hanya kepada suaminya. Dengan memperlihatkan aurat kepada orang lain selain suaminya itu berarti ada kesombongan dalam dirinya. Allah telah menjelaskan bahwa barang siapa yang mendurhakainya (tidak melekukan perintah-Nya dan malah melakukan larangan-Nya), sesungguhnya ia adalah orang yang sesat.

 

  1. Pencegah Timbulnya Ghirah (Rasa Cemburu)

Tidak isa di pungkiri, bahwa terkadang antara wanita satu dengan lainya memiliki rasa kecemburuan. Hal ini dapat di pengaruhi oleh aurat yang terumabar bebas dan di pertontonkan kepada orang lain. Ketika satu wanita memperlihatkan aurat di khalayak umum maka akan timbul rasa cemburu oleh wanita lain yang juga melihatnya.

Pada kenyataanya, betapa banyak wanita yang timbul rasa cemburu, tidak senang dan benci kepada wanita lain yang mengumbar auratnya. Betapa banyak lelaki yang tadiny baik kemudian menjadi lelaki penuh nafsu da berbuat maksiat hanya karena melihat wanita yang mengumbar auratnya. Jilbab berperan sebagai media untuk menjaga kehormatan wanita dan penghalang tumbuhnya rasa cemburu dan nafsu dari kaum lelaki. Sesungguhnya orang yang beriman dan bertaqwa adalah ia yang menjalankan perintah Allah da menjauhi larangan-Nya.

 

  1. Melatih Diri Untuk Istiqomah

Dengan memakai jilbab untuk mentupi aurat dapat menjadi media untuk melatih diri agar menjadi muslimah yang istiqomah. Di zaman modern ini banyak sekali model-model jilbab yang hadir dengan gaya baru karena mengikuti permintaan atas berkembangnya zaman yang semakin modern. Namun tidak sedikit dari pemakainya yang hanya ingin ikut trand tanpa di niati dengan ikhlas untuk menjalankan perintah Allah dengan menutup aurat menggunakan jilbab. Dengan memakai jilbab dapar menjadi media bagi kita untuk terus istiqomah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Pada dasarnya setiap perintah dari Allah adalah perintah yang bertujuan untuk menjadikan manusia yang menjalankannya menjadi manusia yang terhormat yang terhindar dari maksiat dan perbuatan-perbuatan dosa. Bila di pelajari dengan seksama, tidak ada satupun perintah Alla yang sia-sia dan dapat membuat manusia menderita. Orang yang menganggap perintah Allah membuat manusia sengsara adalah orang yang tidak mempelajari Agama Islam sepenuhnya. Dengan menjalankan perintah Allah maka keselamatan dunia dan akhiratakan menjadi jaminanya.

Keutamaan dan manfaat memakai jilbab dapat di kita rasakan apabila melakukanya dengan sungguh-sungguh dengan niat beribadah dan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Banyak sekali wanita yang berjilbab namun tidak di niati sebagai ibadah, namun cenderung untuk mempercantik diri dan mengikuti trand saja. Dengan memakai jilbab yang baik dan benar maka kamu akan terhindar dari maksiat- dan perbuatan dosa, serta akan mendapat manfaat dan keutamaan dari memakai jilbab.

 

Demikian ulasan dari kawan mama mengenai manfaat dan keutamaan menutup aurat dengan menggunakan jilbab. Ketika memakai jilbab, utamakan niat hanya untuk beribadah dengan menjalankan perintah dan penjauhi laranganya agar semakin dekat dengan Allah. Semoga kita termasuk dalam golongan-golongan yang mendapat ridho-Nya, Amin.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Hijup
  • Islampos
Cara Memakai Jilbab Yang Baik Sesuai Dengan Ajaran Islam

Cara Memakai Jilbab Yang Baik Sesuai Dengan Ajaran Islam

Cara Memakai Jilbab Yang Baik Sesuai Dengan Agama Islam

Cara Memakai Jilbab Dalam Islam

 

Hallo Kawan Mama,

Bagi kaum wanita, menjaga aurat dengan menutupnya merupakan hal yang sangat krusial. Agama islam memerintahkan setiap dari wanita mukmin untuk menutup auratnya tak terkecuali siapapun. Pada dasarnya, agama Islam adalah agama yang membebaskan setiap pemeluknya untuk melakukan apapun dengan catatan masih sesuai dengan koridor aturan islam. Menututp aurat umumnya para wanita khususnya di indonesia menggunakan jilbab, hijab ataupun kerudung.

jilbab secara bahasa berarti kain yang menutupi seluruh tubuh wanita, sedangkan kerudung adalah sebauh kain yanng di gunakan untuk menutup bagian kepala wanita. Bangsa arab menyebut istilah kerudung sebagai khimar berbeda lagi dengan hijab. Hijab secara bahasa adalah penutup atau penghalang yang di gunakan untuk menutupi sesuatu yang tidak dapat di perblehkan untuk di lihat oleh orang lain. Jadi istilah jilbab termasuk dari hijab, sedangkan hijab belum tentu bagian dari jilbab.

Di indonesia sendiri istilah jilbab, kerudung ataupun hijab sendiri hampir sama dari segi bentuk maupun motifnya. Perintah menutup aurat dengan menggunakan jilbab sudah di terangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya.

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab : 59)

 

Penting bagi kaum wanita untuk mengetahui bagaimana mengenakan jilbab yang baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam. Tidak jarang dari kaum wanita yang tidak mengerti bagaimana memakai ilbab yang baik dan bena, yang pada akhirnya memakai jilbab dengan asla-asalan. Di zaman sekarang ini, perkembangan fashion terutama di bidang busana jilbab mengalami perkembangan yang pesat. Banyaknya model jilbab dengan varian yang kekinian membuat pengguna jilbab semakin bertambah. Namun banyak juga dari model-model jilbab tersebut yang sebenarnya tidak syar’i dan hanya mengejar trandy.

Bagaimana sih tuntunan Agama Islam dalam mengenakan jilbab yang baik dan benar? Sebagian dari kita pasti bertanya-tanya seperti itu. Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas cara memakai jilbab yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Agama Islam. Yuk simak di bawah ini.

Cara Memakai Jilbab Menurut Agama Islam

    1. Menutupi Seluruh Angggota Tubuh

Sebagai seorang muslimah, melidungi tubuh dan aurat sangat di haruskan. Dalam memakai jilbab sebaiknya gunakan kai yang dapat seluruh tubuh. Bagi kamu yang milenialis, Kamu juga bisa menggunakan kerudung yang di padukan dengan gamis supaya tetap mengikuti model zaman. Rasulullah pernah mengatakan bahwa seluruh anggota tubuh seorang wanita adalah termasuk aurat yang harus di tutupi kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Kamu juga dapat menambahkan cadar untuk lebih menjaga aurat dan tubuhmu.

    1. Tidak Membentuk Lekukan Tubuh

Menggunakan jilbab yang baik adalah dengan kain yang menutup badan. Namun sejatinya tidak hanya menutupi badan saja, Lekuk tubuh juga menjadi aurat seorang wanita. Ketika memakai pakaian maupun jilbab hendaknya menggunakan kain yang sedikit longgar dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Karena wlaupun ketika seorang wanita telah menutupi tubuhnya dengan kain, namun lekuk tubuhnya msih terlihat itu sama saja ia telanjang. Penggunaan jilbab yang memperlihatkan lekuk tubuh sangat di kecam dalam Islam. Baiknya gunakan kain yang longgar yang tidak memperlihatkan setiap lekukan tubuh.

 

    1. Menutupi Bagian Dada

Para ahli tafsir menatakan bahwa penjelasan dari surat Al0Ahzab mengenai menutup aurat adalah sesuatu yang menjulur dari kepala yang menutupi sampai ke dada. Dari sini dapat di simpulkan bahwa, memakai jilbab yang baik adalah dengan menutupi bagin tubuh terutama bagian dada wanita. Sebab ketik bagian tersebut tidak tertutup dengan sempurna, di takutkan akan mengundang nafsu dari lawan jenis untuk berbuat dosa. Jadi bagaimana kamu menggunaan jilbab itu terserah asalkan bagian dada dapat tertutupi dengan sempurna. Allah telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya.

“dan hendaklah mereka menutupi kain kerudung hingga ke dadanya” (Q.S An-Nur : 31).

 

    1. Bagian Bawah Tidak Menggantung

Aturan berbusana dalam Agama Islam adalah dengan menutup aurat dari atas sampai bawah kecuali bagian muka dan telapak tangan. Jadi dalam memakai busana hendaknya gunakan busana yang tidak menggantung pada bagian bawahnya. Sebab ketika pada bagian bagian bawah menggantung, dapat memperlihatkan anggota tubuh yang menjadi aurat yang harusnys tertutupi. Dalam sebuah riwayat, Ummu kultsum r.a pernah bertanya pada nabi.

“ya Rasulullah, bagaimana perempuan dan kain-kain mereka yang sebelah bawah?” Rasulullah kemudian menjawab. “hendaklah mereka memanjangkan kainya sejengkal dan janganlah bagi mereka menambahkanya lagi ke atas” (HR Tirmidzi dan Nasa’i).

 

    1. Tidak Memperlihatan Bagian Wajah Tertentu

Pada dasarnya menggunakan jilbab untuk menutupi aurat berupa anggota tubuh. Ketika seorang wanita sudah menggunaan jilbab namun bagian tertentu dari tubuhnya masih terlihat maka ia belum memakai jilbab dengan sempurna sebagaimana yang telah di perintahkan dalam Al-Qur’an. Ketentuan memakai jilbab adalah denga menutup anggota tubuh yang menjadi aurat, seperti telinga, leher, dada, bahakan sehelai rambut sekalipun merupakan anggota tubuh yang menjadi aurat yang harus di tutupi.

    1. Tidak Membentuk Punuk Unta

Islam memerintahkan bagi wanita untuk menutp aurat dengan berbusana yang tidak membentuk seperti punuk unta. Apasih maksud dari punuk unta?. Dalam hal ini punuk unta dapa di artikan seorang wanita yang telah berjilbab namun telanjang. Maksudnya seorang wanita yang telah menggunakan jilbab namun masih memperlihatkan lekuk tubuh dan berjalan dengan lenggak lenggok. Sifat centil seperti ini dapat menarik perhatian dari lawan jenis untuk menggoda dan melakuan perbuatan dosa. Berhijab dengan gaya ini akan sangat di kecam oleh Islam karena dapat menimbulkan mudharat padakeduanya.

    1. Tidak Berhias Berlebihan

Berikutnya adalah menggunakan jilbab namun di baluti hiasan yang berlebihan. Tidak bisa di pungkiri, sebagai wanita pasti ingin tetap tampil cantik dan menawan. Namun perasaan inilah yang akan mengantarknya berbudat dosa. Islam sebenarnya tidak melarang umatnya untuk berdandan dan berhias, namun bila dandan dan berhias karena nafsu yang ingin mendapatkan pujian maka itu menjadi perbuatan dosa yang di larang. Islam menganjurkan wanita berhias oleh wanita untuk menyenangkan suami saja.

 

    1. Memakai Kain Yang Tipis Dan Menerawang

Bagi kaum wanita, sebaiknya enggunakan busana dengan bahan kain yang tebal da tidak menerawang. Karena kain yang tipi dan menerawang akan membuat anggota tubuh dapat terlihat dan di saksikan banya orang. Dengan begitu sama saja kamu sudah mengumbar aurat dan berjilbab namun telanjang karena tetap memperlihatkan tubuh kamu dengan mengenakan pakaian yang tpis dan menerawang. Penting bagi wanita untuk menggunakan busana dengan pakaian yang tebal, bahkan di zaman arab dulu, wanita di sana tetap memakai pakaian tebal meskipun di daerah panas sekalipun. Hal ini di maksudan untuk melindungi aurat dan tubu mereka agar tetap terjafa dan tidak terlihat.

 

Dari penjelasan di atas, dapat di ketahui bagaimana cara mengenakan busana jilbab yang baik dan larangan yang dapat kamu hindari. Hendakya kenakan jilbab dengan kain yang tebal yang dapat menutup sleuruh anggota tubuh agar benar-benar dapat menutup aurat dengan sempurna. Usahakan dari bagian atas samapai bagian bawah tertutup dengan sempurna dengan menggunakan bahan yang longgar dan tidak memperlihatkan lekukan tubuh. Sebagai wanita kamu tentu dapat berhias seperti yang kamu mau, namun tidak untuk mengikuti nafsu sehingga berhias dengan berlebihan hanya untu mendapat pujian. Sebaik-baiknya berhias adalah untu sang suami.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai cara memakai jilbab yang baik sesuai tuntunan Agama Islam. Sebai-baiknya wanita berbusana adalah yang melindungi diri dengan menjalankan perintah Allah. Sebab wanita shalihah sendiri adalah perhiasannya dunia.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

Sumber :

Hijabyuk

Alya-Hijab

 

Manfaat Memakai Jilbab Bagi Wanita

Manfaat Memakai Jilbab Bagi Wanita

Manfaat Memakai Jilbab Bagi Wanita

Manfaat Jilbab

 

Hallo Kawan Mama,

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Bagi umat islam, menutup aurat adalah hal yang pokok untu di lakukan, khususnya bagi kaum wanita. Bagi kaum wanita dengan menjaga auratnya agar tidak terlihat dan terumbar merupakan hal yang perlu dilakukan. Dengan menjaga aurat berartia ia juga menjaga martabat dan kesucianya sebagai wanita.  Di dalam Al-Qur’an telah di terangkan dalam berbagai surat mengenai perintah menutup aurat.

Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya.

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Pada zaman sekarang perkembangan fashion terutama di bidang busana muslimah kian berkembang pesat. Dengan desai dan model-model terbaru dan kekinian ini membuat antusias para musimah menjadi semangat memakai jilbab. Harus di akui bahwa designer busana muslimah mempunyai peran penting yang berdampak pada semangat untuk kembali menutup aurat dengan memakai jilbab. Meskipun pada kenyataannya masih ada sebagian dari model jilbab yang belum islami bentuk modelnya. Semoga hal tersebut segera di benahi.

Sebenarnya dengan memakai jilbab ada manfaat-manfaat tersendiri yang dapat kamu rasakan. Nah pada kesempatan kali ini, kawan mama akan menhulas apa saja yang menjadi manfaat bagi kamu kaum muslimah ketika memakai jilbab. Berikut kami rangkum ulasan mengenai hal tersebut.

Manfaat Memakai Jilbab

  1. Semakin Dekat Dan Taqwa Kepada Allah

Ketika sudah berniat dan memilih berhijarah dengan menutup aurat mereka dan memakai jilbab ataupun hijab, itu berarti mereka perlahan telah mulai mendekatkan diri kepada Allah. Karena salah satu poin penting dalam Islam ada bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangannya. dengan mulai menutup aurat menggunakan jilbab itu berarti kamu telah melaksanakan perintah Allah.

 

  1. Menjaga Kehormatan Diri

Sebagai seorang muslimah yang beriman, menjaga kehormatan diri merupakan hal yang wajib di lakukan. Dengan menjaga diri berarti kamu juga telah menalankan perinta kepada Allah. Dengan menututp aurat dapat menghindari dari tatapan dan godaan dari kaum pria yang jelalatan.

Percaya atau tidak, hasil dari survei yang di lakukan ketika pria melihat wanita yang menutupi auratnya dengan jilbab, maka si pria akan lebih segan memandang apalagi untuk menggoda wanita tersebut. kadang sebagai wanita kita juga harus mengoreksi bagaimana penamilan kita dalam memakai busana, apakah sudah benar menutup aurat dengan benar, atau masih teumbar aurat kita. Sebaiknya benahi penampilan kita dengan menutup aurat sesuai dengan yang telah di perintahkan Allah.

 

  1. Memperbaiki Ahlak Menjadi Lebih Baik

Sebagai kaum wanita, ketika sudah memutuskan untuk hijrah dan menutup aurat, berarti kita juga harus mulai memperbaiki ahlak kita. Karena sejatinya penampilan adalah cerminan dari perbuatan atau ahlak seorang mausia. Dengan memperbaiki ahlak maka akan berdampak pada hal-hal lain yang kiranya masih kurang baik dalam diri kita. Jangan sampai ketika penampilan kita sudah mencerminkan wanita muslimah sebagai mana mestinya, namun perilaku dan ahlak kita masih amburadul. Wanita dengan perilaku yanng baik juga pastinya akan lebih di segani dan di hormati.

 

  1. Menjaga Kesehatan Rambut

Sebagai wanita tentu ingin memiliki tubuh yang cantik dan sehat. Nah, dengan memakai jilbab dapat membuat rambut kemu menjadi sehat. Umumnya rambut yang tidak tertutupi akan lebih rawan mengalami kerusakan akibat gangguan dan serangan dari polusi, debu dan sinar matahari yang tidak baik untuk kesehatan rambut.

Masalah dan keluhan terkait rambut yang rusak, ketombe, rambut bercabang, rambut kering  dan rambut rontok dapat di sebabkan oleh rambut yang tidak tertutupi dan terkena polusi, debu dan hal-hal jahat lainya. Dengan menutup rambut dengan jilbab, maka rambut akan lebih terlindungi dari gangguan-gangguan yang daat merusak rambut.

 

  1. Menjaga Rambut Dari Sinar UV Dan Mencegah Terjadinya Kanker Kulit

Bagi wnaita ang memilki aktivitas di luar runagan pastik akan takut jika mengalami gejala karena rambut  yang terkena sinar UV, apalagi bag wanita yang tidak mengenakan hijab. Rambut yang tekena sinar UV secara langsung beresiko terkena hyperpigmentasi. kondisi ini terjadi akibat kulit pada bagian aas mengalami penggelapan ataupun muncul flek hitam yang di sebabkan bagian kepala yang terkena sinar UV secara langsung. Sinar UV juga dapat mempercepat proses rambut menjadi uban dan mencegah produktivitas kolagen pada kulit, sehingga kulit akan mengalami penurunan keelastisan kulit yang menyebabkan penuaan dini.

Menjadi muslimah yang baik sebaiknya tidak hanya sekedar memakai jilbab. Bagi muslimah memperhatikan soal penampilan juga merupakan aspek penting. Selain menutup aurat, wanita hendaknya juga memperhatikan bagaimana bentuk dari busana yang di pakai. Baiknya kenakan pakian serta jilbab yang lebih longgar, hal ini berkaitan dengan kesehatan tubuh wanita.

Tubuh yang terbungkus oleh busana yang teralu ketat apalagi terkena sinar matahari secara lagnsung, akan dapat menyebabkan terjadinya serangan kanker milonama. Sebagiknya gunakan busana yang agak longgar dan tidak terlalu ketat.

 

  1. Menjadi Lebih Cantik Dan Anggun

Ingin terlihat anggun dan cantik, tentu merupakan harapan semua wanita tak terkecuali bagi kaum msulimah. Dengan menutup jilbab, maka aura kecantikan kamu akan semakin lebih keluar dan bertambah anggun dan elegan. Dengan memakai jilbab, penammpilan juga akan terlihat menjadi lebih rapi, feminim dan menawan serta terlihat lebih dewasa. Terlebih pada zaman modern ini, fashion jilbab menjadi trand karena model yang tetap kekinian dan tetap mengikti perkembangan zaman. Banyak model pilihan bagi kamu untuk memilih busan dan jilbab terbaru untuk kamu kenakan.

 

  1. Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Dengan memakai jilbab, maka kamu juga dapat meningkatkan rasa percaya diri kamu bertambah. Pasalnya dengan memakai jilbab, kamudapat menutupi kekuranganmu yang membuatmu tidak percaya diri. Sperti rambut kering, keriting, mengalami botak, rambut rontok, warna kulit yang tidak sama(belang) dan kekurangan-kekurangan lainya. Dengan memakai jilbab kamu dapat menutupi kekurangan tersebut dan membuat penamipalan kamu menjadi lebih anggun dan meawan.

Pada dasarnya niat untuk menutup aurat dengan memakai jilbab hanya bertujuan menjalankan perintah dan mengharap ridho Allah. Namun kamu dapat menjalankannya secara bersamaan dengan jilbab sebagai penutup kekuranganmu.

 

  1. Melangkah Berdakwah Dan Menjadi Wanita Shalihah

Setiap dari kaum muslimah pasti menginginkan untuk menjadi wanita sholihah. Namun kadang bingung bagaimana harus memulainya. Sebenarnya dengan kamu mulai menutup aurat dengan memakai jilbab dan mulai memperbaiki ahlak, itu berarti kamu tengah di jalan menjadi wanita sholihah. Dengan mengenakan jilbab, secara tidak langsung kamu juga telah berdakwah tentang bagaimana cara menutup aurat bagi kaum wanita. Karena menutup aurat memanglah kewajiban bagi setiap kaum muslim terlebih lagi bagi kaum wanita.

 

Dari penjelasan di atas dapatdi simpulkan bahwa menuutup aurat memang sangat penting khususnya bagi kaum wanita. Dengan memakai jilbab kamu dapat menutupi anggota tubuhmu yang menjadi bagian dari aurat. Para muslimah akan menjadi lebih dekat dan taqwa kepada Allah karena telah menjalankan perintah dan menjauhi laranganya untu tidak mengumbar aurat.

Selain itu menutup bagian kepala dengan jilbab juga dapat membuat rambut dan kulit kepala terhindar dari sinar UV dan penyebab-penyebab lain yang dapat membuat rambut menjadi rusak serta mengurangi resio-resiko penyakit lain. Wanita yang mengenakan jilbab juga akan terlihat anggun serta menawan dan terkesan rapi dengan aura wanita dewasa. Hal ini tentunya akan membuat kamu menjadi lebih percaya diri lagi untuk beraktivitas dengan memakai jilbab.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai manfaat memakai jilbab bagi kaum wanita. Selain menjadi kewajiban, menutup aurat juga tentu sebagai perlindungan diri dan media untuk menjaga kehormatan wanita.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan membantu. . .

 

 

 

Sumber ;

  • Dalamislam
  • Merdeka
Hukum Menikahi Wanita Hamil

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Minuman Ibu Hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Sebuah kabar kehamilan dari seoarng wanita umumnya menjadi kabar bahagia yang sangat di tunggu-tunggu. Namun bagaimana jika wanita hamil kemudian ia baru melangsungan pernikahan?

Dalam Agama Islam, pernnikahan merupakan sebuah ibadah sunnah yang di perintah oleh Allah dan rasul-Nya. Pernikahan merupakan momen bahagia dan sakral di mana seorang pria  meminang wanita untuk di jadikanya istri kemudian membentuk sebuah rumah tangga. Bagaimana ketika pernikahan di lakukan ketika sang wanita tengah hamil?

Sebab kemungkinan terjadinya sebuah pernikahan oleh wanita hamil ada dua. Yang pertama adalah wanita hamil dengan suami kemudian di tinggal cerai atau mati oleh suami kemudian ia menikah lagi. Yang kedua adalah di mana wanita yang hamil di sebabkan karena wanita tersebut melakukan zina di luar pernikahan. Di zaman yang milenial ini di mana media dapat mudah di akes oleh siapapun yeng berdampak pada pergaulan ynag semakin bebas, khususnya bagi anak muda.

Menyikapi kasus tersebut, banyak ulama yang berpendapat berbeda tentang hal ini. Ada yang memperbolehkan, dan ada pula yang melarang terjadinya pernikahan seperti ini. Aini Aryani, Lc dalam bukunya “Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil” menyampaikan beberapa pendapat imam mazhab mengenai halal haramnya wanita hamil di nikahi selain ‘ayah’ dari bayi dalam kandungan.

 

Halal Di Nikahi

    1. Madzhab Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa pernikahan tersebut akan halal di lakukan, baik di lakukan oleh pria yang menjadi ayah dari janin ataupun pria lain yang bukan ayah asli si janin dalam kandungan tersebut. Selama syarat dan rukun nikah terpenuhi maka pernikahan tersebut boleh di lakukan. Ia juga berpendapat bahwa wanita hamil tidak memiliki masa iddah.
    2. Madzhab Hanafiah berpendapat hampir sama dengan madzhab Syafi’i, namun apabila yang menikahinya bukanlah ayah asli dari si janin maka ia tidak di perbolehkan menggauli istrinya sampai sang istri melahirkan.

Sebagai catatan, meskipun kedua mazhab tersebut memperbolehkan akad nikah dalam kondisi wanita hamil, namun di perbolehkannya pernikahan tersebut hanya sampai pada akad nikah saja. Sedangkan hubungan seksual suami istri di lakukan sebelum pernikahan yang mengakibatkan wanita tersebut hamil adalah haram dan dosa besar. Dan hal ini hanya berlaku pada perempuan hamil akibat melakukan perbuatan zina.

 

Haram Di Nikahi

    1. Madzhab Malikiyah melarang terjadinya pernikahan oleh wanita hamil. Ia berpendapat bahwa menikahi wanita yang dalam keadaan hamil akibat berzina dengan pria lain hukumnya haram. Dan hukum haram tersebut berlaku mutlak kepada pria yang menghamilinya ataupun kepada pria lain.
    2. Madzhab Ahmad Bin Hanbal (Imam Hanbal), Imam hanbal berpendapat hampir sama dengan madzhab maliki namun Ia menyertakan syarat di mana wanita tersebut haruslah bertaubat sebelum melangsungkan pernikahan. Apabila pernikahan di lakukan sebelum si wanita bertaubat maka hukumnya haram. Pernikahan yang di lakukan ketika wanita sedang dalam kehamilan haram di lakukan, kecuali bila wanita tersebut sudah habis masa iddahnya. Masa iddah perempuan hamil adalah sampai melahirkan.

Hal ini tidak serta merta di haramkan begitu saja, dasar di haramankannya adalah dalil-dalil berikut ini. Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim:

“Janganlah di setubuhi (di kawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.”

Sementara dasar hadist lain, yang di riwayatkan oleh Said bin  Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita,  namun baru ketahuan wanita itu dalam  keadaan hamil. Maka kasus itu di angkat ke hadapan Rasulullah SAW dan beliau memisahkan antara keduanya.” (HR  Said  bin Manshur)

Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah di tanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Pernikahan yang di lakukan dalam kondisi hamil haram di laukan karena akan berdampak pada status dari bayi yang nantinya akan lahir. Status dan nasab dari bayi tersebut akan menjadi tidak jelas.

 

Pernikahan Wanita Hamil Dalam Pandangan Hukum

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya di atur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah di sebutkan sebagai berikut :

    1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat di kawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
    2. Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebut pada ayat (1) dapat di langsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
    3. Dengan di langsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak di perlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung lahir.

Dari beberapa penjelasan di atas, maka kesimpulannya adalah jika seorang pria menikahi wanita yang tengah hamil anak dari orang lain, maka hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad bin hanbal). Bila wanita hamil tersebut di nikahi oleh pria yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya di perbolehkan menikah. Sedangkan jika merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang wanita hamil di luar nikah, dapat di kawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran sanng bayi (KHI pasal 53). Beberapa riwayat juga mengatakan anak dari hasil zina kelak ketika menikah, ayah tersebut tidak dapat menjadi wali nikah anak tersebut.

Demikian pemabahasan dari kawan mama terkait dengan pernikahan yang di lakukan oleh wanita hamil. Sebaiknya pikirkan dan persiapkan diri dengan matang bila inin melangsungkan pernikahan. Pernikahan akibat zina dapat mengakibatkan status ketidak jelasan nasab si anak.

Semoga dapat di pahami dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Sumsel.kemenag
  • Republika
  • hukumonline
Minuman baik dan sehat untuk ibu hamil

Minuman baik dan sehat untuk ibu hamil

 Minuman Baik Dan Sehat Bagi Ibu Hamil

Minuman Wanita Hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Saat masa hamil tiba, konsumsi minuman akan cenderung lebih mudah untuk masuk ke mulut ibu di bandingkan dengan makanan. Ketika ibu memasuki masa kehamilan, kebutuhan tubuh akan suplai air jadi meningkat. Ketika periode trimester pertama, ibu hamil akan kerap mengalami kondisi mual-mual sehingga akan menjadikanya sulit untuk mengonsumsi makanan berat.

Periode kehamilan ini dapat menyebabkan meningkatnya risiko dehidrasi pada tubuh akibat kondisi morning sickness. Ibu hamil sangat di sarankan untuk minum lebih banyak cairan untuk tetap mneghidrasi tubuh. Tentunya suplai cairan-cairan tersebut sebagai penunjang pertumbuhan dan perkembangan janin. Pemenuhan cairan ini dapat membantu mengatasi keluhan kehamilan umum seperti ISK, sembelit, wasir, dan kelelahan. Ini juga akan membantu Mama mengganti cairan yang hilang karena berkeringat saat hamil.

Dari sekian banyaknya jenis minuman, tidak semua jenis minuman tersebut akan aman untuk di konsumsi oleh ibu hamil. Ibu yang tengah dalam kkondisi hamil haruslah lebih selektif dalam mngkonsumsi minuman. Hindari minuman yang berkarbonasi, mengandung alkohol atau atau jenis jus buah dalam kemasan. Minuman yang mengandung banyak nutrisi, gizi serta vitamin akan sangat baik untuk kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Tubuh Ibu dan janin sebagian besar terdiri oleh cairan. Ibu hamil membutuhkan lebih banyak suplai cairan sebagai penunjang yang mendukung peningkatan volume darah. Serta agar tubuh tetap menghasilkan cairan ketuban yang cukup untuk tetap mendukung sirkulasi janin yang sehat. Berikut kawan mama hadirkan daftar minuman yang baik dan sehat untuk ibu hamil.

Daftar Minuman Sehat Untuk Ibu Hamil

  1. Air Putih

Ibu yang tengah dalam kondisi hamil biasanya akan mengalami sering buang air kecil. Namun tidak apa-apa, itu termasuk gejala yanng normal. Namun jangan sampai gejala tersebut sampai membatasi dan mengurangi mnegoknsumsi ar putih.Memasuki periode kehamilan kebutuhan tubuh akan air menjadi meningkat. Unsur H2O (air) akan sangat penting untuk kesehatan sel darah ibu hamil.

Tubuh tentunya membutuhkan air untuk mencegah terjadinya dehidrasi, yang dapat menyebabkan gangguan pada janin dan bahkan beberapa kasus yan terjadi persalinan berlangsung dengan prematur. Dengan mengkonsumsi air mineral yang juga merupakan unsur konstituen utama bagi perkembangan ASI yang tentunya sangat penting untuk menyusui. Pastikan ibu mengonsumsi air mineral setidaknya 8-10 gelas setiap harinya.

 

  1. Jus buah Dan Sayuran Segar

Pada umumnya, jus buah dan sayuran segar apapun adalah bahan konsusmsi yang sehat dan sangat baik untuk kesehatan tubuh. Namun pada kondisi ibu yang tengah mengalami masa kehamilan, ada beberapa jenis tertentu yang bainya di konsumsi ketika tengah hamil.

Pada kondisi ibu hamil tidak di sarankan untuk mengkonsumsi jenis jus dalam kemasan. Baiknya konsumsi jus buah yang masih segar di mana nutrisi dan vitamin dari buah-buah tersebut masih murni dan terjaga alami. Kamu dapat meminum jus buah dan sayur secara terpisah maupuan di minum secara bersama. Bila belum terbiasa meminum jus sayuran makan kamu dapat mencampurnya dengan buah atau dengan takaran buahyang lebih banyak. Beberapa buah dan sayuran yang dapat kamu jadikan jus untuk ibu hamil seperti buah ceri, jeruk, lemon, alpukat, brokoli, bayam, kangkung dan lainya. Kamu juga dapat mencampurnya dengan buah-buahan favorit kamu. Usahakan jangan menambahkan gula pada jus tersebut, karena gula dapat memperburuk kondisi janin terlebih bagi ibu yang mempunyai penyakit diabetes dan penyakit gula lainya.

 

  1. Air Kelapa

Air kelapa merupakan minuman yang mengandung isotonik alami yang berkhasiat untuk mengisi garam alami pada tubuh. Selain bagus sebagai penambah cairan tubuh, manfaat air kepala juga baik untuk kesehatan pada bagian kulit.

Di dalam air kelapa terdapat unsur elektrolit yang dapat membantu mengatasi kram pada kaki akibat otot yang tegang saat kondisi hamil. Bahkan bagi wanita hamil yang tidak mengalami kram kaki sekalipun, minuman-minuman yang di perkaya dengan elektrolit adalah pilihan yang baik untuk di konsumsi.

 

  1. Teh

Jika ibu yang tengah hamil mengalami mood yang tidak enak ketika mengkonsmsi minuman air ptih, maka sesekali dapat menggatinya dengan meminum teh. Teh di percaya juga dapat menghidrasi tubuh yang membutuhkan banyak suplai mineral ketika dalam kondisi hamil.

Ibu hamil dapat mengkonsumsi jenis teh herbal dan dapat menambahkan jahe ataupun lemon pada teh tersebut. Dengan menambahkan jahe yang berfungsi meredakan gejala mual akibat kontraksi yang terjadi dalam perut. Sama halnya dengan menambahkan lemon yang mampu meredakan mual dengan suasa segar dari buah lemon. Buah lemon juga mengandung potasium, yang tentunya dapat menurunkan tekanan darah yang tinggi yang berpotensi membahayakan kondisi kehamilan.

 

  1. Susu

Susu adalah minuman sehat yang baik untuk tubuh, terlebih bagi ibu hamil. Umumnya, ibu hamil akan membutuhkan 1.000 mg kalsium setiap harinya selama masa kehamilan. Dengan meminum susu dapat mendukung tumbuh kembang tulang, gigi dan organ janin lainya. Asupan kalsium dalam susu di perlukan sebagai penyetabil sistem peredaran darah, otot, dan saraf pada ibu hamil agar tetap berfungsi dengan optimal.

Bahan konsumsi dengan sumber kalsium terbaik adalah susu. Protein dalam susu juga bermanfaat selama kehamilan sebagai pendukung tumbuh kembang pada janin secara keseluruhan. Ibu hamil juga bisa mendapatkan suplai kalsium dari makanan olahan susu seperti yoghurt, dan keju sebagai alternatif lain.

Makanan non-susu lain yang mengandung kaslium seperti brokoli atau kangkung dapat pula di konsumsi oleh ibu hamil. Selain susu sapi, susu kedelai juga dapat di jadikan alternatif lain sebagai pemenuhan protein dan kalsium meskipun tidak sekaya dengan susu hewani.

 

  1. Smoothies Buah

Smoothies buah adalah bahan konsumsi yang terbuat dari buah-buahan segar dengan tambhan sedikit susu dan es batu. Meskipun terdapat beberapa bahan tambahan, namun nutrisi yang tersimpan di dalam buah-buahan tersebut tidak serta merta akan menghilang sepenuhnya.

Ibu hamil di perbolehkan dan di sarankan  untuk mengonsumsi smoothie buah. Juga sebagai salah satu alternatif bagi ibu yang suka makan cemilan dan menggantiny dengan cemilan sehat yang satu ini selama masa kehamilan.

 

  1. Minuman Olahraga Dengan Kandungan Elektrolit

Agak aneh rasanya apabila minuman jenis ini menjadi rekomendasi bagi ibu hamil. Namun dari hasil penelitian, dengan mengkonsumsi minuman berelektrolit ketika hamil dapat membantu meredakan gejala mual dan kram pada otot.

Minuman berelektrolit adalah minuman dengan kombinasi mineral (termasuk magnesium, kalsium, kalium dan natrium) yang dapat membantu keseimbangan cairan pada tubuh agar tetap terjaga. Sehingga para dokter merekomendasikan minuman ini menjadi minuman bagi ibu hamil.

Nah itulah tadi pembahasan terkait minuman yang baik dan sehat untuk ibu hamil. Kamu dapat mengkonsumsinya setiap hari bahkan pasca melahirkan sekalipun. Tetap terhidrasi adalah sebuah keharusan bagi setiap tubuh ibu hamil. Namun ingat, sebaik-baiknya minuman sehat adalah air putih. Usahakan air putih sebagai bahan konsumsi yang paling utama terutama bagi ibu hamil.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

Orami

Food.detik

 

 

 

Makanan Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

Makanan Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

 Makanan Yang Baik Dan Sehat Untuk Ibu Hamil

Makanan Hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Berita tentang kehamilan yang terjadi pada wanita yang sudah menikah adalah suatu momen berita yang pastinya sangat di nanti-nantikan setiap pasangan suami istri. Bagaimana tidak, hadirnya calon calon sang buah hati pasti akan menambah kebahagian dan keharmonisan rumah tangga.

Ketika memasuki periode kehamilan tentunya ibu hamil memerlukan makanan yang mengandung banyak nutrisi dan kaya akan gizi serta serat yanng cukup. Hal ini bertujuan agar pertumbuhan janin dalam kandungan tetap mengalami tumbuh kembang dengan sehat. Nutrisi memiliki peran penting untuk tumbuh kembangnya otak janin yang ada dalam kandungan saat masih masa trimester pertama.

Dengan mengkonsumsi makanan yang berkualitas dengan gizi yang baik dan makanan yang berserat akan membantu untuk menjaga stamina ibu selama menjalani periode kehamilan. Bukan hanya itu saja, dengan mengkonsumsi makanan yang sehat juga di percaya dapat membuat sang bayi lahir dengan normal serta putih dan bersih.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW sangat menekankan bagaimana pentingnya memperhatikan terhadap makanan ibu hamil. Khususnya pengaruhnya terhadap kondisi psikis dan spiritual bayi dalam kandungan. Salah satu makanan tersebut yaitu terdapat pada jenis buah-buahan segar yang mengandung banyak vitamin dan kaya akan serat. Berikut ini adalah makanan yang sangat baik untuk di konsumsi oleh ibu hamil.

Makanan Baik Untuk Ibu Hamil

  1. Buah Kurma

Makanan Ibu Hamil

Kurma merupakan makanan yang sangat baik dan penting untuk ibu yang sedang mengalami periode kehamilan. Dengan banyaknya nutrisi yang terkandung dalam buah kurma menjadikanya sangat baik untuk di konsumsi oleh ibu hamil. Dalam buah kurma terdapat kalsium, zat besi, fosforus, potasium, sodium, vitamin A dan C, nutrisi gula, protein, serat dan mineral yang lengkap. Ibu hamil yang mengkonsumsi kurma mulai dari satu, tiga atau tujuh buah kurma setiap harinya, ternyata tidak mudah sakit dan bayi juga lahir dengan kondisi yang sehat.

Imam Abul Hasan berkata :

Tahukah kamu bayi yang di kandung oleh Siti Maryam?” Aku menjawab : Tidak. Beliau berkata: “Ia berasal dari buah kurma yang segar yang dikirim oleh Jibril,” Hadits ini bersumber dari Sulaiman Al-Ju’fi. (Mustadrak Al-Wasail 2: 619)

Imam Ali bin Abi Thalib berkata :

Tidak ada makanan dan obat yang di makan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jalla berfirman kepada Siti Maryam :

Goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu,” (QS. Maryam: 25-26).

Rasulullah SAW bersabda,

“Berikanlah buah kurma kepada istri kalian di bulan ke sembilan kehamilannya karena hal itu dapat membuat anak yang ia lahirkan menjadi orang yang berhati lembut dan bersih.”

  1. Buah Kelapa

Kelapa Muda

Rasulullah SAW menganjuran bagi ibu hamil untuk mengkonsumsi buah kelapa segar. Ketika dalam periode hamil, hendaknya ibu mengkonsumsi buah kelapa segar. Dengan mengkonsumsi air serta daging kelapa yang mengandung sekitar 91% mineral, 0,3% protein, 0,15% lemak, 7,3% karbohidrat dan 1,06% abu akan membuat terjaganya kesehatan ibu dan janin dalam kandungan. Air kelapa juga mengandung vitamin C sebesar 2,7 mg/ 100 ml serta mengandung mineral yang terdiri atas natrium, kalium, kalsium, tembaga, magnesium, dan zat besi.  Selain itu kelapa juga banyak mengandung VCO yang sangat baik untuk kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan.

Rasulullah SAW bersabda :

Ibu yang sedang hamil hendaknya makan buah kelapa karena ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya bersih,” Hadits ini bersumber dari Muhammad bin Ya’qub (Al-Wasail 15: 133, hadits ke-1).

 “Berilah makanan istrimu yang sedang hamil buah kelapa, karena ia dapat menjadi sebab anakmu berakhlak baik,” Hadits ini bersumber dari Sayyid Ar-Rawandi (Mustadrak Al-Wasail 2: 619, hadis ke-2).

Dari hadis di atas, dapat di ketahui dengan mengkonsumsi kelapa dapat membuat aroma bayi menjadi berbau wangi dengan kulit yang bersih. Tidak hanya itu, dengan mengkonsumsi buah kelapa yang segar juga dapat menjadikan anak berakhlak mulia.

  1. Buah Semangka

Buah Semangka Sehat

Ternyata buah semangka memiliki kandungan mineral air yang mencapai 90 persen dari berat semangka tersebut. Banyak manfaat yang di peroleh tubuh dari mengkonsumsi semangka, apalagi ketika dalam masa kehamilan. Dengan mengkonsumsi buah semangka dapat meredakan rasa mual, menambah cairan tubuh, mencegah otot yang mengalami kram, mengurangi resiko presclampsia (penyakit yang biasa terjadi pada minggu ke-20 kehamilan karena tekanan darah yang naik di sertai dengan munculnya protein pada urin), serta dapat menjadi sumber nutrisi pada otak, otot, penglihatan dan sistem imunitas dan syaraf pada bayi kandungan.

Rasulullah saw bersabda :

Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang di lahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus,” (Hadits ini bersumber dari Abul Abbas Al-Mustaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi di kutip oleh Mustadrak Al-Wasail 2: 619).

  1. Luban (Kemenyan Arab)

Luban Kemenyan Arab

Adalah jenis buah yang hidup dan banyak di jumpai di negara Oman, Yaman dan Somalia. Di dalam nuah luban ternyata terdapat manfaat yang baik ibu hamil. Dengan mengkonsumsi buah Luban dapat membantu tumbuh kemabng bayi dalam kandungan menjadi sehat dan cerdas. Meski sulit untuk di dapatkan namun kamu bisa mencoba membelinya di toko-toko online. Karena di Indonesia sendiri belum ada budidayanya.

Rasulullah SAW bersabda:

Berilah makanan dari Luban istrimu yang sedang hamil, karena jika bayimu dalam perut ibunya di beri makanan dari Luban ia dapat menambah kecerdasan akalnya. Jika ia laki-laki akan menjadi orang yang pemberani, dan jika perempuan pinggulnya akan besar sehingga kelak menjadi bagian yang baik bagi suaminya,” Hadis ini bersumber dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ziyad dai Imam Hasan bin Ali. (Al-Wasail 15: 136, hadits ke 1).

  1. Ikan Salmon

Makanan Salmon

Bahan Makanan ikan merupakan pilihan makanan yang sangat bernutrisi dan baik untuk ibu hamil. Ikan salmon adalah salah satu ikan yang di sarankan untuk di konsumsi bagi ibu hamil. Banyaknya manfaat yang terdapat dalam ikan salmon untuk para ibu hamil yang dapat membuat tumbhu kembang otak pada janin menjadi lebih sempurna. Dengan kandungan omega 3 yang di butuhkan untuk nutrisi tumbuh kembang sel-sel otak saat perkembangan otak pada awal pertumbuhan janin.

  1. Sayuran Hijau

Sayuran Hijau

Jenis sayuran hijau tentu sangat baik di konsumsi oleh ibu hamil dan perkembangan janin pada bagian otak. Sayuran-sayuran hijau seperti brokoli, bayam, sawi hijau, kale, selada dan jenis sayuran hijau lainya lain mengandung bahan antioksidan yang baik untuk keaehatan dan tumbuh kembang janin.

Bahan antioksidan tersebut dapat mencegah resiko gangguan dan cacat otak pada janin, dan akan melawan radikal bebas penyebab gangguan dan cacat pada janin dalam kandungan. Sayuran-sayuran hijau tentunya juga kaya akan serat yang baik  dan dapat mencegah sembelit bagi ibu hamil pada masa awal kehamilan.

  1. Vitamin

Vitamin Ibu Hamil

Bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil, memperbanya mengkonsumsi vitamin akan sangat baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang janin dalam kandungan. Mengkonsumsi Vitamin sudah menjadi makanan wajib yang telah di rekomendasikan oleh para dokter. Seperti halnya asam folat mengandung banyak khasiat untuk pembentukan organ janin dan membantu memproduksi ASI. Sehingga mengkonsumsi vitamin jenis ini dapat kamu teruskan untuk di konsumsi bahkan pasca melahirkan

  1. Kacang-Kacangan

Kacang Almond

Kacang-kacangan menjadi pilihan bahan konsumsi untuk ibu dalam kondisi hamil muda. Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi kacang almond. Tumbuh hidup dan banyak di temukan di wilayah jazirah Arab di mana wilayah tersebut merupakan sejarah tinggal Nabi Muhammad SAW.  Di dalam kacang almond mengandung lemak sehat yang baik dan dapat mendorong pertumbuhan bagian otak pada janin ketika periode hamil muda. Manfaat kacang almond sudah terbukti dengan banyaknya petelitian yang menunjukan dampak baik bagi ibu hamil ketika mengkonsumsi kacang ini.

 

Demikian ulasan kawan mama terkait makanan-makanan sehat yang baiknya di konsumsi oleh ibu ketika hamil muda sampai melahirkan agar bayi sehat dan tumbuh cerdas. Tentunya memiliki anak yang tumbuh cerdas merupakan harapan setiap orang tua. Islam telah menetapkan makanan yang baik dan dapat membuat janin  sehat dan cerdas dan terhindar dari gangguan dan resiko bayi cacat.

Pastikan konsumsi makanan-makanan tersebut bila kamu sebagai orang tua ingin bayi lahir dengan sehat dan tumbuh cerdas. Semoga tulisan ini bermanfaat. . .

 

 

 

 

 

Sumber :

  • Portalmadura
  • Hamil.co.id