Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Nikah Beda Agama Perspektif Hukum Islam

Pernikahan Beda Agama

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang tercipta antar seorang laki-laki dengan seorang wanita yang akan menghasilkan hubungan rumah tangga. Setiap orang pasti mengharapkan dapat dirinya untuk melangsungkan pernikahan, Bahkan ada yang sampai lebih dari satu kali di dalam hidupnya. Di dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang di hukumi Sunnah. Artinya pernikahan merupakan sebuah perintah atau anjuran untuk di laksanakan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.

 Tujuan dari menikah sendiri adalah menjalin sebuah hubungan rumah tangga dan kemudian untuk menghasilkan keturunan sebagai penerus keturunanya. Dalam Agama Islam, dengan memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah maka seoarng laki-laki dan seorang wanita dapat melangsungkan sebuah pernikahan. Namun bagaimana bila pernikahan di lakukan oleh laki-laki dan wanita yang berbeda agama? Apakah boleh pernikahan seperti itu di lakukan? Bagaimana Islam menghukumi pernikahan terebut?

Pertanyaan pertanyaam seperti tidak jarang muncul dalam diri kita. Nah pada kesempatan kali ini, kawan mama akan mengulas sedikit banyak mengenai bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan yang di lakukan oleh wanita dan laki-laki yang berbeda agama.

Pernikahan Beda Agama

Faktanya pernikahan berbeda agama telah banyak terjadi dan masih banyak pula yang melakukan. Islam melarang keras adanya pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama. Pernikahan akan di anggap sah apabila di alkukan oleh calon mempelai yang memilki keyakinan (agama) yang sama. Di Indonesia sendiri, pembahasan mengenai pernikahan sudah di cantumkan dalam kitab undang-undang. Seperti halnya pasal 2 undang-undang No.1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan akan di anggap sah apabila di lakukan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Yang kemudian tercatat guna sebagai penjaga ketertiban dan kesucian dari esensi sebuah pernikahan.

Dalam siding Majlis Ulama Indonesia (MUI), menghasilkan sebuah kesepakatan berupa fatwa yang menyebutkan pernikahan yang di lakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama haram untuk di lakukan. Dengan begitu, setiap pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama secara otomatis akan di anggap tidak sah. Apabila pernikahan tidak di izinkan dan tidak di sahkan namun tetap di lakukan, maka akan di anggap sebagai zina yang berarti dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221).

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa, Allah memerintahkan setiap hamba-Nya untuk melakukan pernikahan oleh orang yang keyakinan dan agamanya sama. Wanita yang beriman lebih baik untuk di nikahi dari pada wanita yang tidak beriman sekalipun ia menarik hatimu. Karena bias saja ia yang menarik hatimu hanyalah ujian yang berupa godaan dari Allah yang pada akhirnya dapat menyesatkanmu. Pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama di yakini akan membuat perpecahan saja. Sebab apabila sebuah hubungan pernikahan di isi oleh keyakinan yang berbeda maka niscaya kelak hanya akan menghasilkan kehancuran belaka.

Sebagai catatan

Di dalam Al-Qur’an di sebutkan bahwa Allah memperbolehkan terjadinya pernikahan antar agama. Namun pernikahan tersebut mengandung beberapa syarat yang harus terpenuhi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya.

“Pada hari ini di halalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan di halalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-Kitab sebelum kamu.” (Q.S Al-Maidah : 5)

Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa Allah memperbolehkan seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita yang berbeda agama namun dengan catatan sang wanita tersebut haruslah seseorang yang ahli kitab. Sebaliknya bagi muslimah, seorang wanita muslimah tidak di perbolehkan menikahi laki-laki yang berbeda agama sekalipun ia seorang ahli kitab.

Dari ayat tersebut, muncul pertanyaan pertanyaan terkait wanita ahli kitab. Apakah pada zaman sekarang ini masih ada seorang wanita yang ahli kitab? Sedangkan kitab-kitab itu sendiri sudah mengalami perubahan-perubahan. Mayoritas dari para ulama berpendapat bahwa wanita ahli kitab zaman sekarang ini bukanlah wanita ahli kitab yang di maksud dalam Al-Qur’an dulu. Sebab ketika ayat tersebut turun pada zaman nabi dulu, Agama Islam masih mengalami awal pengenalan. Artinya masih sedikit dari bangsa arab yang memeluk agama islam dan masih memeluk agama sebelumnya. Pada zaman dulu seorang laki-laki muslim di perbolehkan untuk menikahi seorang wanita ahli kitab dengan tujuan dakwah dan mengajak wanita tersebut untuk memeluk agama Islam.

Di Indonesia sendiri hal ini telah di bahas dalam dalam pasal 40 huruf (c) KHI yang menyebutkan bahwa di larang melangsungkan perkawinan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama islam. Dan juga pada Pasal 44 KHI menyebutkan, “Seorang wanita islam di larang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.”

MUNAS No.5/Kep/MunasII/1980 tanggal 1 Juni 1980

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa perikahan yang di lakukan oleh pasangan yang berbeda agama dan keyakinan hukumnya haram dan tidak bileh untuk di lakukan. Hal ini juga sudah di perjelas oleh keputusan musyawarah nasional ke-2 dari MUI No.5/Kep/munas II/1980 tanggal 1 juni 1980 tentang pernikahan campuran atau pernikahan beda agama, yang menyebutkan bahwa

    1. Seorang wanita muslimah haram untuk menikahi laki-laki yang bukan seorang muslim.
    2. Seorang laki-laki muslim haram untuk menikahi seorang wanita yang bukan seorang muslimah.

Hal ini juga meliputi tentang seorang laki-laki muslim yang menikahi seorang wanita non muslim meskipun ia seorang ahli kitab. Hal ini di sebabkan oleh banyaknya mudharat yang dapat terjadi dari pada maslahatnya. Karena bagaimanapun dalam pernikahan tersebut terdapat unsur perbedaan keyakinan, ideologi, kepentingan dan nilai yang dapat menyebabkan terjadinya perpecah belahan hubungan pernikahan.

Pada zaman sekarang ini pendefinisian mengenai pwanita ahli kitab ini perlu di spesifikasikan lagi. Sebab sebagaimana kita tahu, pada zaman dulu, wanita yang di maksud ahli kitab ialah wanita yang berasal dari bani israil. Sedangkan bagi wanita yang baru memluk agama tersebut tidaklah di anggap sebagai wanita ahli kitab. Pada zaman modern ini, apa mungkin masih ada wanita ahli kitab yang masih meyakini taurat dan injil dan mengamalkanya? Sedangkan kita tahu sendiri bahwa kitab-kitab tersebut telah mengalami adanya perubahan susunan da isi. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa wanita ahli kitab dengan kriteria di atas masih ada.

Pernikhan beda agama juga dapat menyebabkan beberapa perkara permasalahan hokum yang sulit untuk di tangani, seperti.

    1. Status Keabsahan Pernikahan Yang Tidak Jelas

Dengan berlangsung perkawinan beda agama maka status perkawinan terseut menjadi tidak jelas. Mengingat Islam dan lembaga hokum tidak mengakui adanya status perkawinan tersebut. Apabila terjadi masalah yang tidak terselesaikan maka suami tidak bias mentalaq istri, sama halnya dengan istri yang tidak dapat menggugat cerai suami karena status perkawinan yang tidak di akui oleh lembaga hokum.

    1. Hak Waris Anak

Permasalahan alin muncul ketika telah memiliki anak. Status dari si anak menjadi tidak jelas karena orang tua yang berbeda agama. Anak tidak dapat memeluk kedua agama tersebut, yang pada akhirya harus memilih salah satu di antara kedua agama orangtuanya. Apabila anak memilih untuk menjadi non muslim, maka status warisnya menjadi hilang. Sebagaimana kita tahu bahwa tidak ada bagian waris bagi orang non muslim. Meskipun anak sedniri.

Allah mempertegas mengenai permasalahan nikah beda agama ini dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 10, yang artinya.

“mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi mereka orang-orang non muslim itu, dan non muslim itu tiada hala pula bagi mereka”. (Q.S Al-Mumtahanah : 10)

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pernikahan beda agama haram untuk di lakukan. Meskipun syarat dan rukun nikah telah terpenuhi sekalipun. Agama Islam melarang keras adanya pernikihan beda agama, begitu pula dengan lembaga hokum. Pelarangan terjadinya pernikahan beda agama bertujuan agar mengurangi mudzarat yang dapat di sebabkan oleh pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri banyak sekali terjafinya pernikahan beda agama, Hal ini di karenakan sangat beragamnya keyakinan beragama di indonesia. Dan harusnya ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga hokum mengingat banyak perkawinan lintas agama yang telah terjadi.

Demikian pembahasan dari kawan mama mengenai pernikahan beda agama. Di Indonesia sendiri, pernikahan beda agama sudah di larang. Namun banyak sekali yang mencari celah untuk tetap melakukanya. Mulai dari melangsungkan pernikahan di luar negri, pindah agama hanya untuk menikah lalu kemudian pindah agama lagi. Yang pada akhirnya agama di jadikan mainan hanya untuk sebuah kepentingan. Naudzubillah min dzalik. . .

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . . amin.

 

 

 

Sumber :

  • yoursay.suara
  • muslim.okezone
  • kumparan
Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Bagi Ibu Hamil Dalam Agama Islam

Pantangan Ibu hamil

 

Hallo Kawan Mama,

Pada tulisan yang lalu, kawan mama telah membahas mengenai amalan-amalan yang baik di lakukan oleh seorang ibu hamil. Kali ini kawan mama akan mengulas tentang pantangan yang tdiak boleh di laukan oleh seorang ibu yang sedang hamil.

Setiap dari seorang ibu yang hamil, tentu mengharapkan kehamilannya lancar dan mudah serta di berkahi oleh Allah SWT. Salah satu cara untuk mendapatkan hal tersebut dengan berserah diri pada Allah dan menjalankan perintah sertamenjahui larangan atau pantangan-pantangan. Terutama saat kondisi hamil.

Beberapa dari kita pasti sudah sering mendengar berbagai pantangan menurut adat daerah. Contohnya seperti di larang duduk di depan pintu, di larang membunuh dan pantangan-pantangan lainnya. Dalam agama Islam, terdapat pantangan-pantangan yang baiknya tidak di lakukan dan di hindari oleh serang ibu dalam kondisi hamil. Larangan tersebut tentunya demi kebaikan sang ibu dan janin yang ada dalam kandungan. Berikut kawan mama hadirkan pantangan-pantangan bagi ibu hamil.

Pantangan Bagi Ibu Hamil

  1. Meniggalkan Ibadah Sholat Wajib

Seorang ibu yang tengah dalam kondisi hamil, umumnya tubuhnya akan merasakan rasa sakit, rasa pegal, lemas, kepala pusing dan terkadang di sertai rasa mual. Hal ini di sebabkan ole adanya perbuahan hormon dalam tubuh ketika hamil. Dalam kondisi sperti ini, seorang ibu hamil tetap wajib untuk melaksanakan ibadah sholat fardhu. Ibu hamil di perbolehkan untuk meninggalkan puasa ramadhan (dengan catatan mengganti di hari lain). Namun untuk sholat fardhu, hukumnya wajib untuk tetap di lakukan. Allah telah memberi keringan pada setiap hmba-Nya, Jika ibu hamil tidak tidak mampu sholat dengan berdiri, maka sholat boleh di lakukan dengan duduk. Apabila duduk pun tidak bisa, maka di perbolehkan sholat dengan berbaring.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah di tanya tentang seseorang yang sakit wasir, sehingga sulit berdiri ketika shalat. Beliau mengatakan: “Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari).

 

  1. Di Larang Mengkonsumsi Makanan Haram

Seorang ibu yang sedang dalam kondisi hamil tidak di perbolehkan mengkonsumsi makanan yang haram. Hal ini di sebabkan karena setiap makanan yang di konsumsi oleh si ibu maka makanan tersebut juga akan terserap pada pertumbuhan janin dalam kandungan. Apabila ibu hamil mengkonsumsi makanan yang haram maka makanan tersebut dapat mempengaruhi janin yang ang ada dalam kandungan.

Allah telah memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang baik serta halal dan melarang setiap dari hambanya untuk mengkonsumsi makanan haram dalam surat Al-Maidah ayat 88 dan 3. Yang artinya,

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah: 88)

“Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan di terkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (di haramkan bagimu) yang di sembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)

  1. Di Larang Mengkonsumsi Minuman Haram

Sama halnya dengan makanan haram, minuman yang haram jelas di larang di konsumsi oleh setiap umat muslim, terlebih bagi ibu yang sedang dalam kondisi hamil. Minuman haram dapat merusak tubuh seorang ibu dan dapat membuat gangguan pada janin dalam kandungan. Banyak kasus terjadinya kasus keguguran karena di akibatkan sang ibu yang mengkonsumsi minum yang haram.

Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang di gunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat tersebut dapat di simpulkan bahwa minuman haram (khamr atau sejenis alkohol) di larang untuk di konsumsi, apalgi bagi seorang ibu hamil. Minuman dan makanan haram bukan hanya berbentuk  khamr. Melainkan makanan dan minuman yang di peroleh dengan cara tidak baik atau cara tidak halal maka seperti mencuri dan dan perbuatan kei lainya, maka makanan dan minuman tersebut termasuk barang yang haram untuk di konsusmi.

 

  1. Berkata Buruk

Di dalam Agama Islam, berkata buruk merupakan hal yang di larang oleh Allah. Berkata buruk meliputi perbuatan dengan menghina orang lain, memnggunjing (ghibah), ataupun memfitnah dengan menyebarkan berita palsu, lebih-lebih bagi ibu hamil. Karena di takutkan Allah akam memberi adzab kepada pelaku perbuatan tersebut atau bahkan perkataan buruk tersebut akan menimpa keluarga atau anak yang masih dalam kandungan.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12, yang artiinya.

“Hai orang orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.“ (QS. Al Hujurat :12).

Rasulullah SAW juga telah bersabda,

Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Saw bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Saw menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” (HR Muslim).

 

  1. Di Larang Mengumbar Aurat

Setiap dari umat islam di larang untuk mengumbar aurat apalgi bagi kaum wanita. Karena dengan terumabarnyasebuah aurat maka bukan tidak mungkin perbuatan buruk lainya akan ikut terjadi. Hal ini sangat di tekankan bagi aum wanita. Tidak terkecuali bagi seorang ibu hamil. Rasululah SAW bersabda,

“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah).” (HR. At Tirmidzi)

Hal ini juga sudah di perjelas oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.

“..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..” (An-Nuur:31)

 “Wahai Nabi! katakanllah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jibabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah SWT Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Ahzab:59)

  1. Di Larang Melakukan Zina

Perbuatan zina adalah perbuatan yang di larang untuk di lakukan oleh setiap umat muslim, tak terkecuali oleh siapapun. Bagi ibu yang tngah dalam kondisi hamil, melakukan hubungan badan dengan suami saja tidak di anjurkan. Apalagi bila sampai melaukan zina dengan orang lain.

Dampak dari berhubungan badan atau zina ketia dalam kondisi hamil, dapat mengakibatkan terjadinya risiko gangguan pada janin dalam kandungan. Allah SWT telah melaranng setiap hambanya melakukan zina. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an aurat Al-Isra’ayat 32. Yang artinya,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’:32)

Dalam satu riwayat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda tentang larangan berzina:

“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

  1. Di Larang Durhaka Pada Suami

Ibu yang tengah dalam kondisi hamil di larang durhaka kepada sang suami. Hal ini  juga berlaku pada sang suami. suami juga di larang melakukan perbuatan dzalim kepada sang istri, apalgi ketika sang istri dalam kondisi hamil. Apabila ada masalah yang terjadi pada hububngan rumah tangga baiknya di redam dan di bicarakan dengan baik-baik dan kepala dingin. Dengan saling memberi pengertian dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai islami adalah kunci untuk membangun keluarga bahagia.

Rasulullah bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak mau melihatnya adalah suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ketika berjalan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian-sekian”. (HR. Muslim)

 

Demikian ulasan mengenai pantangan-pantangan yang tidak boleh di lakukan bagi ibu yang tengah dalam kondisi hamil. Beberapa dari kita masyarakat masih mengikuti pantangan yang berdasar pada mitos-mitos adat terdahulu dari daerah masing-masing. Baiknya cari tahu terlebih dahulu asal usul mitos yang telah berkembang dalam kepercayaan masyarakat. Bagi ibu hamil sebaiknya melakukan amalan-amalan yang telah di ajarkan dalam agama Islam agar menimbulkan dampak baik bagi janin dalam kandungan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Mooimom
  • Dalamislam
Cerai Menurut Agama Islam

Cerai Menurut Agama Islam

Istilah Cerai Dalam Pandangan Agama Islam

Cerai Dalam Islam

 

Hallo kawan mama,

Di dalam setiap jalinan pernikahan, tentu setiap pasangan suami dan istri pernah mengelami perselisihan dan permasalahan dalam berumah tangga. Hubungan pernikahan umumnya harus terisi oleh rasa kasih sayang, cinta, dan ketenangan antar keduanya. Pernikahan merupakan berkah yang besar di mana setiap pasangan yang telah menikah mempunyai hak dan tanggung jawab yang harus di penuhi untuk tetap terjaganya hubungan rumah tangganya.

Kadang ada saja masalah yang hadir dalam hubungan perkawinan. Beberapa berakhir dengan baik dan  memperkokoh rumah tangganya, namun tidak jarang ada yang membuat permasalahannya semakin rumit dan tidak terselesaikan, yang pada akhirnya berujung dengan perceraian. Namun sebenarnya apa sih perceraian itu? Apa hal yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian? Apa saja jenis-jenis perceraian?

Berikut ini kawan mama akan sedikit banyak menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis dari pereraian, yuk simak ulasan berikut.

Pengertian cerai

Perceraian dalam agama Islam adalah putus atau berakhirnya hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang telah sah baik secara agama Islam maupun secara hukum negara. Perceraian adalah jalan terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan yang tak kunjun selesai.

Dalam agama Islam, cerai adalah lepasnya status ikatan perkawinan antara suami dan istri. Terjadinya perceraian, maka membuat gugur hak dan kewajiban seseorang sebagai suami dan istri. Artinya, seorang suami dan istri tidak dapat berhubungan lagi sebagai suami istri seperti pada umumnya. Misalnya seperti menyentuh, berduaan dan berhubungan badan. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah mengatur bagaimana adab dan aturan sebagai suami dan isri dalam berumah tangga. termasuk bagaimana solusi bila ada masalah yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.

Firman Allah, dalam surah Al-Baqarah ayat 227, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227)

Pada dasarnya agama Islam mengizinkan terjadinya perceraian oleh suami dan istri, namun di sisi lain Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Artinya, cerai adalah jalan terakhir bagi suami dan istri ketika masalah yang terjadi memang tak kunjung menemukan jalan keluar. Menempuh jalan perceraian juga tentunya harus dengan aturan dan ketentuan yang dapat membuat kemasalahatan antar kedua belah pihak.

Jenis-jenis cerai dalam  Islam

Talak

Umumnya perceraian terjadi ketika suami menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena suami mengucapkan kata talak pada istrinya, maka saat itu juga talak telah di lakukan. Hukum Talak bisa menjadi wajib ketika ada sebuah madzarat yang di alami oleh satu dari suami atau istri, yang tidak bisa di selesaikan kecuali dengan talak. Bisa jugs talak justru di hukumi haram karena dapat mengakibatkan madzarat pada suami atau istri atau salah satu di antaranya. Berikut adalah jenis-jenis talak.

  1. Talak raj’i, adalah ketika suami melontarkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada kondisi ini, suami di perbolehkan rujuk dengan istrinya jika sang istri masih berada dalam masa iddah. Apabila masa iddah sang istri telah habis, maka suami tidak di perbolehkan rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah lagi
  2. Ba’in, adalah talak yang terjadi ketika suami melontarkan talak tiga pada sang istri, yang menyebabkan istri tidak dapat di rujuk kembali. Suami dapat merujuk sang istri apabila istri telah menikah dengan pria lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami yang baru, kemudian cerai dan masa iddahnya telah habis.
  3. Sunni, terjadi ketika suami melontarkan talak cerai pada sang istri yang masih suci karena belum sama sekali melakukan hubungan antar suami istri.
  4. Bid’i, adalah ketika suami melontrkan talak cerai kepada sang istri ketika sang istri tengah dalam kondisi haid atau kondisi ketika sang istri sedang suci namun telah melakukan hubungan badan dengan suami.
  5. Taklik,merupakan kondisi di mana suami akan menceraikan sang istri dengan beberapa syarat tertentu. Dalam kasus ini, jika syarat atau sebab yang di tentukan itu berlaku, maka terjadilah talak cerai.

 

Gugat Cerai

Gugat cerai adalah istilah talak dari seorang istri kepada sang suami. Hal ini meliputi.

  1. Fasakh,Adalah kondisi di mana istri mengajukan cerai tanpa adanya kompensasi istri pada suami karena beberapa sebab.  Misalnya, sang suami tidak menafkahi secara lahir batin selama 6 bulan secara berturut-turut, meninggalkan istri selama 4 bulan lamanya secara berturut-turut tanpaadanya kabar, tidak membayar mahar yang telah di sebutkan pada saat akad nikah dulu (sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan yang buruk dan merugikan dari suami kepada istrinya.
  2. Khulu’, adalah terjadinya perceraian yang terjadi atas kesepakatan antara sang suami dan sang istri dengan adanya catatan istri memberi sejumlah harta kepada sang suami.

Gugat Cerai

 

Demikian tadi pembahasan menegenai cerai dalam Agama Islam. Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa, Agama Islam memperbolehan terjadinya perceraian, namun Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Bagi kamu yang ingin bercerai, hendaknya fikirkan dengan matang dengan apa yang sedang kamu fikirkan ini. Banyak resiko dan hal-hal lain yang merugi di balik terjadinya sebuah perceraian. Belum lagi bagi kamu yang usah memiliki buah hati. sebisa mungkin cari solusi yang tepat atas permasalah rumah tanggamu.

semoga tuisan ini dapat bermanfaat. .  .

 

 

sumber

  • Orami
  • Popmama
Pengertian Dan Ketentuan Jilbab Syar’i

Pengertian Dan Ketentuan Jilbab Syar’i

Ketentuan Jilbab Syar’i

 

 

Hallo Kawan Mama,

Umunya, jilbab syar’i atau kerudung atau sejenisnya biasa di kenakan untuk menjalankan perintah agama sebagai seorang muslimah yang taat, yaitu dengan menutup aurat. Penggunaan jilbab dalam menutup aurat sendiri dapat menunjukan identitas diri bahwa sipemakai adalah sebagai seorang muslimah tanpa perlu kamu jelaskan lagi.

Jilbab syar’i adalah jilbab yang mempunyai ukuran yang lebih lebar jika di bandingkan dengan jilbab biasa. Jilbab syar’i dapat menutupi aurat penggunanya secara sempurna mulai dari kepala sampai bagian dada. Bahan yang di gunakan pun tentu lebih tebal dan tidak menerawang. jilbab syar’i akan cocok jika di padupadakan dengan busana gamis ataupun busana abaya yang tidak ketat.

Jilbab biasa memiliki ukuran stkamur yang lebih kecil dari pada jilbab syar’i. Pada umumnya, jilbab biasa di buat dengan bahan yang tipis sehingga akan terlihat menerawang dan ketika di kenakan tidak dapat menutupi bagian dada dengan sempurna.

Memakai jilbab adalah sebagian dari cara menutup aurat di mana itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap kaum muslimah. Ketentuan berbusana seorang muslimah sebenarnya telah di atur didalam Al-Qur’an dan hadis. Lalu bagaimana sebenarnya jilbab yang sesuai dengan syariat islam,,??

Ketentuan Menutup Aurat

  1. Menutupi seluruh aurat
  2. jilbab bukan perhiasan
  3. Berbahan tebal
  4. Tanpa wewangian
  5. Tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

Pada dasarnya, ada beberapa ciri-ciri perbedaan antara jenis jilbab syar’i dengan jenis jilbab pada umumnya. Dan di antaranya adalah terlihat dari pemilihan jenis bahan kainnya. Jenis bahan kain untuk jilbab syari biasanya dibuat dari bahan kain yang agak tebal dan tidak menerawang serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh tentunya. Dengan begitu, pengguna jilbab syar’i tidak perlu risau lagi karena rambut dan auratnya akan benar-benar terjaga. Jenis jilbab syar’i biasanya juga menampilkan kesan kesederhanaan dan tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan yang mencolok, karena jelas saja agama Islam sendiri mengajarkan umatnya tentang kesederhanaan.

Pada zaman yang sudah modern seperti sekarang ini, perkembanagn di dunia fashion sudah mulai mengalami banyak perubahan. Jilbab syar’i pun juga tidak lepas dari perubahan-perubahan zaman. Untuk tetap dapat bersaing, saat ini sudah banyak muncul jilbab syar;i dengan bebagai jenis dan model terbaru dengan bahan-bahan yang berkualitas. Tentu ini menjadi kabar baik untuk para pengguna jilbab syar’i.

Model Jilbab Syar’i

Pada umumnya, di indonesia sendiri ada beberapa jenis jilbab syar’i dengan varian model yang sering digunakan. Seperti,

1. Jilbab instan

jilbab-sisip-samping

2. Segi empat

jilbab segi empat motif bunga yang chic

3. Pashmina

jilbab model pashnmina lilit yang asimetris

4. Bergo

jilbab instan model bergo anti ribet

5. Khimar

busana khimar

6. Niqob

Busana Wanita Niqab

7. Burqa

burqa muslimah

Nah itu loh sedikit ulasan dari pengertian dan jenis tentang jilbab syar’i. Masihkah kamu ragu tentang bagaimana hendaknya busana seorang wanita Muslimah,,? Fungsi Jilbab Syar’i adalah sebagai pelindung diri dan penutup aurat dari perbuatan-perbuatan maksiat dan tercela lainya. Ketika memilih jilbab syar’i hendaknya perhatikan dulu bahan kainnya, seringkali masih ada jilbab yang bebahan tipis dan menerawang.

Nah semoga ulasan tadi dapat menambah wawasan kamu terkait pakain yang baik untuk seorang muslimah.

 

 

Sumber :

  • Alhigam
  • Mybest
  • Gamistrinit

Pengunjung lain juga mencari:

  • Jilbob arsip
  • Jilbab arsip
  • Arsip hijab
Jenis Bahan Kain Untuk Jilbab Syar’i

Jenis Bahan Kain Untuk Jilbab Syar’i

 

Hallo Kawan Mama, Pada zaman yang serba modern ini banyak sekali muslimah yang mulai sadar serta peduli dan memperhatikan penampilan mereka lo. Pada saat ini hijab syar’i adalah salah satu yang sedang trand dan di gemari para kaum hawa. Sebab memakai hijab syar’i di nilai lebih sopan dan menutup aurat namun tetap menarik dan indah untuk di kenakan. Lalu jenis kain seperti apa yang bagus di gunakan untuk bahan jilbab syar’i?

Jenis - Jenis Kain Untuk Jilbab Syar'i

Seperti yang tela kita tahu, beragam varian jilbab syar’i yang ada di toko dan di jual memiliki berbagai model dan jenis bahan. Namun hanya sekian dari kita yang benar-benar tahu dan faham tentang kualitas, jenis dan bahan modelnya.

Nah, sebagai konsumen dan seorang muslimah kita harus cukup cerdas untuk mengetahui dan memilih kualitas barang yang cocok untuk kebutuhan kita. Jangan hanya karena ingin mengikuti sesuatu yang sedang trand sampai kita lupa untuk memperhatikan tentang kualitas barang.

Berikut adalah daftar jenis kain dan kualitas yang biasa di gunakan sebagai bahan jilbab syar’i.

  1. Bahan Kain Jersey

Jenis Kain Jersey

Bahan ini sering kali di gunakan sebagai bahan jilbab syar’i. Jenis bahan jersey hadir dengan mengendalkan bahan yang bersifat tebal, adem, lembut, serta jatuh dan strech (meregang). Bahan ini pun tidak mudah kusut sehingga tidak perlu terlalu repot untuk menyetrika dan berbagai varian warna dan di tawarkan oleh bahan ini.

  1. Bahan Kain Sifon (Chiffon)

Jenis Kain Sifon

Jenis bahan sifon ini cenderung agak tipis dan licin. Para pengrajin biasa menggunakan bahan ini karena ringan dan tidak memberatkan pengguna pada bagian kepala. Namun umumnya jilbab dengan bahan ini menggunakan dua kain lapis (two layer/double layer) karena bahan sifon adalah bahan yang tipis dan cenderung menerawang. Jilbab model pashmina dan bergo adalah model yang sering di buat oleh bahan ini. Kekuranganya adalah bahan ini di buat dari serat sintetis, Campuran sutra dan serat kapas membuat kain ini cenderung panas.

  1. Bahan Kain Twiscone

Jenis Kain Twiscone

Bahan ini cenderung mirip dengan sifon. Dengan menawarkan tekstur yang lebih halus, berat dan tebal sehingga tidak akan terlihat menerawang. Meskipun tidak menyerap keringat namaun bahan ini tidak meninggalkan bau dari badan.

  1. Bahan Kain Kaos

Jenis Kain Kaos

Kain katun ataupun serat kapas alam adalah bahan dasar kain ini yang membuatnya nyaman di gunakan karena dapat menyerap keringan dari anggota badan melalui pori-pori kain yang cukup besar. Kekurangan bahan ini terletak pada kain yang mudah melar dan kendor sehingga membuat bahan jadi tidak tahan lama.

  1. Bahan Kain Wolfis (Woolpeach)

Jenis Kain Wolfis

Bahan ini termasuk dalam bahan kelas menengah keatas karena harganya yang agak mahal. Kain ini berbahan doff yang tidak mengkilau, bersifat jatuh, tidak gampang kusut dan tidak panas, serta lebih tebal jika dibandingkan dengan kain sifon. Namun jika di bandingkan dengan katun kain ini masih kalah adem.

  1. Bahan Kain Jet Black

Jenis Kain Jetblack

Warna hitam adalah ciri dari kain ini memiliki tekstur yang lembut dan halus, nyaman dan berkarakter  rapi dan mudah di gunakan dalam beragam model. Dengan bahan kualitas tinggi pun menjadikanya tergolong bahan kain kelas menengah ke atas yang cukup mahal.

  1. Bahan Ceruti

Jenis Kian Ceruti

Bahan ini cenderung mirip dengan bahan kain shifon yang tipis, namun bahan lebih unggul dalam hal kelembutan dan mudah di bentuk berbagai model. Memiliki sifat elastis dan lembut serta bahan yang tidak terlalu tipis membuatnya berasa jatuh dan tidak melayang.

  1. Bahan Kain Spandex

Jenis Kain Spandex

Kain spandex terbuat dari bahan kaos yang lembut dari bahan elastis dan serat sintetis namun adem dan tetap meyerap keringat. Bahan spandex cenderung tipis dan ringan namun tidak menerawang.

  1. Bahan Kain Hicon

Jenis Kain Hicon

Memliki bahan yang cenderung mirip dengan seruti, namun bahan Hicon ini lebih melayang dan lebih murah tapi tidak selemas bahan seruti.

  1. Bahan Kain Dobby

Jenis Kain Dobby

Bahan Dobby berbahan kain yang agak tebal dengan gambaran visual seperti katun namun tidak menerawang. Banyak pengrajin membuat jilbab syar’i dengan bahan ini karena bahan ini sangat cocok dan bagus untuk model Jilba syar’i.

Nah itu loh beberapa bahan beserta kualitas dan spesifikasinya yang dapat kami sarankan. Sebenarnya masih banyak lagi bahan-bahan yang belum di jelaskan loh, namun itu hanya sepuluh bahan dari sekian banyaknya bahan kain yang umum dan sering di gunakan untuk bahan jilbab syar’i.

Tetap teliti dan hati-hati dalam memilih barang ya..!! jangan hanya ingin terlihat lebih mengikuti style namun sampai lupa dengan apa yang sesuai dengan kebutuhanmu.

 

 

 

 

Sumber :

  • Gamisjilbabsyari
  • Idntimes
Tampil Syar’i Namun Tetap Trandy – Rekomendasi Busana Muslim Wanita Terkini

Tampil Syar’i Namun Tetap Trandy – Rekomendasi Busana Muslim Wanita Terkini

Busana Muslim Wanita Terkini

Hallo kawan mama,

Sebagai perempuan yang hidup di jaman milinial ini, pasti ada masanya di mana kamu bingung menentukan penampilan apa yang mau kamu kenakan? Yang pada akhirnya, hanya pakaian itu-itu saja yang menjadi pilihan terakhir. sebenarnya banyak sekali outfit yang dapat kamu pilih dan kamu aplikasikan sesuai dengan gaya kamu sendiri. Nah, mulai saat ini kamu nggak perlu bingung lagi lo ketika mau menggunakan outfit yang cocok dengan pribadimu.

Pada zaman sekarang, busana muslim yang agak jadul cenderung sudah mulai di tinggalkan dan kehadiran pakaian muslim wanita yang lebih modern dan stylish lebih mendominasi dan di minati. Jenis busana modern dan kekinian ini lebih menjadikan kaum hawa terutama kaum muda menjadi targetnya. Pada umumnya, busana muslim wanita ini di temukan model dress panjang dengan beberapa ornamen baju yang membuat baju lebih cantik saat di kenakan. modifikasi terhadap busana dengan di tambahi variasi yang beragam sudah menjadi hal yang harus di lakukan oleh produsen agar pilihan dalam mengenakan busana menjadi lebih variatif.

Para deisgner telah membuat banyak sekali skema baru pada busana muslim yang akan mereka buat. Tentunya dengan tetap mempertahankan unsur dan nuansa islami pada busana tersebut. Dengan begitu, hal tersebut juga akan membuat bertambahnya minat dari kaum wanita untuk mengenakan busana-busana syar’i. Hal ini akan menjadikan para kaum wanita yang gemar berbusana menjadi tetap syar’i dan trandy.

Pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai busana muslim wanita yang cocok dan dapat kamu kenakan sehar-hari ataupun pada acara resmi, yang tentunya kamu tetap akan terlihat anggun dengan busana yang trandy. Berikut adalah busana-busana wanita dengan model baru dan kekinian sebagai opsi kamu dalam menentukan pilihanmu.

Busana Mulsim Populer

  1. Bucket Hat

busana bucket hat muslimah

Salah satu fashion muslimah terkini adalah bucket hat. Fashion aksesoris busana yang satu ini benar-benar sangat menarik perhatian banyak orang untuk mengunakannya. Sebelumnya, bucket hat sempat menjadi idola pada tahun 2019 lalu, namun saat ini bucket hat kembali hadir dengan varian baru yang bakal menggugah banyak orang untuk meliriknya.

  1. Menggunakan Anting

busana anting musimah

Meskipun kamu berhijab, mengunakan anting keren kekinian akan membuat penampilan kamu menjadi lebih menarik. Ada beberapa anting yang di buat khusus sebagai fashion busana muslmiah. Seperti halnya anting berbentung segitiga dengan ukuran yang besar. Penggunaannya pun sangatlah mudah, kamu tidak perlu memasukan anting tersebut ke telinga kamu. Cukup di tempelkan saja di hijab pada bagian telinga.

  1. Mngenakan Warna Earthy Tone

busana earthy thone muslimah

Di kalangan para muslimah, warna Earthy Tone kini sedang banyak di gunakan oleh orang-orang. Banyak dari mereka yang lebih memilih warna ini karena memang terkesan menarik. Warna yang satu ini akan sangat cocok bila di terapkan pada model kerudung pashima atau persegi.

  1. Sneakers

busana sneakers muslimah

Bagi kamu yang suka berolahraga, ada juga fashion busana muslim yang dapat di kenakan untuk aktivitas olahraga. Salah satunya adalah fashion sneakers. Dengan tema sneakers pastinya akan menjadikan penampilanmu terlihat lebih kece. tentukan antara hijab, pakaian dan juga sepatu yang cocok, Seperti halnya dalam pemilihan warna, usahakan kamu mencoba memilih penampilan yang di inginkan sesuai dan cocok.

  1. Warna Neon

busana warna neon muslimah

Sentuhan warna neon akan sangat cocok bilamana kamu memadukannya dengan warna gelap. Seperti halnya kamu menggunakan hijab dan kaos bewarna hitam, kamu bisa mengenakan jas atau jaket bewarna neon. Dengan perpaduan gelap dan terang akan menjadikan penampilan kamu lebih efektif.

  1. Kombinasi Rok Dengan Legging

busana rok dan leging muslimah

Supaya penampilan kamu lebih keren, kamu bisa memakai legging dengan ukuran hingga mata kaki. Sementara rok di buat dengan ukuran lebih pendek di atasnya supaya tidak terlalu susah saat kamu berjalan. Akan lebih lagi jika kamu menggunakan sepatu dengan warna hitam dan putih.

  1. Flowers Gamis Silk

busana flowers silk muslimah

Flowers gamis silk adalah salah satu fashion yang bertemakan bunga-bunga dalam pakaian yang di kenakannya. Berbagai pilihan warna juga bisa kamu pilih dengan motif berbunga-bunga.

  1. House Of Ame Jeyma Outer Black

busana house of ame jeyma outer black

Dengan mengenakan atasan bewarna hitam semu coklat tua maka akan menjadikan kamu lebih keren tentunya. Untuk perpaduan yang lebih simetris, kamu bisa memakai kaos bewarna putih. Model satu ini sangat berkualitas, sehingga kamu akan sangat keren bila sudah mengenakannya.

Busana Opsi Lain

  1. Tie Die

busana tie dye set

Setelan ini hadir dengan berbagai motif dan corak dari kombinasi beragam warna unik. Padukan fashion ini dengan hijab polos yang berwarna senada untuk membuatnya terlihat lebih anggun.

  1. Blazer

busana blazer muslimah

Mungkin Kamu beranggapan bahwa busana blazer begitu identik dengan yang namanya baju kerja yang formal. Tapi kini, pemakaian blazer telah menjadi tren fashion untuk acara non formal juga lo.

  1. Sentuhan Warna Lilac

busana jilbab item lilac

Warna lilac merupakan gaya fashion yang saat ini begitu mulai terkenal di kalangan selebgram dan hijabers. Warna lilac sendiri identik dengan warna muda yang soft. Salah satu yang banyak di minati adalah warna ungu muda yang akan memberikan kesan feminim, klasik nan elegan. Fashion ini terkesan sangat menenangkan ketika Kamu dapat meng kombinasikan dengan hijab warna netral maupun monokrom.

  1. Turtleneck sweater

busana Turtleneck Sweater

Pada awalnya, model ini sangat populer pada era 90-an, dan kini kembali hits dan menjadi trend di kalangan anak muda lagi. Model atasan sweater dengan tampilan kerah tinggi ini cenderung memberikan kesan yang classy dan elegan.

  1. Rok Plisket

busana rok plisket muslimah

Banyak wanita muslimah yang menerapkan gaya busana ini dengan di padukan bersama atasan model apapun. Cobalah dengan mengkombinasikan rok dengan desain berlipat-lipat ini bersama outer, kemeja, serta hijab yang casual seperti pashmina dan hijab instan, maka penampilan kamu akan terlihat lebih sweet lagi.

 

 

Demikian ulasan terkait busana wanita muslim terkini. Walaupun terlihat agak lebih tricky untuk mix & match dengan fashion item lainnya, namun sebetulnya tidak sulit kok mendapatkan look yang keren dan cocok untuk penampilanmu. Kuncinya adalah percaya diri terhadap apa yang akan kamu kenakan.

 

 

 

Sumber :

  • Wibloog
Macam-Macam Busana Muslim Wanita

Macam-Macam Busana Muslim Wanita

Macam-Macam Busana Muslim Wanita

Macam Macam Busana Wanita

 

Hallo Kawan Mama,

Sebagai soarang muslimah tentu ada pakaian yang harus di kenakan untuk berpenampilan dan menutup aurat. Karena bagaimanapun, menutupa aurat merupakan kewajiban bagi umat msulim, khususnya bagi kaum wanita. Pada dasarnya, banyaknya macam model dan jenis busana yang dapat di kenakan untuk menutup aurat bagi kaum muslimah. Dan busana-busana tersebut memiliki kegunaan/fungsi dan memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

Baru nyadar, ribet juga ya menjadi kamu hawa, hehe. . .

Tampil menarik tentu merupakan hal yang sangat penting bagi wanita. Tidak bisa di pungkiri, karena pada dasarnya wanita adalah mahluk yang suka mendat pujian. Seringkali kaum wanita bingung ketika hendak menggunakan atau membeli busana yang menarik baginya. Tahu bentuk dan modelnya tapi tidak tau istilah penyebutannya. Tenang, pada kesempatan kali ini Kawan Mama akan membahas mengenai macam-macam busana yang dapat di kenakan oleh wanita muslimah dan bagaimana penyebutannya. dan kamu tetap dapat tampil dengan trandi dan tetap sesuai dan tidak menyalahi ketentuan syariat dalam berbusana. Yuk simak dan cari tahu di bawah ini.

Macam-Macam Dan Istilah Busana Wanita Muslim

Berikut adalah ulasan busana atau kain yang biasa di kenakan oleh kaum perempuan,

1. Gamis

Merupakan yang busana yang bentuk bajunya seperti kurung dan sepanjang mata kaki. Umumnya juga gamis memiliki lengan panjang yang pas untuk umat muslim.

busna muslimah gamis

2. Kaftan

Hampir mirip dengan gamis, kaftan merupakan panjang yang memiliki loose tanpa titik di bagian bahunya. Biasanya kaftan berbentuk lebih longgar daripada gamis.

Sejarah busana Kaftan

3. Tunik

Tunik adalah sebutan untuk atasan yang memiliki panjang mencapai lutut. Biasanya tunik memiliki potongan longgar yang menutupi dada, bahu, dan punggung.

busana muslimah tunik

4. Kerudung

Merupakan salah satu penutup kepala atau semacam selendang yang menutupi sebagian besar atau seluruh bagian atas kepala dan rambut perempuan.

busana wanita kerudung

5. Jilbab

Lain halnya dengan kerudung, jilbab merupakan scarft penutup kepala yang di gunakan untuk menutup aurat pemakainya dan modelnya bisa di modifikasi, selama fungsi utamanya tetap menutup aurat.

Busana Wanita Jilbab

6. Ciput

Merupakan jenis dalaman ketika kita memakai kerudung. Ciput ini memiliki banyak pilihan model yang bisa di sesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan kita.

busana wanita ciput

7. Abaya

Merupakan salah satu busana untuk muslimah yang saat ini tengah populer. Tidak seperti kaftan yang memiliki lengan longgar, abaya ini cenderung lurus dan memiliki titik bahu.

Busana Muslim Wanita Abaya

8. Niqab

Merupakan salah satu bentuk hijab yang dilengakapi dengan cadar. Biasanya ini dikenakan untuk mereka yang sudah benar-benar berhijrah

Busana Wanita Niqab

9. Mukena

Mukena adalah busana atau pakaian yang biasa di gunakan oleh para kaum wanita untuk beribadah sholat. dengan kata lain, mukena adalah termasuk pakaian perlengkapan khusus untuk sholat.

Busana Wanita Mukena

10.Hijab

Busana Wanita Hijab

Hijab secara harfiah berarti penghalang atau penutup. Sementara di dalam Al-Quran, hijab berarti penutup secara umum, baik tirai pembatas, kelambu, atau tabir, yang membuat seorang muslimah tertutupi dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Sedangkan dalam keilmuan Islam, hijab sendiri lebih merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat sesuai syariat agama. Jadi, jika wanita memakai pakaian yang menutupi aurat hingga kepala dan rambutnya, maka bisa di sebut dia sudah memakai hijab.

Demikian ulasan tentang macam-macam busana yang biasa di gunakan oleh kaum wanita pada umumnya, terutama kaum wanita di Indonesia. istilah penyebutan terkait kerudung, jilbab dan hijab memang hampir sama, padahal dalam kenyataanya setiap dari busana tersebut mempunyai pengertian yang berbeda.

 

 

 

 

 

Sumber :

  • hipwee
  • kumparan
  • womentalk

Hak Seorang Anak Menurut Wahbah Zuhailiy

Hak Anak Menurut Wahbah Zuhailiy

Hak Seorang Anak

 

Hallo Kawan Mama,

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk selalu memberikan cinta kasih kepada sesama, dan memerintahkan untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajibannya. Selain dalam hal ibadah maghdah (fardhu), Agama Islam juga memperhatikan hal-hal lain terkait yang apa terjadi pada pemeluknya, begitu pula dengan hubungan rumah tangga. Karena pada dasarnya, pernikahan adalah jalan ibadah yang di tempuh oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk mengikat hubungan menjadi sah secara hukum dan Agama. Selain itu, menikah tentu juga untuk mendapatkan anak sebagai penerus keturunan.

Begitu indahnya Agama Islam sampai memperhatikan aktivitas umatnya sedemikian rupa, agar apa yang ia lakukan dapat berbuah kebaikan dan tidak menjerumuskan menuju kesesatan. Anak adalah seorang yang lahir dari adanya hubungan suami istri yang menjadikannya sebagai pelengkap dan sumber kebahagiaan keluarga. Selain itu peran seorang anak juga sangat penting dalam hal keagamaa, sebab anak adalah calon penerus dan menjadi generasi baru yang akan meneruskan, merawat dan menyebarkan nilai-nilai Agama Islam pada masa mendatang. Dan orang tua tentu memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus ia laksanakan kepada anak-anaknya agar anak dapat tumbuh dengan semestinya dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup anak-anaknya. Ia juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi setiap apa yang menjadi hak atas anak-anaknya. Hak seorang anak, tidak jarang orang tua yang tidak tahu atau lalai atau bahkan menganggap enteng dan menyepelekannya. Padahal hal itu merupakan perbuatan dosa orang tua kepada anak-anaknya, sebab wajib bagi orang tua untuk memenuhi hak dari anak-anaknya.

Lalu apa sih sebenarnya yang menjadi hak dari sang anak..?? bagaiamana islam memanda hak seorang anak..?? apakah saya sudah melakukan tugas saya sebagai orang tua dengan semestinya..?? Tentu pertanyaan seperti ini sering kali muncul dalam benak orang tua. Nah, pada kesempatan kali ini, Kawan Mama akan membahas mengenai hak seorang anak dalam Agama Islam.

Hak Anak Dalam Islam Menurut Wahbah Zuhailiy

Anak merupakan titipan dan amanah dari Allah SWT kepada pasangan suami istri sebagai pelengkap kebahagiaan mereka. Dan orang tua wajib untuk memenuhi apa yang menjadi hak dari sang anak tersebut. Sebab pada hari hisab nanti, orang tua akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas apa yang telah Allah titipkan. Menurut Wahbah Zuhaili dalam karyanya dalam kitab yang berjudul Al-Fiqh Al-Islamiy, ada 5 hak anak menurut pandangan Agama Islam yang wajib di penuhi oleh orang tuanya. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Identitas Diri (Nasab)

Hal yang pertama menjadi hak dari anak adalah untuk mendapatkan pengakuan dan identitas diri (nasab dari orang tuanya. Sebagai orang tua perlu untuk melakukan penisbatan dari orang tua untuk mengumumkan dan memperjelas status dari sang anak, baik dalam pandangan keluarga maupun pandangan masyarakat. Karena hal itu dapat menjadi alasan kuat yang membuat anak paham akan statusnya sebagi keturunan asli dari orang tuanya. Sebagaiman telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 5. Yang artinya,

“panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah SWT. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang di sengaja oleh hatimu. Sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.” (Q.S Al-Ahzab : 5)

  1. Mendapat Penyusuan (Radha’)

Pada dasarnya seorang anak adalah buah hati dari sang ibu di mana kelangsungan hidupnya merupakan tanggung jawab juga dari sang ibu. Oleh sebab itu, wajib bagi seorang ibu untuk merwat dam menjaga kelangsungan hidup dari sang anak. Seorang anak memiliki hak untuk mendapat susu (ASI) dari sang ibu, karena ASI dari sang ibu memiliki nutrisi yang sangat baik dan kaya akan zat gizi yang komplit yang tentunya di butuhkan bagi seorang anak pada usia menyusui. Sebagaimana telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233. Yang artinya,

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.”(Q.S Al-Baqarah : 233)

  1. Pengasuhan Dan Pemeliharaan (Hadhanah)

Ketika telah selesai melahirkan, seorang anak yang lahir tersebut sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi orang tua untuk di di asuh dan di rawat sebagaimana mestinya. Bagi sang ayah tentu wajib untuk memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak dengan baik. Sedangkan sang ibu yang bertugas untuk mengasuh serta merawat sang anak, sehingga kelangsungan hidup dan kemaslahatan anak dapat tercapai dengan baik. Sebagaiman telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-An’am ayat 151. Yamg artinya,

“dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu, karena tekut kemsikinan. Kami akan memberi rizky kepadamu dan kepada mereka.” (Q.S Al-An’am : 151)

Selain itu, orang tua juga memilki tanggung jawab dalam pendidikan sang anak dan mengajarinya ilmu agama yang akan menjadi bekal bagi sang anak untuk hidupnya di masa mendatang. Dengan begitu, anak tidak mudah untuk terjerumus kedalam kesesatan dan terhindar dari api neraka. Sebab, anak sudah memiliki pegangan hidup yang telah di ajarkan orang tuanya, dan dapat menjadi manusia yang berguna bagi nusa bangsa dan agama. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6. Yang artinya,

“wahai orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka.” (Q.S At-Tahrim : 6)

  1. Wilayah (Perwalian)

Hak seorang anak yang harus di penuhi oleh orang tua berikutnya adalah mendapat wilayah (perwalian). Dalam hal ini, Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa wilayah (perwalian) di lakukan setelah fase hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan). Yang artinya wilayah (perwalian) dan hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan mebrupakan dua hal yang berbeda. Kemudian Wahbah Zuhaili membagi wilayah menjadi dua bagian, yaitu wilayah ‘ala al-nafs dan ‘ala al-mal.

Wilayah ‘ala al-nafs artinya penanganan segala macam urusan yang berkaitan dengan diri (individu) orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannnya. Seperti penjagaan, pemeliharaan, pendidikan, pengajaran, kesehatan, pernikahan dan hal lain yang bersangkutan. Sedangkan wilayah ‘ala al-mal merupakan penanganan segala urusan yang berkaitan dengan harta orang orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannya seperti pengembangan harta dan pengelolaannya.

  1. Mendapatkan Nafkah (Nafaqah)

Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bagi orang tua untuk mencari nafkah dan memberikan kepada anak untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Nafkah kepada anak dapat berupa pemebrian makanan, pakaian, dan tempat tinggal kepada anak, serta mencukupi kebutuhan lain sekalipun bukan kebutuhan pokok. Memberi kasih sayang dan pendidikan juga termasuk cara begi orang tua memberi nafkah kepada anaknya.

Tentunya kebutuhan setiap seorang anak berbeda-beda, dan tidak ada standarisasai nominal dalam memberi nafkah kepada anak. Oleh sebab itu, kewajiban sebagai orang tua hanya untuk memberi nafkah kepada anak dengan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan anaknya. Dan pada umumnya, kebutuhan seorang anak berupa, makanan yang baik, pakaian, tempat tinggal dan serta cinta kasih dan pendidikan untuk bekal ia di masa mendatang.

Pada hakikatnya, anak adalah pemberian dari Allah SWT kepada pasangan suami istri sebagai titipan dan menjadi pelengkap sebuah keluarga. Dan tidak ada unsur kepemilikan sedikitpun dari orang tua terhadap anaknya. Namun, wajib bagi orang tua untuk memberikan kehidupan yang layak, memberi kasih sayang, menafkahi, mendidik dan merawatnya dengan baik, serta memenuhi hak-hak dari sang anak tersebut. Dalam sebuah keluarga, suami dan istri memiliki kewajiban dan hak yang harus di penuhi di antara keduanya dan hal itu juga berlaku pada anaknya. Wajib bagi orang tua untuk memenuhi hak seorang anak dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak akan mempersulit orang tua ketika di hari hisab nanti.

Demikan pembahasan dari Kawan Mama mengenai hak seorang anak terhadap orang tuanya menurut Wahbah Zuhailiy. Penting bagi kita sebagai orang tua untuk memperhatikan tugas dan tanggung jawab kita dalam memenuhi hak-hak dari sang anak. Sehingga sang anak juga akan terpenuhi hak-haknya dan mendapat kehidupan yang layak dan semestinya.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • parenting.dream
  • motherandbeyond
Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam

Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam

Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam

Kewajiban-Seorang-Istri

 

Hallo Kawan Mama,

Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang di anjurkan untuk di laksanakan bagi setiap umat islam yang memilki kemampuan. Tujuannya adalah membangun keluarga baru dan membuat keturunan sebagai penerus keluarga dan umat. Tentunya setiap orang yang ingin menikah menginginkan pernikahannya menjadi bahagia dan harmonis.

Di dalam keluarga yang harmonis dan bahagia pasti tidak luput dari peran seorang usami dan istri. Umumnya seorang suami yang menjadi kepala keluarga akan pergi keluar untuk mencari nafkah. Sedangkan sang istri yang menjaga rumah dan keluarganya. Peran-peran tersebut akan membuahkan keluarga bahagia dan harmonis apa di jalankan dengan baik dan ikhlas. Terkadang ada hal yang tidak sesuai dengan harapan, namun bila suami dan istri dapat saling melengkapi dari kekurangan-kekurangan yang mereka berdua miliki dengan ikhlas, maka keluarga tersebut akan serasa menjadi keluarga bahagia.

Agama Islam mewajibkan istri untuk menghoramati suami sebagai kepala keluarga. Peran inilah yang menjadi peran penting dalam kesuksesan berumah tangga. Istri yang baik juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan tentunya memberi saran kepada suami, bukan hanya menghoramti dan diam sesuai perintah lelaki. Sejatinya, peran seorang suami adalah sebagai pemimpin yang menjamin dan bertanggung jawab penuh kepada istrinya. Namun istri juga memilki peran untuk melayani sang suami dengan spenuh hati. Lalu apa sebenarnya yang menjadi tugas-tugas dari seorang istri kepada suami?
Berikut ini Kawan Mama sajikan pembahasan menganai kewajiban seorang istri kepada suami.

Kewajiban seorang istri kepada suami

1. Menyenangkan Suami

Menyenangkan suami adakah kewajiban seorang istri dalam sebuah rumah tangga yang harus di lakukan. Sebab dengan adanya rasa senang dari suami, maka akan menimbal balik kepada istri yang pastinya akan di senagkan oleh suami. Dengan begitu, keluarga akan terasa harmonis dan bahagia. Istri dapat menyenangkan suami dengan cara menuruti kemauan baiknya, memasak masakan kesukaanya, berpenampilan cantik di hadapanya, bersikap manja hanya kepadanya, dan hal lain yang akan membuat suami menjadi senang.

Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Abu hurairrah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau bahagia. Jika engkau perintah maka ia akan menurutimu. Dan jika engkau tidak ada, maka ia akan menjaga hartamu darinya”.

Dari hadis ini, dapat di pahami bahwa istri yang baik dalah istri yang ketika suami melihatnya, suami akan merasa senang. Tentu saja hal ini dapat di lakukan istri dengan cara berpenampilan menarik untuk sang suami, taat kepadanya dan menjaga harta dan kehormatan keluarganya ketika suami sedang pergi.

2. Taat dan Patuh Kepada Suami

Taat dan patuh merupakan sebuah hak dan kewajiban bagi seorang istri kepada suami. Namun istri juga dapat menolak apabila perintah dari suami melenceng dari agama dan hati nurani. Istri juga dapat melakukan apapun yang mereka mau dengan catatan atas seizing dari sang suami.
Ketika istri ingin melakukan sesuatu, hendaknya mendiskusikan dan meminta izin dari sang suami terlebih dahulu. Jika istri seenaknya melakukan apapun yang ia mau tanpa adanya diskusi dan izin dari suami maka itu dapat membuat suami merasa tidak senang.
Hal ini juga berlaku kepada sang suami, istri juga harus selalu mengingatkan suami terhadap apapun yang suami lakukan. Dengan begitu hubungan keluarga akan lebih dekat dan peran sebagai suami dan istri akan lebih terlengkapi. Apabila istri membantah perintah baik dari suami, dan tidak dapat di nasehati, maka suami dapat melakukan pisah ranjang dengan istri. Suami juga dapat memukul istri apabila istri membantah, namun memukul pada bagian yang tidak membahayakan istri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 34, yang artinya.

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan kesusahan baginya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar”. (Q.S An-Nisa : 34)

Dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh mu’adz bin jabal yang artinya.

“Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, Aku pernah pergi ke Syam. Lalu aku lihat mereka sujud kepada para pendeta dan ulama mereka. Maka engkau wahai Rasulullah SAW lebih pantas kami sujud kepadamu. Beliau berkata, Sekiranya aku memerintahkan seseorang sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas dirinya. Shahih: Al Albani (Shahih Al Jami’: 5294).

3. Menjaga Kehormatan Dan Nama Baik Suami

Kewajiban istri selanjutnya adalah untuk menjaga nama baik dan kehormatan dari suaminya. Menjaga nama baik dan kehormatan berarti apabila ada yang kurang dari seorang suami dan terdapat masalah dalam rumah tangga, maka wajib bagi istri untuk menjaga hal tersebut dan tidak mengumbarnya ke ranah umum. Bila istri berkhianat maka rumah tangga tersebut dapat terganggu dan dapat terpecah belah.
Seorang istri juga harus menjaga kehormatan atas dirinya sendiri. Dengan selalu taat kepada suami, menjadi teman diskusi suami, meminta izin ketika hendak pergi atau melakukan hal lain dan menutupi masalah dan aib keluarga agar tidak terumbar. Seorang suami adalah kepala dari rumah tangga, jika nama baik dan kehormatanya tercoreng dengan aib dan masalah dalam keluarga yang terumbar, maka itu membuktikan bahwa istri tersebut bukanlah istri yang baik dan suami dapat meninggalkanya.

4. Meredakan Kemarahan Suami

Dalam menjalankan sebuah ikatan pernikahan pasti ada saja masalah yang dating. Tidak bisa di pungkiri bahtera rumah tangga sesekali pasti akan di hantam dengan ombak pasang. Dalam hal ini terkadang suami memliki masalah dengan pekerjaanya atau orang lain yang membuat ia kesal atau bahkan perseteruan dengan istri sendiri. Perlu di ketahui bahwa sebaik-baiknya seorang istri adalah yang dapat meredakan kemarahan sang suami.
Istri dapat meredakan suami dengan mengajaknya berbicara dengan pelan, menjadi pendengar yang baik, menemani sang suami, menasihati dengan baik, membuat makanan dan minuman kesukaanya. Bukankah sangat beruntung apabila suami memilki istri dengan sifat-sifat tersebut.

5. Tidak Memberatkan Suami

Terkadang istri sebagai seorang wanita memiliki banya keinginan yang ia pendam dan ia idam-idamkan untuk tercapai. Namun sebagai seorang istri yang baik, tidak di perbolehkan meminta sesuatu di luar kemampuan suami, apalagi sampai memberatkan dan tidak dapat di penuhi oleh suami. Sebaiknya ketahui dulu bagaimana kemampuan suami sebelum meminta sesuatu untuk di penuhi.
Menerima segala pemeberian suami dengan senang juga merupakan hal yang harus di lakukan oleh istri, suka atau tidak dengan pemberian suami, istri haruslah menerimanya dengan rasa syukur. Istri dapat mengambil harta suami tanpa sepengetahuan suami apabila harta yang suami berikan kuarng untuk mencukupi kebutuhan. Sebagai catatan istri boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan sebagai harta cadangan apabila suatu waktu ada kebutuhan tak terduga dan membutuhkan anggaran pengeluaran.

6. Menerima Tamu Dengan Seizing Suami

Ketika suami sedang bepergian, seorang istri tidak di perbolehkan untuk menerima tamu dan memasukkannya kedalam rumah, terlebih laki-laki lain yang bukan mahramnya. Istri data menerima tamu dan memasukanya ke dalam rumah apabila telah mendapat izin dan restu dari sang suami. Karena dengan memasukkan tamu terutama laki-laki lain yang bukan mahramnya tanpa seizing suami dapat mengakibatkan timbulnya sebuah fitnah dan perbuatan dosa lain.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah dari Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Kemusian kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak memperbolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, maka pukulah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya, mereka punya hak atasmu, yaitu nafkah dan pakaian yang pantas”. (H.R Muslim)

7. Keluar Rumah Atas Izin Suami

Sebagai seorang istri taat dan menjaga kepercayaan suami merupakan hal yang penting dan harus di lakukan. Sebab dangan adanya taat dan rasa percaya dari suami itu akan membuat terjaganya hubungan sebuah rumah tangga. Istri yang hendak keluar dari rumah haruslah meminta izin kepada sang suami. Izin dari suami dapat menjadi tanda bahawa suami percaya dan tahu tentang urusan yang akan di kerjakan oleh sang istri.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam jarak sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya”. (H.R Bukhari dan Muslim)

Izin dari suami adalah hal yang wajib di lakukan, bukan hanya ketika ingin keluar rumah, namun ketika istri hendak melakukan sesuatu hal. Dengan begitu suami akan tenang karena mengetahu apa-apa yang tengah di kerjakan oleh sang istri.

8. Melayani Suami

Istri di wajibkan untuk melayani sang suami lahir dan batin selama keinginana suami tidak melanggar syariat dan hati nurani. Istri juga harus melayani suami ketika suami hendak melakukan hubungan badan, sebab ketika istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan maka istri akan di laknat oleh para malaikat Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 223, yang artinya.

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah-tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kelak kamu akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman (Q.S Al-Baqarah : 223).

Dalam sebuah riwayat, Rassulullah SAW bersabda, yang artinya.

“jika suami memanggil istrinya untuk tidur di tempat peraduanya kemudian dia menolak (untuk dating) hingga suaminya itu marah kepada istrinya semalam suntuk maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Kewajiban-kewajiban tersebut sebaiknya perlu di perhatikan dan di perhatika bagi seorang istri. Sebab surganya istri adalah ridho dari sang suami, apabila suami tidak ridho maka tidak ada surge bagi seorang istri. Dalam menjalankan peran sebagai seorang istri tentunya perlu dijalani dengan niat ikhlas dan tulus untuk beribadah dan mengabdi kepada suami agar mendapat ridho dari Allah SWT. Dengan menjalaninya dengan ikhlas dan tulus dengan niat ibadah, maka akan di permudah segala urusan-urusanya, terutama dalam berumah tangga.

Sekian pembahasan dari kawan mama mengenai kewajiban-kewajiban bagi seorang istri dalam Agama Islam. Istri yang baik adalah istri yang menaruh selalu menaruh hormat dan menjaga nama baik, harta dan kehormatan dirinya, dan suami serta keluarganya. Dengan mengamalkan hal-hal di atas tadi, pasti akan menambah pula rasa kasih dan sayang dari sang suami. Semoga kita dapat menjalankannya dengan baik dan benar sebagai mana mestinya.
Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat . . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Popmama
  • inews
Pantangan Seorang Istri Dalam Islam

Pantangan Seorang Istri Dalam Islam

Pantangan Yang Tidak Boleh Di Lakukan Sebagai Seorang Istri

Pantangan Seorang Istri

 

Hallo Kawan Mama,

Setelah melangsungkan pernikahan seorang pasangan akan berubah statusnya menjadi seorang suami dan istri dan akan hidup bersama sebagai keluarga baru dalam sebuah rumah tangga. Memilki keluarga yang bahagia dan harmonis tentu merupakan hal yang di inginkan oleh setiap pasangan suami istri. Dengan suami yang menjadi pemimpin dan kepala keluarga serta sebagai seorang imam, maka seorang istri wajib untuk menjadi makmum yang mentaati dan mengikuti segala perintah dan keinginan suami.

Kelurga bahagia pada umumnya tentu di isi oleh peran sebagai seorang suami yang sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab memberi nafkah bagi sang istri, baik nafkah lahir maupun batin. Dan peran seorang istri adalah sebagai teman dan pasangan bagi suami yang menjaga harta, nama baik dan kehormatan suami dan keluarga. Pada era globalisasi ini, banyak istri yang menjadi tumpuan nafkah bagi keluarga hal ini dapat di lakukan apabila penghasilan dari suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seorang istri yang pergi mencari nafkah harus terlebih dahulu meminta dan mendapatkan izin dari suami, sekalipun ia sekarang berposisi sebagai pencari nafkah utama yang seharusnya di lakukan oleh suami. Sebab suami walau bukan sebagai sumber utama mencari nafkah, namun ia tetaplah imama dan kepala keluarga.

Penting bagi seorang istri untuk mengabdikan dirinya pada sang suami, sebab surga seorang istri terletak pada ridho seorang suami. Istri yang tidak mendapat ridho dari suami maka haram baginya surge Allah. Nah, pada kesempatan kali ini Kawan Mama akan memabahas mengenai pantangan pantangan yang tidak boleh di lakukan seorang istri kepada seorang suami. Berikut penkelasanya.

Hal Yang Tidak Boleh Istri Lakukan Kepada Suami

  1. Tidak Taat Pada Suami

Hal yang pertama adalah mengenai ketaatan seorang istri kepada suami. Ketika seorang istri telah menerima dan melakukan pernikahan sengan suami maka seketika itu pula ia wajib mentaati suami dengan sepenuhnya, lahir dan batin. Istri wajib untuk melakukan segala perintah dan keinginan dari suami selagi keinginan tersebut tidak bertentangan dengan Ajaran Islam dan hati nurani. Bila istri tidak taat dan membantah suami dengan alasan selain kepentingan serta kebaikan keluarga dan Agama Islam, maka seketika itu pula istri akan di laknat oleh para malaikat-malaikat Allah.

Sebagai seorang wanita pasti ingin menjadi seorang istri yang baik dan di saying oleh sang suami. Maka kewajiban untuk taat dari istri kepada sang suami merupakan hal yang perlu di lakukan. Rasulullah SAW bersabda, ang artinya.

“apabila seorang istri telah mendirikan shalat lima waktu dan berpuasa bulan Ramadhan, dan memelihara kehormatan dan mentaati suaminya, maka di ucapkan kepadanya; Masuklah surge dari pintu surge mana saja yang kamu kehendaki”. (H.R Ahmad dan thabrani.

 

  1. Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Badan

Bagi seorang istri, selama tidak ada kondisi atau udzur syar’I yang menghalangi untuk berhubungan badan, maka istri wajib menerima ajakan dari sang suami untuk melakukan hubungan badan. Karena hal ini juga termasuk sebagai rasa hormat dan taat kepada sang suami. Apabila istri enggan dan menolak ajakan suami sampai menyebabkan suami marah, maka niscaya istri akan di laknat oleh para malaikat-malaikat Allah sampai pagi hari.

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

“apabila seorang suami mengajak sang itri ke tempat tidur (untuk berjima’), kemudian istri menolak (sampai membuat suami murka), maka sang Istri akan di laknat oleh para malaikat hingga (waktu) subuh. (H.R Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.

”Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan menunaikan hak Allah sebelum ia menuneikan hak suaminya. Andaikan sang sauami meminta kepada diriya, padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (Istri) tetap tidak boleh menolak. (H.R Ahmad dan Ibnu Majjah)

Sebagai catatan, seorang suami tidak boleh memaksa istri melakukan hubungan badan apabila istri sedang mengalami kondisi udzur syar’I atau kondisi lain seperti sakit yang membuat istri tidak dapat melakukanya. Dan istri wajib menerima dan tidak boleh menolak ajakan dari suami ketika ia sedang sehat dan tidak dalam kondisi udzur syar’I dan mengalami sakit.

 

  1. Tidak Menjaga Harta, Nama Baik Dan Kehormatan Suami Dan Keluarga

Sebagai seorang istri, sangat penting untuk menjaga harta dan nama baik serta kehormatan dirinya, kehormatan suami dan keluarga. Ini juga merupakan sebuah bentuk ketaatan dan rasa hormat kepada suami. Menjaga harta berarti ketika suami tengah pergi keluar iastri menjaga harta agar tetap ada dan bermanfaat, istri dapat menggunakan harta tersebut tanpa seizing suami apabila harta tersebut di gunakan untuk kebaikan keluarga.

Sedangkan menjaga nama baik dan kehormatan suami adalah dengan menutupi kekurangan dan aib suami dan keluarga. Sebab aib dan masalah keluraga yang terumbar menandakan bahwa kelurga tersebut tidak berjalan bahagia dengan semestinya. Dengan menjaga nama baik dan kehormatan suami, tentu membuat sang suami akan lebih saying dan mengasihi sang istri.

Agama Islam juga telah mengatur bahwa istri tidak di perkenankan menerima dan memasukkan tamu kedalam rumah tanpa seizin suami, terutama laki-laki yang bukan mahramnya. Karena dengan memasukkan tamu terutama laki-laki yang bukan mahramnya dapat menimbulkan fitnah dan perbuatn dosa lainya.

 

  1. Keluar Rumah Tanpa Seizing Suami

Istri yang baik pastilah istri yang taat dan hormat kepada suaminya. Dalam hal bepergian pun islam telah mengatur bahwa seorang istri ketika hendak pergi keluar dari rumah entah karena alasan apapun, di wajibkan baginya untuk memnita izin kepada sang suami. Jika sang suami telah memberikan izin maka barulah seorang istri dapat pergi keluar rumah.

Istri yang baik adalah istri yang taat dan takut kepada suaminya. Karena ketika istri pergi keluar dari rumah tanpa meminta izin dari suami, itu dapat membuat tilmbunya kecurigaan dan prasangka buruk kepada istri yang dapat membuat kepercayaan suami berkurang dan menghilang. Sekalipun pergi ke pasar untuk membei kebutuhan keluarga, haram bagi istri untuk pergi keluar tanpa seizing suami.

 

  1. Berpenampilan Dan Berhias Untuk Suami.

Pada umumnya, wanita akan senang bila mendapatkan pujian tentang dirinya terutama tentang kecantikanya. Hal inilah yang akan menjadi sebuah perbuatan dosa bagi wanita. Di dalam Agama Islam telah di jelaskan bahwa istri yang baik adalah istri yang berpenampilan menarik dan berhias dengan cantik hanya untuk suami seorang, tidak lebih. Haram bagi seorang istri berpenampilan dan berhias selain untuk sang suami.

Penampilan dan berhias memang hal yang penting bagi wanita. Namun ketika itu salah di gunakan dengan memamerkanya kepada orang lain selain suaminya, maka secara tidak langsung wanita tersebut telah mengumbar auratnya di muak umum dan itu hanya akan menjadi perbuatan dosa belaka..

 

  1. Tidak Bersyukur Dan Meminta Kepada Suami Sesuatu Yang Melebihi Kemampuan Suami

Sebagai seorang wanita, akan wajar jika istri memiliki keinginanakan sesuatu di dalam benaknya, dan ia di perbolehkan memintanya kepada sang suami. Namun perlu di perhatikan bahwa, permintaannya tersebut tidaklah melebihi dengan kemampuan yang di miliki oleh suami. Karena itu akan menjadi beban lebih dalam hidupnya.

Setiap rizky dari pasangan suami istri telah di atur oleh Allah. Bahkan Allah telah menggabung dan melimpahkan bagi seseorang pasangan setelah ia melaksanakan pernikahan. Oleh sebab itu, perlu adanya rasa syukur pada Allah atas nikmat dan rizky yang telah Allah berikan.

 

  1. Durhaka Pada Suami

Sebagai seorang istri, wajib hukumnya untuk taat dan patuh dan suami. Istri tidak di peroblehkan menolak apa lagi membantah perintah suami. Istri hanya boleh menolak jika perintah dari suami melanggar syariat dan hati nurani. Selai itu wajib bagi istri untuk menjalankan apapun yang suami perintahkan kepadanya.

Pada dasarnya, banyak sekali hal-hal yang dapat memabuat istri durhaka pada suami. Dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanya sebagai seorang istri, maka seketika ia telah durhaka pada sang istri. Istri yang durhaka pada suami, tentu tidak ada surga Allah baginya.

 

  1. Curiga Dan Cemburu Secara Berlebihan

Sebagaimana umunya seorang manusia, cemburu adalah rasa manusiawi yang pasti semua orang memilkinya. Terutama bagi orang yang berpasangan. Seorang istri pasti terkadang merasa cemburu kepada suaminya karena beberapa alasan. Istri di perbolehkan untuk cemburu kepada suami dengan catatan rasa cemburu tersebut masih normal dan sesuai dengan koridor syari’at.

Dalam hubungan suami dan istri, perlu adanya rasa cemburu sebagai tanda bahwa masih ada rasa cinta antara keduanya, dan itu akan membuat hubungan menjadi lebih erat. Namun ketika rasa cemburu sudah berlebihan, maka dapat menyebabkan hubungan menjadi tidak sehat. Bukanya menjadi harmonis tapi malah membuat tumbuhnya rasa curiga berlebihan yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga. Dari rasa cemburu yang berlebihan ini, maka permasalahan-permasalahan dan pertengkaran akan mulai hadir dan dapat membuat hancurnya sebuah rumah tangga.

 

  1. Berbakti Pada Suami

Selain melayani suami, sebagai sorang istri juga wajib untuk berbakti kepada suami. Dengan bakti seorang istri dapat membuat hubungan menjagi lebih erat dan harmonis. Karena bagaimanapun tidak ada suami yang tidak senang ketika ia memiliki istri yang berbakti kepada suami.

Bakti istri kepada suami berupa melayani suami, menjalankan perintah, mengjormati suami dan keluarga suami merawat suami (ketika sakit), menjaga harta, nama baik dan kehormatan suami. Serta melaksanakan kewaiban-kewajiban lain sebagai seorang istri. Sebagai istri yang baik, tidak di perbolahkan berkata kasar dan kotor kepada suami, istri juga tidak di perbolehkan menuruti perintah selain perintah dari suami dan tanpa seizing suami, apalagi ketika berada di rumah suami.

Istri memilki peran berupa kewajiban-kewajiban yang harus di laksanakan dalam hubungan rumah tangga. Tentunya kewajiban-kewajiban tersebut adalah hal yang ketika di laksanakan akan berbuah baik untuk hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Berbakti dan taat kepada suami adalah poin utama yang harus di laukan oleh istri. Sebab ketika istri durhaka pada suami, maka tidak ada surga baginya. Karena surge seorang istri berada pada ridho seorang suami. Istri yang mendapat ridho dari suami tentu adalah istri yang telah mencoba melaksanakan kewajiban-kewajibanya sebagai seorang istri serta taat dan berbakti pada suami.

Sekian pembahasan dari Kawan Mama mengenai kewajiban seorang istri. Sebagai catatan ketika istri telah melaksanakan peranya dalam menajalankan kewajibanya, maka suami juga wajib untuk melaksankan kewajibanya sebagai seorang suami. Istri yang baik adalah iatri yang dapat menjalankan kewajiban-kewajibanya dengan niat ibadah dengan tulus dan ikhlas.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat. . .

 

 

 

 

Sumber :

  • Mediapakuan
  • Makassarsindonews
  • inilahbanten