Wanita Pintar – Hal Yang Di Larang Ketika Haid Atau Menstruasi

Wanita Pintar – Hal Yang Di Larang Ketika Haid Atau Menstruasi

Pantangan Yang Tidak Boleh Di Lakukan Saat Haid

Darah Menstruasi

 

Hallo kawan mama,

Haid merupakan hal atau suatu kondisi alami yang akan di alami oleh setiap tubuh wanita pada setiap bulannya. hal ini terjadi karena ketika sel telur dalam tubuh wanita tidak di buahi, maka akan meluruh dengan sendirinya dan larut keluar dari melalui lubang kemaulan wanita. Dalam kondisi haid ini, akan terjadi bermacam-macam perubahan hormon dalam tubuh wanita.

Sebagian banyak dari wanita akan mengalami gejala seperti mood swing, nafsu makan yang tingi, nyeri pada sekujur tubuh, kepala pusing, dan kadang gairah berhubungan badan yang meningkat. Hal tersebut membuat wanita harus belajar mengontrol diri agar tidak pasrah dan menuruti perubahan hormonal tersebut.

Ternyata ada beberapa larangan yang pantang di lakukan dalam kondisi haid menurut Islam dan larangan haid secara medis. Berikut ini telah kami rangkum pantangan apa saja yang harus di hindari wanita dalam kondisi haid.

Larangan Ketika Haid

  1. Tidak Di Perbolehkan Membaca Al-Qur’an

Dalam kondisi haid, seorang wanita tidak di perbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini  telah di sampaikan langsung oleh Rasulullah Saw. Dalam sabdanya yang berbunyi:

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (H.R Tirmidzi)

Namun terkait hal ini ada banyak pendapat para ulama menegnai larangan ini. Seperti pendapat  pendapat Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan yang menjelaskan, bahwa seorang muslimah yang sedang haid tidak di perbolehkan membaca Al-Qur’an. Baik dengan mushaf atau lewat hafalannya, karena tubuhnya masih terdapat hadats besar. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh membaca melalui hafalan namun tidak dengan menyentuh mushafnya.

  1. Melakukan Sholat

Suatu ketika, Aisyah r.a di datangi oleh seorang wanita dan kemudian wanita tersebut bertanya,

Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha sholat bila telah suci dari haid?”. Kemudian Aisyah bertanya, “Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi SAW. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti sholat.” (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

Apabila haid datang, tinggalkanlah salat,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kondisi haid wanita tidak di perkenankan melakukan sholat sebab ia sedang dalam keadaan tidak suci atau kotor oleh hadas.

  1. Di larang Berpuasa Wajib Ataupun Sunnah

Dalam sebuah hadist telah di sebutkan bahwa.

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami di perintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak di perintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim)

Dalam hadist tersebut, telah di sebutkan bahwa melakukan ibadah puasa merupakan perbuatan yang di larang. namun ibadah puasa tersebut yang tidak di kerjakan pada saat haid, dapat di lakukan atau di ganti di hari yang lain. Dalam kasus ini yang di larang bukan hanya puasa waib, melainkan  puasa sunnah lainya pun tidak boleh di kerjakan.

  1. Masuk Dan Berdiam Diri Dalam Masjid

Di dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, yang berbunyi. “Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam diri di masjid, tetapi di bolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan. “Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu.”

Dari penjelasan tersebut dapat di pahami, bahwa wanita dengan kondisi haid tidak di perbolehkan untuk masuk ke dalam masjid kecuali jika ia mampu dalam memenuhi dua syarat tersebut. Yaitu mempunyai hajat yang harus ia tunaikan, serta boleh memasuki masjid jika ia dalam keadaan suci atau minimal dapat menaga keucian dari hadas haid yang ia alami.

  1. Tidak Di Perbolehkan Melakukan Hubungan badan.

wanita yang sudah menikah dan memliki suami di larang melakukan hubungan badan karena ia tengah berada pada kondisi haid dan tentunya dalam keadaan kotor dan tidak suci karena hadas haid. Hal ini telah di sebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222.

  1. Tidak Boleh Di Talak Dan Meminta Talak Pada Suami

Ketika seorang istri medapat talak dari suami dalam kondisi haid, maka hal ini di sebut juga talak bid’i. Kejadian talak seperti ini sangat di larang dalam Islam. Di jelaskanoleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya dengan merujuk pada ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas dalam firman Allah yang bunyi, “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”

  1. Tidak Di Perbolehkan Thawaf Ketika Haji

Rasulullah SAW pernah berkata pada Aisyah ketika ia sedang melakukan ibadah haji, tetapi itu ia dalam kondisi datangnya haid. Rasulullah berkata,

“Kerjakanlah segala yang di kerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan thawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Tidak Di Perbolehkan Bermalas-Malasan Dalam Mengganti Pembalut

Larangan pada wanita yang berada pada kondisi haid menurut medis salah satunya adalah di larang malas dalam mengganti pembalut. Menurut Cleveland Clinic, ketika wanita dalam kondisi haid dengan pembalut yang jarang di ganti, maka dapat mengakibatkan infeksi dan ruam pada daerah kemaluan.

Pembalut, menstrual cup dan tampon merupakan benda yang kerap di pakai wanita haid. Di larang bermalas-malasan dalam menggantinya, terutama bila dalam kondisi darah keluar dengan banyak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya infeksi pada vagina.

  1. Begadang

Tentunya tidur merupakan aktivitas primer yang di butuhkan setiap tubuh, terlebih jika kamu sedang dalam kondisi haid. Waktu tidur yang kurang akan menyebabkan meningkatnya hormon kortisol yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan hormon pada tubuh dan dapat memperburuk berbagai kondisi kesehatan tubuhmu ketika haid.

  1. Tidak Boleh Makanan Sembarangan

Pada saat memasuki kondisi haid, pola makan seorang wanita dapat berubah secara signifikan. Seperti makan dengan porsi besar atau makan dengan terus-menerus. Dalam kondisi haid, ada beberapa jenis makanan yang sebaiknya tidak di konsumsi dan di hindari agar tidak rasa nyeri, sakit, dan kembung saat periode haid berlangsung tidak bertambah parah. Makanan tersebut berupa, alkohol, makanan yang mengandung kafein, garam, makanan berlemak (kolestrol), coklat, dan produk susu (es cream dan lainya).

Nah itu dia tadi, beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan baik dalam pandangan agama Islam maupun dalam pandangan ilmu medis. Menjaga kesehatan dalam kondisi haid tentu sangat penting, pastikan kamu mengkonsumsi makanan yang sehat seperti sayuran hijau dan makanan sehat lainya agar terhindar dari gejala yang tidak mengenakkan.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

Sumber

  • Brilio
  • orami

 

Haid Atau Menstruasi Menurut Pandangan Ulama

Haid Atau Menstruasi Menurut Pandangan Ulama

Haid Atau Menstruasi Menurut Pandangan Ulama

Hanita Haid

 

Hallo kawan mama,

Pada tulisan kali ini kawan mama akan mengulas tentang bagaimana sih Haid atau Menstruasi dalam pandangan para ulama.

Haid atau di sebut juga dengan menstruasi pertama yang di alami oleh wanita merupakan merupakan fenomena dan kejadian yang penting dalam dalam kehidupanya. Dan perlu di tanamkan bahwa dengan datangnya fenomena haid, pada waktu itu pula Allah telah mewajibkan untuk bagi hamba-Nya agar melaksanakan segala perintah-Nya dengan baik dan menjahui semua larangan-Nya. Haid sendiri merupakan barometer atau tolak ukur kesehatan seorang wanita. Faktor penting kesehatan seorang wanita adalah kondisi kesehatan, baik secara mental, fisik, spiritual dan sosial, serta bagian terpenting lainya dari kesehatan seorang wanita adalah mengenai kesehatan reproduksinya.

Pada era modern ini anak perempuan lebih cepat mengalami kondisi haid atau menstruasi. Menururt para ahli kandungan, pada zaman ini, anak perempuan cenderung lebih cepat mengalami kondisi haid, yang disebabkan banyaknya mengonsumsi makanan junk food yang mengandung unsur hormon.

Bagaimana fenomena tersebut dalam pandangan agama Islam?

Dalam sebuah kitab yang brjudul Risaalah ad-Dimaa’ ath-Thabi’iyyah li an-Nisaa’ di jelaskan bahwa haid atau menstruasi, secara bahasa berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara istilah berarti keluarnya darah secara alami dari rahim seorang wanita tanpa sebab apapun pada waktu tertentu.

Para ulama mazhab sepakat bahwa fenomena haid akan di alami seorang wanita, minimal ketika ia berusia 9 tahun. Jadi apabila seorang perempuan belum mencapai umur 9 tahun, namun telah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka darah tersebut bukanlah haid, melainkan darah penyakit.

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, ketika seorang anak perempuan pada usia sembilan tahun kemudian mengalami haid, itu berarti  sudah wajib baginya untuk melaksanakan semua perintah agama, seperti halnya shalat dan berpuasa. Setiap bulan, seorang anak perempuan  akan mengalami kondisi haidsampai ketika ia berusia 55 tahun. Apabila setelah lebih dari usia 55 tahun, namun masih mengeluarkan darah haid, maka itu bukan termasuk darah haid. Kecuali, jika memilki ciri yang sama baru itu bisa dianggap darah haid.

Dalam ilmu fiqih, istilah iyas berarti berhentinya darah haid pada usia tertentu. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda dengan Mazhab Hanafi. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa iyas terjadi ketika seorang wanita  memasuki usia 50 tahun. Namun apabila pada usia tersebut seseorang masih mengeluarkan darah, maka itu tidak termasuk darah haid, Meskipun memiliki ciri yang sama.

Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang perempuan akan berhenti haid pada usia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi’i  mengatakan bahwa tidak adanya batasan usia seorang wanita mengalami kondisi haid. Menurut Mazhab Syafi’i, haid dapat di alami oleh semua perempuan selama ia masih hidup, sekalipun biasanya haid berhenti ketika memasuki usia 62 tahun.

Keempat mazhab sepakat bahwa hukum darah haid adalah najis. Dan, wanita tersebut di katakan suci setelah darah berhenti keluar,  lalu ia melakukan pensucian dengan cara mandi wajib. Jika darah haid hukumnya najis, lalu hukum bagi tubuh orang yang mengalami haid?

Dalam pandangan Syekh Yusuf Qaradhawi, seluruh anggota tubuh wanita haid, tidak najis. Beliau merujuk pada sebuah riwayat dari Aisyah r.a.

 

Suatu ketika Nabi Muhammad SAW meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu,” Kemudian ‘Aisyah menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah” Maka Rasul SAW bersabda, “Inna haidhatiki laisat fii yadiki,” sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. (HR Bukhari).

 

Hadis ini dengan tegas mengisyaratkan bahwa tubuh seorang wanita yang sedang haid adalah suci. Tutur Syekh Qaradhawi, ketika ia menyentuh benda apapun termasuk air, tidak membuatnya menjadi najis. Namun bagaimana kalau ia menyentuh atau membaca Al-Qur’an?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa, wanita haid di larang melakukan ibadah layaknya orang junub. Termasuk menyentuh Al-Qur’an dan masuk ke dalam masjid. Apabila ia membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya, beberapa ulama memperbolehkannya. Namun ada juga yang melarang.

Imam Nawawi termasuk dari ulama yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Sedangkan ulama lain seperti Ibnu Jarir at-Thabari, Imam Bukhari dan Ibnu Munzir memperbolehkan. Al-Bukhari menyebutkan pendapat dari Ibrahim an-Nakha’i, “tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat Al-Qur’an.

Dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Fiqh Mar’ah al-Muslimah, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa “tidak ada satupun sunnah yang melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an”. Para wanita pada zaman Rasulullah juga mengalami haid. Maka, apabila membaca Al-Qur’an di larang sebagaimana dengan shalat, maka tentunya sudah di jelaskan pula oleh Rasulullah SAW. Beliau menambahi manakala tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah yang mengharamakan perkara ini, maka tidak boleh di hukumi haram. Karena Rasulullah sendiri tidak menghukuminya haram.

Batas waktu berlangsungnya Haid

Dala menentukan batas waktu paling sebentar dan paling lamanya masa haid terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Seperti yang telah di jelaskan Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qaththani dalam Buku Shalatul Mu’min menjelaskan, bahwa tidak ada batasan pasti berapa lama atau sebentar kondisi haid berlangsung.

sebagian lainya berpendapat bahwa “waktu paling sebentar berlangsungnya haid adalah satu hari satu malam sedangkan waktu paling lama adalah 15 hari”, demikian pendapat dari jumhur ulama. Ibnu Taimiyah berpendapat tidak ada batasan waktu lama maupun sebentar dan tidak ada batasan masa suci di antara dua haid.

Dasar dari pendapatnya tersebut adalah adanya perselisihan yang terjadi di kalangan ulama dalam hal batas waktu paling lama masa haid. Namun, di antara para ulama tersebut, ada yang membatasi waktu paling lama masa haid saja tanpa membatasi waktu paling singkatnya. Hal tersebut membuat Ibnu Taimiyah memilih qaul di mana tidak ada batasan antara keduanya.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq bahwa,” tidak ada batasan pasti masa paling lama haid seorang wanita berdasarkan hujjah yang benar.”

Jika seorang wanita mengalami waktu haid dengan teratur dan rutin, maka ia dapat menggunakan panduan tersebut. Namun, apabila ia tidak memiliki siklus haid yang tetap, maka ia dapat menggunakan tanda-tanda dari darah yang keluar. Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan olehFatimah binti Abi Hubaisy yang menyebutkan bahwa darah haid wanita satu dengan wanita lainnya berbeda.

Dari Fatimah binti Abu Hubaisy, ketika ia sedang mengalami kondisi istihadhah, maka Nabi SAW bersabda, “Jika darah haid ia berwarna hitam yang biasa dikenal. Jika itu warnanya, maka berhentilah dari sholat dan jika yang lain maka berwudhulah dan sholatlah karena itu adalah keringat.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan lainnya. Di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i).

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Imam Malik berpendapat bahwa masa haid maksimal adalah 15 hari. Pendapat tersebut di dukung oleh Imam Asy-Syafi’i. Sedangkan, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa, maksimal masa haid adalah 10 hari.

Sementara itu, Imam Malik tidak memberikan batasan terkait minimal masa haid berlangsung. Sekalipun yang keluar sebanyak satu tetes darah, tetap dapat di sebut sebagai darah haid. Sedangkan, Imam Asy-Syafi’iy berpendapat bahwa minimal masa haid adalah sehari semalam dan Imam Abu Hanifah berpendapat terjadi dalam tiga hari.

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa secara umum, para ulama fiqih telah sepakat jika seorang wanita mengalami kondisi haid lebih lama dari waktu yang biasanya, maka ia tengah mengalami istihadhah (darah penyakit).

 

 

 

Sumber

  • News.detik
  • Republika