Hukum Wanita Yang Menggunakan Celak
Hallo Kawan Mama,
Wajah yang cantic merupakan salah satu hal yang di idam-idamkan oleh kaum wanita pada umumnya. Karena cantic sendiri di anggap sebagai salah satu pesona dan peyokong dari keindahan penampilan seseorang. Maka dari itu, berbagai cara telah di lakukan agar bisa mendapatkan wajah yang cantic dan menawan. Salah satu cara yang di gunakan adalah dengan menggunakan celak. Celak sendiri pada dasarnya merupakan sebuah penggaris mata yang merupakan alat kosmetik untuk menegaskan bentuk mata dan membuatnya menjadi lebih cantic dan menawan.
Celak sendiri juga sering di kenal dengan sebutan eye shadow pada kalangan wanita. Penggunaan celak sebagaia alat kecantikan umumnya di gunakan untuk menutupi pada bagian kontur mata yang akan menciptak efek estetika sehingga mata terlihat lebih tajam dan menawan. Lalu bagaimana cara Islam memandang wanita yang menggunakan salah satu alat kosmetik tersebut? Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai hukum wanita yang mengguanakan celak. Meskipun sebagian besar wanita telah mengguanaknnya. Namun tidak jarang bayak dari wanita yang tidak mengetahui hukum menggunakan celak. Berikut ini adalah penjelasannya.
Dalil Tentang Celak
Pada dasarnya, bercelak merupakan salah satu sunnah yang baik dan akan mendapat bahalah apabila menjalankannya. Hal ini berlaku baik bagi kaum pria maupun kaum wanita.. Rasulullah SAW menganjurkan untuk menggunakan celak dengan tujuan dana dab yang baik, serta untuk kesehatan mata dan memanjangkan rambut. pada dasarnya celak sendiri di bedakan menjadi 2 macam.
-
Bercelak Untuk Berhias
Pada umumnya, sebagian besar dari wanita yang menggunakan celak adalah dengan tujuan untuk berhias dan memperindah diri. Hal ini di dasari dari anjuran untuk merawat tubuh dan memperindah diri untuk membahagiakan suaminya. sebagaimana telah di sampaikan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, yang artiya.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (Q.S Al-Ahzab : 33)
-
Bercelak Untuk Kesehatan
Selain di guanakan untuk kecantikan, ternyata celak juga dapat di gunakan untuk kesehatan. Dengan menggunakan celak maka dapat membuat pandangan menjadi lebih kuat, mengobati rabun dan dapat berfungsi untuk membersihkan area mata. Rasulullah SAW sendiri juga mengguanakn celak pada kedua area mata beliau. Rasulullah SAW bersabda,
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut /bulu mata.” (H.R Tirmidzi)
Itsmid sendiri merupakan celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan.
Hukum Menggunakan Celak
Penggunaan celak oleh wanita di perbolehkan apabila di gunakan ketika berada di antara wanita atau di depan suami dan mahramnya saja. apabila penggunaan celak di lakukan di depan laki-laki aknabi (yang bukan mahramnya) maka hal itu tidaklah di perbolehkan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 53. Yang artinya,
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S Al-Ahzab : 53)
Karena celak juga termasuk bagian dari perhiasan atau alat berhias, maka tidak di perbolehkan untuk memakainya dengan tujuan untuk memamerkannya selain pada suami dan mahramnya. Sebagaiman telah di jelaskan di dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 31. Yang artinya,
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra mereka, putra suami mereka, saudara laki-laki mereka putra sudara laki-laki mereka, putra saudara perempuan mereka, wanita islam, budak yang mereka miliki, pelayan laki-laki, yang tiak memiliki keinginan (pada wanita, atu pada adank yang belum mengerti aurat wanita.” (Q.S An-Nur ayat 31)
Seorang wanita ketika tengah di depan suaminya maka di sunahkan untuk bercelak, namun waktu yang tepat adalah ketika menjelang waktu tidur. Sebab hal ini juga akan memberi efek kesehatan pada pemakainnya. Sebagaimana telah di jelaskan oleh rasulullah SAW, beliau bersabda
“Pakailah celak itsmid ketika akan tidur, sebab ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata.” (H.R Ibnu Majjah)
Hal ini juga semakin di perjelas oleh Ibnu Qayim. Beliau berkata bahwa
“Celak dapat menjaga kesehatan mata, memperkuat cahaya mata, mengeluarkan unsur-unsur yang jelek dan mengenluarkan di antara jenis dan macam-macam berfungsi sebagai hiasan dan jetika tidur memiliki kelebihan dan keutamaan karena mencakup atas celak dan gerakan yang tidak membahayakannya.” (Zaadul ma’ad 4 291)
Celak memang merupakan bagian dari alat kosmetik yang juga di anjurkan untuk memakainya dengan ujuan untuk menjaga kesehatan mata dan memerindah diri. Namun dengan catatan hanya untuk di perlihatkan kepada suami dan mahramnya saja. Apabila ceak di gunakan dengan tujuan untuk memamerkan kecantikannya pada khalayak umum, maka hal itu merupakan sebuah dosa besar.
Cara Rasulullah SAW Memakai Celak
Tidak hanya di peruntukkan bagi kaum wanita, bahkan Rasulllah SAW juga menggunakan celak di area sekitar mata beliau. Berikut adalah bagaimana cara Rasulullah SAW dalam menggunakan celak
- Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menggunakan celak hendaknya menggunakannya dengan hitungan ganjil.” Ibnu Abbas mengatakan bahwa, “Rasulullah SAW memiliki tempat celak yang beliau gunakan tiga kali di bagian mata.” (Ibnu Majjah). Kemudian Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa, “Rasulullah SAW bila bercelak, Beliau menorehkan celaknya tiga kali di bagian mata kanannya. Di mulai dari kanan dan di akhiri dengan bagian kanan. Sementara di bagian kiri hanya dua kali.” (H.R Tirmidzi)
- Dalam sebuah hadits yang dii riwayatkan oleh Ibnu Majjah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur. Karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut.” (H.R Ibnu Majjah)
Manfaat Menggunakan Celak
Manfaat dari penggunaan celak, Selain dapat di gunakan sebagai alat untuk memperindah dan mempercantik diri, ternyata celak juga memiliki manfaat lain yang baik bagi pemakainya. Seperti menjaga kesehatan mata, memperkuat penglihatan, membuat penglihatan menjadi lebih jernih, mengilangkan materi busuk yang ada pada mata. Selain itu jika menggunakan celak sebelum tidur dapat membuat kelopak mata terlindungi, dan juga membuat kondisi mata lebih tenang dan rileks.
Sebagaimana yang telah di jelaskan di atas, bahwa sanya celak adalah salah satu benda yang merupakan bagian dari alat komsetik atau kecantikan. penggunaan celak merupakan sesuatu yang di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun bagi kaum wanita, ada catatan tersendiri dalam penggunaanya. Celak yang di gunakan untuk memperindah diri agar suami menjadi senang dan menjaga kesehatan mata adalah hal yang menjadi sunnah yang di anjurkan. Sementara celak yang di gunakan untuk berhias dan memperindah diri namun di tunjukkan di luar rumah pada kahalayak umu merupakan penggunaan celak yag di larang. Hal tersebut akan membuat penggunanya mendapatkan dosa besar, karena sama saja dengan mengumbar auratnya.
Demikian pmbehasan dari Kawan Mama mengenai hukum menggunakan celak bagi kaum wanita. Penggunaan celak yang baik dan di perbolehkan tentu dengan tujuan untuk menjaga diri dan mendekatkan diri kepada Alah SWT, serta menyenangkan suami tercinta.
Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .
Sumber :
- Minanews
- Rctiplus